Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

redaksi by redaksi
2026-02-22
in Sosial dan Budaya
0
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Foto: Recky Forno, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)-  Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/2) di ruas jalan kawasan RSUD Maren. Dugaan pemukulan itu disebut membuat korban kehilangan kendali kendaraan hingga mengalami kecelakaan fatal.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan serius dan mendesak negara tidak berlindung di balik impunitas aparat.

Related posts

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan,” kata Recky Forno, pengurus DPP GMNI yang juga merepresentasikan suara anak timur Indonesia.

DPP GMNI yang dipimpin Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menegaskan, dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan jika menyimpang dari standar operasional yang berlaku.

Organisasi mahasiswa nasionalis itu mencatat bahwa Kapolres Tual dan Polda Maluku menyatakan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan. Namun GMNI menilai pernyataan itu belum cukup.

Melalui sikap resminya, DPP GMNI mendesak penyelidikan berlangsung secara transparan, independen, dan terbuka kepada publik. Proses pidana juga harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Selain itu, GMNI meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini. Organisasi itu juga menjamin pendampingan hukum bagi keluarga korban dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

DPP GMNI menyatakan bahwa keadilan bagi Arianto bukan hanya soal penghukuman individu, tetapi juga tentang mendorong reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum secara keseluruhan.***

Tags: #GMNISiswa tewas Brimob
Previous Post

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Next Post

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

Next Post

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In