#Ombudsman Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ombudsman/ Bersama Kita Satu Thu, 02 Mar 2023 12:29:10 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ombudsman Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ombudsman/ 32 32 Mengoptimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi, Kementan Kerja Sama dengan Ombudsman https://parade.id/mengoptimalkan-pengawasan-distribusi-pupuk-subsidi-kementan-kerja-sama-dengan-ombudsman/ https://parade.id/mengoptimalkan-pengawasan-distribusi-pupuk-subsidi-kementan-kerja-sama-dengan-ombudsman/#respond Thu, 02 Mar 2023 12:29:10 +0000 https://parade.id/?p=23536 Jakarta (parade.id)- Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi pupuk subsidi. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (2/3/2023). “Ini menjadi tindak lanjut dari perubahan tata kelola pupuk subsidi yang telah disepakati di Komisi IV DPR RI,” demikian katan Syahrul. Adapun perubahan kebijakan pupuk subsidi saat ini, antara lain, […]

Artikel Mengoptimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi, Kementan Kerja Sama dengan Ombudsman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi pupuk subsidi. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (2/3/2023).

“Ini menjadi tindak lanjut dari perubahan tata kelola pupuk subsidi yang telah disepakati di Komisi IV DPR RI,” demikian katan Syahrul.
Adapun perubahan kebijakan pupuk subsidi saat ini, antara lain, pertama, jenis pupuk yang disubsidi kini hanya Urea dan NPK. Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan bagi usaha tani dengan luas maksimal 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Ketiga, mekanisme pengusulan alokasi pupuk subsidi dilakukan dengan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN. Tentu, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi.

“Langkah kebijakan ini ditetapkan agar produksi pertanian, terutama yang berkontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak inflasi, dapat terjaga dengan baik. Ketahanan pangan nasional juga aman,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Selain itu juga mendorong agar penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran, subsidi ini kata dia harus dipastikan hanya untuk petani yang benar-benar berhak.

“Tugas kita berikutnya adalah mengawal uang negara ini. Jangan sampai subsidi pupuk ini diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita awasi bersama,” pesannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Mengoptimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi, Kementan Kerja Sama dengan Ombudsman pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mengoptimalkan-pengawasan-distribusi-pupuk-subsidi-kementan-kerja-sama-dengan-ombudsman/feed/ 0
Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/ https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/#respond Thu, 03 Feb 2022 03:50:31 +0000 https://parade.id/?p=17612 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman me-launching sebuah aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa, kemarin, Rabu (2/2/2022). Tujuannya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik pengadaan barang dan jasa. Kepala Biro (Karo) Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan mengapresiasi. Ia mengatakan bahwa hal itu karena wadah dan atau aplikasi itu akan membuat masyarakat, para entitas pengadaan untuk memberikan masukan […]

Artikel Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman me-launching sebuah aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa, kemarin, Rabu (2/2/2022). Tujuannya mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik pengadaan barang dan jasa.

Kepala Biro (Karo) Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan mengapresiasi. Ia mengatakan bahwa hal itu karena wadah dan atau aplikasi itu akan membuat masyarakat, para entitas pengadaan untuk memberikan masukan atau kepada proses-proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Baik di kementerian, lembaga instansi maupun daerah.

“Karena saya melihat ada beberapa hal yang pertama adalah coba didiskusikan gambaran mengenai potensi-potensi moral administrasi dan upaya pencegahan administrasinya ketika apa yang harus dilakukan. Kedua bagaimana gambaran saluran penyampaian laporan atau keberatannya,” ujarnya, kemarin.

Sebab, menurut dia, di pelaksanaan barang dan jasa sesuai dengan ketetapan atau peraturan yang sudah digariskan oleh LKPP, yang disebut pengaduan itu jadwalnya terlalu padat. Misal, ketika ada juga lagi pengaturan launcing yang memang menjadi puisi dari teman-teman Ombudsman, kira-kira proses hasil menyampaikan laporannya, kemudian ia mempertanyakan arahnya.

“Karena selain APIP kadang-kadang masyarakat melakukan pelaporan kepada AHP,” kata dia.

