#Kalimantan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kalimantan/ Bersama Kita Satu Thu, 12 Oct 2023 10:52:24 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Kalimantan Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/kalimantan/ 32 32 Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau https://parade.id/dewan-rakyat-dayak-wilayah-kaltim-menyikapi-penambangan-batu-bara-di-berau/ https://parade.id/dewan-rakyat-dayak-wilayah-kaltim-menyikapi-penambangan-batu-bara-di-berau/#respond Thu, 07 Sep 2023 03:55:02 +0000 https://parade.id/?p=24961 Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi penambangan batu baru di Berau yang diduga illegal dan kembali marak. “Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ditambah lagi maraknya penambangan ilegal juga merugikan Negara, karena setiap batu bara yang ditransaksikan tidak membayar pajak sesuai aturan,” kata Ketua […]

Artikel Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Rakyat Dayak (DRD) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi penambangan batu baru di Berau yang diduga illegal dan kembali marak.

“Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan tersebut secara hukum telah melanggar aturan. Ditambah lagi maraknya penambangan ilegal juga merugikan Negara, karena setiap batu bara yang ditransaksikan tidak membayar pajak sesuai aturan,” kata Ketua DRD DPW Kalimantan Timur, Siswansyah, kepada media, kemarin.

Kegiatan yang diduga ilegal minning ini disebutnya sudah berjalan hampir 2 tahun lebih tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang masif terkait kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Pertanyaan saya, pajak dari tambang ilegal itu siapa yang ambil. Apakah masuk ke negara dan sudah ribuan ton selama kegiatan tersebut berlangsung,” ungkapnya.

Siswansyah menyebut masyarakat Berau seperti dibuat bodoh oleh perilaku para penambang ilegal tersebut. Sebab, pelaku penambangan ilegal secara terang-terangan melakukan aktivitasnya di wilayah Berau.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Joko Widodo melakukan tindakan tegas terkait penambangan ilegal ini. Jelas ini merugikan kami rakyat Indonesia dan anak bangsa di wilayah Berau Kalimantan Timur. Kekayaan bangsa ini dirampok oleh oknum yang mementingkan diri sendiri,” pinta Siswansyah.

Siswansyah, atas nama Dewan Rakyat Dayak mengaku siap membuka data dan menyampaikan kepada Presiden Jokowi ataupun aparat hukum tentang kegiatan penambangan batu bara secara ilegal tersebut.

“Ini sangat membahayakan bagi generasi bangsa. Kita anak generasi Berau diperlihatkan secara jelas tentang pelanggaran hukum oleh para oknum penambang ilegal itu. Saya siap menjadi saksi dan menunjukan TKP yang menjadi penambangan ilegal tersebut, dan ini bicara kebenaran dan generasi anak bangsa,” katanya.

Di ASEAN, Indonesia, bisa dikatakan pusat energi dunia, karena kawasan ini merupakan lumbung sekaligus pengekspor batu bara dunia. Batu bara saat ini masih menjadi sumber energi terbesar dunia.

“Guna batu bara adalah sebagai sumber energi listrik dan bahan bakar industri. Batu bara sendiri menyuplai sekitar 27 persen dari total energi dunia pada 2019, berdasarkan data International Energy Agency (IEA). Sementara untuk kebutuhan pembangkit listrik dunia batu bara berkontribusi 36 persen pada 2019, menjadi yang terbesar diantara energi lainnya,” katanya.

“Urusan batu bara, Indonesia menjadi leader di ASEAN dalam pasar global. Indonesia memiliki pasar ekspor sebesar 25,6 persen dan merupakan nomor dua terbesar di dunia,” ia melanjutkan.

Batu bara menjadi salah satu komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Indonesia. Sebab batu bara menjadi ekspor andalan yang memberikan devisa terbesar bagi Indonesia.

“Jadi sangat miris ketika negara di Indonesia sebagai tuan rumah KTT ASEAN dan membicarakan soal batubara sebagai kontribusi besar negara ini, malah di wilayah Berau sebagai penghasil batu bara banyak oknum yang menjual batu bara tetapi tidak resmi alias ilegal,” terang Siswansyah

Sebelumnya, kata dia, Polres Berau telah menangkap kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Pihak Kepolisian  menerima informasi adanya aktivitas penambangan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Saat polisi datang para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan batu bara secara illegal,” ia menginformasikan.[]

Artikel Dewan Rakyat Dayak Wilayah Kaltim Menyikapi Penambangan Batu Bara di Berau pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dewan-rakyat-dayak-wilayah-kaltim-menyikapi-penambangan-batu-bara-di-berau/feed/ 0
Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Ini ke Penduduk Lokal https://parade.id/kepala-badan-otorita-ikn-pastikan-ini-ke-penduduk-lokal/ https://parade.id/kepala-badan-otorita-ikn-pastikan-ini-ke-penduduk-lokal/#respond Fri, 22 Jul 2022 07:21:36 +0000 https://parade.id/?p=20682 Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa penduduk lokal di lokasi IKN akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mempersiapkan penduduk lokal dan membekali […]

Artikel Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Ini ke Penduduk Lokal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono memastikan bahwa penduduk lokal di lokasi IKN akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mempersiapkan penduduk lokal dan membekali mereka dengan berbagai pelatihan yang akan dibutuhkan nantinya.

