Jakarta (PARADE.ID)- Cendikiawan muslim, Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa Mendikbudristek tidak paham pendidikan nasional, karena tidak membagikan bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang.
“Dia tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Tak kurang konyolnya, kata beliau, hal itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut—tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun, misalnya.
“Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintasagama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum” (Prof Azyumardi Azra, CBE),” tertulis demikian di akun Twitter-nya, @Prof_Azyumardi.
Kritik Prof tersebut perihal syarat penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) regular. Yaitu Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Dalam aturan baru itu, sekolah penerima BOS reguler harus memiliki siswa paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.
Kritik terhadap aturan itu sebelumnya sudah dilayangkan dari berbagai organisasi seperti, Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan itu bahkan Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang SekolahPenerima Dana BOS Reguler.
“Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2),” surat pernyataan sikap koalisi, beberapa waktu lalu.
(Sur/PARADE.ID)