#IDI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/idi/ Bersama Kita Satu Mon, 28 Nov 2022 10:55:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #IDI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/idi/ 32 32 Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/ https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/#respond Mon, 28 Nov 2022 10:55:44 +0000 https://parade.id/?p=22196 Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa. Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law: 1. […]

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa.

Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi rakyat sipil dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan (Omnibus Law) berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran dan kesehatan hanya untuk melahirkan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan peran organisasi profesi dan masyarakat sehingga mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi tenaga kesehatan dengan memasukkan pasal-pasal pidana dan denda yang dinaikan lebih dari UU lex spesialis masing-masing tenaga kesehatan. 
9. Kelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran dan  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada di bawah dan diatur sepenuhnya oleh Menteri Kesehatan, tidak lagi kepada Presiden sebagai Kepala negara.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, jangan dituduh menjadi kesalahan organisasi profesi.
11. Kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas, hanya untuk mengisi kekosongan dokter dan kebutuhan pengguna.
12. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam ketahanan bangsa sera mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir dan berkomitmen untuk rakyat.

Dari keduabelas alasan itu, massa menyatakan sikap, bahwa, pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari Daftar Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian yang dibacakan Koordinasi Aksi, M Yadi Permana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sikap selanjutnya, massa menolao liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selalu konsumen kesehatan. Massa juga bersikap (menolak) penolakan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Aksi ini dilakukan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan kepada pasien.

“Telah disampaikan kepada seluruh anggota profesi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak sedang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD), Ruang Operasi, Ruang Perawatan Intensif, Lokasi Bencana Alam, dan di fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan gawat darurat,” tandanya.

Tergabung dalam aksi Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(Rob/parade.id)

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/feed/ 0
Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Ingin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dibubarkan https://parade.id/barisan-rakyat-1-juni-barak-106-ingin-ikatan-dokter-indonesia-idi-dibubarkan/ https://parade.id/barisan-rakyat-1-juni-barak-106-ingin-ikatan-dokter-indonesia-idi-dibubarkan/#respond Thu, 28 Apr 2022 08:12:17 +0000 https://parade.id/?p=19244 Jakarta (PARADE.ID)- Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) melakukan aksi di depan Kantor PB IDI, Jalan Samratulangi, Jakarta Pusat. Aksi Barak 106 ingin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dibubarkan. Keinginan ini lantara IDI dianggap tidak pancasilais, karena memecat mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. “Massa demonstran beranggapan sikap yang dikeluarkan IDI sangat arogan bahkan menduga […]

Artikel Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Ingin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dibubarkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) melakukan aksi di depan Kantor PB IDI, Jalan Samratulangi, Jakarta Pusat. Aksi Barak 106 ingin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dibubarkan.

Keinginan ini lantara IDI dianggap tidak pancasilais, karena memecat mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

“Massa demonstran beranggapan sikap yang dikeluarkan IDI sangat arogan bahkan menduga tidak melambangkan nilai Pancasila. Kami meminta IDI berhenti menjadi pembunuh anak bangsa sendiri,” kata orator sekaligus Ketum Barak 106, Martin Siahaan, kemarin, Rabu (27/4/2022).

Menurut dia, apa yang dilakukan IDI terkait pemberhentian praktik dokter Terawan tidak bisa dianggap sepele. Sebab pemberhaentian itu dapat berakibat fatal terhadap kesehatan pasien dokter Terawan.

“Sebenarnya IDI sendiri yang melanggar sumpah dan etik mereka terhadap keselematan jiwa manusia. Bagaimana nasib pasien yang sudah mendaftar, apakah dibiarkan kesehatannya yang bisa berakibat fatal?” tutur Martin.

Ditambahkannya lagi, sudah tepat kemudian pemerintah membubarkan IDI karena sudah tidak menganut pri kemanusiaan dan pri keadilan dalam menelurkan kebijakan organisasinya.

