#OmnibusLaw Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/omnibuslaw/ Bersama Kita Satu Mon, 01 Jan 2024 02:01:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #OmnibusLaw Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/omnibuslaw/ 32 32 Refleksi Akhir Tahun 2023: Rezim Omnibus Law adalah Mimpi Buruk Masa Depan Rakyat Indonesia https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2023-rezim-omnibus-law-adalah-mimpi-buruk-masa-depan-rakyat-indonesia/ https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2023-rezim-omnibus-law-adalah-mimpi-buruk-masa-depan-rakyat-indonesia/#respond Mon, 01 Jan 2024 02:00:24 +0000 https://parade.id/?p=25935 Jakarta (parade.id)- Tahun 2023 adalah awal dari mimpi buruk bagi masa depan rakyat Indonesia! Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022, menjadi “kado buruk” bagi rakyat Indonesia di awal tahun 2023. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini […]

Artikel Refleksi Akhir Tahun 2023: Rezim Omnibus Law adalah Mimpi Buruk Masa Depan Rakyat Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tahun 2023 adalah awal dari mimpi buruk bagi masa depan rakyat Indonesia! Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022, menjadi “kado buruk” bagi rakyat Indonesia di awal tahun 2023. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun.

Kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu. Perppu Cipta Kerja adalah akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 21 Maret 2023, mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang, yang kemudian menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka “mimpi buruk” itu semakin nyata.

Sebagai upaya untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia bersama beberapa organisasi serikat pekerja juga mengajukan Permohonan Pengujian (Judicial Review) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Klimaksnya pada 2 Oktober 2023, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai Undang Undang tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, akan dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk jangka waktu yang sangat panjang. UU Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia, dimana:

  • Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
  • Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
  • Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
  • Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
  • Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
  • Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
  • Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Amanah konsitusi UUD 1945 sudah sangat terang benderang, antara lain Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Namun yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE dan Sabda Pranawa Djati, SH, selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), dalam mengawali catatan Refleksi Akhir Tahun 2023 atas berbagai kebijakan Pemerintah dan kejadian di bidang ketenagakerjaan dan bidang lainnya, yang berdampak besar bagi masa depan rakyat Indonesia.

Dalam Refleksi Akhir Tahun 2023, Mirah Sumirat juga memberikan catatan penting terkait dengan jaminan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja. ASPEK Indonesia mencatat beberapa kejadian, antara lain adanya pengaduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja. Informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, pada April 2023.

ASPEK Indonesia pada awal Mei 2023 juga mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan. Tindakan pelecehan seksual yang juga menjadi perhatian Mirah Sumirat, adalah terkait kasus body-checking yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Global Asia Pacific, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada para korban yang berani bicara dan mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang telah mencoreng nama Indonesia di dunia internasional ini. Keberanian para finalis Miss Universe Indonesia untuk bicara mengungkap kasus ini menjadi sangat penting, tidak saja agar kasus ini terungkap secara tuntas, tapi juga untuk mewakili suara jutaan wanita Indonesia yang tidak berani bersuara ketika mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

Selama tahun 2023, ASPEK Indonesia juga mencatat adanya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak serta pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh berbagai perusahaan. Badai PHK dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2024, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Di penghujung tahun 2023, dunia ketenagakerjaan dikejutkan dengan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), telah mengakibatkan sedikitnya 13 orang meninggal dunia. Kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan PT ITSS ini adalah potret buram dari minimnya komitmen perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mirah Sumirat juga menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia, sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.

ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia. Mirah berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain, pungkasnya. []

Artikel Refleksi Akhir Tahun 2023: Rezim Omnibus Law adalah Mimpi Buruk Masa Depan Rakyat Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2023-rezim-omnibus-law-adalah-mimpi-buruk-masa-depan-rakyat-indonesia/feed/ 0
PKS Akan Memperjuangkan Aspirasi Nakes https://parade.id/pks-akan-memperjuangkan-aspirasi-nakes/ https://parade.id/pks-akan-memperjuangkan-aspirasi-nakes/#respond Wed, 10 May 2023 03:37:35 +0000 https://parade.id/?p=24218 Jakarta (parade.id)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lewat Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher berjanji akan memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi para dokter dan nakes yang berunjuk rasa terkait muatan RUU Kesehatan Omnibus Law, baru-baru ini. “Salah satu pihak yang terdampak dengan RUU ini adalah para tenaga medis dan kesehatan. Fraksi PKS akan memperhatikan dan […]

Artikel PKS Akan Memperjuangkan Aspirasi Nakes pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lewat Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher berjanji akan memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi para dokter dan nakes yang berunjuk rasa terkait muatan RUU Kesehatan Omnibus Law, baru-baru ini.

“Salah satu pihak yang terdampak dengan RUU ini adalah para tenaga medis dan kesehatan. Fraksi PKS akan memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi mereka,” ungkap Netty dalam keterangan medianya, kemarin.

Fraksi PKS, kata Netty, akan terus mengawal proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang sekarang tengah digodok Panja Komisi IX DPR RI. “Kami sangat terbuka dengan masukan dari para tenaga medis, organisasi profesi, organisasi rumah sakit dan pemangku kepentingan lain yang terkait,” katanya.

Netty mendorong agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, melibatkan banyak pihak terkait, teliti dan tidak terburu-buru. “Kami berusaha memberikan ruang pada pihak-pihak terkait untuk memberi masukan agar tidak ada kesan pembahasan dilakukan sembunyi-sembunyi. Salah satunya adalah melalui kegiatan PKS Mendengar,” katanya.

Menurut Netty, unjuk rasa yang dilakukan para nakes merupakan hal yang wajar. “Unjuk rasa adalah bentuk kepedulian nakes akan wajah sistem kesehatan Indonesia ke depan dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka juga harus memastikan regulasi ini memberikan jaminan keamanan dan perlindungan pada tenaga kesehatan,” tandas Netty.

Oleh sebab itu, dengan proses pembahasan yang maraton ini, Panja RUU berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.

“Salah satu tuntutan unjuk rasa adalah penguatan terhadap naskah akademik, baik dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. Selain itu, regulasi ini diminta benar-benar mencerminkan tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan rakyat melalui peningkatan  mutu pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain dua hal tersebut, Netty juga berjanji akan memperhatikan penguatan peran organisasi profesi dalam sistem kesehatan.

“Organisasi profesi memiliki peran yang strategis dalam sistem kesehatan Indonesia. Peran ini harus diperkuat agar dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat pada para anggotanya dengan pembinaan yang  menjamin kualitas, kompetensi dan etika profesional,” lanjutnya.

Terakhir, Netty meminta pada seluruh pihak terkait agar terus peduli dan mengawal proses pembahasan  RUU  Kesehatan ini.

“Kawal dan pastikan RUU Kesehatan ini menjadi regulasi yang mendatangkan kemaslahatan untuk rakyat, bukan bencana,” katanya.

(Rob/parade.id)

Artikel PKS Akan Memperjuangkan Aspirasi Nakes pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pks-akan-memperjuangkan-aspirasi-nakes/feed/ 0
Partai Buruh Akan Mengampanyekan Jangan Pilih Partai dan Capres Pendukung Omnibus Law https://parade.id/partai-buruh-akan-mengampanyekan-jangan-pilih-partai-dan-capres-pendukung-omnibus-law/ https://parade.id/partai-buruh-akan-mengampanyekan-jangan-pilih-partai-dan-capres-pendukung-omnibus-law/#respond Fri, 17 Mar 2023 03:46:12 +0000 https://parade.id/?p=23728 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang mendukung atau pro terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kemarin, dalam konferensi persnya secara virtual. ‘Partai Buruh dan serikat buruh, kelas pekerja, petani, nelayan, dan lainnya akan mengampanyekan jangan pilih partai politik pendukung […]

Artikel Partai Buruh Akan Mengampanyekan Jangan Pilih Partai dan Capres Pendukung Omnibus Law pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang mendukung atau pro terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kemarin, dalam konferensi persnya secara virtual.

