#ICW Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/icw/ Bersama Kita Satu Mon, 06 Jul 2026 04:34:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #ICW Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/icw/ 32 32 Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik https://parade.id/perludem-bappenas-dan-icw-dorong-digitalisasi-bantuan-keuangan-partai-politik/ Mon, 06 Jul 2026 04:34:47 +0000 https://parade.id/?p=30377 Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem […]

Artikel Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Direktorat Ideologi Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Bappenas serta Indonesian Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube Perludem untuk membahas hasil kajian bersama mengenai desain sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau E BANPOL. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama: Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama, Direktur IKPD Bappenas Nuzula Anggraini, dan Plt. Koordinator ICW Almas Sjafrina.

Heroik Pratama membuka diskusi dengan menjelaskan latar belakang riset yang telah digagas Perludem sejak 2012 terkait penataan ulang desain keuangan partai politik. Ia memaparkan bahwa bantuan keuangan partai (banpol) selama ini dinilai belum signifikan menopang kebutuhan operasional partai, sementara mekanisme pengajuan hingga pelaporannya justru dinilai terlalu administratif dan kurang proporsional dengan besaran dana yang diterima. Kondisi itu, menurutnya, mendorong sebagian kader partai mencari sumber dana lain yang kerap berujung pada praktik korupsi.

Menurut Heroik, E BANPOL dirancang untuk mengubah paradigma tata kelola banpol dari sekadar rekapitulasi akhir tahun menjadi pencatatan berkelanjutan secara real time, mulai dari pengajuan, verifikasi, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sistem ini dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni aspek normatif (transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas), tata kelola, serta arsitektur teknis berbasis data terpusat dan akses berjenjang. Ia juga menjelaskan penerapan IBANPOL direncanakan bertahap melalui tiga fase, mulai dari digitalisasi dasar, integrasi lintas instansi dan pelatihan bendahara partai, hingga penilaian risiko dan pemantauan transaksi secara otomatis.

Nuzula Anggraini menegaskan bahwa pembahasan E BANPOL tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari agenda transformasi demokrasi yang telah tercantum dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menyebut penguatan tata kelola partai politik ditempatkan sebagai salah satu agenda transformasi prioritas dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, bantuan keuangan negara kepada partai politik semestinya dipandang sebagai investasi demokrasi yang harus disertai standar tata kelola yang kuat, dengan pergeseran orientasi dari sekadar kepatuhan administratif (compliance based) menuju basis kinerja (performance based). Ia juga menjelaskan keterkaitan E BANPOL dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Indeks Integritas Partai Politik (IIPP), di mana E BANPOL berfungsi sebagai instrumen operasional yang menyediakan data dan bukti bagi pengukuran integritas partai, khususnya pada dimensi keuangan yang selama ini masih menjadi titik terlemah.

Sementara itu, Almas Sjafrina dari ICW menyoroti bahwa persoalan keuangan partai politik telah berkembang menjadi krisis tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar krisis pendanaan. Ia menilai kenaikan banpol semata tidak akan menyelesaikan masalah tanpa disertai reformasi partai politik secara menyeluruh, termasuk keterbukaan atas sumber keuangan partai lain seperti iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga. Almas mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi standar minimum partai politik sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terlepas dari besar atau kecilnya bantuan negara yang diterima. Ia menyebut IBANPOL sebagai langkah awal yang baik, namun mengingatkan agar kenaikan anggaran negara untuk partai tidak berubah menjadi bentuk “cek kosong” tanpa jaminan perubahan perilaku partai politik ke arah yang lebih demokratis dan bersih.

Dalam sesi tanya jawab, ketiga narasumber sepakat bahwa penerapan E BANPOL perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membebani partai politik menjelang tahun politik 2029, sekaligus menegaskan bahwa naskah kajian tersebut telah disusun sebagai kajian terapan yang siap diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku pemangku kepentingan utama. Ketiganya berharap E BANPOL dapat menjadi langkah awal membangun ekosistem tata kelola keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel demi memperkuat kepercayaan publik terhadap partai politik dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Artikel Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi https://parade.id/setahun-prabowo-gibran-reformasi-terkubur-di-tengah-konflik-kepentingan-dan-represi/ Wed, 19 Nov 2025 05:36:54 +0000 https://parade.id/?p=29550 Jakarta (parade.id)- Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai dengan kemunduran drastis agenda reformasi. Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari 56 organisasi meluncurkan catatan kritis yang menyimpulkan: reformasi sudah mati terkubur. Menurut Habiburrachman (Sajogyo institute) teformasi sudah terakhir. Tida ada lagi. “Ke depan mungkin kita sudah tidak bisa lagi menggunakan kata selamat dari korupsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers […]

