Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Perluasan Ancol dan Reklamasi, Adakah Bedanya?

redaksi by redaksi
2020-07-08
in Opini
0
Dari New Normal ke New Indonesia

Dok: Facebook Tony Rosyid

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kok ada reklamasi baru? Bukannya Anies menentang reklamasi? Bahkan menghentikan reklamasi jadi salah satu janjinya? Mengapa sekarang justru keluarin Kepgub untuk reklamasi?

Publik pun ramai. Tidak saja mempertanyakan, bahkan siap gelar demo. Anies dianggap gak konsisten.

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

2009, ada keputusan untuk mengeruk 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta. Kenapa dikeruk? Untuk mengurangi banjir di Jakarta. Sudah 11 tahun berjalan.

Kemana tanah itu dibuang? Ke pantai utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.

Saat ini, kurang lebih ada 20 hektare “Tanah Timbul” di Ancol Timur hasil dari pembuangan lumpur sungai yang sudah bertahan-tahun dikeruk.

Dari pada tanah lumpur itu bercecer kemana-mana dan justru merusak ekosistem laut secara masif, maka perlu ada penertiban. Tentu harus mempertimbangkan hasil kajian dampak dan manfaatnya.

Setelah dilakukan kajian diantaranya terkait dengan penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, pengambilan material perluasan kawasan, prasarana dasar, dampak lingkungan dan sejenisnya, maka diputuskan untuk memanfaatkan rimbunan lumpur yang sudah ada tersebut sebagai lokasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol.

Jika semula “Tanah Timbul” yang sudah mencapai 20 hektare itu ada begitu saja, dan akan terus bertambah seiring dengan proses terus menerus pembuangan hasil kerukan lumpur di 5 danau dan 13 sungai sebagai pengendalian banjir di Jakarta, maka akan jauh lebih teratur, rapi dan bermanfaat jika ditertibkan. Cara menertibkannya dengan merapikan tumpukan “Tanah Timbul” tersebut menjadi daratan yang rapi dan bisa dimanfaatkan untuk bangunan dan wisata. Untuk melakukan penertiban ini, perlu legalitas. Maka, ditertibkanlah Kepgub.

Penetapan lokasi ini berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol pada tahun 2009 untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 35 hektare di Ancol sisi barat dan 120 hektare di sisi Tikur. Ingat, tahun 2009. 11 tahun lalu.

Akan digunakan untuk apa? Diantaranya adalah untuk masjid Apung dan museum Rasulullah yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan di bulan Februari.

Jadi, perluasan Taman Rekreasi Ancol terkait dengan pengendalian banjir di Jakarta. Sifatnya lebih pada menertibkan, merapikan, memanfaatkan dan memberi dasar hukum. Ada tidaknya perluasan Ancol, pembuangan lumpur hasil kerukan 5 waduk dan 13 sungai di Jakarta akan terus berjalan dan memadati laut sebelah Timur dan Utara Ancol. Tahun demi tahun.

Jika “Tanah Timbul” tak dirapikan, akan terjadi reklamasi alami tanpa memberi manfaat apapun, kecuali hanya mengganggu ekosistem, pemandangan mata nelayah dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

Jadi, kalau ada yang berimajinasi bahwa penertiban “Tanah Timbul” yang nempel dengan pesisir Timur dan Barat Ancol ini sama dengan reklamasi 13 pulau yang dihentikan gubernur DKI, ya itu lebay. Mari buka dan lihat data, lebih detil dan lengkap. Agar tak ada salah paham.

Jakarta, 3 Juli 2020
*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa, Tony Rosyid

Tags: #Ancol#Kolom#Reklamasi#TonyRosyid
Previous Post

Elemen Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law

Next Post

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

Next Post

DKPP Berhentikan Empat Penyelenggara Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In