“IDI harus dibubarkan dan menjadi organisasi terlarang agar nama baik Terawan dan dokter-dokter yang lainnya tidak bernasin sama. Kemudian inilah yang menjadi substansi aksi di sore hari ini,” tandas Martin.

(Irf/PARADE.ID)

Artikel Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) Ingin Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dibubarkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/barisan-rakyat-1-juni-barak-106-ingin-ikatan-dokter-indonesia-idi-dibubarkan/feed/ 0
Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini https://parade.id/keanggotaan-terawan-diberhentikan-oleh-idi-ketum-knpi-haris-pertama-ingatkan-ini/ https://parade.id/keanggotaan-terawan-diberhentikan-oleh-idi-ketum-knpi-haris-pertama-ingatkan-ini/#respond Tue, 29 Mar 2022 09:22:29 +0000 https://parade.id/?p=18667 Jakarta (PARADE.ID)- Belakangan ini, publik disuguhi aksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Ketum KNPI Haris Pertama meresponsnya, dengan mengingatkan IDI agar jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik atas pemberhentian dokter Terawan “Saya sangat tidak bersepakat adanya pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Sebab IDI sebagai sebuah organisasi […]

Artikel Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Belakangan ini, publik disuguhi aksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Ketum KNPI Haris Pertama meresponsnya, dengan mengingatkan IDI agar jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik atas pemberhentian dokter Terawan

“Saya sangat tidak bersepakat adanya pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Sebab IDI sebagai sebuah organisasi profesi yang harusnya melakukan pembinaan yang baik bagi anggotanya dan bukan main pecat,” kata dia, kemarin, di akun Twitter-nya.

Sekadar informasi, dokter terawan diberhentikan oleh IDI melalui hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kata Abdul Azis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/keanggotaan-terawan-diberhentikan-oleh-idi-ketum-knpi-haris-pertama-ingatkan-ini/feed/ 0
Mantan Ketua MK Merespons Kabar Terawan Diberhentikan Permanen Sebagai Anggota IDI https://parade.id/mantan-ketua-mk-merespons-kabar-terawan-diberhentikan-permanen-sebagai-anggota-idi/ https://parade.id/mantan-ketua-mk-merespons-kabar-terawan-diberhentikan-permanen-sebagai-anggota-idi/#respond Mon, 28 Mar 2022 11:44:13 +0000 https://parade.id/?p=18659 Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti pemberhentian permanen dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai promotor sistem etika bernegara (system rule ethnics) yang melengkapi sistem of law, pemberhentian Terawan oleh IDI menurut Jimly akan menjadi landmark. Pasalnya, sebagian besar elit yang kenal dia pasti membela […]

Artikel Mantan Ketua MK Merespons Kabar Terawan Diberhentikan Permanen Sebagai Anggota IDI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti pemberhentian permanen dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebagai promotor sistem etika bernegara (system rule ethnics) yang melengkapi sistem of law, pemberhentian Terawan oleh IDI menurut Jimly akan menjadi landmark. Pasalnya, sebagian besar elit yang kenal dia pasti membela dan bisa melebar ke mana-mana.

Maka menurut Jimly, perlu solusi dialog untuk penataan terpadu sistem nasional etik jabatan publik beserta penegakannya.

“Pmbrhentian seperti ini lebih berat efeknya drpd snksi mati dlm hkm pidana karna derita akn trus trasa selama usia. Maka snksi pecat bgini msti akurat murni karna ‘kejahatan’ etis yg luar biasa thdp kepentingan umum, bukan sekedar karna admnistrasi & disiplin organisasi,” katanya, Senin (28/3/2022), di akun Twitter-nya.

Terawan diberhentikan sebagai anggota IDI adalah hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kata Abdul Azis.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu, kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/3/2022).

