Site icon Parade.id

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Foto: Recky Forno, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)-  Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/2) di ruas jalan kawasan RSUD Maren. Dugaan pemukulan itu disebut membuat korban kehilangan kendali kendaraan hingga mengalami kecelakaan fatal.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan serius dan mendesak negara tidak berlindung di balik impunitas aparat.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan,” kata Recky Forno, pengurus DPP GMNI yang juga merepresentasikan suara anak timur Indonesia.

DPP GMNI yang dipimpin Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menegaskan, dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan jika menyimpang dari standar operasional yang berlaku.

Organisasi mahasiswa nasionalis itu mencatat bahwa Kapolres Tual dan Polda Maluku menyatakan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan. Namun GMNI menilai pernyataan itu belum cukup.

Melalui sikap resminya, DPP GMNI mendesak penyelidikan berlangsung secara transparan, independen, dan terbuka kepada publik. Proses pidana juga harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Selain itu, GMNI meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini. Organisasi itu juga menjamin pendampingan hukum bagi keluarga korban dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

DPP GMNI menyatakan bahwa keadilan bagi Arianto bukan hanya soal penghukuman individu, tetapi juga tentang mendorong reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum secara keseluruhan.***

Exit mobile version