#LambangNegara Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lambangnegara/ Bersama Kita Satu Sat, 04 Sep 2021 04:12:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #LambangNegara Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/lambangnegara/ 32 32 Teori yang Menyebut Kepala Negara sebagai Lambang Negara https://parade.id/teori-yang-menyebut-kepala-negara-sebagai-lambang-negara/ Sat, 04 Sep 2021 04:12:12 +0000 https://parade.id/?p=14785 Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa teori yang mengatakan kepada Kepala Negara sebagai simbol atau lambang negara adalah teori feodal. Itu terjadi pada 2-3 abad yang lalu. Ketika itu semua negara Eropa dalam sistem kerajaan, dan semua raja adalah simbol. Lambang negara semua. Bahkan boleh jadi sampai sekarang. “Tapi yang […]

Artikel Teori yang Menyebut Kepala Negara sebagai Lambang Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa teori yang mengatakan kepada Kepala Negara sebagai simbol atau lambang negara adalah teori feodal. Itu terjadi pada 2-3 abad yang lalu.

Ketika itu semua negara Eropa dalam sistem kerajaan, dan semua raja adalah simbol. Lambang negara semua. Bahkan boleh jadi sampai sekarang.

“Tapi yang saya bilang, sudah 2 abad tak lagi diterapkan,” katanya, dalam perbincangan dengan Ketua MUI KH Cholil Nafis, di kanal YouTube TVMUI, beberapa waktu lalu.

Jadi, kata Prof Jimly, presiden republik Indonesia itu, ya, Presiden. Dimana perintah adalah aturan, bukan oleh orang.

“Negara kita ini negara hukum (rule of law, not of man). Sama dengan Islam,” jelasnya.

Nabi Muhammad itu adalah uswatun hasanah. Imamnya Alquran. Sistem aturan. Jadi atasan kita, kata dia, itu bukan orang. Atasan kita sistem aturan.

Orang itu kata dia hanya rule model. Dan sepanjang dia itu menaati aturan, kita harus tunduk kepada dia. Jadi pemerintahan kita itu bukan oleh orang, tapi oleh sistem aturan.

“Maka presiden, kepala negara, kepala pemerintahan yaitu rule model. Manajer. Ya, dia kepala negara, tapi bukan segala-galanya. Dia harus kita taati sebagai kepala negara karena dia taat pada aturan. Pada konstitusi. Pada UU,” tegas Prof Jimly.

Kalau dia tidak taat pada konstitusi, maka kata Jimly haram hukumnya warga negara itu tunduk kepada orang yang melanggar hukum.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Teori yang Menyebut Kepala Negara sebagai Lambang Negara pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penegakan Hukum atas Nama Menjaga Hehormatan Lambang Negara Bisa Diperbaiki https://parade.id/penegakan-hukum-atas-nama-menjaga-hehormatan-lambang-negara-bisa-diperbaiki/ Wed, 01 Sep 2021 12:04:41 +0000 https://parade.id/?p=14743 Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berharap praktik penangkapan, praktik penegakan hukum atas nama menjaga kehormatan lambang negara itu bisa diperbaiki. Apalagi, kata dia, di UU kita itu lambang negara bukan presiden. “Itu pasal 36. Lambang negara itu Garuda Pancasila. Presiden itu, ya, presiden,” ujarnya, dalam perbincangan dengan Ketua MUI KH Cholil […]

Artikel Penegakan Hukum atas Nama Menjaga Hehormatan Lambang Negara Bisa Diperbaiki pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berharap praktik penangkapan, praktik penegakan hukum atas nama menjaga kehormatan lambang negara itu bisa diperbaiki. Apalagi, kata dia, di UU kita itu lambang negara bukan presiden.

“Itu pasal 36. Lambang negara itu Garuda Pancasila. Presiden itu, ya, presiden,” ujarnya, dalam perbincangan dengan Ketua MUI KH Cholil Nafis, di kanal YouTube TVMUI, belum lama ini.

“Jadi rasa peradaban demokrasi itu kan tumbuh. Jadi kalau kita biarkan ada pasal penghinaan presiden, itu delik biasa. Polisi gampang sekali menafsir. Maka kita ubah,” sambungnya.

Terkait hal itu, Prof Jimly bercerita bahwa di Negara-negara Eropa pasal-pasal tersebut masih ada. Sampai sekarang ini, dimana KUHP kita pun dari Belanda. Dua abad lalu.

Tapi, kata dia, di Belanda itu sudah berubah berkali-kali. Namun di kita justru masih belum, walau di Eropa masih ada tapi sudah tidak pernah dipakai.

“Kalau dahulu orang menginjak-injak foto orang, raja, atau ratu itu penghinaan luar biasa. Tapi sekarang ini kalau ada demo, foto raja diinjak-injak, biasa,” ungkapnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, sewaktu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikritik pakai kerbau, ia bersama Ibu Ani mengadu ke Polda. Waktu bertemu, dengannya, ia memuji SBY karena menjadi contoh ke depannya. Sebab menurutnya pertama kali ada presiden mengadu.

“Kalau misalnya politisi bisa saja mengatakan ‘Saya gak apa-apa kok, saya tidak terhina’, tapi beliau datang mengadu. Sehingga itu memberi pembenaran putusan MK,” kenangnya.

Tetapi kalau itu dilayani atau direspon dengan pendekatan hukum, kata dia, tentu gampang masuk penjara semua orang yang mengkritik itu. Apalagi kadang-kadang tidak jelas antara mengkritik pribadi dengan mengkritik kebijakan.

“Maknanya kalau delik aduan itu tergantung oleh orang yang merasa terhina. Kalau dia merasa terhina, dia ngadu. Baru diproses di polisi,” kata dia.

Tapi kalau delik biasa, cukup laporan, cukup informasi, polisi langsung bertindak. Akibatnya para petugas menafsir sendiri bahwa presiden sudah terhina atau tidak. Itu yang diubah jadi delik aduan.

“Kalau di MK dahulu sudah diputuskan pasal penghinaan kepada presiden itu kami hapus. Diubah, bukannya ditiadakan dalam arti boleh menghina presiden, menghina itu tidak boleh, dia cuma diubah bukan lagi delik biasa menjadi delik aduan,” kata dia.

Namun demikian, seiring perkembangan zaman—tingkat peradaban bangsa, ia tampak merasa yakin bahwa akan ada perubahan. Dimana ketika kita mengkritik, jelas perbedaannya, mana kritik kebijakan mana kritik pribadi.

Sehingga kita bisa menghindari, apa yang dinamakannya budaya kritik kita di negara demokrasi masih belum bermutu, campur aduk.

Jadi masih begitu memang kita ini. Tapi mau diapain, karena kualitas perilaku kritik kita masih seperti itu,” kata Prof Jimly.

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Penegakan Hukum atas Nama Menjaga Hehormatan Lambang Negara Bisa Diperbaiki pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>