#Freeport Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/freeport/ Bersama Kita Satu Wed, 11 Mar 2026 20:48:33 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Freeport Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/freeport/ 32 32 Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu https://parade.id/kesepakatan-tarif-ri-as-buka-pintu-freeport-tanpa-batas-waktu/ Wed, 11 Mar 2026 20:48:33 +0000 https://parade.id/?p=29987 Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut. […]

Artikel Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut.

Kesepakatan itu batal menurut hukum AS. Namun bagi Indonesia, terutama bagi rakyat Papua, dampaknya sudah terlanjur ditancapkan.

Bukan Sekadar soal Tarif

Di permukaan, ART RI-AS tampak sebagai perjanjian dagang biasa: mengatur tarif impor, hambatan perdagangan, dan akses pasar. Namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi korban industri ekstraktif, membongkar isi perjanjian itu jauh lebih dalam dari sekadar urusan bea cukai.

“Ini bukan perjanjian dagang. Ini adalah instrumen kolonialisme ekonomi,” tegas JATAM dalam policy brief yang dirilis 2026.

Pasal 6.1 ART, misalnya, secara eksplisit mewajibkan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan AS untuk “mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi” dengan perlakuan minimal setara investor domestik.

Lebih jauh, Annex III Pasal 2.2 memerintahkan Indonesia memberikan pengecualian bagi perusahaan dan produk AS dari aturan kandungan lokal (local content). Artinya, kewajiban transfer teknologi dan pelibatan industri lokal yang selama ini menjadi dalih pemerintah dalam kebijakan hilirisasi, seketika tidak berlaku bagi korporasi Amerika.

Papua Dijadikan Bonus Kesepakatan

Sehari sebelum penandatanganan ART, 18 Februari 2026, berlangsung pula penandatanganan Memo Kesepahaman (MoU) Tripartit antara Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Pemerintah Republik Indonesia.

Isi MoU itu: perpanjangan izin operasi tambang Freeport di Papua bukan lagi 20 tahun ke depan (hingga 2061 dari yang semula berakhir 2041), melainkan selama Life of Mine sepanjang masih ada cadangan yang bisa dikeruk.

Lembar fakta Gedung Putih menyebut tambang Grasberg di Papua sebagai “tambang tembaga kedua terbesar di dunia” dengan proyeksi pendapatan 10 miliar dolar AS per tahun. Papua, dengan kata lain, disebut sebagai aset dalam fact sheet Amerika Serikat, bukan sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Papua dijadikan sebagai bonus dari kesepakatan asimetris tarif perdagangan, sementara suara masyarakat adat dan korban kekerasan tidak pernah hadir di meja perundingan,” tulis JATAM.

Momentum renegosiasi 2041 yang seharusnya menjadi peluang Indonesia mengevaluasi ulang seluruh model operasi Freeport, dari skema bagi hasil hingga hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro, kini telah dihancurkan sebelum waktunya.

Indonesia Diwajibkan Beli Bahan Bakar Fosil AS dan Biayai Infrastruktur Ekspor Batubaranya

Annex IV ART mewajibkan Indonesia “memfasilitasi pembelian” minyak mentah, bensin olahan, LPG, dan batu bara metalurgi dari Amerika Serikat. Artinya, Indonesia tidak hanya diikat sebagai pasar wajib energi kotor AS, tetapi juga harus mempertahankan infrastruktur fosil kilang, tangki penyimpanan, jaringan distribusi yang menyulitkan transisi energi.

Yang lebih mengejutkan: Indonesia juga diwajibkan ikut mendanai pembangunan koridor ekspor batu bara AS di Pantai Barat Amerika Serikat. Indonesia, negara berkembang yang sedang berjuang dengan kemiskinan dan ketimpangan, diminta membiayai infrastruktur ekspor batu bara negara maju.

Pasal 2.12 bahkan melarang Indonesia mengenakan PPN yang dianggap “mendiskriminasi” perusahaan AS, mengunci ruang kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk menutup ongkos sosial dan ekologis dari industri ekstraktif.

