Selasa, Juli 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

redaksi by redaksi
2026-07-08
in Politik
0
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Foto: Masady Manggeng, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tokoh Muda Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, mempersoalkan pernyataan Ketua MPR RI yang menyebut dirinya “diutus oleh Presiden Prabowo Subianto” dalam unggahan di akun Instagram resminya terkait kehadirannya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada prosesi pemakaman mendiang Pemimpin Tertinggi Iran. Menurut Masady, frasa tersebut perlu dikaji secara cermat dari perspektif hukum tata negara karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan antarlembaga negara.

Masady menegaskan bahwa yang menjadi sorotan bukan penugasan Ketua MPR dalam misi diplomatik itu sendiri. Ia mengakui Presiden, berdasarkan kewenangannya dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, memang dapat menunjuk pejabat negara untuk mewakili negara atau Presiden dalam forum internasional. Namun, pilihan diksi “diutus oleh Presiden” dinilai kurang tepat digunakan oleh seorang Ketua MPR RI.

Related posts

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi sekaligus hukum tertinggi Republik Indonesia. Seluruh penyelenggara negara wajib menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan kewenangan maupun dalam menyampaikan komunikasi kepada publik,” ujar Masady, Selasa (8/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak perubahan UUD 1945, Indonesia tidak lagi mengenal konsep lembaga tertinggi negara. Sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun atas prinsip checks and balances, di mana Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga negara lainnya memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi sesuai fungsi masing-masing. Dengan demikian, kata dia, tidak ada hubungan hierarkis sebagai atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut.

“Karena itu, penggunaan frasa ‘diutus oleh Presiden’ berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat mengenai hubungan antar-lembaga negara. Apabila yang dimaksud adalah penunjukan dalam rangka misi diplomatik, penggunaan istilah seperti ‘ditunjuk sebagai utusan Presiden’ atau ‘mewakili Presiden’ akan lebih mencerminkan semangat konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Masady menegaskan bahwa MPR memiliki kedudukan yang strategis dalam ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, MPR juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memasyarakatkan nilai-nilai UUD 1945 kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia menambahkan, kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD memang berada pada Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945. Namun, sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR menurutnya memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah konstitusi, baik melalui pelaksanaan kewenangannya maupun melalui komunikasi kelembagaan yang mencerminkan semangat UUD 1945.

“Oleh karena itu, setiap pernyataan Ketua MPR kepada publik semestinya tidak menimbulkan tafsir yang keliru mengenai hubungan antar-lembaga negara. Konstitusi harus tetap menjadi rujukan utama bagi setiap penyelenggara negara,” tegas Masady.

Tags: #IranDiutus PresidenFrasaKetua MPRPemuda Aceh
Previous Post

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

Next Post

Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Next Post
Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Please login to join discussion
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In