Bambang juga melaporkan terkait persiapan pembangunan sejumlah pekerjaan infrastruktur bangunan-bangunan inti yang rencananya akan pertama dibangun pada bulan Agustus mendatang. Persiapan tersebut mencakup antara lain konsolidasi soal lahan hingga akses logistik.

“Di samping pembangunan infrastruktur, pada bulan Agustus juga Badan Otorita IKN akan melakukan jajak pasar untuk menampung ketertarikan elemen masyarakat yang ingin turut berpartisipasi dalam pembangunan di IKN,” demikian katanya, di akun Twitter resmi KemensetnegRI.

Bambang mengatakan, Presiden pun memberikan arahan agar semua hal tersebut disiapkan dengan segera agar pembangunan IKN bisa sesuai dengan tenggat waktu yang telah direncanakan oleh pemerintah.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Kepala Badan Otorita IKN Pastikan Ini ke Penduduk Lokal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kepala-badan-otorita-ikn-pastikan-ini-ke-penduduk-lokal/feed/ 0
Kawasan IKN Akan Ditanami Tumbuhan dari 34 Provinsi https://parade.id/kawasan-ikn-akan-ditanami-tumbuhan-dari-34-provinsi/ https://parade.id/kawasan-ikn-akan-ditanami-tumbuhan-dari-34-provinsi/#respond Tue, 07 Jun 2022 23:36:42 +0000 https://parade.id/?p=20019 Samarinda (PARADE.ID)- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto menyampaikan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditanami tumbuhan dari 34 provinsi di Indonesia. Kegiatan tersebut, dijelaskan Yudha dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tahun 2022 di Kota Balikpapan. “Pada kegiatan itu masing-masing provinsi membawa flora endemik atau […]

Artikel Kawasan IKN Akan Ditanami Tumbuhan dari 34 Provinsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Samarinda (PARADE.ID)- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto menyampaikan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditanami tumbuhan dari 34 provinsi di Indonesia.

Kegiatan tersebut, dijelaskan Yudha dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tahun 2022 di Kota Balikpapan.

“Pada kegiatan itu masing-masing provinsi membawa flora endemik atau tumbuhan ciri khas dari setiap provinsi yang akan ditanam di kawasan IKN. Kalau sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatukan air dan tanah dari 34 provinsi, maka kita juga akan menyatukan flora endimik dari 34 provinsi. Ini baru rencana, mudah-mudahan bisa terealisasi,” jelas Yudha Pranoto pada Rapat Koordinasi dan audiensi dengan Deputi Bidang Pencegahan BNPB beserta tim dalam agenda persiapan peringatan Bulan PRB 2022 di Samarinda, Selasa.

Dia menambahkan selain menanam flora endemik dari 34 provinsi, dalam kegiatan Bulan PRB 2022, juga akan dilakukan penanaman Mangrove di Desa Tangguh Bencana di Kelurahan Manggar Balikpapan.

Selanjutnya dilakukan field trip, orientasi lapangan bagi peserta peringatan Bulan PRB, dengan memfokuskan pada lokasi IKN jika dihadapkan dengan kemungkinan potensi bencana, sehingga setiap perwakilan dari masing-masing provinsi harus tahu dimana lokasi titik Nol IKN berada.

“Kita harapkan kegiatan field trip ke IKN, peserta dari bagian kebencanaan bisa memberikan masukan terkait faktor kebencanaan yang kemungkinan terjadi dan harus diwaspadai, sehingga dalam kunjungan ini ada catatan khusus, baik dari BNPB maupun BPBD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga potensi kebencanaan yang kemungkinan bisa terjadi harus segera diwaspadai dan diantisipasi,” papar Yudha

Selain itu, lanjut Yudha, pada kegiatan Bulan PRB2022, juga akan dilaksanakan pameran penanggulangan bencana, merupakan suatu wadah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait peran aktif pemerintah, mitra dan pihak yang terlibat dalam penanggulangan kebencanaan.

