#Buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/buruh/ Bersama Kita Satu Sat, 31 Jan 2026 01:40:14 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Buruh Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/buruh/ 32 32 Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza https://parade.id/buruh-tolak-indonesia-gabung-dewan-perdamaian-gaza/ Fri, 30 Jan 2026 08:38:06 +0000 https://parade.id/?p=29823 Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi di Kantor Perwakilan PBB Jakarta pada Jumat (30/1/2025) dengan dua tuntutan utama: menolak Indonesia masuk dalam Dewan Perdamaian Gaza dan mendukung kemerdekaan Palestina tanpa campur tangan Israel. Aksi ini menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang membahas perdamaian Palestina […]

Artikel Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi di Kantor Perwakilan PBB Jakarta pada Jumat (30/1/2025) dengan dua tuntutan utama: menolak Indonesia masuk dalam Dewan Perdamaian Gaza dan mendukung kemerdekaan Palestina tanpa campur tangan Israel. Aksi ini menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang membahas perdamaian Palestina dalam kerangka Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump.

Langkah diplomasi Presiden Prabowo ini dinilai KSPI sebagai penyimpangan dari kebijakan luar negeri Indonesia yang telah berlangsung hampir 100 tahun. Sejak kemerdekaan tahun 1945 di bawah kepemimpinan Soekarno-Hatta, Pemerintah Indonesia konsisten menutup ruang dialog dengan Israel dan menganggap Palestina sebagai negara merdeka yang dijajah Israel.

Buya Fauzi, Panglima Komando Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh, menyatakan buruh Indonesia merasa kaget dan kecewa melihat Presiden Prabowo duduk satu meja dengan Netanyahu. “Ini seperti bukan Prabowo. Ada apa denganmu wahai Prabowoku? KSPI-Partai Buruh bersama Buruh Indonesia rindu Prabowo yang kami kenal dulu,” ungkap Buya Fauzi.

Kekecewaan buruh juga terkait dengan lima janji Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2025 di Lapangan Monas Jakarta yang disiarkan langsung seluruh televisi nasional, namun hampir satu tahun kemudian belum ada kejelasan realisasi. Janji-janji tersebut meliputi: penghapusan sistem outsourcing, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), pembentukan Satgas PHK, pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan pengesahan UU Perampasan Aset bagi Koruptor.

KSPI-Partai Buruh menyatakan masih meyakini bahwa Presiden Prabowo yang mereka kenal adalah seorang perwira sekaligus kesatria yang peduli terhadap kaum lemah seperti buruh dan kelas pekerja Indonesia. Namun, mereka mempertanyakan apakah kini Prabowo telah berubah dan atas dasar alasan apa perubahan itu terjadi.

Pertemuan antara Prabowo dan Netanyahu merupakan tindak lanjut dari Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden AS Donald Trump, menandai sebuah langkah diplomasi yang belum pernah terjadi dalam sejarah hubungan luar negeri Indonesia sejak era kemerdekaan.

Artikel Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap https://parade.id/26-serikat-buruh-protes-phk-di-lingkungan-kilang-pertamina-cilacap/ Tue, 27 Jan 2026 11:15:03 +0000 https://parade.id/?p=29812 Jakarta (parade.id)- Pimpinan dari 26 serikat buruh/serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) terkait Keputusan PHK semena-mena terhadap 6 orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC). “KSPSI menyatakan solidaritas penuh terhadap 6 orang Pengurus FSBMC agar dipekerjakan kembali tanpa syarat, dan meminta Pertamina (Persero) untuk segera menghentikan praktek ketenagakerjaan yang buruk ”kata Moh […]

Artikel 26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pimpinan dari 26 serikat buruh/serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) terkait Keputusan PHK semena-mena terhadap 6 orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).

“KSPSI menyatakan solidaritas penuh terhadap 6 orang Pengurus FSBMC agar dipekerjakan kembali tanpa syarat, dan meminta Pertamina (Persero) untuk segera menghentikan praktek ketenagakerjaan yang buruk ”kata Moh Jumhur Hidayat, Ketua Umum  KSPSI, dalam pernyataan Bersama pimpinan 26 serikat buruh/serikat pekerja di Kantor Pusat GSBI,  Jakarta Timur, Senin (26/1) sore.

