Jakarta (parade.id)- Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi pupuk subsidi. Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (2/3/2023).
“Ini menjadi tindak lanjut dari perubahan tata kelola pupuk subsidi yang telah disepakati di Komisi IV DPR RI,” demikian katan Syahrul.
Adapun perubahan kebijakan pupuk subsidi saat ini, antara lain, pertama, jenis pupuk yang disubsidi kini hanya Urea dan NPK. Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan bagi usaha tani dengan luas maksimal 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Ketiga, mekanisme pengusulan alokasi pupuk subsidi dilakukan dengan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN. Tentu, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi.
“Langkah kebijakan ini ditetapkan agar produksi pertanian, terutama yang berkontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak inflasi, dapat terjaga dengan baik. Ketahanan pangan nasional juga aman,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Selain itu juga mendorong agar penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran, subsidi ini kata dia harus dipastikan hanya untuk petani yang benar-benar berhak.
“Tugas kita berikutnya adalah mengawal uang negara ini. Jangan sampai subsidi pupuk ini diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita awasi bersama,” pesannya.
(Rob/parade.id)