Rabu, Juli 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

redaksi by redaksi
2026-07-08
in Politik
0
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Foto: Masady Manggeng, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, mempersoalkan pernyataan Ketua MPR RI yang menyebut dirinya “diutus oleh Presiden Prabowo Subianto” dalam unggahan di akun Instagram resminya terkait kehadirannya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran. Menurut Masady, frasa tersebut perlu dikaji secara cermat dari perspektif hukum tata negara karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan antarlembaga negara.

Masady menegaskan bahwa yang menjadi sorotan bukan penugasan Ketua MPR dalam misi diplomatik itu sendiri. Ia mengakui Presiden, berdasarkan kewenangannya dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, memang dapat menunjuk pejabat negara untuk mewakili negara atau Presiden dalam forum internasional. Namun, pilihan diksi “diutus oleh Presiden” dinilai kurang tepat digunakan oleh seorang Ketua MPR RI.

Related posts

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi sekaligus hukum tertinggi Republik Indonesia. Seluruh penyelenggara negara wajib menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan kewenangan maupun dalam menyampaikan komunikasi kepada publik,” ujar Masady, Selasa (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak perubahan UUD 1945, Indonesia tidak lagi mengenal konsep lembaga tertinggi negara. Sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun atas prinsip checks and balances, di mana Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga negara lainnya memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi sesuai fungsi masing-masing. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungan hierarkis sebagai atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut.

“Karena itu, penggunaan frasa ‘diutus oleh Presiden’ berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai hubungan antar-lembaga negara. Apabila yang dimaksud adalah penunjukan dalam rangka misi diplomatik, penggunaan istilah seperti ‘ditunjuk sebagai utusan Presiden’ atau ‘mewakili Presiden’ akan lebih mencerminkan semangat konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Masady menegaskan bahwa MPR memiliki kedudukan yang strategis dalam ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memasyarakatkan nilai-nilai UUD 1945 kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menambahkan, kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD memang berada pada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945. Namun, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR menurutnya memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah konstitusi, baik melalui pelaksanaan kewenangannya maupun melalui komunikasi kelembagaan yang mencerminkan semangat UUD 1945.

“Oleh karena itu, setiap pernyataan Ketua MPR kepada publik semestinya tidak menimbulkan tafsir yang keliru mengenai hubungan antar-lembaga negara. Konstitusi harus tetap menjadi rujukan utama bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Masady.

Tags: #IranDiutus PresidenFrasaKetua MPRPemuda Aceh
Previous Post

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

Please login to join discussion
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08
10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

2026-07-08
Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

2026-07-07
Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In