Pengaduan itu menurut dia muncul ada di beberapa hal. Pertana adalah adanya terbentuk persepsi negatif dari peserta peserta tender atau peserta seleksi, karena ketidakjelasan informasi atau penyikapan yang dinilai tidak semestinya dari pengelola pengadaan barang dan jasa, dan ini sering sekali terjadi.

“Kami pengelola barang dan jasa sering dipersepsikan negatif. Belum apa-apa. Itulah salah satu munculnya persepsi negatif tetapi dengan komunikasi pasti teratasi masalah pengaduan tersebut,” pengakuannya.

Kedua, menurut dia adalah benar adanya dugaan terjadinya pelanggan prosedur. Dan kata dia ini perlu tindak lanjut yang lebih dalam. Kemudian yang ketiga adalah munculnya pengaduan dari sisi yang harus tidak kita lupa juga. Yakni adanya oknum-oknum dari pengelola maupun vendor yang tidak baik.

Ini semua kata dia yang kita pernah dan itu pasti terjadi, yang timbul kalau bahasa gampangnya sudah jalan juga mendukung pelaksanaan aman-aman saja tetapi ada cawe cawe dari pihak tertentu yang memang kita tidak tahu.

“Nah ini juga jauh-jauh harus kita sikapi. Jangan sampai seluruh pengaduan kita kebablasan dengan dinyatakan bahwa ini harus diselesaikan,” kata dia lagi.

Di Kementerian Keuangan dalam tahap pengadaan itu ada tahap proses, perencanaan pemilihan sampai dengan pelaksana kontrak dan pasca kontrak. Sekarang untuk tahap penyedia pemilihan di Kemenkeu sekarang sudah sentralisasi.

Seluruh lelang itu ada di kantor pusat, daerah tidak ada lelang, daerah tidak perlu ada lelang, daerah tidak perlu ada Pokja. Pengadaan cukup di kantor pusat dari Sabang sampai Merauke.
Kita pakai IT. Kita bantu khususnya di Kemenkeu.

“Daerah cuma tahap perencanaan yaitu PPK yang memang berhubungan langsung dengan Dipa. Pelaksanaan kontraknya juga tidak ditarik ke pusat karena proyek memang ada di sana. Jadi kita hanya mengantar bahwa ini loh pemenangnya dan kita serahkan PPK dan mereka lanjut,” ia bercerita.

Menurut dia, kalau disentralisasi itu lebih terang tetapi bukan berarti mensentralkan pemenangnya itu-itu aja tidak. Sebab kita buka di Sabang sampai Merauke kemudian juga menggunakan LPSE yang memang sudah ada.

Kemudian selain kita melihat kenapa munculnya pengaduan, juga perlu dilihat siapa saja pihak-pihak yang terlibat. Pasalnya, di pengadaan barang dan jasa ini banyak sekali pihak-pihak yang terlibat.

“Apakah semua yang terlibat ini melakukan pengaduan akan di proses? Ini yang harus dilihat. Jangan-jangan kita hanya habis waktu buat moral hazard atau cawe cawe,” katanya.

(Irf/PARADE.ID)

Artikel Karo Manajemen BMN dan Pengadaan Kemenkeu Apresiasi Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/karo-manajemen-bmn-dan-pengadaan-kemenkeu-apresiasi-aplikasi-pengaduan-pengadaan-barang-dan-jasa/feed/ 0
Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa https://parade.id/pencegahan-maladministrasi-dalam-pelayanan-publik-pengadaan-barang-dan-jasa/ https://parade.id/pencegahan-maladministrasi-dalam-pelayanan-publik-pengadaan-barang-dan-jasa/#respond Thu, 03 Feb 2022 03:13:37 +0000 https://parade.id/?p=17609 Jakarta (PARADE.ID)- Di pasal 1 ayat 1 dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan—setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal […]

Artikel Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Di pasal 1 ayat 1 dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan dan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan—setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 5 ruang lingkup pelayanan publik meliputi barang publik, jasa publik, serta pelayanan administratif yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial. Juga energi, perbankan, perhubungan sumber daya alam, prawisata dan sektor strategis lainnya.

