#Jayabaya Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jayabaya/ Bersama Kita Satu Thu, 27 Oct 2022 13:40:42 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Jayabaya Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jayabaya/ 32 32 Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/ https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/#respond Thu, 27 Oct 2022 13:40:42 +0000 https://parade.id/?p=21876 Oleh: Farid Sudrajat (Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Koordinator Presidium LIMAJAYA) “Dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak. Inilah bangsa Indonesia. Indonesia punya minyak, punya pasar. Jadi minyak itu dikuasai penuh oleh orang Indonesia untuk orang Indonesia, lalu dari minyak kita ciptakan pasar-pasar, di mana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri.” (Ir. Soekarno) “Kami menggoyangkan […]

Artikel Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Farid Sudrajat
(Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Koordinator Presidium LIMAJAYA)

Dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak. Inilah bangsa Indonesia. Indonesia punya minyak, punya pasar. Jadi minyak itu dikuasai penuh oleh orang Indonesia untuk orang Indonesia, lalu dari minyak kita ciptakan pasar-pasar, di mana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri.” (Ir. Soekarno)

Kami menggoyangkan langit, menggemparkan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2,5 sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita.” (Ir. Soekarno)

Persetan dengan PBB! Amerika kita setrika! Inggris kita linggis!” (Ir. Soekarno)

Itulah kalimat Bung Karno yang menggelegar dan menghidupkan kesadaran rakyat akan ancaman imperialisme. Dalam situasi yang sama dan kita ketahui sumber daya alam kita melimpah terkhususnya Bijih Nikel, yang kemudian akhir-akhir ini menjadi perhatian dunia dengan digugatnya Negara Indonesia oleh Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO).

Alasan gugatan Uni Eropa ini adalah pengumuman Keputusan larangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, yang ditandatangani Menteri Ignacius Jonan pada 28 Agustus 2019. Larangan ekspor bijih nikel mulaiberlaku pada 1 Januari 2020. Akan tetapi bukan hanya Uni Eropa yang menentang kebijakan Indonesia, melainkan Amerika dan Tiongkok (China).

Nikel adalah salah satu topik terpanas di dunia saat ini. Sebagai bahan utama dalam pembuatan Baterai kendaraan listrik, nikel mendorong perubahan penggunaan energi. Meningkatnya permintaan kendaraan listrik otomatis membuat industri kendaraan listrik menjadi salah satu industri yang paling diminati.

Nikel sebagai komponen utama karenanya menjadi target negara-negara di dunia. Dengan tetap mempertahankan larangan ekspor bijih Nikel (raw material) Indonesia dapat menjadi industri produsen baterai dan berdaulat.

Yang perlu dipertanyakan adalah keterlibatan Tiongkok (China) masuk menjadi negara yang menggugat Indonesia di WTO. Padahal kita ketahui jika pelarangan ekspor diberlakukan tentunya pengolahan Bijih Nikel dilakukan oleh Smelter dan penambang harus menjual ke Smelter tersebut, dimana menurut Kementerian ESDM Smelter Tersebut merupakan Investasi dari China.

Sebagai informasi, selama ini ada empat perusahaan smelter besar pemilik IUI di Indonesia, yakni PT Sulawesi Mining Investment, PT Virtue Dragon Industry, PT Huadi Nickel Aloy, dan PT Harita Nickel. Sejatinya Indonesia dikenal sebagai produsen nikel terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel nasional pada kuartal I 2022 berjumlah 115,52 juta kg dan Negara tujuan ekspor nikel terbesar Indonesia di kuartal awal tahun ini adalah Tiongkok, dengan volume mencapai 73,9 juta kg dan nilai total US$520,98 juta.

Tentu ini membuat kita menjadi penasaran terhadap langkah politik Tiongkok. Entah apapun langkah politik Negara Luar terhadap Negara Indonesia tentunya saat ini merupakan momentum Bangsa Indonesia berdaulat akan Energi-nya sebagai mana cita-cita pendiri bangsa ini untuk Berdikari (Berdiri Diatas Kaki Sendiri).

Satu sejarah yang selalu kita ingat ketika Bung Karno ingin mengembalikan kedaulatan di tiap pidato-pidatonya, itu merupakan sebuah janji yang tak pernah dia ingkari. Diejawentahkanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.34/1956 yang merupakan langkah dramatis dalam menasionalisasi aset asing dan secara resmi mengambil alih tambang minyak sumatera utara (TMSU) milik Belanda, Shell di Sumatera dan NIAM yang dimiliki Belanda.

Sudah cukup lama Energi sumber daya alam kita dikuasai oleh asing dan aseng dan faktanya keberadaan mereka tak cukup membantu sektor energi Indonesia dalam waktu yang lama. Setelah 77 tahun merdeka, kami bangsa Indonesia terus mengalami pertumbuhan ekonomi dan populasinya. Tanpa pertumbuhan seimbang yang didukung oleh ketahanan dan kedaulatan energi, kita bisa mati karena ketergantungan pada bangsa luar.

Bagi kami sebagai seorang Mahasiswa yang cinta pada bangsa dan Negara Indonesia, WTO merupakan antek-antek Imperialisme yang menggangu kedaulatan Bangsa Kita.

Maka dari itu kami meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tetap mempertahankan nikel kita berada didalam negeri sampai industri baterai kita siap dan kita lah yang menentukan energi kita sendiri tanpa takut terhadap intervensi negara manapun.