“Materi yang disampaikan menitikberatkan pada peran BPBD Provinsi maupun kabupaten/kota dalam penanggulangan kebencanaan, sarana pendukung kebencanaan yang dimiliki dan peran aktif mitra kebencanaan. Selain itu, pameran diisi pengenalan produk alat kebencanaan dan tidak menutup kemungkinan usaha kecil menengah (UKM) juga ikut meramaikan pameran,” ungkap Yudha PranotoPranoto.

*Sumber: Antara 

Artikel Kawasan IKN Akan Ditanami Tumbuhan dari 34 Provinsi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kawasan-ikn-akan-ditanami-tumbuhan-dari-34-provinsi/feed/ 0
Sebanyak 302 BTS Dibangun di Kalteng Pangkas “Blank Spot” https://parade.id/sebanyak-302-bts-dibangun-di-kalteng-pangkas-blank-spot/ https://parade.id/sebanyak-302-bts-dibangun-di-kalteng-pangkas-blank-spot/#respond Mon, 16 May 2022 02:25:18 +0000 https://parade.id/?p=19563 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pada 2021-2022 total ada sebanyak 302 base transceiver station (BTS) yang dibangun di provinsi setempat sebagai upaya memangkas titik tak tersentuh sinyal komunikasi (blank spot). “302 BTS ini sudah termasuk yang melalui Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (BAKTI) maupun bukan BAKTI. Jumlah ini juga sudah termasuk BTS yang sudah aktif maupun belum,” kata […]

Artikel Sebanyak 302 BTS Dibangun di Kalteng Pangkas “Blank Spot” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pada 2021-2022 total ada sebanyak 302 base transceiver station (BTS) yang dibangun di provinsi setempat sebagai upaya memangkas titik tak tersentuh sinyal komunikasi (blank spot).

“302 BTS ini sudah termasuk yang melalui Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (BAKTI) maupun bukan BAKTI. Jumlah ini juga sudah termasuk BTS yang sudah aktif maupun belum,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Minggu.

Jika melihat sebaran titiknya maka untuk wilayah desa sudah cukup banyak blank spot yang sudah berkurang. Dan jika melihat keperluan maka masih diperlukan sekitar 350 BTS lagi untuk wilayah Kalteng.

“Biasanya ada sebagian desa karena dipengaruhi luas wilayahnya, memerlukan lebih dari satu BTS, yakni antara dua hingga tiga BTS,” jelasnya.

Agus mengakui cukup sulit untuk mewujudkan Kalteng merdeka sinyal pada akhir 2022, mengingat luasnya provinsi setempat serta kondisi geografis yang cukup menyulitkan dalam sebagian tahapan pembangunan BTS, baik dari sisi material dan lainnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, berbagai tantangan dihadapi dalam pembangunan BTS di daerah, salah satunya mengenai pembebasan tanah. Biasanya saat masyarakat pemilik tanah mengetahui lokasi atau titik koordinat tempat dibangunnya BTS, maka harga jualnya mendadak naik signifikan.

“Harga tanah yang menjadi berlipat-lipat ini cukup menyulitkan, karena kemampuan pemerintah maupun operator yang sudah ditunjuk juga terbatas,” ucap Agus.

Menurutnya, permasalahan seperti ini juga sudah pernah ditemui di Kalteng, makanya gubernur juga pernah menyurati bupati agar pemda memfasilitasi di daerah untuk membantu menyelesaikan tantangan-tantangan seperti ini.

Agus menegaskan, kendati berbagai tantangan ditemui selama di lapangan, namun Pemprov Kalteng berkomitmen dan berupaya maksimal menyukseskan pembangunan BTS untuk mewujudkan merdeka sinyal.

*Sumber: Antara

Artikel Sebanyak 302 BTS Dibangun di Kalteng Pangkas “Blank Spot” pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sebanyak-302-bts-dibangun-di-kalteng-pangkas-blank-spot/feed/ 0
Kantor Muhammadiyah di IKN? Ini Kata Sekum Abdul Mu’ti https://parade.id/kantor-muhammadiyah-di-ikn-ini-kata-sekum-abdul-muti/ https://parade.id/kantor-muhammadiyah-di-ikn-ini-kata-sekum-abdul-muti/#respond Wed, 02 Feb 2022 04:45:42 +0000 https://parade.id/?p=17572 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI sepakat atas Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Sejurus, gedung instansi atau lembaga,pun dikabarkan akan pindah ke sana. Kemudian, bagaimana dengan lembaga lainnya seperti Muhammadiyah? Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, soal itu belum ada pembahasannya. Pun termasuk terkait pembangunan kantor PP Muhammadiyah PP Muhammadiyah. “Anggaran Dasar […]

Artikel Kantor Muhammadiyah di IKN? Ini Kata Sekum Abdul Mu’ti pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI sepakat atas Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Sejurus, gedung instansi atau lembaga,pun dikabarkan akan pindah ke sana.

