#Ancol Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ancol/ Bersama Kita Satu Wed, 19 Oct 2022 14:51:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ancol Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ancol/ 32 32 Rapimnas GMNI di Ancol Ilegal, Kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta https://parade.id/rapimnas-gmni-di-ancol-ilegal-kata-ketua-dpd-gmni-dki-jakarta/ Wed, 19 Oct 2022 14:51:06 +0000 https://parade.id/?p=21786 Jakarta (parade.id)- Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta Michael Silalahi menyebut Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada tanggal 15-17 Oktober, yang diadakan oleh sekolompok orang di Ancol, Jakarta Utara adalah ilegal. Rapimnas yang mengatasnamakan GMNI itu kata dia dibuka oleh (mantan Gubernur DKI Jakarta) Anies Baswedan. “Oknum-oknum tersebut tidak memiliki legitimasi […]

Artikel Rapimnas GMNI di Ancol Ilegal, Kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta Michael Silalahi menyebut Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada tanggal 15-17 Oktober, yang diadakan oleh sekolompok orang di Ancol, Jakarta Utara adalah ilegal. Rapimnas yang mengatasnamakan GMNI itu kata dia dibuka oleh (mantan Gubernur DKI Jakarta) Anies Baswedan.

“Oknum-oknum tersebut tidak memiliki legitimasi hukum, dalam hal ini SK Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi GMNI yang sah dan resmi berbadan hukum dipimpin oleh Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal,” kata dia, Rabu (19/10/2022), kepada media.

Apa yang dilakukan oleh oknum yang berada di Ancol menurut dia cukup mencoreng nama besar organisasi. Ditambah, kehadiran figur yang telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden, kata dia, sarat akan kepentingan politik praktis.

“Saya menyesalkan adanya dugaan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 123 Tahun 2018,” sesalnya.

Atas hal itu, saat ini kata dia pihaknya tengah melakukan pengusutan itu (atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), dalam memberikan bantuan kepada organisasi yang dinilanya tidak berbadan hukum.

“GMNI adalah organisasi independen. Meminta agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi ambisi politik semata. Mengingat dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan memasuki tahun politik,” katanya mengingatkan.

(Verry/parade.id)

Artikel Rapimnas GMNI di Ancol Ilegal, Kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
GMJB Tolak Reklamasi Ancol https://parade.id/gmjb-tolak-reklamasi-ancol/ Tue, 21 Jul 2020 06:27:10 +0000 https://parade.id/?p=4321 Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) menolak reklamasi Ancol, Jakarta. Ada beberapa alasan mengapa GMJB, yang merupakan elemen mahasiswa ini menolak reklamasi. Pertama, menurut GMJB reklamasi Ancol berpotensi menghancurkan lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan teluk Jakarta dan seluruh ekosistem perairan Teluk Jakarta. Ini belum termasuk risiko banjir akibat kerentanan […]

Artikel GMJB Tolak Reklamasi Ancol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) menolak reklamasi Ancol, Jakarta. Ada beberapa alasan mengapa GMJB, yang merupakan elemen mahasiswa ini menolak reklamasi.

Pertama, menurut GMJB reklamasi Ancol berpotensi menghancurkan lingkungan hidup dan merampas ruang hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan teluk Jakarta dan seluruh ekosistem perairan Teluk Jakarta. Ini belum termasuk risiko banjir akibat kerentanan pesisir utara Jakarta terhadap abrasi jika proyek reklamasi teluk Jakarta tetap dilaksanakan dengan tidak memperhatikan AMDAL dan mengenyampingkan rekayasa teknologi yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan Jakarta dari kerusakan.

“Pemprov DKI Jakarta sebaiknya menanam mangrove ketimbang melakukan reklamasi untuk kepentingan komersialisasi yang akan berdampak semakin menurunnya permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut,” demikian keterangan tertulisnya, yang didapat redaksi parade.id, Selasa (21/7/2020).

Kedua, lanjut GMBJ, terkait janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurut mereka terlupakan.

“Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa salah satu faktor terpilihnya Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah karena komitmen menolak Reklamasi yang menjadi salah satu agenda unggulan. Hari ini janji tersebut telah dilupakan. Anies membohongi sebagian besar warga DKI Jakarta yang telah memilihnya,” kata mereka.

Untuk diketahui, rencana reklamasi Ancol yang saat ini sedang dilakukan adalah Pulau L dan K yang merupakan bagian yang terintegrasi dari rencana reklamasi 17 pulau yang izin awalnya telah dicabut oleh Anies Baswedan saat pertama kali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ketiga, alasan lain penolakan, bahwa reklamasi Ancol menurut mereka cacat hukum.