Artikel Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai dengan kemunduran drastis agenda reformasi. Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari 56 organisasi meluncurkan catatan kritis yang menyimpulkan: reformasi sudah mati terkubur.

Menurut Habiburrachman (Sajogyo institute) teformasi sudah terakhir. Tida ada lagi.

“Ke depan mungkin kita sudah tidak bisa lagi menggunakan kata selamat dari korupsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tema “Laporan Catatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Baru Setahun Sudah Represif-Otoriter?” Selasa (18/11/2025).

Kemunduran paling nyata terlihat dari normalisasi konflik kepentingan yang masif. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 75 persen dari 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan—melonjak drastis dari hanya 4 wakil menteri di 2023. Ini terjadi meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarang praktik tersebut melalui putusan nomor 128 tahun 2024.

“Ini kabinet tergemuk sepanjang sejarah, dan 75 persen diantaranya rangkap jabatan. Rangkap jabatan adalah bentuk paling eksplisit dari konflik kepentingan,” ungkap Yassar Aulia (ICW).

Kronisme semakin brutal terlihat di Danantara, sovereign wealth fund yang mengendalikan aset negara dan BUMN senilai Rp1.700 triliun. Seluruh 24 individu dalam struktur Danantara masuk kategori “Politically Exposed Persons”—jabatan berisiko tinggi korupsi. Tujuh diantaranya masih aktif di politik.

Transparency International Indonesia bahkan menemukan 33 persen direksi dari 38 sampel BUMN memiliki afiliasi politik. Dari 562 komisaris BUMN, 165 merupakan kader partai. “Ini mengindikasikan politik balas budi dan bagi-bagi kue untuk orang-orang dekat,” kata Yassar.

Sentralisasi kekuasaan eksekutif diwujudkan melalui “ekonomi leviathan”—sistem ekonomi komando yang menempatkan militer dan polisi di sektor sipil. Makan Bergizi Gratis (MBG) dikoordinasi tentara dan polisi, food estate dikuasai militer, Danantara penuh pejabat militer, bahkan polisi dan militer membuka rekrutmen terbuka untuk petugas pertanian.

“Anggaran pertahanan naik 166,5 persen dari 2021 ke 2026, sementara anggaran perlindungan sosial hanya naik 2,4 persen,” ungkap Bhima Yudhistira (CELIOS).

Hasilnya: pengangguran usia muda tertinggi di ASEAN karena lapangan kerja diserobot relawan politik dan aparat keamanan.

Represi terhadap masyarakat sipil meningkat tajam. Lebih dari 80 warga mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam setahun terakhir akibat menolak proyek strategis nasional.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat peningkatan signifikan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek pertambangan dan ekstraktif.

“Di Mangujung, di Walangsungsang, warga dikriminalisasi karena menolak tambang pasir,” ungkap Meila Nurul Fajriah dari YLBHI.

Dalam momen penuh ironi, RUU KUHAP yang memperluas kewenangan polisi disahkan DPR tepat saat koalisi tengah berdiskusi tentang autoritarianisme, Rabu (18/11/2025). “Ini baru saja disahkan 30 menit yang lalu. Pas sekali KUHAP disahkan dalam waktu lima menit. Bapak-bapak di DPR ditanya setuju? Setuju semuanya,” kata Meila dengan nada miris.

Krisis ekonomi pun mengancam. Rupiah terus melemah meskipun sudah disuntik likuiditas Rp200 triliun. Berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya 4,9 persen, jauh dari target pemerintah 8 persen.

“Belum ada shock eksternal yang signifikan. Rupiah tertekan dan arus dana berkurang semata-mata karena salah kebijakan internal,” tegas Bhima.