Demikian dipaparkan oleh Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Rabu (2/2/2022), dalam diskusi publik “Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa”.

Dalam konteks UU Nomor 25, Yeka kembali memaparkan, bahwa terdapat dua bentuk pelayan yakni pelayanan administrasi publik dan pelayanan barang dan jasa. Juga ada pelayanan proses tender, terdapat pelayanan administratif yang dimulai dari proses perencanaan, persiapan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima.

Dan proses masa kontrak, masyarakat yang terlibat dalam serangkaian proses tersebut menurut dia adalah masyarakat yang pekerjaannya berkelut dalam dunia usaha dan bergerak dalam peroses penyedia pengadaan barang dan jasa.

Untuk menjamin kelancaran usaha dan barang yang diterima pemerintah, kata dia juga agar memiliki kualitas yang bagus maka disusunlah serangkaian pengadaan barang dan jasa yang menjamin hak-hak masing masing pihak. Namun sering kali masyarakat berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pemerintah.

“Ketika terdapat masalah proses pelayanan barang dan jasa sehingga lembaga seperti Ombudsman inilah dapat dijajikan sebagai jembatan dalam masalah dan menyusun solusi bersama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 3 UUD No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, tugas Ombudsman adalah menerima laporan dugaan maladministrasi dan penyelengaraan pelayanan publik. Salah satunya pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN.

Perlu diketahui, bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang pelaksanaannya diatur secara ketat proses yang berlaku. Pun sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

“Oleh karena itu pengaduan atau laporan maladministrasi pada bidang ini harus perlu diawasi dan dilaksanakan dengan ketat,” ia menginfokan.

Pada tahun 2021 misalnya, jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan barang dan jasa baru 118 laporan se-Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 53 yang ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan.

Substansi sebagian besar laporan yang dilaporkan oleh Ombudsman kata Yeka adalah tidak diberikan pelayanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh KPK (misal) maupun inspektorat (sebanyak 21 laporan).

Selanjutnya ada juga yang tidak diberikan pelayanan tersebut atas keberatan proses pengumuman pendaftaran peserta lelang, penetapan pemenang lelang, hingga pelaksanaan kontrak tahap pendaftaran permasalahan yang sering dilaporkan berkenaan dengan persyaratan permasalahan yang ditimbulkan, yakni penetapan pemenang lelang tidak sesuai.

Paket Lelang 2010 hingga 2021
Tertinggi di 2019, katanya. Mencapai 144.787 paket. Namun, hingga 2021 Indonesia terkena Covif-19. Sehingga kata dia mengakibatkan paket menurun menjadi 97.044.

“Hingga tahun 2021 paket mencapai 93.339 paket yang diidentifikasi Ombudsman,” tekannya.

Adapun total nilai grafik dari tahun 2010 hingga 2021 yang dikalkulasikan Ombudsman: di tahun 2019 pencapainya nilai tertinggi mencapai Rp405.902.740, 490.910.00 hingga 2021 Rp269.171.020, 548.414.00.

Nilai tersebut bukan nilai yang kecil. Ombudsman pun kata dia akan serius dalam menangani maladminstrasi pengadaan barang dan jasa karena kemungkinan kebocoran keuangan negara di sini sangat tinggi.

“Ombudsman kali ini akan bekerja step by step memberikan kontribusi kepada negara dengan melakukan dari hulu, dengan mencoba memperbaiki kebocoran sehingga keuangan negara semakin hemat,” katanya.

Kerja Sama Ombudsman APIT LKPP
Permaslahan proses pengadaan barang dan jasa laporan dilakukan oleh inspektor jendral atau APIT. Tugas APIT dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018, yaitu melakukan pengawasan interen dalam tugas.

Fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Namun dalam kenyataanya APIT sering kali melakukan penyelagunaan dengan membiarkan laporan berlarut-larut dan tidak ada penyelesaiyan.

Yeka berharap ke depan Ombudsman APIT bekerja sama dengan LKPP untuk lebih progresif dalam menangani berbai laporan yang masuk dari masyarakat.