“Reklamasi Ancol yang dilaksanakan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan Kepgub ini tidak mencantumkan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di dalam konsideran Menimbang yang seharunya menjadi prasyarat wajib di dalam pembuatan Pergub mengenai Reklamasi,” kata gabungan elemen mahasiswa tersebut.

Kemudian, Pergub ini juga dinilai oleh GMJN tidak didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RTDR), Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi salah satu syarat diterbitkannya ijin reklamasi.

Pergub No. 237 tahun 2020 ini juga mengenyampingkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

“Mendesak Anies Baswdan mencabut Pergub No. 237 Tahun 2020,” pinta mereka.

Elemen yang tergabung di dalam penolakan tersebut di antaranya ada HMI, SEMMI, PMII, PMKRI, GMNI, GMKI, Sapma Pancasila Abadi, dan GPPB.

(Reza/PARADE.ID)

Artikel GMJB Tolak Reklamasi Ancol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Perluasan Ancol dan Reklamasi, Adakah Bedanya? https://parade.id/perluasan-ancol-dan-reklamasi-adakah-bedanya/ Wed, 08 Jul 2020 12:06:53 +0000 https://parade.id/?p=3141 Jakarta (PARADE.ID)- Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janjinya? Mengapa sekarang justru keluarin Kepgub untuk reklamasi? Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap gak konsisten. 2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir […]

Artikel Perluasan Ancol dan Reklamasi, Adakah Bedanya? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janjinya? Mengapa sekarang justru keluarin Kepgub untuk reklamasi?

Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap gak konsisten.

2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah 11 tahun berjalan.

Kemana tanah itu dibuang? Ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare “Tanah Timbul” di Ancol Timur hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk.

Dari pada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.

Setelah dilakukan kajian diantaranya terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan rimbunan lumpur yang sudah ada tersebut sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.

Jika semula “Tanah Timbul” yang sudah mencapai 20 hektare itu ada begitu saja, dan akan terus bertambah seiring dengan proses terus menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta, maka akan jauh lebih teratur, rapi dan bermanfaat jika ditertibkan. Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan “Tanah Timbul” tersebut menjadi daratan yang rapi dan bisa dimanfaatkan untuk bangunan dan wisata. Untuk melakukan penertiban ini, perlu legalitas. Maka, ditertibkanlah Kepgub.

Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2009 untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 35 hektare di Ancol sisi barat dan 120 hektare di sisi Tikur. Ingat, tahun 2009. 11 tahun lalu.

Akan digunakan untuk apa? Diantaranya adalah untuk masjid Apung dan museum Rasulullah yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di bulan Februari.

Jadi, perluasan Taman Rekreasi Ancol terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Sifatnya lebih pada menertibkan, merapikan, memanfaatkan dan memberi dasar hukum. Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Utara Ancol. Tahun demi tahun.

Jika “Tanah Timbul” tak dirapikan, akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun, kecuali hanya mengganggu ekosistem, pemandangan mata nelayah dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban “Tanah Timbul” yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan gubernur DKI, ya itu lebay. Mari buka dan lihat data, lebih detil dan lengkap. Agar tak ada salah paham.

Jakarta, 3 Juli 2020
*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid

Artikel Perluasan Ancol dan Reklamasi, Adakah Bedanya? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Legislator DKI Merasa Kecolongan terkait Reklamasi Ancol https://parade.id/legislator-dki-merasa-kecolongan-terkait-reklamasi-ancol/ Tue, 30 Jun 2020 12:47:42 +0000 https://parade.id/?p=2063 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. I​​​​​zin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang […]

Artikel Legislator DKI Merasa Kecolongan terkait Reklamasi Ancol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

I​​​​​zin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

“Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu,” kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini terkesan menutup-nutupinya. Selama ini perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub,” katanya.

​​​​Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.

“Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop,” katanya di Balai Kota, Selasa.

Anies Baswedan mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan total luas 155 hektare.

Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

VP Corporate Secretary PJA, Agung Praptono di Jakarta, Senin menjelaskan perluasan kawasan rekreasi itu untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia.

“Saat ini masih dalam tahapan SK, belum ada perkembangan,” ujar Agung.

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.

Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

“Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” kata Agung.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Legislator DKI Merasa Kecolongan terkait Reklamasi Ancol pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>