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu. Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen. Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI, ucapnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Mantan Ketua MK Merespons Kabar Terawan Diberhentikan Permanen Sebagai Anggota IDI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mantan-ketua-mk-merespons-kabar-terawan-diberhentikan-permanen-sebagai-anggota-idi/feed/ 0
IDI: Pandemi Kikis Persaingan Layanan Medis Digital dan Konvensional https://parade.id/idi-pandemi-kikis-persaingan-layanan-medis-digital-dan-konvensional/ https://parade.id/idi-pandemi-kikis-persaingan-layanan-medis-digital-dan-konvensional/#respond Fri, 22 Oct 2021 12:01:04 +0000 https://parade.id/?p=15731 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengemukakan pandemi COVID-19 telah mengikis persaingan penyedia jasa layanan medis digital dan konvensional. “Kehadiran layanan telemedicine sempat dianggap sebagai pesaing oleh para dokter yang masih melakukan pelayanan kesehatan secara konvensional,” kata Daeng M Faqih dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional yang […]

Artikel IDI: Pandemi Kikis Persaingan Layanan Medis Digital dan Konvensional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengemukakan pandemi COVID-19 telah mengikis persaingan penyedia jasa layanan medis digital dan konvensional.

“Kehadiran layanan telemedicine sempat dianggap sebagai pesaing oleh para dokter yang masih melakukan pelayanan kesehatan secara konvensional,” kata Daeng M Faqih dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional yang diikuti dari aplikasi Zoom di Jakarta, Jumat.

Daeng mengatakan pandemi COVID-19 yang menghantam Tanah Air hampir dua tahun terakhir justru membuat layanan digital tampil membantu peran para dokter.

“Sebab, saat tingkat kunjungan pasien secara langsung mulai kembali banyak, layanan digital juga membantu dalam hal penyediaan opsi temu janji dengan dokter,” katanya.

Kehadiran telemedicine dengan berbagai platform penanganan terhadap pasien COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal di tengah tenaga kesehatan yang jumlahnya terbatas. Terlebih di masa puncak gelombang kedua COVID-19 pada Juli-Agustus 2021.

“Telemedicine ini memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi pasien, tapi juga dokter. Saat banyak yang menjalani isoman, layanan melalui telemedicine berkontribusi dalam upaya menekan angka kematian, karena pasien mendapat pendampingan tenaga kesehatan selama masa perawatan, sehingga jika terjadi kondisi darurat pun bisa segera mendapat penanganan,” katanya.

Setelah makin banyak masyarakat yang mengakses layanan kesehatan secara digital, Daeng menganggap sudah saatnya Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan tentang rekam medis digital.

“Di aturan tentang penyelenggaraan praktik, disebutkan bahwa rekam medis elektronik ini diperbolehkan, tapi masih belum ada aturan lebih lanjut,” katanya.

Dengan rekam medis digital, pencatatan data pasien akan semakin mudah. Tak hanya itu, pasien juga bisa menyimpan sendiri data medisnya, meski mengakses layanan kesehatan di tempat-tempat berbeda.

Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengatakan selama masa pandemi telemedicine telah membantu memfasilitasi layanan kesehatan bagi 100 ribu pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Berkat layanan telemedicine, para pasien bisa terlayani dan cakupan layanan dokter pun semakin luas karena dapat menjangkau pasien di seluruh Indonesia,” katanya.

Terkait masukan dari PB IDI agar pemerintah segera memberlakukan regulasi rekam medis digital, Setiaji mengatakan sedang mempersiapkan hal itu.

Saat ini Kemenkes RI telah membentuk Digital Transformation Office dalam rangka mempersiapkan masa depan sistem kesehatan di Indonesia.

“Dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan digital mulai dari dalam kandungan hingga menghadapi kondisi kritis, dimana semua rekam medis akan terintegrasi pada satu sistem, sehingga masing-masing orang nantinya memiliki personal health record,” katanya.

*Sumber: Antara

Artikel IDI: Pandemi Kikis Persaingan Layanan Medis Digital dan Konvensional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/idi-pandemi-kikis-persaingan-layanan-medis-digital-dan-konvensional/feed/ 0