Kemudian, bagaimana dengan lembaga lainnya seperti Muhammadiyah?

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, soal itu belum ada pembahasannya. Pun termasuk terkait pembangunan kantor PP Muhammadiyah PP Muhammadiyah.

“Anggaran Dasar Muhammadiyah (AD) pasal 3: Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta. Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 1: (1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta. (2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitas di dua kantor, Yogyakarta dan Jakarta,” demikian keterangannya, Rabu (2/2/2022).

“Perubahan AD melalui Muktamar. Perubahan ART melalui Muktamar atau Tanwir. Muhammadiyah Insya Allah akan melaksanakan Tanwir dan Muktamar 48 di Kota Surakarta 18-20 November 2022,” sambungnya.

Selain itu, Mu’ti menjelaskan, bahwa Muhammadiyah bukan lembaga negara, sehingga secara kelembagaan Muhammadiyah tidak terikat dengan kedudukan IKN.

“Kemungkinan pembangunan kantor PP. Muhammadiyah perlu dikaji secara seksama dengan mempertimbangkan urgensi, maslahat, kebutuhan administrasi, kemampuan sumberdaya manusia, ketersediaan dana, situasi sosial-politik, dan berbagai pertimbangan strategis lainnya,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Kantor Muhammadiyah di IKN? Ini Kata Sekum Abdul Mu’ti pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kantor-muhammadiyah-di-ikn-ini-kata-sekum-abdul-muti/feed/ 0
Wakabid Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel Respons Status Hukum Edy Mulyadi https://parade.id/wakabid-kesbang-dan-bela-negara-karang-taruna-sulsel-respons-status-hukum-edy-mulyadi/ https://parade.id/wakabid-kesbang-dan-bela-negara-karang-taruna-sulsel-respons-status-hukum-edy-mulyadi/#respond Mon, 31 Jan 2022 13:55:36 +0000 https://parade.id/?p=17559 Makassar (PARADE.ID)- Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulawesi Selatan (Sulsel) , Muhammad Zulkifli menanggapi status hukum Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan. Menurut dia, apa yang dialami oleh Edy sekarang ini adalah pelajaran berharga buat dirinya, juga seluruh masyarakat Indonesia. “Langkah aparat melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi […]

Artikel Wakabid Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel Respons Status Hukum Edy Mulyadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Makassar (PARADE.ID)- Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulawesi Selatan (Sulsel) , Muhammad Zulkifli menanggapi status hukum Edy Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.

Menurut dia, apa yang dialami oleh Edy sekarang ini adalah pelajaran berharga buat dirinya, juga seluruh masyarakat Indonesia.

“Langkah aparat melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi atas dugaan berita bohong dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA, yang ditujukan kepada masyarakat kalimantan (tempat jin buang anak) adalah langkah sangat tepat dan patut diapresiasi,” kata dia, dalam siaran persnya kepada parade.id, Senin (31/1/2022).

Dirinya berharap penahan ini bisa membuat yang masyarakat kita di Kalimantan lebih tenang dan tidak terprovokasi dengan ajakan kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana. Baiknya, kata dia, menyerahkan masalah ini secara keseluruhan kepada aparat untuk segera melengkapi berkas, mengirim ke kejaksaan untuk kemudian menjadi dasar melaksanakan proses pengadilan kepada pelaku.

“Kasus edy mulyadi ini tentunya akan menjadi pelajaran berharga buat diri pelaku dan kita semua agar bisa lebih bijak bermedsos. Jangan karena kita ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kita komitmen untuk mengkritik pemerintah sehingga kita lupa diri dalam berstatemen,” ia mengingatkan.

Ia juga mengingatkan agar kita tidak boleh lupa bahwa kita hidup di negara hukum. Dimana kita paham dan sepakat bahwa setiap warga negara punya hak mengemukakan pendapat di muka umum tetapi bukan berarti kita bisa mengeluarkan statment seenak perut kita tanpa mempertimbangkan mudarat dari apa yg kita sampaikan.