Sementara itu Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI menjelaskan keenam pengurus FSBMC itu diberhentikan saat menjalankan perundingan dengan Perusahaan alih daya terkait isi  Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai menghilangkan hak-hak pekerja (Tenaga Alih Daya). PT Kilang Pertamina Cilacap tiba-tiba memblokir akses keenam pengurus FSBMC untuk memasuki are kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.

PHK ke 6 pengurus FSBMC ini karena mereka melaporkan Perusahaan Aliah Daya (PAD) dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap ke Pengawas Ketenagakerjaan atas dugaan praktek elanggaran norma ketenagakerjaan, menolak tanda tangan perjanjian kerja (PK) baru) yang menghilangkan hak buruh yang sudah biasa diterima dan tertuang dalam perjanjian kerja sejak tahun 2013. Tegas Rudi

Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan manajemen PT Kilang Pertamina RU VI Cilacap itu patut diduga sebagai bentuk penghalangan hak berserikat atau pemberangusan hak berserikat yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Rudi HB Daman mengingatkan sebagai BUMN strategis PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak serikat, bukan sebaliknya. Bahkan seharusnya Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh terbaik bagi Perusahaan swasta dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan bisnis lainnya.

Untuk itu dalam petisi yang ditujukan kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Aloysiun Martin, pimpinan 26 serikat pekerja/buruh meminta agar mempekerjakan kembali 6 pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.

“Pulihkan dan bayarkan seluruh hak normative, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama proses PHK dan perselisihan berlangung,” bunyi petisi tersebut.

Pimpinan ke-26 serikat pekerja/serikat buruh itu juga meminta dihentikannya segala  bentuk Union Busting, intimidasi, dan diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.

Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya Moh Jumhur Hidayat (KSPSI), Daeng Wahidin (KBMI), Rudi HB Daman (GSBI), Suparlianto (FSPPP-KSPI), Saiful Watoni (AGRA), Andi Mulyadi (FSP LEM KSPI), dan Mirah Sumirat (ASPIRASI).***

Artikel 26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia https://parade.id/serikat-buruh-tuntut-nike-dan-adidas-terapkan-upah-sama-di-seluruh-rantai-pasok-indonesia/ Thu, 22 Jan 2026 04:06:36 +0000 https://parade.id/?p=29792 Jakarta (parade.id)- Koalisi 15 serikat pekerja/serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) mendesak Nike, Adidas, dan seluruh brand global untuk memberlakukan upah dasar yang sama bagi buruh di seluruh rantai pasok mereka di Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis pabrik. Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KASBI) yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa disparitas […]

Artikel Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi 15 serikat pekerja/serikat buruh sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) mendesak Nike, Adidas, dan seluruh brand global untuk memberlakukan upah dasar yang sama bagi buruh di seluruh rantai pasok mereka di Indonesia, tanpa memandang lokasi geografis pabrik.

Sunarno, Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KASBI) yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa disparitas upah antar wilayah merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang disengaja. “Buruh di Jawa Tengah dan Yogyakarta mengerjakan produk yang sama, dengan standar kualitas yang sama, untuk merek yang sama dengan buruh di Banten dan Jawa Barat. Namun upah mereka jauh lebih rendah,” ujarnya dalam pernyataan sikap bersama yang dirilis Rabu (21/1/2026).

Koalisi yang terdiri dari GSBI, KASBI, KBMI, KSPI-MJH, KSBSI, SGBN, GOBSI, FSBPI, dan organisasi buruh lainnya ini menyoroti bagaimana brand global memanfaatkan sistem pengupahan Indonesia yang terfragmentasi berdasarkan wilayah untuk menekan biaya produksi. Mereka dapat memesan produk dari pabrik di wilayah berupah rendah tanpa mengubah harga jual di pasar global.

Model bisnis tanpa pabrik yang dijalankan Nike dan Adidas dinilai memperburuk kondisi ini. Brand mengendalikan desain, pemasaran, harga, dan volume produksi, sementara risiko operasional dialihkan ke perusahaan pemasok dan buruh. “Kontribusi upah buruh terhadap harga jual sepatu atau pakaian olahraga sangat kecil, seringkali hanya beberapa persen. Kenaikan upah signifikan tidak akan mengguncang harga jual produk,” tegas Sunarno.

Pandemi Covid-19 menjadi bukti konkret kegagalan tanggung jawab korporasi, menurut koalisi. Ketika pesanan global terguncang, banyak pabrik pemasok melakukan pemotongan upah dan PHK massal. Buruh menanggung beban krisis secara langsung, sementara Nike dan Adidas yang memiliki kekuatan finansial besar tidak mengambil peran untuk mencegah pemotongan upah.

