Frasa Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/frasa/ Bersama Kita Satu Wed, 08 Jul 2026 10:25:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Frasa Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/frasa/ 32 32 Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh https://parade.id/frasa-ketua-mpr-diutus-presiden-ke-iran-dipersoalkan-pemuda-aceh/ https://parade.id/frasa-ketua-mpr-diutus-presiden-ke-iran-dipersoalkan-pemuda-aceh/#respond Wed, 08 Jul 2026 10:25:15 +0000 https://parade.id/?p=30391 Jakarta (parade.id)- Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, mempersoalkan pernyataan Ketua MPR RI yang menyebut dirinya “diutus oleh Presiden Prabowo Subianto” dalam unggahan di akun Instagram resminya terkait kehadirannya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran. Menurut Masady, frasa tersebut perlu dikaji secara cermat dari perspektif hukum tata negara karena […]

Artikel Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, mempersoalkan pernyataan Ketua MPR RI yang menyebut dirinya “diutus oleh Presiden Prabowo Subianto” dalam unggahan di akun Instagram resminya terkait kehadirannya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran. Menurut Masady, frasa tersebut perlu dikaji secara cermat dari perspektif hukum tata negara karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan antarlembaga negara.

Masady menegaskan bahwa yang menjadi sorotan bukan penugasan Ketua MPR dalam misi diplomatik itu sendiri. Ia mengakui Presiden, berdasarkan kewenangannya dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, memang dapat menunjuk pejabat negara untuk mewakili negara atau Presiden dalam forum internasional. Namun, pilihan diksi “diutus oleh Presiden” dinilai kurang tepat digunakan oleh seorang Ketua MPR RI.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi sekaligus hukum tertinggi Republik Indonesia. Seluruh penyelenggara negara wajib menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan kewenangan maupun dalam menyampaikan komunikasi kepada publik,” ujar Masady, Selasa (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak perubahan UUD 1945, Indonesia tidak lagi mengenal konsep lembaga tertinggi negara. Sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun atas prinsip checks and balances, di mana Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga negara lainnya memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi sesuai fungsi masing-masing. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungan hierarkis sebagai atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut.

“Karena itu, penggunaan frasa ‘diutus oleh Presiden’ berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai hubungan antar-lembaga negara. Apabila yang dimaksud adalah penunjukan dalam rangka misi diplomatik, penggunaan istilah seperti ‘ditunjuk sebagai utusan Presiden’ atau ‘mewakili Presiden’ akan lebih mencerminkan semangat konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Masady menegaskan bahwa MPR memiliki kedudukan yang strategis dalam ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memasyarakatkan nilai-nilai UUD 1945 kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menambahkan, kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD memang berada pada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945. Namun, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR menurutnya memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah konstitusi, baik melalui pelaksanaan kewenangannya maupun melalui komunikasi kelembagaan yang mencerminkan semangat UUD 1945.

“Oleh karena itu, setiap pernyataan Ketua MPR kepada publik semestinya tidak menimbulkan tafsir yang keliru mengenai hubungan antar-lembaga negara. Konstitusi harus tetap menjadi rujukan utama bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Masady.

Artikel Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/frasa-ketua-mpr-diutus-presiden-ke-iran-dipersoalkan-pemuda-aceh/feed/ 0