“Belajar ketika mengeluarkan pendapat tanpa melanggar hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas dia.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Wakabid Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel Respons Status Hukum Edy Mulyadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/wakabid-kesbang-dan-bela-negara-karang-taruna-sulsel-respons-status-hukum-edy-mulyadi/feed/ 0
Disebut dalam Tulisan Eggy soal Edy Mulyadi dan IKN, Yusril Merespons https://parade.id/disebut-dalam-tulisan-eggy-soal-edy-mulyadi-dan-ikn-yusril-merespons/ https://parade.id/disebut-dalam-tulisan-eggy-soal-edy-mulyadi-dan-ikn-yusril-merespons/#respond Thu, 27 Jan 2022 06:25:14 +0000 https://parade.id/?p=17495 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra memosting tulisan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggy Sudjana Mastal yang menyoal kasus Edy Mulyadi menyinggung Kalimantan ‘tempat jin buang anak’. Dalam tulisan Eggy tersebut, bahwa Edy Mulyadi itu tidak bisa dipidana, karena bukan SARA, rasis, dan bukan hoax, melainkan sudah membudaya […]

Artikel Disebut dalam Tulisan Eggy soal Edy Mulyadi dan IKN, Yusril Merespons pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra memosting tulisan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggy Sudjana Mastal yang menyoal kasus Edy Mulyadi menyinggung Kalimantan ‘tempat jin buang anak’.

Dalam tulisan Eggy tersebut, bahwa Edy Mulyadi itu tidak bisa dipidana, karena bukan SARA, rasis, dan bukan hoax, melainkan sudah membudaya di daerah seputar Jabodetabek.

Berikut tulisan lengkap Eggy yang diposting oleh Prof Yusril di akun IG dan fanspade FB-nya, Kamis (27/1/2022):

Oleh: Eggi Sudjana Mastal
Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

Dalam diskusi Catatan Demokrasi, Selasa, 25 Januari 2022, di TVONE , sebagai salah satu narasumber penulis telah menegaskan bahwa ungkapan ‘Jin Buang Anak’ bukan pidana. Sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), penulis perlu sampaikan hal ini kepada publik, juga terkhusus kepada aparat penegak hukum agar tidak dituduh melakukan tindakan kriminalisasi kepada aktivis, yang kebetulan bersebrangan dengan pemerintah dalam isu Ibukota Negara (IKN).

Perumpamaan ‘jin buang anak’ merupakan logat yang umum dikenal oleh masyarakat Betawi, khususnya yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan AZAS LEGALITAS HUKUM PIDANA , BAHWA SESEORANG TIDAK DAPAT DIPIDANA , BILA TIDAK HUKUM YANG MENGATUR nya ( pasal 1 ayat 1 KUHP ) .

Kalau ungkapan ‘Jin Buang Anak’ dipersoalkan secara hukum, sudah pasti ada ratusan hingga ribuan orang masuk PENJARA karena menggunakan idiom ini juga nenek moyang kita siapa yg pertama ungkapan ” TJBA ” itu ??? Pasti sudah wafat , maka berdasar pasal 78 Kuhp , orang yg sudah mati , maka putus semua perkaranya ,jadi bgm mau dituntut ??..

Ungkapan Jin Buang Anak juga ditujukan pada lokasi IKN, menujukan Tempat yang JAUH SEKALI DARI JAKARTA . IKN ITU SANGAT BELUM DIFASILTASI SEBAGAI SUATU IBU KOTA SEPERTI JKT . Bahkan bagaimana layak IKN merupakan kawasan hutan, pertambangan batubara, yang penuh dengan lobang bekas tambang.jadi ungkapan TJBA itu Bukan ditujukan kepada Suku, Agama, Ras, Golongan, atau Etnis tertentu.

Baru kemudian penulis ketahui melalui buku kajian yang diterbitkan WALHI, lahan IKN tersebut mayoritas dikuasai oleh pengusaha dari Jakarta. Ada Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra , sudikiranya KPK perhatikan hal ini dan periksa atuh !

Kembali ke masalah Edy Mulyadi, ungkapan yang disampaikannya merupakan kritik sosial terhadap rencana pindah ibukota yang UU baru saja disahkan 18 Januari yang lalu. Terhadap UU ini, Dien Syamsuddin dan sejumlah tokoh lainnya berencana mengajukan JR ke MK, juga perlu dicermati zaman Soekarno sdh ada UU NO 10 THN 1964 TENTANG IBU KOTA YAITU DJAKATA .

*Ungkapan Jin Buang anak tidak dapat diproses dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.* Mengingat, *ujaran yang disampaikan bukan ditujukan kepada suku, agama, ras atau golongan.* Ungkapan/idiom tersebut, ditujukan kepada masyarakat yang ada di Jakarta, untuk menggambarkan tempat lokasi IKN yang jauh, sepi bahkan seram (karena lokasi hutan dan tambang batubara yang meninggalkan banyak lubang).

Ungkapan Jin Buang anak tidak dapat diproses dengan dengan ketentuan pasal 14 atau 15 Tentang Tindak Pidana dari UU NO 1 THN 1946 . Sisi lainnya mengingat, lokasi IKN yang dijelaskan memang jauh dari Jakarta, dan dikuasai para taipan, lokasinya yang sepi adalah itulah FAKTA bukan kabar bohong or Hoax .