“Diketahui, bahwa data 10 instansi dengan jumlah nilai pemenang paket terbanyak dari tahun 2010 hingga tahun 2021 yaitu Kementerian PUPR dan dengan nilai total Rp460 triliun dengan total paket lelang sebanyak 402.709 ribu paket,” kata dia.

(Juf/PARADE.ID)

Artikel Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik Pengadaan Barang dan Jasa pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pencegahan-maladministrasi-dalam-pelayanan-publik-pengadaan-barang-dan-jasa/feed/ 0
Ombudsman Nilai Peran Pemerintah Penting Dorong Kesejahteraan Petani https://parade.id/ombudsman-nilai-peran-pemerintah-penting-dorong-kesejahteraan-petani/ https://parade.id/ombudsman-nilai-peran-pemerintah-penting-dorong-kesejahteraan-petani/#respond Fri, 24 Sep 2021 12:00:26 +0000 https://parade.id/?p=15153 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai pemerintah memiliki peran penting dalam kesejahteraan petani dan pengembangan pertanian di Indonesia dengan berbagai program dan bantuan yang diberikan. “Upaya pemerintah di dalam meningkatkan kesejahteraan petani, meringankan beban petani, tidak bisa dibilang tidak ada peran. Bahkan peran itu sudah sangat nyata ada,” kata Yeka dalam diskusi […]

Artikel Ombudsman Nilai Peran Pemerintah Penting Dorong Kesejahteraan Petani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai pemerintah memiliki peran penting dalam kesejahteraan petani dan pengembangan pertanian di Indonesia dengan berbagai program dan bantuan yang diberikan.

“Upaya pemerintah di dalam meningkatkan kesejahteraan petani, meringankan beban petani, tidak bisa dibilang tidak ada peran. Bahkan peran itu sudah sangat nyata ada,” kata Yeka dalam diskusi publik daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurutnya program dan bantuan dari pemerintah seperti pembangunan irigasi untuk pertanian, subsidi pupuk, bantuan peralatan mesin pertanian, bantuan benih dan lain sebagainya berperan banyak dalam pengembangan usaha pertanian.

Namun, dalam memperingati Hari Tani Nasional, Ombudsman RI memberikan beberapa catatan yang harus diperbaiki di sektor pertanian ke depannya agar dapat berkembang lebih pesat.

Yeka memberikan perhatian pada produksi padi yang belum mengalami perbaikan signifikan dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, dia juga memberikan catatan khusus pada penguasaan lahan oleh petani yang semakin berkurang selama beberapa dekade terakhir.

“Berdasarkan data dari BPS, tahun 60-an rata-rata luas lahan 1,1 hektare dikuasai tiap petani. Di tahun 2000-an, luas lahan yang dikuasai petani menurun jadi 0,8 hektare. Tahun 2018, luas rata-rata penguasaan lahan petani sekitar 0,5 hektare,” kata Yeka.

Selain itu, dia juga mencatat sebanyak 60 persen dari petani Indonesia hanya menguasai lahan sekitar 1.000 meter persegi atau 0,1 hektare. “Bisa dibayangkan seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia, pembangunan di Indonesia, tapi penguasaan lahan pertanian kita semakin menurun,” katanya.

Namun, Yeka menilai perjuangan pemerintah dalam reforma agraria yang digencarkan beberapa tahun belakangan diharapkan dapat memberikan angin segar pada para petani untuk meningkatkan lahan garapannya.

Yeka juga mencatat sejumlah permasalahan lain di sektor pertanian adalah jumlah petani dengan usia tua sehingga membutuhkan regenerasi oleh kaum muda. Kementerian Pertanian mencatat saat ini petani milenial mulai banyak dengan jumlah petani berusia di bawah 39 tahun sebanyak 2,2 juta dari total 33 juta petani yang ada di Indonesia.

*Sumber: Antara

Artikel Ombudsman Nilai Peran Pemerintah Penting Dorong Kesejahteraan Petani pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-nilai-peran-pemerintah-penting-dorong-kesejahteraan-petani/feed/ 0
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/ https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/#respond Fri, 13 Aug 2021 13:55:16 +0000 https://parade.id/?p=14397 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief “Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti […]

Artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief

“Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan ‘Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan’ (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021,” demikian katanya, melalui keterangan persnya, Jumat (13/8/2021).

Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada 3 (tiga) lembaga, yaitu, Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan Laporan pelaksanaannya  kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Temuan Ombudsman ini menurut dia sejalan dengan temuannya yang sejak awal meyakini  pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan, pertama, telah berakhir masa jabatannya;. Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Ketiga, lanjut dia, diangkat dalam jabatan lain. Keempat, melakukan tindakan tercela. Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau kesembilan, meninggal dunia.

Menurut dia, pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut. Begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” kata dia.

Harapan kuasa hukum ini, kata dia, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.  Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu ‘tidak elok’ mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia.”

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut dia didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengaduan tersebut, ia, sebagai kuasa hukum meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

“Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan/Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban ‘maladministrasi’.”

Ihwal Pemecatan

Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti, dipecat dengan hormat berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.

Surat pemecatan tersebut tertanggal 18 Februari 2021. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 167/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof Dr Masri Mansoer M.Ag dari Jabatan Rektor bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Dalam  surat itu disebutkan, pemecatan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr Masri Mansoer, yang bersangkutan dipandang tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Untuk itu, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, rektor mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Demikian dikutip republika.co.id.

Setelah pemberhentian tersebut, surat itu menyebutkan, Prof Dr Masri Mansoer akan dikembalikan sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sementara itu, Prof Dr Andi Faisal Bakti dipecat berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 168/2021. Prof Andi Faisal dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama untuk masa jabatan 2019-2023.

Sama dengan Prof Masri, Prof Andi dipecat juga atas pertimbangan tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Andi pun dikembalikan menjadi guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

(Sur/PARADE.ID)

Artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-temukan-maladministrasi-pemberhentian-dua-wakil-rektor-uin-syarif-hidayatullah/feed/ 0
Ombudsman RI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan https://parade.id/ombudsman-ri-dorong-bpjs-ketenagakerjaan-aktif-tingkatkan-kepesertaan/ https://parade.id/ombudsman-ri-dorong-bpjs-ketenagakerjaan-aktif-tingkatkan-kepesertaan/#respond Wed, 09 Jun 2021 10:01:24 +0000 https://parade.id/?p=13074 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman RI mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin aktif meningkatkan peserta baru sebagai salah satu langkah mewujudkan mandat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers […]

Artikel Ombudsman RI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman RI mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) semakin aktif meningkatkan peserta baru sebagai salah satu langkah mewujudkan mandat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Masih sangat besar pekerja di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers virtual dari Jakarta, Rabu.

Menurut data sampai dengan akhir 2020, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 50.696.599 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 29.980.082 orang merupakan peserta aktif dan 20.716.51 7 orang merupakan peserta non-aktif.

Padahal menurut data Badan Pusat Statistik sampai Februari 2021, angkatan kerja di Indonesia terdiri 131,06 juta orang yang bekerja dan 8,75 juta pengangguran.

Secara khusus Hery meminta agar fokus tidak hanya diberikan kepada penambahan investasi tapi juga untuk penambahan kepesertaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar, jelas Hery, maka idealnya maka akan mampu menambah kontribusi dari iuran peserta termasuk hasil investasi yang juga akan bertambah.

“Kepesertaan BPJS sebenarnya itu adalah kunci utama dengan demikian jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan harus memprioritaskan peningkatan kepesertaan sebagai tujuan utama dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” kata Hery.

Hal itu agar dalam menjalankan amanah yang dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk memberikan akses pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bukan pasif seperti yang dilakukan saat ini, tidak masif,” demikian Hery.

