Rabu, Agustus 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Soal BOS, Cendekiawan Sebut Menteri Nadiem Tidak Paham Pendidikan Nasional

redaksi by redaksi
2021-09-08
in Nasional, Pendidikan
0

Dok: tirto.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Cendikiawan muslim, Prof Azyumardi Azra menyebut bahwa Mendikbudristek tidak paham pendidikan nasional, karena tidak membagikan bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang.

“Dia tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI,” katanya, Rabu (8/9/2021).

Related posts

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19

Tak kurang konyolnya, kata beliau, hal itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut—tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun, misalnya.

“Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintasagama dan orangtua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum” (Prof Azyumardi Azra, CBE),” tertulis demikian di akun Twitter-nya, @Prof_Azyumardi.

Kritik Prof tersebut perihal syarat penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) regular. Yaitu Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Dalam aturan baru itu, sekolah penerima BOS reguler harus memiliki siswa paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.

Kritik terhadap aturan itu sebelumnya sudah dilayangkan dari berbagai organisasi seperti, Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan itu bahkan Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang SekolahPenerima Dana BOS Reguler.

“Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2),” surat pernyataan sikap koalisi, beberapa waktu lalu.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #BOS#Cendikiawan#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Ketum Partai Ummat Menyoal Perkembangan Politik Saat Ini

Next Post

Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan

Next Post
Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan

Menhan RI dan Menhan Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In