Ungkapan Jin Buang anak juga tidak dapat diproses dengan pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mengingat, Edy Mulyadi tidak pernah menunjukkan ke­bencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskrim­inasi ras dan etnis tertentu.

Edy Mulyadi dalam paparannya, mengajukan kritik atas lokasi IKN yang terdiri dari kawasan hutan, perkebunan, dan tambang yang dikuasai taipan di Jakarta, yang jauh, sepi dan angker. Lokasi ini menurut WALHI dikuasai oleh Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, Luhut Binsar Panjaitan hingga Yusril Ihza Mahendra.

Jadi, hemat penulis penyidik dapat berperan untuk memediasi agar perkara bisa selesai secara musyawarah dan mufakat, sebagai juga menerapkan SE KAPOLRI THN 2021 BULAN FEBRUARI TTG PELANGGARAN DARI UU ITE . Apalagi, Edy Mulyadi telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan dengan berulang di acara tvone tsb .

Memaksa ungkapan ‘Jin Buang Anak’ ke ranah hukum, akan menurunkan kredibilitas POLRI. Maka wajar, jika nantinya akan muncul kesan terjadi kriminalisasi terhadap aktivis Islam yang kontra rezim.

Lebih-lebih ditengah tidak berdayanya Polri menegakkan hukum kepada Arteria Dahlan dari PDIP, yang jelas-jelas telah merendahkan bahasa Sunda juga plat no mbl nya lima sama semua pemberian dari Polri . Semoga, catatan kecil ini bisa menjadi pertimbangan Polri agar dapat bertindak presisi.

Respons Yusril
Sebab namanya disebut-sebut, Prof Yusril pun merespons tulisan Eggy. Yusril disebut menjadi salah satu orang yang mengusai lahan IKN selaim Sukanto Tanoto, Hasyim Jojohadikusumo, Reza Herwindo, dan Luhut Binsar Panjaitan.

Berikut respons Yusril, yang juga diposting di akun fanspage FB-nya, Kamis (27/1/2022):

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra soal lahan “miliknya” di IKN

Izinkan saya memberikan tanggapan sebagai berikut: Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tsb (PT Mandiri Sejahtera Energindo) sebagai pembayaran jasa hukum mengangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai. Tetapi belakangan sahamnya saya jual lagi karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yg tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tsb.

IUP tsb sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apapun dari maupun dengan Pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tsb setelah nantinya dijadikan ibu kota.

IUPnya di atas lahan 160 ha. Hal ini tidak pernah diungkap ke publik, sehingga orang bertanya2 ada berapa ribu atau puluhan ribu “lahan milik Yusril” di kawasan IKN seperti lahan HGU atau HTI. Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain2? IUP sejatinya bukan kepemikikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain.

Karena itu jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kemhut LH kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain dsb. Sampaj hari inj, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yg diterbitkan IUPnya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak samasekali. Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggy Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias “omdo”, atau memang “kura2 dalam perahu, pura2 tidak tahu” untuk menyesatkan opini publik.

Jadi IUP tambang bukan berarti memiliki tanah seperti HGU untuk kebun, Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dsb.

Nah sekarang dengan kawasan itu diputuskan menjadi kawasan IKN, maka IUP sudah pasti akan dicabut atau didiamkan sampaj IUPnya berakhir, karena tidak mungkin ada kegiatan menambang di kawasan IKN. Lantas apakah pemegang IUP mendapat kompensasi atas lahan tambangnya karena dijadikan IKN? Tidak samasekali karena lahan itu bukan milik pemegang IUP.

Jadi keuntungan apa yang saya dapat dengan dijadikannya kawasan itu sebagai IKN? Tidak ada samasekali, malah rugi karena sudah capek ngurusin perkara IUPnya, ketika selesai, kawasan itu dijadikan IKN sehingga tidak bisa menambang di sana.

Jadi ada yang digembar-gemborkan WALHI dan dikutip Mulyadi, Eggy Sudjana dll itu cuma isapan jempol dan rumors yang tidak jelas juntrungannya. Saya maklum saja. Namanya juga orang cari perhatian publik, apa saja diumbar ke permukaan, apakah itu pembodohan atau tidak, yang penting sudah jadi berita menarik bagi mereka.