*Sumber: antaranews.com

Artikel Ombudsman RI Dorong BPJS Ketenagakerjaan Aktif Tingkatkan Kepesertaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-ri-dorong-bpjs-ketenagakerjaan-aktif-tingkatkan-kepesertaan/feed/ 0
Ombudsman Sarankan Kemensos-Kemendagri Koordinasi Data Bansos https://parade.id/ombudsman-sarankan-kemensos-kemendagri-koordinasi-data-bansos/ https://parade.id/ombudsman-sarankan-kemensos-kemendagri-koordinasi-data-bansos/#respond Wed, 05 Aug 2020 22:52:23 +0000 https://parade.id/?p=5386 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial berkoordinasi dan berkolaborasi data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerima bantuan sosial (bansos). “Kemensos agar melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Kemendagri, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena problemnya pada data,” kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, di Jakarta, Rabu. Hal tersebut disampaikannya […]

Artikel Ombudsman Sarankan Kemensos-Kemendagri Koordinasi Data Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial berkoordinasi dan berkolaborasi data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerima bantuan sosial (bansos).

“Kemensos agar melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Kemendagri, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena problemnya pada data,” kata Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikannya saat Ngopi Bareng Ombudsman RI bertema “Evaluasi Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Ombudsman dan DPR RI” yang disiarkan secara daring.

Hasil koordinasi dan kolaborasi data kependudukan oleh Kemensos dan Kemendagri itu, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, data penerima bansos ‘update’ dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, perlu juga diatur dalam regulasi atau petunjuk teknis yang memuat mekanisme penyaluran bansos bagi warga terdampak COVID-19 sehingga kelurahan hingga tingkat RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama.

Diakui Amzulian, persoalan bansos merupakan laporan atau aduan terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman selama pengoperasian Posko Virtual COVID-19 Ombudsman, yakni sebanyak 1.346 laporan.

“Kalau saja punya data yang baik, ada koordinasi data yang baik, tidak akan terjadi orang yang tidak berhak dapat bansos malah dapat, sementara orang yang berhak justru tidak dapat bansos,” katanya.

Menurut dia, banyaknya laporan soal pembagian bansos yang masuk ke Ombudsman memerlukan perhatian intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Sebab, kata dia, beberapa permasalahan yang terjadi dalam pendataan penerimaan bansos dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

“Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol terhadap setiap langkah-langkah kebijakan, serta lebih proaktif dalam menyiapkan berbagai kemungkinan yang muncul,” katanya.

Sekalipun dalam situasi pandemi COVID-19, Amzulian mengingatkan bahwa masyarakat yang sudah mengalami kesulitan sedemikian rupa, tidak boleh kemudian disulitkan pula dengan pelayanan publik.

Hadir pula dalam kegiatan itu tiga anggota Ombudsman RI, yakni Alvin Lie, Ahmad Su’adi, dan Alamsyah Saragih.

Sementara dari kalangan legislator, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza hadir langsung di lokasi, serta Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang hadir secara virtual.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ombudsman Sarankan Kemensos-Kemendagri Koordinasi Data Bansos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-sarankan-kemensos-kemendagri-koordinasi-data-bansos/feed/ 0
Ombudsman Ingatkan Ganjil Genap Justru Bisa Munculkan Klaster Baru https://parade.id/ombudsman-ingatkan-ganjil-genap-justru-bisa-munculkan-klaster-baru/ https://parade.id/ombudsman-ingatkan-ganjil-genap-justru-bisa-munculkan-klaster-baru/#respond Mon, 03 Aug 2020 14:23:38 +0000 https://parade.id/?p=5248 Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi karena bisa memunculkan klaster transportasi publik. “Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya ‘cluster transmisi’ COVID-19 ke transportasi […]

Artikel Ombudsman Ingatkan Ganjil Genap Justru Bisa Munculkan Klaster Baru pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi karena bisa memunculkan klaster transportasi publik.

“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya ‘cluster transmisi’ COVID-19 ke transportasi publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut Teguh, wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.

Kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19 mengingat  transportasi berbasis rel tersebut memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.

“Jujur saja, saat ini hanya commuter line yang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan,” katanya.

Menurut Teguh, persoalan kemacetan di DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 haruslah diselesaikan dari akar permasalahannya.

Ombudsman menengarai peningkatan penglaju (komuter) dari wilayah penyangga ke Jakarta dan menumpuknya penumpang di transportasi publik khusus Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dalam membatasi jumlah karyawan yang harus masuk kerja.

“Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah penglaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta,” ujar Teguh.

Selain pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan swasta yang membandel terhadap ketentuan pembatasan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen, Ombudsman Jakarta Raya menyoroti waktu ‘shift’ kerja yang diberlakukan selama ini sesuai dengan SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00 terlalu pendek.

Menurut Teguh, pendeknya waktu shift kerja ini yang menyebabkan para penglaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift.

“Data dari PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait kenaikan jumlah penumpang selalu terjadi di jam sibuk pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 19.00 WIB, sementara angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama,” ujarnya.

Ombudsman Jakarta Raya, lanjut Teguh, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut.

Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu sif yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek, misalnya sif pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara sif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

“Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi 6 hari kerja agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi,” kata Teguh.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ombudsman Ingatkan Ganjil Genap Justru Bisa Munculkan Klaster Baru pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-ingatkan-ganjil-genap-justru-bisa-munculkan-klaster-baru/feed/ 0
Ombudsman RI Ungkap Hasil Pemeriksaan Tata Kelola Kampung Arab https://parade.id/ombudsman-ri-ungkap-hasil-pemeriksaan-tata-kelola-kampung-arab/ https://parade.id/ombudsman-ri-ungkap-hasil-pemeriksaan-tata-kelola-kampung-arab/#respond Thu, 30 Jul 2020 11:57:52 +0000 https://parade.id/?p=5022 Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7). Adrianus mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua. “Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan […]

Artikel Ombudsman RI Ungkap Hasil Pemeriksaan Tata Kelola Kampung Arab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola kawasan Kampung Arab di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7).

Adrianus mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi Ombudsman RI, hingga kini masih belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua.

“Kepada Ombudsman, aparat setempat mengaku kesulitan melakukan pendataan dikarenakan para imigran yang sering berpindah-pindah tempat,” ujar Adrianus dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ombudsman RI menyarankan agar Bupati Bogor segera melakukan pendataan para pencari suaka atau imigran secara terpadu, guna kemudahan melakukan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran, serta melakukan koordinasi secara aktif dengan instansi pusat yang terkait dengan penanganan imigran.

Ombudsman RI juga menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

Menurut Adrianus, itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Imigran yang telah lama menetap di Indonesia, tidak menutup kemungkinan juga menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur hingga saat ini

Ombudsman RI juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum, dimana tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

“Secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA,” kata dia.

Ombudsman juga menemukan terdapat Papan Reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan, hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

“Belum terdapat Perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” ujar Adrianus.

Ia menyampaikan agar perbaikan dapat dilakukan Bupati Bogor, dengan memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk meningkatkan pengawasan terkait keberadaan WNA, serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Bupati Bogor juga disarankan berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan Bogor untuk mengetahui perkembangan terkait status kepemilikan tanah yang terindikasi dimiliki orang asing yang melakukan pelanggaran.

Adrianus mengatakan jika pemerintah Kabupaten Bogor tidak segera mengambil langkah pembenahan, maka dapat berpotensi maladministrasi yaitu tindakan pembiaran.

Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri juga berpotensi menjadi maladministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum.

“Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” ujar Adrianus dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Ombudsman RI Ungkap Hasil Pemeriksaan Tata Kelola Kampung Arab pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ombudsman-ri-ungkap-hasil-pemeriksaan-tata-kelola-kampung-arab/feed/ 0
Pansel: Ombudsman Perlu Perkuat Upaya Mediasi dan Rekonsiliasi https://parade.id/pansel-ombudsman-perlu-perkuat-upaya-mediasi-dan-rekonsiliasi/ https://parade.id/pansel-ombudsman-perlu-perkuat-upaya-mediasi-dan-rekonsiliasi/#respond Fri, 24 Jul 2020 13:59:02 +0000 https://parade.id/?p=4627 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2021—2026 Chandra M. Hamzah mengharapkan Ombudsman ke depannya dapat memperkuat upaya mediasi dan rekonsiliasi. “Kami ingin nanti tujuan akhir dari Ombudsman tidak berhenti di rekomendasi, tetapi juga mediasi, memengaruhi, dan rekonsiliasi agar rekomendasinya bisa diimplementasikan,” kata Chandra saat webinar bertajuk “Meneguhkan Kembali Amanat Publik” […]

Artikel Pansel: Ombudsman Perlu Perkuat Upaya Mediasi dan Rekonsiliasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2021—2026 Chandra M. Hamzah mengharapkan Ombudsman ke depannya dapat memperkuat upaya mediasi dan rekonsiliasi.