Klausul Lingkungan: Hiasan tanpa Gigi

ART memang menyertakan pasal tentang tenaga kerja (Pasal 2.9) dan lingkungan hidup (Pasal 2.10) yang sekilas tampak progresif. Namun JATAM menyebut pasal-pasal ini berhenti pada “level retorika umum.”

Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan audit HAM atas proyek tambang yang sudah memiliki rekam jejak pelanggaran. Tidak ada syarat pemulihan lingkungan sebagai prasyarat perpanjangan izin. Tidak ada mekanisme pengaduan bagi komunitas terdampak. Tidak ada pengakuan atas hak Free, Prior and Informed Consent (FPIC) masyarakat adat.

“Bahasa tenaga kerja dan lingkungan dipakai sebagai hiasan untuk menutupi substansi ekstraktif dan kolonial dari kesepakatan,” tegas JATAM.

Kesepakatan yang Batal, Konsekuensi yang Nyata

Dasar hukum ART RI-AS, IEEPA yang digunakan Trump untuk mengenakan “tarif timbal-balik” ke sekitar 60 negara mitra dagang AS, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, dua hari setelah Prabowo menandatanganinya.

JATAM menilai ART tidak mengikat secara hukum bagi Indonesia. Namun Pemerintah RI hingga kini belum menyatakan posisi resminya.

Yang jelas, komitmen yang sudah terucap, termasuk pernyataan lisan pejabat Indonesia soal perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 dan selama Life of Mine, sudah beredar di publik dan diklaim Gedung Putih sebagai capaian diplomatik.

Tuntutan JATAM

JATAM mendesak Presiden Prabowo menghentikan seluruh langkah implementasi ART. Kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi, JATAM meminta uji konstitusionalitas terhadap instrumen hukum nasional yang mengesahkan ART maupun MoU terkait, termasuk MoU Tripartit Freeport.

Bagi rakyat Papua, JATAM menyatakan solidaritas penuh dan mengajak seluruh gerakan rakyat Indonesia menolak perpanjangan “Freeport sepanjang umur tambang” serta menuntut audit HAM dan lingkungan yang independen, pemulihan ekologis, dan reparasi bagi korban kekerasan.

“Negara masih bisa mengutip Pasal 33 dan mengklaim ‘penguasaan’ atas cabang produksi penting,” tulis JATAM, “tetapi kemampuan nyata untuk mengubah aturan main sudah diikat oleh kewajiban perjanjian yang berpihak pada korporasi asing.”

Artikel Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Freeport: Lokasi Bencana di Tembagapura Disinyalir Basis KKB https://parade.id/freeport-lokasi-bencana-di-tembagapura-disinyalir-basis-kkb/ Tue, 04 Aug 2020 06:30:30 +0000 https://parade.id/?p=5264 Jakarta (PARADE.ID)- Manajemen PT Freeport Indonesia menyebut akses ke lokasi bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Distrik Tembagapura, Mimika, diduga menjadi basis kelompok kriminal bersenjata (KKB). Vice President Bidang Government Relation PT Freeport Indonesia Johnny Lingga di Timika, Senin (3/8), mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa mengakses beberapa lokasi bencana alam di Tembagapura. […]

Artikel Freeport: Lokasi Bencana di Tembagapura Disinyalir Basis KKB pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Manajemen PT Freeport Indonesia menyebut akses ke lokasi bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Distrik Tembagapura, Mimika, diduga menjadi basis kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Vice President Bidang Government Relation PT Freeport Indonesia Johnny Lingga di Timika, Senin (3/8), mengatakan pihaknya hingga kini belum bisa mengakses beberapa lokasi bencana alam di Tembagapura.

“Masalahnya di situ adalah tempat terkonsentrasinya KKB. Jadi kita sudah 3 sampai 4 bulan lalu memang tidak boleh terbang ke sana,” katanya.