Data yg mereka ungkap bahwa saya menjadi pemegang saham dan komisaris perusahaan itu, adalah data lama tanpa melihat perubahannya. Padahal saham sudah saya jual dan saya bukan lagi komisaris pada perusahaan tsb. Silahkan anda check di database Dirjen AHU Kemenhumkan, apakah saya masih pemegang saham dan komisaris PT Mandiri Sejahtera Energindo yang disebut2 WALHI dan Eggy Sudjana itu..***

Jakarta 26 Januari 2022.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Disebut dalam Tulisan Eggy soal Edy Mulyadi dan IKN, Yusril Merespons pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/disebut-dalam-tulisan-eggy-soal-edy-mulyadi-dan-ikn-yusril-merespons/feed/ 0
Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/ https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/#respond Wed, 26 Jan 2022 06:32:49 +0000 https://parade.id/?p=17473 Jakarta (PARADE.ID)- Ketum DPP Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Lendi Octa Priyadi mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Pasalnya, apa yang diucapkan oleh Edy akan menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di masyarakat sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. “Kami meminta pihak kepolisian untuk segera panggil dan […]

Artikel Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketum DPP Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN), Lendi Octa Priyadi mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Pasalnya, apa yang diucapkan oleh Edy akan menimbulkan keonaran dan memancing perpecahan di masyarakat sehingga harus segera ditangkap dan diproses secara hukum.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera panggil dan periksa Edy Mulyadi atas pernyataannya yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” demikian katanya, Rabu (26/1/2022).

Pihak kepolisian menururnya segera memproses laporan yang ada dari masyarakat karena untuk menghidari preseden buruk terhadap institusi Polri. Mengingat begitu banyak kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan apabila kasus penghinaan yang dilakukan oleh Edy tidak ditindaklanjuti.

“Pernyataan dia (Youtuber) karena dinilai dapat menimbulkan perpecahan,” tekannya.

Pelaporan kasus tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip detik.com.

Dedi mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim yang akan menangani kasus Edy Mulyadi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” ucapnya.

Berikut daftar laporan polisi terkait Edy Mulyadi di Polda jajaran:
1. Edy Mulyadi dilaporkan ke ke Polda Sumut oleh pengacara di Medan, Irwansyah Gultom. Edy dilaporkan karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021.
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan. Laporan itu dikonfirmasi oleh Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto.
“Sebagian sedang buat laporan di SPKT Polda Kaltim. Sementara diterima di SPKT,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto saat dimintai konfirmasi, Senin (24/1/2022).
3.Edy juga dilaporkan oleh DPD Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) lantaran diduga Menhan Prabowo. Laporan itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.

Nama Edy Mulyadi kembali menjadi sorotan usai videonya yang diduga menghina Kalimantan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di kanal Youtube miliknya pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu, Edi bersama sejumlah pihak lainnya saat melakukan konferensi Pers untuk penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan.

(Oct/PARADE.ID)

Artikel Ketum DPP GMPN Kutuk Ucapan Edy Mulyadi, Minta Ini ke Polri pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ketum-dpp-gmpn-kutuk-ucapan-edy-mulyadi-minta-ini-ke-polri/feed/ 0
Gubernur Jabar Komentari Ucapan Edy Mulyadi https://parade.id/gubernur-jabar-komentari-ucapan-edy-mulyadi/ https://parade.id/gubernur-jabar-komentari-ucapan-edy-mulyadi/#respond Wed, 26 Jan 2022 03:59:44 +0000 https://parade.id/?p=17468 Jakarta (PARADE.ID)- Gubernur Jawa Barta (Jabar), Ridwan Kamil ikut mengomentari ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Kamil menyesalkan ucapan Edy tersebut. “Jadi jika seorang Edy Mulyadi tidak setuju pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan dengan memilih diksi lisan yang akhirnya ditafsir menghinakan Kalimantan, tentulah sangat disesalkan. Jadi jika seorang Edy […]

Artikel Gubernur Jabar Komentari Ucapan Edy Mulyadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Gubernur Jawa Barta (Jabar), Ridwan Kamil ikut mengomentari ucapan Edy Mulyadi yang menyinggung Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’. Kamil menyesalkan ucapan Edy tersebut.

“Jadi jika seorang Edy Mulyadi tidak setuju pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan dengan memilih diksi lisan yang akhirnya ditafsir menghinakan Kalimantan, tentulah sangat disesalkan. Jadi jika seorang Edy Mulyadi tidak setuju pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan dengan memilih diksi lisan yang akhirnya ditafsir menghinakan Kalimantan, tentulah sangat disesalkan,” demikian kata Kamil, kemarin.

“Dan negeri ini menjadi bising kembali karenanya. Belum selesai satu masalah kemarin, datang lagi pernyataan yang merusak kain tenun kebhinekaan. Dan tidak bisa dihindari akan jadi perkara hukum,” kata dia lagi.