Koalisi menuntut tiga hal kepada brand global: pertama, memberlakukan upah dasar yang sama di seluruh rantai pasok Indonesia sebagai pelaksanaan prinsip Bisnis dan HAM; kedua, menyatakan kesediaan merundingkan protokol kepastian kerja dan perlindungan upah; ketiga, memastikan tidak ada praktik pemotongan upah di seluruh rantai pasok.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, koalisi mendesak pemerintah segera memanggil pemilik brand untuk dialog sosial guna merumuskan penerapan “upah yang sama untuk brand yang sama”. Mereka juga meminta penghapusan diskriminasi dan disparitas upah antar daerah dengan membuat sistem pengupahan yang adil bersama serikat buruh.

“Tuntutan ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi berbasis HAM. Ini tentang pengakuan atas nilai kerja buruh dan tanggung jawab brand global terhadap kondisi kerja di seluruh rantai pasoknya,” pungkas Sunarno.

Pulau Jawa menjadi pusat produksi Nike, Adidas, dan brand internasional lainnya, dengan puluhan perusahaan pemasok beroperasi dari Banten hingga Jawa Timur, mempekerjakan ratusan ribu buruh yang setiap hari melakukan pekerjaan menuntut ketelitian tinggi dan disiplin waktu ketat.*

Artikel Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-buruh-jabar-tolak-umsk-di-jakarta/ Tue, 30 Dec 2025 23:00:10 +0000 https://parade.id/?p=29711 Jakarta (parade.id)-Ribuan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Silang Selatan Monas dan depan Gedung Danareksa, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi asli para Bupati […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)-Ribuan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Silang Selatan Monas dan depan Gedung Danareksa, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi asli para Bupati dan Wali Kota.

Massa aksi yang diperkirakan mencapai 1.000 orang ini membawa tuntutan tunggal yang krusial: revisi SK UMSK Jawa Barat 2026. Buruh menilai Gubernur telah melakukan perubahan sepihak terhadap angka yang direkomendasikan pemerintah daerah di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa tindakan Gubernur tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam PP 49/2025 pasal 35 I, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi keputusan pengupahan sektoral. Gubernur hanya berpartisipasi dalam penetapan UMK, sedangkan UMSK harus sesuai rekomendasi daerah,” tegas Said Iqbal saat konferensi pers di depan Gedung Danareksa.

Sekitar pukul 13.25 WIB, sembilan perwakilan buruh diterima di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mereka diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh, Dadan dan Suparno, menyampaikan keluhan mengenai inkonsistensi kebijakan di Jawa Barat. Mereka menyoroti adanya 12 kabupaten/kota yang rekomendasinya diubah atau “dicoret-coret” oleh pihak provinsi, yang dinilai dapat memicu ketidakstabilan di kawasan industri terbesar Asia Tenggara tersebut.

Menanggapi hal itu, Wamenaker Afriansyah Noor berjanji akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

“Kedepannya saya akan buat pertemuan bersama KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk membahas masalah ini. Mungkin ada pemahaman yang belum selaras antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Afriansyah.

Aksi dimulai sejak pagi hari dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Miko Indrayana, sempat turun langsung berdialog dengan massa untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Massa membawa berbagai alat peraga, mulai dari mobil komando (mokom), ambulans buruh, hingga spanduk bernada protes seperti “Stop Pencitraan di Media Sosial, Fokus pada Kesejahteraan Buruh”.

Meski aksi berakhir tertib pada pukul 16.20 WIB, KSPI memberikan peringatan keras. Jika pemerintah pusat tidak segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk mengoreksi nilai UMSK, buruh mengancam akan menggelar aksi gelombang kedua yang lebih besar setelah hari raya Lebaran, termasuk menempuh jalur hukum.

Artikel Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir https://parade.id/dialog-bipartit-langkah-tepat-phk-harus-jadi-opsi-terakhir/ Thu, 13 Nov 2025 01:03:03 +0000 https://parade.id/?p=29528 Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta PT Michelin Indonesia menunda rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 280 karyawan, dan mendorong perusahaan untuk mengutamakan dialog bipartit bersama pekerja. “Langkah untuk mendorong dialog bipartit adalah keputusan yang bijak. Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, penting agar perusahaan […]

Artikel Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta PT Michelin Indonesia menunda rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 280 karyawan, dan mendorong perusahaan untuk mengutamakan dialog bipartit bersama pekerja.