Mobilitas ekonomi turun drastis akibat “climate of fear”—ketakutan berusaha karena represif dan dominasi aparat di sektor ekonomi. Yang paling simbolis dari pembalikan total agenda reformasi adalah pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Koalisi Bersihkan Indonesia mencatat tiga pola utama kemunduran: normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan eksekutif, dan kronisme yang semakin brutal. “Kita sedang berduka,” pungkas aktivis dalam diskusi tersebut.

Artikel Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Dana yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan https://parade.id/klarifikasi-icw-terkait-tuduhan-dana-yang-tidak-bisa-dipertanggungjawabkan/ Sat, 26 Jun 2021 03:48:10 +0000 https://parade.id/?p=13408 Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corroption Watch (ICW) memberikan klarifikasi terkait tuduhan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam informasi yang beredar, ICW disebut menerima dana sebesar Rp96 miliar dari UNODC melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, informasi ini bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Berdasarkan laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program […]

Artikel Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Dana yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corroption Watch (ICW) memberikan klarifikasi terkait tuduhan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam informasi yang beredar, ICW disebut menerima dana sebesar Rp96 miliar dari UNODC melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, informasi ini bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerja sama program penguatan KPK antara ICW dan UNODC, selama kurun waktu lima tahun ICW mendapatkan dana dengan total Rp1.474.974.795,” demikian klarifikasi ICW, kemarin.

Total tersebut dengan rincian, tahun 2010: Rp400.554.392, tahun 2011: Rp172.499.500, tahun 2012: Rp91.397.413, tahun 2013: Rp551.534.056, dan tahun 2014: Rp258.989.434.

Sebagian besar dana tersebut dijelaskan oleh ICW digunakak untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi UNODC (United Nation Convention Againts Corruption) yang telah diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia tahun 2016.

“Digunakan juga untuk kampanye dan advokasi penguatan gerakan antikorupsi di Indonesia,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Perlu diperjelas kontrak antara ICW dengan UNODC sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. Oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi lembaga tersebut.”

ICW mengatakan bahwa program yang didanai oleh Uni Eropa ini juga sudah disetujui dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.

“Di luar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerja sama dengan pihak donor lain seperti Ford Foundation, USAID, atau kantor kedaulatan negara sahabat, yang mana persetujuan prinsipil program hibah tersebut harus didapatkan dari perwakilan pemerintah Indonesia.”

ICW juga mengaku bahwa sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan, bahwa ICW tidak pernah sama sekali menerima dana dari KPK, sejak lembaga itu berdiri hingga saat ini.

“Dalam dokumen audit memang disebutkan ada dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp400 juta. Namun uang itu sebetulnya adalah iuran masyarakat yang ICW kumpulkan untuk membantu KPK membangun gedung baru.”

Beredar informasi yang menurut ICW itu bohong, karena seiring dengan gancar advokasi yang dilakukan oleh ICW terhadap Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang mencederai keadilan dan memecat 51 pegawainya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Klarifikasi ICW Terkait Tuduhan Dana yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
LAKSI Desak Bareskrim Periksa Aliran Dana Asing ke ICW https://parade.id/laksi-desak-bareskrim-periksa-aliran-dana-asing-ke-icw/ Thu, 24 Jun 2021 11:12:53 +0000 https://parade.id/?p=13368 Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendesak Bareskrim Polri memeriksa dugaan aliran dana asing ke Indonesia Corruption Wacth (ICW). Sebab, menurut LAKSI bantuan dana hibah asing yang jumlahnya fantastis tersebut tidak jelas digunakan untuk apa oleh ICW. “Selain itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ICW. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim, kami […]

Artikel LAKSI Desak Bareskrim Periksa Aliran Dana Asing ke ICW pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendesak Bareskrim Polri memeriksa dugaan aliran dana asing ke Indonesia Corruption Wacth (ICW). Sebab, menurut LAKSI bantuan dana hibah asing yang jumlahnya fantastis tersebut tidak jelas digunakan untuk apa oleh ICW.

“Selain itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ICW. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim, kami berharap adanya  transparansi dana bantuan asing tersebut sehingga menjadi terang benderang dan terbuka,” kata Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Azmi, sudah saatnya ICW untuk bicara jujur dan benar. Ia pun kembali meminta agar Bareskrim dapat memeriksanya.

