Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

redaksi by redaksi
2026-02-22
in Sosial dan Budaya
0
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Foto: Recky Forno, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)-  Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob pada Kamis (19/2) di ruas jalan kawasan RSUD Maren. Dugaan pemukulan itu disebut membuat korban kehilangan kendali kendaraan hingga mengalami kecelakaan fatal.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan serius dan mendesak negara tidak berlindung di balik impunitas aparat.

Related posts

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan,” kata Recky Forno, pengurus DPP GMNI yang juga merepresentasikan suara anak timur Indonesia.

DPP GMNI yang dipimpin Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menegaskan, dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terlebih anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan jika menyimpang dari standar operasional yang berlaku.

Organisasi mahasiswa nasionalis itu mencatat bahwa Kapolres Tual dan Polda Maluku menyatakan penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang bersangkutan. Namun GMNI menilai pernyataan itu belum cukup.

Melalui sikap resminya, DPP GMNI mendesak penyelidikan berlangsung secara transparan, independen, dan terbuka kepada publik. Proses pidana juga harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan kode etik profesi Polri tanpa kompromi apabila pelanggaran terbukti terjadi.

Selain itu, GMNI meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan eksternal guna memastikan tidak ada impunitas dalam penanganan perkara ini. Organisasi itu juga menjamin pendampingan hukum bagi keluarga korban dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

DPP GMNI menyatakan bahwa keadilan bagi Arianto bukan hanya soal penghukuman individu, tetapi juga tentang mendorong reformasi internal dan penegakan disiplin yang konsisten di tubuh aparat penegak hukum secara keseluruhan.***

Tags: #GMNISiswa tewas Brimob
Previous Post

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Next Post

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

Next Post

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In