“Langkah untuk mendorong dialog bipartit adalah keputusan yang bijak. Dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, penting agar perusahaan dan pekerja duduk bersama mencari solusi terbaik sebelum memutuskan PHK,” ujar Netty di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Netty menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi jalan terakhir, setelah semua opsi penyelamatan kerja dan efisiensi internal ditempuh. Ia menilai, industri besar seperti Michelin memiliki tanggung jawab sosial untuk mempertimbangkan nasib ratusan keluarga yang bergantung pada pekerjaan tersebut.

“Kita memahami tekanan bisnis yang dihadapi perusahaan, tetapi jangan sampai langkah efisiensi justru menimbulkan beban sosial baru. Prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Netty.

Ia juga mendorong agar pemerintah dan perusahaan menyiapkan program pelatihan ulang (re-skilling) bagi pekerja yang berpotensi terdampak restrukturisasi.

“Dialog yang sehat akan membuka ruang kompromi, baik melalui pengaturan jam kerja, rotasi, atau pelatihan ulang. Dengan begitu, pekerja tetap punya harapan dan perusahaan tidak kehilangan SDM berpengalaman,” ujarnya.

Netty juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan aktif melakukan pendampingan selama proses dialog berlangsung, termasuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi bila PHK tidak dapat dihindari.

“Pengawasan pemerintah penting agar prosesnya transparan dan adil. Negara harus hadir untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” katanya.

Netty menilai, tantangan yang dihadapi Michelin Indonesia bisa menjadi cerminan persoalan yang lebih luas di industri manufaktur nasional.

“Kita perlu memastikan industri tetap bertahan, tapi juga memastikan pekerja tidak menjadi korban pertama dari perubahan ekonomi global. Kuncinya ada pada kolaborasi dan komunikasi yang terbuka,” pungkas Netty.*

Artikel Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
SBDI PT YNI-KASBI Duga PHK Massal Perusahaan Bentuk Pengingkaran Hukum https://parade.id/sbdi-pt-yni-kasbi-duga-phk-massal-perusahaan-bentuk-pengingkaran-hukum/ Wed, 09 Apr 2025 03:48:53 +0000 https://parade.id/?p=28827 Jakarta (parade.id)- Ketua Serikat Buruh Demokratis Independen PT Yihong Novatex Indonesia yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBDI PT YNI-KASBI), Krisma Maulana menyampaikan ada dugaan kuat bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, kata dia, bahwa tindakan PHK […]

Artikel SBDI PT YNI-KASBI Duga PHK Massal Perusahaan Bentuk Pengingkaran Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Serikat Buruh Demokratis Independen PT Yihong Novatex Indonesia yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBDI PT YNI-KASBI), Krisma Maulana menyampaikan ada dugaan kuat bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa tindakan PHK tersebut patut diduga sebagai strategi sistematis yang dilakukan pihak management PT. Yihong untuk menghindari pelaksanaan kewajiban hak-hak normatif buruh dan sekaligus upaya pelemahan keberadaan serta fungsi serikat buruh di lingkungan perusahaan.

“Dengan demikian, apabila upaya ini dibiarkan tanpa intervensi dan pengawasan yang tegas dari otoritas ketenagakerjaan, terdapat potensi bahwa perusahaan akan kembali beroperasi dengan sistem rekrutmen tenaga kerja baru yang bersifat tidak tetap, melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun sistem kerja harian lepas (Part Time/HL) secara berkelanjutan demi untuk menghindari tanggung jawab perusahaan untuk pembayaran upah dan hak-hak normatifnya kepada pada buruhnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima parade.id, Selasa (8/4/2025).

SBDI PT YNI-KASBI menuntut perusahaan segera mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK sepihak.

Selain itu, SBDI PT YNI-KASBI mendesak Bupati dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Gubernur dan Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, serta Kemnaker RI untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus PHK dan penutupan pabrik sepihak tersebut agar dapat segera diselesaikan secara maksimal, adil dan transparan tanpa merugikan para buruhnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Kasus PHK PT YNI

Bahwa pada tahun 2022, warga masyarakat sekitar Desa Kanci melakukan aksi protes terhadap keberadaan PT. Yihong Novatex Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga pribumi sebagai pekerja.