Sedikitnya tiga lokasi tanah longsor disertai banjir bandang di sekitar kompleks Arwanop yang meliputi tiga dusun yaitu Baluni, Jagamin, dan Anggoinggin beberapa waktu lalu.

Johnny mengatakan, beberapa dusun yang terdapat bencana tanah longsor hanya bisa diakses melalui jalur udara dengan menggunakan helikopter.

Pihak perusahaan, kata dia, belum bisa berbuat banyak untuk mengirim bantuan ke masyarakat serta meninjau lokasi bencana karena ancaman KKB yang disinyalir berada di area itu.

“Kalau dalam situasi normal seperti dua tiga tahun lalu, pasti kami sudah ada di sana untuk membantu masyarakat. Kami tidak bisa melakukan apa-apa saat ini,” katanya.

Menurutnya, tim respon perusahaan tidak akan mengambil resiko selama tidak ada jaminan keamanan untuk memastikan helikopter bisa melintasi kawasan tersebut.

“Tadi saya sudah tanya ke pak Kapolres, beliau bilang belum bisa (ke sana). Kalau (kita paksakan kemudian ada insiden), helikopter belum landing sudah jatuh gimana,” ujarnya.

Tidak ada korban jiwa

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika Yosias Lossu memastikan tidak ada korban jiwa dari bencana longsor dan banjir bandang di tiga lokasi yaitu Jagamin, Baluni, dan Anggoinggin.

Pada Minggu (2/8) pagi perwakilan l Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng telah mendatangi Arwanop membawa bantuan bahan kebutuhan pokok.

Suplay bantuan didampingi oleh Kepala Distrik Tembagapura Thobias Jawame dan Sekretaris BPBD Mimika Sem Naroba menumpangi tiga helikopter carter dari Timika ke Baluni-Arwanop.

“Di Tembagapura ada tiga titik longsor, yaitu Jagamin, Baluni, dan Anggoinggin. Tidak ada korban jiwa,” kata Lossu.

Ia mengimbau masyarakat dimana pun untuk menghindari bencana alam, baik itu tanah longsor maupun banjir mengingat hujan dengan intensitas tinggi masih terjadi.

“Kalau sudah tahu di situ kawasan rawan bencana, segera mengungsi dan laporkan ke pemerintah terdekat di tingkat kampung maupun distrik.

Kerugian warga

Kepala Distrik Tembagapura Thobias Jawame mengatakan, kerugian material yang dialami warga akibat bencana tersebut antara lain kerusakan sekitar delapan rumah milik warga.

Selain itu, dilaporkan gedung sekolah di Arwanop mengalami kemiringan karena terkikis air hujan, enam jembatan gantung rusak, dan beberapa kandang ternak rusak tersapu banjir.

“Kami baru saja kembali dari Arwanop dan sudah mengecek langsung ke warga di sana, kami pastikan tidak ada korban jiwa,” katanya.

Selain di Kampung Baluni, Jagamin, dan Anggoinggin di kawasan Aroanop, juga di Kampung Beanegogom di kawasan Tsinga terjadi longsor kecil namun cukup mencemaskan warga.

Bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda kawasan Distrik Tembagapura itu dipicu oleh curah hujan yang tinggi.

(Seputarpapua/PARADE.ID)

Artikel Freeport: Lokasi Bencana di Tembagapura Disinyalir Basis KKB pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Caplok Freeport Rp55 T, Utang Inalum Membumbung Tinggi https://parade.id/caplok-freeport-rp55-t-utang-inalum-membumbung-tinggi/ Wed, 01 Jul 2020 03:42:32 +0000 https://parade.id/?p=2117 Jakarta (PARADE.ID)- Manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum atau MIND ID mengungkapkan sumber pendanaan perusahaan untuk mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 3,85 miliar atau Rp 55,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.500). Akuisisi tersebut menjadi pencaplokan terbesar yang pernah dilakukan perusahaan pelat negara selama Indonesia berdiri dan merupakan akuisisi terbesar ke-6 di Asia Tenggara dalam 10 […]

Artikel Caplok Freeport Rp55 T, Utang Inalum Membumbung Tinggi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Manajemen PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/Inalum atau MIND ID mengungkapkan sumber pendanaan perusahaan untuk mengakuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 3,85 miliar atau Rp 55,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.500).