“Tolong ICW dipanggil oleh Bareskrim agar ditanya uang sebanyak itu untuk apa dan bagaimana bisa negara asing memberikan hibahnya dan apa motif di balik itu semua.”

Namun menurut LAKSI, ICW tampaknya tidak berani apabila hendak dilakukan pemeriksaan audit keuangan terkait pengelolaan dana hibah asing yang disebutnya berjumlah ratusan miliar itu. Itu juga yang menurut Azmi menjadikan ICW hanya tampak keras mengkritisi lembaga kenegaraan.

Azmi menyebut bahwa dugaan yang pernah disampaikan oleh pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita itu masih relevan untuk diangkat ke publik.

Hal itu, kata dia, pernah diungkapkan Prof. Romli dalam rapat bersama panitia khusus hak angket KPK.

“Beliau kala itu menyebutkan terdapat dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp96 miliar. Di situ saya berpikir Rp96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organization plus dari lembaga-lembaga di bawah PBB,” katanya.

Selain itu juga ada informasi yang didapatkan dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki sempat ditagih donor tersebut. Menurut nya

Prof Romli menambahkan, ada pula pos anggaran di KPK untuk jaringan komunitas anti-korupsi. Oleh sebab itu prof Romli heran mengapa Komisi III DPR saat itu sebagai mitra kerja KPK bisa menyetujui anggaran tersebut. Selain itu ICW menggunakan dana hibah asing untuk menyerang eksistensi lembaga negara lainnya.

“Tidak bisa dipungkiri  selama ini ICW telah memainkan standar ganda dalam melakukan kampanye anti korupsi. ICW telah banyak menikmati aliran dana hibah asing melalui KPK saat itu, dengan tujuan untuk menggalang kampanye anti korupsi. Bagaimana mungkin ICW  dapat mengawasi Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi dia memeroleh dana dari lembaga yang diawasi?”

(Mur/PARADE.ID)

Artikel LAKSI Desak Bareskrim Periksa Aliran Dana Asing ke ICW pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ICW Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua KPK ke Bareskrim Polri https://parade.id/icw-laporkan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-ketua-kpk-ke-bareskrim-polri/ Fri, 04 Jun 2021 04:29:41 +0000 https://parade.id/?p=12928 Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin, Kamis (3/6/2021) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Firli dalam bentuk diskon biaya sewa Helikopter. “Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan Helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri. Diketahui, saat sidang etik yg digelar Dewan […]

Artikel ICW Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua KPK ke Bareskrim Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin, Kamis (3/6/2021) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Firli dalam bentuk diskon biaya sewa Helikopter.

“Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan Helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri. Diketahui, saat sidang etik yg digelar Dewan Pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa  total biaya sewa helikopter sebesar Rp 30,8 juta,” demikian kata ICW, kemarin, di akun Twitter-nya @antikorupsi.

“Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa Helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp172,3 juta (sudah ditambah dengan pajak),” sambung ICW.

ICW mengaku juga menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018.

“Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli. Hal tsb juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK.”

ICW berkesimpulan, bahwa tindakan Firli tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya ICW meminta penyidik Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel ICW Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua KPK ke Bareskrim Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ICW: Dorongan Hukuman Mati Koruptor Refleksi Rasa Frustasi Masyarakat https://parade.id/icw-dorongan-hukuman-mati-koruptor-refleksi-rasa-frustasi-masyarakat/ Fri, 12 Mar 2021 12:30:12 +0000 https://parade.id/?p=11303 Jakarta (PARADE.ID)- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan wacana atau dorongan hukuman mati bagi koruptor merupakan refleksi dan rasa frustasi dari masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak berjalan efektif di tanah air. “Jadi masyarakat menilai selalu ada hambatan dan akhirnya hasil pemberantasan korupsi yang dibayangkan tidak terealisasi,” kata Adnan pada diskusi […]

Artikel ICW: Dorongan Hukuman Mati Koruptor Refleksi Rasa Frustasi Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan wacana atau dorongan hukuman mati bagi koruptor merupakan refleksi dan rasa frustasi dari masyarakat atas upaya pemberantasan korupsi yang tidak berjalan efektif di tanah air.