Menurut Kamil yang sambil mengutip salah satu hadits Rasul, mengatakan Edy mestinya “bicaralah yang baik atau diam”. Nasihat Rasul ini, kata Kamil, sangat cocok untuk mereka yang sering tidak bisa menjaga lisan dan tidak mampu memilih kata baik dalam berargumentasi di ruang publik.

“2 kejadian ini jangan pernah ditiru, khususnya kepada generasi muda, generasi emas Indonesia,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Pemindahan Ibu Kota adalah wacana lama sejak zaman Bung Karno, karena Jakarta menurut Kamil memang tidak pernah didesain sebagai Ibu Kota. Dia memilih Kalimantan karena jauh dari potensi bencana, posisi di tengah nusantara dan menguatkan semangat pemerataan.

“Hal yang sama yang menjadi alasan mengapa Pak Presiden @jokowi memutuskan di Kalimantan.”

Ia pun meyakini bahwa Ibu Kota Negara di sana kelak pasti akan maju dan membanggakan.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Gubernur Jabar Komentari Ucapan Edy Mulyadi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gubernur-jabar-komentari-ucapan-edy-mulyadi/feed/ 0
Alasan Ibu Kota Negara Pindah karena Macet dan Banjir sebuah Ironi? https://parade.id/alasan-ibu-kota-negara-pindah-karena-macet-dan-banjir-sebuah-ironi/ https://parade.id/alasan-ibu-kota-negara-pindah-karena-macet-dan-banjir-sebuah-ironi/#respond Thu, 16 Dec 2021 04:33:09 +0000 https://parade.id/?p=16749 Jakarta (PARADE.ID)- Rencana pemerintah ingin memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) boleh jadi adalah sebuah ironi, jika karena salah satu alasannya adalah karena banjir. Pun karena macet. Hal itu tersebut boleh dikatakan jika melihat komentar politisi PKS, Mardani Ali Sera. “Tp ini merupakan masalah yang sama dihadapi seluruh wilayah perkotaan di Indonesia (bukan hanya Jakarta). Selain […]

Artikel Alasan Ibu Kota Negara Pindah karena Macet dan Banjir sebuah Ironi? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Rencana pemerintah ingin memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) boleh jadi adalah sebuah ironi, jika karena salah satu alasannya adalah karena banjir. Pun karena macet.

Hal itu tersebut boleh dikatakan jika melihat komentar politisi PKS, Mardani Ali Sera.

“Tp ini merupakan masalah yang sama dihadapi seluruh wilayah perkotaan di Indonesia (bukan hanya Jakarta). Selain Jakarta, ada Cirebon, Pekalongan, Semarang & Surabaya. Bahkan di Demak, sudah ada beberapa desa yg tenggelam,” kata dia, belum lama ini.

Menurut Mardani, dibandingkan melanjutkan rencana IKN, sebaiknya sumberdaya serta anggaran pemerintah fokus untuk menyelamatkan Pantai Utara Jawa dari ancaman tenggelam (tahun 2040-2050). Sebab berdasarkan kajian BRIN tahun 2021, beberapa wilayah yang diprediksi tenggelam.

“Mestinya pemerintah fokus membantu Pemda & stakeholders terkait utk menyelesaikan masalah perkotaan, bukan lari dari masalah,” tertulis di akun Twitter-nya.

Mengenai anggaran, lanjut dia, RUU IKN menyebut ‘sumber lain’. Tapi menurut dia hal ini akan meningkatkan risiko kewajiban pemerintah baik kewajiban kontingensi BUMN/risiko KPBU.

Sebagai contoh, kata dia, BUMN Karya sebagai motor pemerintah dalam pembangunan tengah menghadapi kondisi keuangan yang tidak sehat. Secara keseluruhan, utang keempat BUMN tersebut mencapai 210,16 triliun.

Ketika BUMN mengalami kesulitan likuiditas, maka pemerintah akan memberikan suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN.

“Masih ingat kasus proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)? Kita harus belajar dari kasus ini, semula menggunakan skema KBPU dgn ketentuan awal tidak akan membebani APBN, tp dlm perjalanannya pemerintah dgn mudah mengganti peraturan sehingga proyek KCJB menggunakan dana APBN.”

Pun skema KBPU yang ditawarkan tidak menjamin tidak adanya keterlibatan APBN dalam mendanai proyek IKN ini. Ketertarikan swasta pun masih dipertanyakan, dimana iklim investasi masih belum baik di tengah polemik UU CipKer.

“Bbrp alasan mengapa @FPKSDPRRI tegas menolak rencana pemindahan Ibukota ke Kaltim.”

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Alasan Ibu Kota Negara Pindah karena Macet dan Banjir sebuah Ironi? pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/alasan-ibu-kota-negara-pindah-karena-macet-dan-banjir-sebuah-ironi/feed/ 0