Dalam aksinya, warga membawa poster dengan tuntutan agar perusahaan ditutup apabila tidak mengakomodir aspirasi masyarakat setempat. (Poster tuntutan penutupan pabrik bukanlah tuntutan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa seperti yang beredar dalam media sosial belakangan ini).

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, sekelompok buruh PT. Yihong yang belum berserikat mengajukan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon terkait pelanggaran hak normatif yang mereka alami.

Selanjutnya Tanggal 3 Februari 2025, sekelompok buruh PT. Yihong melakukan pencatatan serikat buruh kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon melalui surat bernomor: 001/OUT/SBDI PT.YNI/I/2025 dengan nama Serikat Buruh Demokratis Independen PT. Yihong Novatex Indonesia yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBDI PT. YNI-KASBI).

Bahwa tanggal 10 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari pengaduan buruh yahg dilakukan pada tanggal 31 Januari 2025, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Pada tanggal 12 Februari 2025, Surat Keputusan Pencatatan SBDI PT. YNI-KASBI resmi diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 500.15.13.1/02/II/KAB.CRB/SP-SB/2025.

Selanjutnya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan tertanggal 28 Februari 2025 melalui surat bernomor: 1476/TK.04.04/Pk Wil III Crb, yang dalam isi pokok surat tersebut menyatakan adanya temuan empat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan:

1. Kompensasi PKWT

Perusahaan tidak memberikan uang kompensasi kepada para pekerja dengan status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No. 6 Tahun 2023, yang telah berlangsung sejak perusahaan berdiri.

2. Utang Jam Kerja

Pihak management perusahaan menganggap pekerja mempunyai hutang jam kerja kepada para pekerja setiap kali terjadi stop produksi karena akibat tidak tersedianya bahan untuk diproduksi. Hal ini tentu saja melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13 Tahun 2003.

3. Status Karyawan Part-Time (Harian Lepas)

Sebanyak 617 pekerja dengan status harian lepas tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, padahal mereka telah bekerja rata-rata lebih dari 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut. Hal ini seharusnya mengakibatkan perubahan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap (PKWTT) berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021.

4. Sosialisasi Peraturan Perusahaan

Selama tiga tahun berdiri, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai peraturan perusahaan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003.

Bahwa setelah diterbitkannya nota pemeriksaan, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada sejumlah buruh dalam tiga gelombang, yaitu: gelombang pertama PHK sebanyak 20 orang, gelombang kedua PHK sebanyak 60 orang, dan gelombang ketiga PHK terhadap 3 orang. Mereka yang menjadi korban PHK termasuk dalam kategori yang seharusnya diangkat sebagai karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan nota pemeriksaan tersebut.

Puncaknya, tanggal 10 Maret 2025, PT. Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK massal terhadap seluruh buruh sebanyak 1.126 orang secara sepihak tanpa perundingan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan dicabutnya pesanan (order) oleh Buyer akibat keterlambatan pengiriman.

Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2025, anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari serikat buruh di perusahaan lain yang berdomisili di wilayah Cirebon, antara lain SBDI PT. LRI, SBDI PT. KGC, dan SBDI PT. DFC, turut serta bersolidaritas terhadap perjuangan SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia dengan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di depan gerbang pabrik PT. Yihong Novatex Indonesia dan dilanjutkan di depan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar manajemen PT. Yihong Novatex Indonesia tunduk dan patuh terhadap ketentuan nota pemeriksaan yang telah diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, serta menuntut agar seluruh pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak segera dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, perusahaan diduga mengalami kebangkrutan. Namun hingga saat ini tidak terdapat putusan resmi dari Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga klaim kebangkrutan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, serta mencermati tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT. Yihong Novatex Indonesia untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam nota pemeriksaan UPTD Pengawasan.

Profil PT YNI
PT Yihong Novatex Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang berfokus pada produksi lapisan dalam alas kaki (Insole). Didirikan pada tahun 2022, perusahaan ini merupakan anak usaha dari perusahaan asal Tiongkok dan memiliki hubungan erat dengan investor serta pengusaha Tiongkok yang berinvestasi di sektor manufaktur Indonesia, khususnya produk ekspor alas kaki. Perusahaan ini berlokasi di Blok Putat, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45181.

