Site icon Parade.id

Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov ke DPC PDIP Cianjur

Cianjur (PARADE.ID)- Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terkait kasus pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDIP Cianjur di Ruang Tirta, Selasa (9/2/2021), dengan terdakwa SD yang diduga sebagai pelempar bom molotov.

Sebanyak lima orang saksi dari pengurus sampai staff di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang perdana bernomor Perkara 11/Pid.B/2021/PN Cjr dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satunya ialah Sekretaris DPC PDIP Dadang Sutarmo.

Dalam kesaksiannya, Dadang mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan sesuai yang diminta pengadilan. Dadang mengapresiasi aparat penegak hukum yang sudah bisa menangkap pelaku teror yang melempar bom molotov hingga prosesnya saat ini masuk ke persidangan.

“Hari ini kami dimintai keterangan sebagai saksi kaitan terdakwa SD sebagai terduga pelempar bom molotov pada 7 Agustus 2020 lalu. Kami dari DPC PDIP sangat mengapresiasi kinerja semua aparat penegak hukum,” ujar Dadang.

Sunandar Hendri Sakti selaku bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, terduga SD adalah yang merakit bom molotov dan juga yang terduga menjadi pelemparnya.

“Kami tak mengetahui siapa dia dan apa pekerjaannya juga,” paparnya.

Teror yang dilakukan terhadap kantor DPC PDIP, tak berselang lama dengan teror yang terjadi di berbagai kota di Jawa Barat seperti di Cileungsi dan Megamendung.

Dalam jalannya sidang, rekaman CCTV diperlihatkan di majelis hakim. Para saksi masing-masing memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka.

Adapun jajaran pimpinan sidang yaitu Hakim Ketua Patti Arimbi, Hakim Anggota Kustrini, serta Dian Yuniati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso dan Hendra Prayoga.

(Isa/PARADE.ID)

Exit mobile version