Akuisisi tersebut menjadi pencaplokan terbesar yang pernah dilakukan perusahaan pelat negara selama Indonesia berdiri dan merupakan akuisisi terbesar ke-6 di Asia Tenggara dalam 10 tahun terakhir.

Group CEO MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan secara garis besar pembelian saham PT Freeport dilakukan dengan kombinasi penerbitan obligasi serta pinjaman.

“Saat beli Freeport 3,85 miliar dolar, kami terbitkan obligasi 4 miliar dolar, bunga 6%, rata-rata harus bayar 250 dolar AS setiap tahun. Kami melihat situasi ini, dan utang kami [obligasi] ada beberapa term, ada yang 3, 5, 10 dan 10 tahun,” kata Orias dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI Komisi VII, Selasa (30/6/2020).

Sebagai informasi, Inalum membayar saham Freeport Indonesia pada Jumat (21/12/2018) dengan biaya akuisisi mencapai US$ 3,85 miliar atau Rp 55,8 triliun. Saat itu, Inalum menerbitkan obligasi valuta asing (global bond) senilai US$ 4 miliar.

Ini bukan hanya obligasi valas pertama Inalum, tetapi juga yang terbesar yang pernah diterbitkan oleh BUMN. Obligasi tersebut terdiri atas 4 seri, dengan tenor terpendek 5 tahun dan paling panjang 30 tahun. Kupon obligasi ini ditetapkan fixed pada rata-rata 5,991%.

Orias mengatakan dengan penerbitan pada 2018, artinya ada utang jatuh tempo sebesar US$ 1 miliar jatuh tempo tahun depan. “Tenor 3 tahun, 5 tahun kami perkirakan apabila ada negatif pada operasi, maka kami akan kesulitan pendanaan untuk 1 miliar jatuh tempo tahun depan.”

Perseroan juga melakukan refinancing dengan menarik dana US$ 2,5 miliar untuk kebutuhan 2021-2023. Setengahnya dipakai untuk membayar utang 2021 dan 2023, setengahnya lagi untuk membayar utang anak usaha dan akuisisi PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

“Dengan penerbitan utang baru cost lebih murah 0,7% dari sebelumnya secara prinsipal bunga rata-rata 5,4% terendah 4,75%  tertinggi 6%, rata-rata 5,4%.”

“Kita bayar yang bisa kita dapat dari pasar, kita terbitkan 4 miliar dolar obligasi, yang kami lakukan penawaran pemegang obligasi lama, untuk jual obligasi lama ditukar dengan tenor yang lebih panjang. Yang berhasil ditukar 1 miliar dolar, ada 1,5 miliar dolar kami rencanakan pembayaran sesuai mekanisme dan biaya dari bunga pinjaman yang ada di anak perusahaan.”

Dia mengatakan semua proses akuisisi ini sudah sesuai dengan rencana pada 2019 dan 2020, karena belum ada arus kas terkait dengan Freeport karena utang obligasi baru mulai (jatuh tempo) pada 2021.

“Investasi ini [Freeport] akan hasilkan di 2021, akan ada penerimaan dividen dengan level produksi sama dengan 2018.”

“Waktu kami beli 2 tahun akan kosong, investasi akan balik 2021. Ekspektasi kami akan sama dengan 2018 jadi apabila harga tembaga pada level 2018, maka dividen 350 juta dolar 2021 meningkat bertahap, ekspektasi 1 miliar dolar di 2023 dan seterusnya. Ini perhitungan yang sudah dilakukan. Kami ekspektasi produksi yang diharapkan Freeport semua sesuai rencana.”
(cnbcindonesia/PARADE.ID)

Artikel Caplok Freeport Rp55 T, Utang Inalum Membumbung Tinggi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>