(Rob/parade.id)

Artikel SBDI PT YNI-KASBI Duga PHK Massal Perusahaan Bentuk Pengingkaran Hukum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Posko Orange KSPI di Sritek Selama Lima Hari Buka Pelayanan Advokasi https://parade.id/posko-orange-kspi-di-sritek-selama-lima-hari-buka-pelayanan-advokasi/ Fri, 14 Mar 2025 13:31:19 +0000 https://parade.id/?p=28689 Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menyampaikan bahwa Posko Orange KSPI-Partai Buruh didirikan di Sritek selama lima hari. Dimulai Senin, 10 Maret 2025. Selama lima hari itu, KSPI-Partai Buruh kata dia, membuka layanan advokasi. “KSPI dan Partai Buruh juga memastikan bahwa advokasi yang diberikan kepada eks buruu PT Sritek […]

Artikel Posko Orange KSPI di Sritek Selama Lima Hari Buka Pelayanan Advokasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menyampaikan bahwa Posko Orange KSPI-Partai Buruh didirikan di Sritek selama lima hari. Dimulai Senin, 10 Maret 2025.

Selama lima hari itu, KSPI-Partai Buruh kata dia, membuka layanan advokasi.

“KSPI dan Partai Buruh juga memastikan bahwa advokasi yang diberikan kepada eks buruu PT Sritek adalah gratis (tanpa pungutan biaya),” kata Buya Fauzi lewat keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Namun kata Buya, hanya dua dari 30 orang yang disebutnya berani dan secara terang-terangan menandatangani surat kuasa yang ditawarkan.

“Karena mereka berdua mendapatkan laporan bahwa diduga kuat telah terjadi praktik intimidasi dan pengancaman tetapi malah tidak ditindaklanjuti keduanya—sampai mereka takut ke Posko Orange,” ungka Buya.

Aduan mereka ke Posko Orange kata Buya di antaranya: surat pernyataan siap di-PHK yang mau tidak mau harus ditandatangani karena untuk kepentingan pencairan JHT, ketidakpastian hak THR karena harus menunggu asset laku terjual, ketidakpastian hak pesangon, kontrak kerja yang berkepanjangan (hingga belasan tahun), dan iang koperasi karyawan yang tidak jelas keberadaannya.

“Dari data yang berhasil diinventarisir oleh Posko Orange KSPI-Partai Buruh semakin jelas terkuak bahwa begitu banyak pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pengusaha PT Sritek di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah selama ini,” kata Buya.

“Amat sangat tepat jika Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Bung Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa PHK massal di PT Sritek adalah PHK yang ilegal,” imbuhnya.

Apa yang terjadj pada pekerja Sritek akhirnya menurut Buya, disebabkan buruknya kinerja Menaker—hanya bisa memberikan harapan palsu kepada puluhan ribu eks buruh PT Sritek tanpa mengerti permasalahan di lapangan sehingga salah dalam menyampaikan pernyataan dan fatal dalam mengambil kebijakan.

“Amat sangat pantas jika menteri seperti ini dipecat dengan tidak hormat oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” desaknya.

Posko Orange akan tetap buka hingga tanggal 9 April 2025.

(Rob/parade.id)

Artikel Posko Orange KSPI di Sritek Selama Lima Hari Buka Pelayanan Advokasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
SPN Sorot Maraknya Kasus Kekerasan dan Pelecahan terhadap Perempuan di Peringatan Women’s Day https://parade.id/spn-sorot-maraknya-kasus-kekerasan-dan-pelecahan-terhadap-perempuan-di-peringatan-womens-day/ Sat, 08 Mar 2025 06:39:28 +0000 https://parade.id/?p=28642 Jakarta (parade.id)- Serikat Pekerja Nasional (SPN) sorot maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di peringatan Women’s Day 2025 disampaikan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi saat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (7/3/2025). Kekerasan dan pelecahan terhadap perempuan kata dia menjadi isi utama di Women’s Day 2025. Selain kekerasan dan […]

Artikel SPN Sorot Maraknya Kasus Kekerasan dan Pelecahan terhadap Perempuan di Peringatan Women’s Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Serikat Pekerja Nasional (SPN) sorot maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di peringatan Women’s Day 2025 disampaikan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi saat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (7/3/2025). Kekerasan dan pelecahan terhadap perempuan kata dia menjadi isi utama di Women’s Day 2025.

Selain kekerasan dan pelecehan, menurut Buya Fauzi, hal lain yang juga menjadi isu utama adalah kriminalisasi—terhadap buruh perempuan yang bersuara kritis.