“Jadi masyarakat menilai selalu ada hambatan dan akhirnya hasil pemberantasan korupsi yang dibayangkan tidak terealisasi,” kata Adnan pada diskusi daring bertajuk hukuman mati bagi koruptor apakah tepat? yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, pada akhirnya masyarakat berpikir sebaiknya para koruptor dihukum mati saja. Apalagi, di berbagai kesempatan terutama di media televisi para koruptor tak jarang terlihat santai bahkan tertawa.

Kemudian dorongan pelaksanaan hukuman mati tersebut juga mencuat dengan asumsi sebagai jalan pintas menyelesaikan masalah korupsi yang sudah mengakar. Selain itu, hukuman mati bagi koruptor dinilai juga bisa menimbulkan rasa takut bagi pelaku lainnya.

Jika dilihat secara global, terdapat beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, yakni China, Korea Utara, Iran, Irak, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Maroko dan Indonesia.

Meskipun Indonesia merupakan salah negara yang menerapkan langkah hukum tersebut, namun faktanya hingga kini belum ada satu pun tersangka korupsi yang dijatuhi hukuman mati.

Jika merujuk pada corruption perceptions index (CPI) 2020, China memperoleh skor 42 dari skor tertinggi 100 atau ranking 78 dari 181 negara.

“Sedangkan CPI Indonesia pada 2020 mengalami penurunan drastis dari 40 menjadi 37,” katanya.

Untuk skor CPI tertinggi saat ini diduduki oleh Denmark dengan raihan 88 diikuti New Zealand 87, Finlandia 85, Singapura 85, Swedia 85 dan Swiss 85. Somalia merupakan negara dengan skor CPI paling rendah yakni 10, kemudian Siria 13, Sudan Selatan 13, Yaman dan Korea Utara masing-masing 14.

Uniknya, negara-negara dengan skor CPI tinggi tersebut atau berhasil mencegah praktik korupsi sama sekali tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Adnan berpadangan jika negara-negara tersebut berhasil mencegah praktik korupsi tanpa harus adanya kebijakan hukuman mati, sedangkan Indonesia kebalikannya, maka ada yang salah dengan kebijakan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Jadi mungkin bukan hukuman mati jalan keluarnya,” ujarnya.

Dengan demikian, ancaman hukuman mati tidak serta merta dapat mencegah praktik korupsi akan berkurang. Lebih jauh, korupsi harus dipandang sebagai sebuah penyakit dari ketidakberesan sistem di sektor pemerintah, pribadi dan masyarakat.

Korupsi akan selalu terjadi jika kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar. Kemudian, korupsi merupakan kejahatan kalkulasi dengan peluangtertangkap kecil namun peluang menikamatinya besar.

Terakhir, menangani korupsi membutuhkan tiga pendekatan sekaligus yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan,” ujar dia.

*Sumber: antaranews.com

Artikel ICW: Dorongan Hukuman Mati Koruptor Refleksi Rasa Frustasi Masyarakat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran https://parade.id/kejagung-pertanyakan-tudingan-soal-motif-kebakaran/ Mon, 24 Aug 2020 13:50:34 +0000 https://parade.id/?p=6238 Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah. “Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. […]

Artikel Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

“Curiga boleh saja, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara, curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” kata Hari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial Kejaksaan Agung, Senin.

Hari Setiyono menegaskan berkas perkara berada di Gedung Pidana Khusus yang letaknya agak jauh dari Gedung Utama. Selain itu, semua berkas perkara memiliki salinan cadangan.

“Pasti sudah punya sebagai antisipasi kalau ada hambatan begini, jadi back up data itu aman, lihat di record center, data, arsip, clear, aman semua,” ujarnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen.

“Back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu,” tutur Hari.

Sebelumnya, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan Kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Haydar mengatakan pengecekan konstruksi bangunan dilakukan sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan guna mencegah robohnya bangunan saat dilakukan olah TKP.

“Apakah layak atau tidak dilakukan pemeriksaan. Yang kedua baru kami lakukan pengecekan menyeluruh di lokasi kebakaran dan ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih tunggu layout lokasi yang terbakar,” ujar Haydar, di Kejaksaan Agung, Senin.

Sampai saat ini, proses pengecekan masih dilakukan oleh 12 personel Labfor. Haydar menjelaskan, apabila telah dinyatakan aman, tim segera melakukan olah TKP.

