Sabtu, Mei 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

redaksi by redaksi
2022-08-05
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Foto: Ketua Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. Artinya harus mendapat perhatian dalam implementasi pada jajaran kepolisian,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (5/8/2022).

Related posts

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01

Salah satu implementasi yang dilakukan oleh Kapolri pada terobosan tersebut adalah pada kasus AKBP Brotoseno. Dimana sebelum ada revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang kode etik tersebut tidak merekomendasikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Padahal, kata Farid, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.

Melalui, revisi yang telah dilakukan oleh Kapolri atas kekeliruan penerapan sanksi etik terhadap AKBP Brotoseno maka dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sidang kode etik dengan hasil menganulir putusan etik sebelumnya, yang kemudian merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Atas langkah tersebut, kami berharap peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kapolri tidak hanya berhenti pada AKBP Brotoseno, mengingat masih ada oknum polisi berdinas aktif meskipun mendapat sanksi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Kami senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menanti Gebrakan Kapolri pada Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#Jayabaya#Pendidikan#Polri
Previous Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30
Presiden KSPI: Palestina Harus Merdeka!

KSPI dan Partai Buruh Merayakan May Day di Monas Bersama Presiden Prabowo

2026-04-30
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29
Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

2026-04-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSPI dan Partai Buruh Merayakan May Day di Monas Bersama Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK Tolak Tapera, Ajak Bersatu dan Berjuang untuk Melawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In