Hal lain saat aksi tunggal SPN di depan Gedung Wakil Rakyat itu, kata Buya juga menyoroti PHK massal pekerja atau buruh di Sritek yang menurutnya ilegal. Ia mengaku prihatin atas adanya hal itu.

“Juga prihatin atas pekerja yang di-PHK di Panamtex dan Dupantex. PHK massal,” kata dia dalam keterangannya.

“Keputusan PHK bagi puluhan ribu pekerja di PT Srtitek yang mayoritas adalah pekerja perempuan, adalah sebuah keputusan yang tidak didasari oleh proses seharusnya dilalui dalam sebuah mekanisme hukum ketenagakerjaan diatur di Republik Indonesia,” sambungnya.

Disampaikan Buya Fauzi adalah kesepakatan apa yang disampaikan Presiden KSPI-Partai Buruh, Said Iqbal. Iqbal menyatakan hal sama, bahwa PHK yang terjadi di PT Sritek adalah sebuah keputusan yang ilegal.

Seni depan, 10 Maret 2025, kata Buya Fauzi, ia dan buruh lainnya (KSPI-Partai Buruh) akan turun untuk aksi terkait Sritek. Ia akan pimpin aksi di depan gerbang PT Sritek.

(Rob/parade.id)

Artikel SPN Sorot Maraknya Kasus Kekerasan dan Pelecahan terhadap Perempuan di Peringatan Women’s Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal https://parade.id/aksi-partai-buruh-tanggal-5-maret-2025-di-istana-negara-batal/ Mon, 03 Mar 2025 05:01:54 +0000 https://parade.id/?p=28621 Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara batal. Pembatalan belum diketahui pasti karena apa hingga berita ini ditayangkan. Pembatalan aksi Partai Buruh tertuang dalam surat yang diterima pada Senin, 3 Maret 2025 bernomor 092/ORG/EXCO-P/II/2025. “Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Pemberihuan Aksi sebelumnya Nomor: 089/ORG/EXCO-P/II/2025 bahwa Aksi dilaksanakan Hari Rabu, 5 Maret 2025, […]

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara batal. Pembatalan belum diketahui pasti karena apa hingga berita ini ditayangkan.

Pembatalan aksi Partai Buruh tertuang dalam surat yang diterima pada Senin, 3 Maret 2025 bernomor 092/ORG/EXCO-P/II/2025.

“Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Pemberihuan Aksi sebelumnya Nomor: 089/ORG/EXCO-P/II/2025

bahwa Aksi dilaksanakan Hari Rabu, 5 Maret 2025, Lokasi Aksi di Istana Negara, Kemnaker

dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Dibatalkan,” demikian bunyi suratnya.

Sebelumnya, rencana aksi Partai Buruh diinstruksikan ke: 11 Inisiator Partai Buruh, Pengurus Exco Pusat Partai Buruh, Pengurus Exco Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Pengurus Exco Kab/Kota Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Pengurus Exco Kecamatan Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Anggota Partai Buruh Se Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Rencana aksi tadinya—untuk wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat dilaksanakan di Jakarta

dengan tujuan aksi di Istana Negara, Kemnaker RI—sementara untuk wilayah Jawa Tengah tempat pelaksanaan aksi di kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Adapun tuntutan aksi: Bongkar total penyebab Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja PT

Sritex serta hampir ratusan ribu pekerja anak Perusahaan;

Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025, termasuk PHK ribuan buruh di PT Yamaha Music Indonesia, PT Sanken Indonesia, PT Tokai Cibitung, PT Danbi Tekstil di Garut, PT Bapintri di Cimahi, serta di beberapa gerai KFC. Selain itu, ada ancaman PHK di industri otomotif truk dan dump truk akibat membanjirnya impor truk dan dump truk dari Cina tanpa adanya pabrikan dan karyawan di Indonesia;

Hapus sistem outsourcing yang semakin masif; Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR;

Korupsi makin merajalela-buruh makin sengsara. Buruh menuntut pengadilan bagi para koruptor dengan tuntutan adili kasus korupsi di Pertamina Patraniaga—oplosan Pertalite-Pertamax—dengan hukuman penjara seumur hidup, adili kasus korupsi Jiwasraya dan Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan hukuman penjara seumur hidup, dangkap dan adili koruptor proyek pagar laut di Kementerian ATR/BPN, KKP, dan Kemenko Perekonomian