Kita juga mendesak pemerintah untuk segera merencanakan nasionalisasi smelter Nikel dan Energi lainya demi kepentingan bangsa dan negara.

Kita Bangsa Indonesia, Berdiri di tanah kita dan kita menentukan nasib kita sendiri dan kita harus berdaulat dalam Energi dan kita tidak ingin dijajah terus menerus oleh pihak asing dan aseng alias merdeka dari ketergantungan Negara lain.

Kita harus mandiri dalam pengelolaan energi untuk ketahanan energi nasional dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, maka nasionalisasi aset merupakan harga mati jika kita ingin merajai pasar industri energi.

Artikel Lawan WTO! Asing dan Aseng Segera Minggir, Waktunya Indonesia Berdaulat Energi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/lawan-wto-asing-dan-aseng-segera-minggir-waktunya-indonesia-berdaulat-energi/feed/ 0
Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi https://parade.id/terobosan-pada-sidang-etik-polri-diapresiasi/ https://parade.id/terobosan-pada-sidang-etik-polri-diapresiasi/#respond Fri, 05 Aug 2022 06:12:33 +0000 https://parade.id/?p=20863 Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia. “Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. […]

Artikel Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. Artinya harus mendapat perhatian dalam implementasi pada jajaran kepolisian,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (5/8/2022).

Salah satu implementasi yang dilakukan oleh Kapolri pada terobosan tersebut adalah pada kasus AKBP Brotoseno. Dimana sebelum ada revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang kode etik tersebut tidak merekomendasikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Padahal, kata Farid, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.

Melalui, revisi yang telah dilakukan oleh Kapolri atas kekeliruan penerapan sanksi etik terhadap AKBP Brotoseno maka dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sidang kode etik dengan hasil menganulir putusan etik sebelumnya, yang kemudian merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Atas langkah tersebut, kami berharap peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kapolri tidak hanya berhenti pada AKBP Brotoseno, mengingat masih ada oknum polisi berdinas aktif meskipun mendapat sanksi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Kami senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menanti Gebrakan Kapolri pada Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Artikel Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/terobosan-pada-sidang-etik-polri-diapresiasi/feed/ 0
Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya https://parade.id/senat-hukum-universitas-jayabaya-tolak-penundaan-pemilu-2024-ini-alasannya/ https://parade.id/senat-hukum-universitas-jayabaya-tolak-penundaan-pemilu-2024-ini-alasannya/#respond Mon, 04 Apr 2022 13:10:41 +0000 https://parade.id/?p=18785 Jakarta (PARADE.ID)- Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat menolak penundaan Pemilu 2024. Penolakannya terhadap wacana penundaan Pemilu tersebut didasari kekhawatiran atas apa yang pernah disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa jika sampai terjadi penundaan tersebut maka akan terjadi kekosongan jabatan eksekutif. Artinya, yang kemudian akan mengambil alih kekuasaan […]

Artikel Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat menolak penundaan Pemilu 2024. Penolakannya terhadap wacana penundaan Pemilu tersebut didasari kekhawatiran atas apa yang pernah disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa jika sampai terjadi penundaan tersebut maka akan terjadi kekosongan jabatan eksekutif.

Artinya, yang kemudian akan mengambil alih kekuasaan atas kekosongan itu adalah TNI-Polri.

“Keterpisahan institusional antara dua aparatur negara bersistem komando ini dapat memicu konflik besar jika tidak ada kekompakan dan kesejalanan antara keduanya,” paparnya, kepada media, Senin (4/4/2022).

Seperti, kata dia, adanya pihak-pihak, sebut saja pemuda dan mahasiswa yang turun ke jalan dan upaya lainnya, dapat memicu konflik, yang harus dialihkan ke upaya lain yang lebih efektif. Menurut dia justru dinamika pro-kontra harus dijaga agar tetap pada koridornya.

“Dinamika pro-kontra yang bergulir di tengah masyarakat mulai memanas. Banyak kemudian kelompok mahasiswa yang memilih untuk turun ke jalan demi menyampaikan penolakannya atas isu penundaan Pemilu,” terangnya.

“Bukan pula mengurangi intensitas perjuangan yang dilakukan, namun lebih kepada mengarahkan perjuangan itu agar tepat sasaran tanpa menyebabkan masalah baru lainnya,” sambungnya.

Dan jika perpanjangan dari dinamika pro-kontra masyarakat ini terus digulirkan maka kata dia akan berpotensi menyebabkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Jika konflik ini terjadi maka, penundaan Pemilu pun menjadi dampaknya.

“Bak buah simalakama, perjuangan untuk menunda pemilu menjadi alasan penundaan Pemilu itu sendiri.”

Tidak sampai disitu saja, penundaan Pemilu hasil konflik akan memicu konflik baru yang lebih besar. Yakni seperti yang disampaikan tadi, bahwa ekosongan jabatan karena penundaan Pemilu akan membuka tragedi baru sepanjang sejarah Indonesia.

Masyarakat kemudian terpecah menjadi dua pihak dalam menanggapi isu ini. Satu pihak dengan legowo menerima usulan ini, dengan alasan kekhawatiran atas penyebaran pandemi.

“Sedangkan pihak lainnya menolak secara tegas dengan konstitusi sebagai argumentasinya.”

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/senat-hukum-universitas-jayabaya-tolak-penundaan-pemilu-2024-ini-alasannya/feed/ 0