“Cek dulu ya sehingga personel aman ketika melakukan olah TKP. Ini masih proses,” kata Haydar.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Kejagung Pertanyakan Tudingan soal Motif Kebakaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ICW Sebut Dua Faktor KPK Gagal Tangkap Harun Masiku https://parade.id/icw-sebut-dua-faktor-kpk-gagal-tangkap-harun-masiku/ Tue, 21 Jul 2020 14:47:44 +0000 https://parade.id/?p=4377 Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini gagal menangkap tersangka bekas caleg PDIP Harun Masiku (HAR). Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (sejak Januari 2020), […]

Artikel ICW Sebut Dua Faktor KPK Gagal Tangkap Harun Masiku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini gagal menangkap tersangka bekas caleg PDIP Harun Masiku (HAR).

Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Terhitung sejak Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (sejak Januari 2020), praktis sudah enam bulan KPK gagal untuk menangkap yang bersangkutan. Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk internal, lanjut dia, ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK Firli Bahuri yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun karena dalam kasus tersebut tindakan dari Firli sering menuai kontroversi. Pertama, memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim KPK ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kedua, diduga mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Ketiga, upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri.

“Keempat terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDIP dan tak setuju dengan ide dari Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia,” ujar Kurnia.

Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan yang besar serta dapat mengontrol Ketua KPK sehingga upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal.

Menurut dia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan serius karena selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan melakukan penangkapan.

“Ambil contoh pada M Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun.

“Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).

(Antara/PARADE.ID)

Artikel ICW Sebut Dua Faktor KPK Gagal Tangkap Harun Masiku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ICW Minta Hakim Tolak PK yang Diajukan Djoko Tjandra https://parade.id/icw-minta-hakim-tolak-pk-yang-diajukan-djoko-tjandra/ Mon, 20 Jul 2020 09:03:49 +0000 https://parade.id/?p=4217 Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. PN Jakarta Selatan, Senin, kembali menggelar sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra. “ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh buronan Kejaksaan […]

Artikel ICW Minta Hakim Tolak PK yang Diajukan Djoko Tjandra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

PN Jakarta Selatan, Senin, kembali menggelar sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.

“ICW mendesak agar hakim dapat menolak permohonan PK yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut. Setidaknya ada beberapa alasan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Pertama, kata dia, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

“Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan,” ujar Kurnia.

Kedua, lanjut Kurnia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

Kemudian ketiga, ia mengatakan Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum.

“Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya sehingga Majelis Hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan banyak pemberitaan yang juga menyebutkan Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.

Atas dasar informasi tersebut, pemerintah seharusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan Pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra,” ujar Kurnia.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel ICW Minta Hakim Tolak PK yang Diajukan Djoko Tjandra pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK https://parade.id/icw-pertanyakan-rapat-komisi-iii-dpr-dengan-kpk-digelar-di-gedung-kpk/ Tue, 07 Jul 2020 07:28:58 +0000 https://parade.id/?p=3011 Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. “Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri […]

Artikel ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

“Harusnya, DPR mengagendakan pertemuan RDP itu di Gedung DPR secara terbuka dengan mempertanyakan berbagai kejanggalan yang terjadi selama ini. Misalnya, tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Komjen Firli Bahuri (Ketua KPK) beberapa waktu lalu,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan Gedung KPK semestinya digunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan dijadikan tempat melaksanakan RDP.

“Setelah merayakan HUT Bhayangkara di Gedung KPK, rasanya Komjen Firli Bahuri kembali lupa bahwa Gedung KPK semestinya dipergunakan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, bukan malah dijadikan tempat melaksanakan rapat dengar pendapat,” tuturnya.

Menurut dia, ada dua hal yang penting untuk disorot terkait RDP di Gedung KPK itu.

“Pertama, tidak ada urgensinya mengadakan RDP di Gedung KPK. Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif,” kata dia.

Kedua, menurut dia, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik.

“Semestinya dengan menggunakan alur logika UU KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik. Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, menjelaskan alasan RDP dengan KPK digelar tertutup.

“Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar,” ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
(Antara/PARADE.ID)

Artikel ICW Pertanyakan Rapat Komisi III DPR dengan KPK Digelar di Gedung KPK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>