Terakhir, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

Surat instruksi aksi (sebelumnya) bernomor 088/ORG/EXCO-P/II/2025 itu terbit pada tanggal 2 Maret 2025. Instruksi maupun pembatalan ditandatangani Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 5 Maret 2025 di Istana Negara Batal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPEK Indonesia Kecam Direksi BUMN PNRI, Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP? https://parade.id/aspek-indonesia-kecam-direksi-bumn-pnri-bayar-upah-pekerja-di-bawah-ump/ Fri, 21 Feb 2025 04:14:11 +0000 https://parade.id/?p=28582 Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja. Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan […]

Artikel ASPEK Indonesia Kecam Direksi BUMN PNRI, Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi mengecam kebijakan Direksi BUMN Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) atas berbagai persoalan ketenagakerjaan dan pola komunikasi yang dinilai lebih mengedepankan kesewenang-wenangan dibandingkan musyawarah dengan pekerja/serikat pekerja.

Berdasarkan keterangan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan hasil diskusi kasus dengan Tim Hukum ASPEK Indonesia, ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dalam hal upah dibayar di bawah upah minimum DKI Jakarta yang dialami beberapa karyawan sejak tahun 2022;

2. Adanya pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan;

3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada karyawan.

Rusdi menyatakan bahwa fakta adanya pembayaran upah karyawan di bawah upah minimum adalah suatu keadaan yang menampar muka pemerintah.

“Bagaimana tidak, Perum PNRI sebagai sebuah perusahaan BUMN haruslah menjadi contoh kepatuhan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang ada, bukan malah menjadi contoh buruk dengan bertahun-tahun melakukan pelanggaran semacam itu,” demikian kata Rusdi di keterangan tertulisnya yang diterima parade.id, Kamis (20/2/2025).

Selain itu perusahaan PNRI juga ternyata melakukan pemotongan gaji/upah tanpa persetujuan karyawan pada 2022, kemudian sampai dengan hari ini saat melakukan pemutusan hubungan kerja pembayaran cicilan atas kekurangan upah yang dipotong tersebut belum lunas dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Lebih memprihatinkan, bukannya perusahaan PNRI melakukan perbaikan dan melaksanakan seluruh kewajibannya, justru perusahaan secara sepihak melakukan PHK kepada karyawan tanpa didahului adanya perundingan dengan SEKAR PNRI dan menawarkan kompensasi PHK dengan 0,5 kali pesangon yang tidak jelas akan dibayarkan kapan,” ungkap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan bahwa ASPEK Indonesia mengecam tindakan Perum PNRI adalah sebuah tindakan yang mengabaikan hak pekerja/karyawan, mengabaikan hak Serikat Karyawan PNRI serta mengabaikan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “PNRI tidak sepatutnya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa didahului adanya perundingan dengan karyawan atau serikat karyawan, hal tersebut jelas mengabaikan hak berunding serikat karyawan,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan PNRI mengabaikan hukum yang berlaku di Negara RI.

“Secara hukum putusan 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 yang telah memutus pengujian materil berbagai pasal dalam UU No 6 tahun 2023 klaster Ketenagakerjaan diabaikan oleh PNRI, misalnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, juga menganai besaran pesangon adalah paling sedikit 1 (satu) kali perhitungan, tidak ada lagi formula pengali pesangon di bawah 1 (satu).” tambah Rusdi.

Bersama dengan rilis ini ASPEK Indonesia dan SEKAR PNRI, menuntut Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI melalui Kementerian BUMN untuk segera menindak tegas pimpinan perusahaan PNRI, terutama Dirutnya Bapak Bernadus Sigit Yanuar Gunarto yang telah mengabaikan hak karyawan dan mengabaikan hukum di Negara RI dengan memerintahkan perusahaan PNRI untuk:

1. Segera membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan, serta mempekerjakan kembali mereka di lokasi, posisi dan jabatan yang sama sampai dengan masing – masing karyawan mencapai usia pensiun;

2. Membayarkan upah selama proses penyelesaian perselisihan sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap;

3. Membayarkan kekurangan upah Januari – April 2022;

4. Membayarkan kekurangan upah atas UMP DKI Jakarta sejak 2022 – 2025 ditambah dengan denda dan ganti kerugian kepada para karyawan.*

Artikel ASPEK Indonesia Kecam Direksi BUMN PNRI, Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>