“Kami ingin nanti tujuan akhir dari Ombudsman tidak berhenti di rekomendasi, tetapi juga mediasi, memengaruhi, dan rekonsiliasi agar rekomendasinya bisa diimplementasikan,” kata Chandra saat webinar bertajuk “Meneguhkan Kembali Amanat Publik” yang digelar Ombudsman RI, Jumat.

Chandra tidak menampik adanya stigma bahwa Ombudsman seperti macan ompong karena rekomendasinya tidak memiliki kekuatan hukum sehingga banyak yang diabaikan.

Oleh karena itu, dia berharap ke depannya Ombudsman tidak terpaku pada rekomendasi, tetapi lebih menekankan pada upaya-upaya mediasi dan rekonsiliasi.

“Hal ini sebenarnya juga masuk dalam fungsi dan kewenangan Ombudsman,” kata Chandra yang pernah sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sehubungan dengan upaya mediasi dan rekonsiliasi itu, Chandra menekankan pentingnya anggota Ombudsman memiliki kemampuan memediasi, persuasi, serta memiliki determinasi agar instansi pelayanan publik bisa menjalankan rekomendasinya.

“Jadi, kami ingin mencari calon-calon yang punya karakater seperti itu, di samping punya kecakapan dan pengetahuan serta jaringan yang luas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa anggota Ombudsman juga penting untuk selalu menegakkan etika dan menghindari tindakan yang kontraproduktif demi menjaga objektivitas dan netralitas dalam menangani pengaduan masyarakat.

Selain itu, kata dia, Ombudsman juga harus meningkatkan transparansi, termasuk dengan mengungkapkan penghasilan para anggotanya agar masyarakat makin percaya.

“Kami ingin mulai sekarang publik bisa tahu berapa sebenarnya penghasilan anggota Ombudsman. Kami akan buka hal itu demi transparansi,” katanya.

Chandra mengakui rekomendasi Ombudsman memang tidak mengikat secara hukum. Begitu pula dengan kewenangannya yang sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik, memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, maupun parlemen.

Namun, kata dia, bagaimanapun juga Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena faktanya aduan yang dialamatkan ke Ombudsman terus meningkat, terutama dalam beberapa tahun terakhir.

Saat masih bernama Komisi Ombudsman Nasional (KON) pada tahun 2001, hanya sekitar 500 pengaduan masyarakat yang masuk.

Akan tetapi, pada tahun 2013, pengaduan yang diterima Ombudsman sudah melebihi sepuluh kali lipat dan terus meningkat dengan jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2017 sebanyak 9.446 pengaduan.

“Ini membuktikan masyarakat sangat membutuhkan Ombudsman sebagai saluran pengaduan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik,” kata Chandra menandaskan.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menjelaskan selama ini Ombudsman tidak sebatas menangani berbagai persoalan dalam pelayanan publik secara umum, tetapi juga menyentuh kelompok minoritas.

“Seperti soal KTP bagi aliran kepercayaan di Jawa Barat itu ‘kan enggak dapat. Setelah kami turun, selesai,” katanya.

Sebulan lalu, lanjut dia, kaitannya dengan kelompok agama Kaharingan di Kalimantan Barat. Selama ini, pelayanan Kemenag seakan hanya untuk agama tertentu, lalu pihaknya memberi masukan tertulis kepada Presiden.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pansel: Ombudsman Perlu Perkuat Upaya Mediasi dan Rekonsiliasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pansel-ombudsman-perlu-perkuat-upaya-mediasi-dan-rekonsiliasi/feed/ 0