‘Partai Buruh dan serikat buruh, kelas pekerja, petani, nelayan, dan lainnya akan mengampanyekan jangan pilih partai politik pendukung Omnibus Law. Kita lihat nanti siapa yang mengesahkan setuju dengan pengesahan dengan Omnibus Law,” ujar Iqbal.

Kali ini kata Iqbal Partai  Buruh enggak main-main. Harus belajar dihukum, kata Iqbal, seperti kesalahan Macron, Presiden Prancis yang melakukan perubahan terhadap UU Pensiun.

“Dahulu belum Partai Buruh, sekarang sudah ada Partai Buruh. Partainya kelas pekerja. Kita akan mengampanyekan itu. Dan itu sah-sah saja,” kata dia.

“Kedua ini Partai  Buruh dan organisasi serikat buruh dan lainnya akan mengampanyekan jangan pilih partai politik yang setuju dengan Omnibus Law. Silakan saja kalau ada partai politik yang masih percaya diri bahwa ini hanya main-main,” sambungnya.

Kedua, Partai Buruh kata Iqbal, akan mengampanyekan jangan memilih calon presiden (capres) yang mendukung atau pro terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kami juga akan kampanyekan jangan pilih calon presiden yang pro Omnibus Law. Dan tolong Wakil Ketua DPR jangan marah-marah lagi ke saya ketika saya mengatakan jangan pilih calon presiden yang pro Omnibus Law. Jangan mencampuri partai maksud saya. Silakan yang pro Omnibus Law, kami, Partai  Buruh anti Omnibus Law Cipta Kerja.,” katanya.

Menurut Iqbal, kampanye jangan memilih capres pendukung Omnibus Law itu sah-sah saja—yang tidak boleh memfitnahnya atau berkata hoax.

“Jadi, jangan marah lagi ke saya. Saya bilang calon presiden yang pro jangan dipilih kok marah?  Itu kan hak politik Partai Buruh, untuk menyampaikan itu—mewakili konstituen kelas pekerja,” kata dia.

“Nanti akan terlihat siapa partai politik yang pro Omnibus Law—fraksi mana yang pro Omnibus Law dan nanti akan terlihat siapa calo presiden yang pro Omnibus Law,” kembali ia melanjutkan.

Selain mengampanyekan jangan pilih partai politik dan capres yang mendukung Omnibus Law, Partai Buruh juga akan mengampanyekan agar jangan memilih calon legislatif yang melakukan hal serupa.

“Kita akan kampanyekan itu dan kita juga akan kampanyekan calon legislatif yang menjadi Anggota Baleg pro Omnibus Law,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Akan Mengampanyekan Jangan Pilih Partai dan Capres Pendukung Omnibus Law pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-akan-mengampanyekan-jangan-pilih-partai-dan-capres-pendukung-omnibus-law/feed/ 0
Partai Buruh Berencana Mogok Nasional di Bulan Juli 2023 https://parade.id/partai-buruh-berencana-mogok-nasional-di-bulan-juli-2023/ https://parade.id/partai-buruh-berencana-mogok-nasional-di-bulan-juli-2023/#respond Fri, 17 Mar 2023 03:06:48 +0000 https://parade.id/?p=23726 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, juga kalangan petani, nelayan, dan lainnya berencana akan melakukan aksi mogok nasional pada bulan Juli atau tidak pada bulan Agustus. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kemarin saat konferensi pers secara virtual. Rencana mogok nasional kata Iqbal akan melibatkan 100 ribuan pabrik dengan 5 juta […]

Artikel Partai Buruh Berencana Mogok Nasional di Bulan Juli 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, juga kalangan petani, nelayan, dan lainnya berencana akan melakukan aksi mogok nasional pada bulan Juli atau tidak pada bulan Agustus. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kemarin saat konferensi pers secara virtual.

Rencana mogok nasional kata Iqbal akan melibatkan 100 ribuan pabrik dengan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Buruh, akan ke luar dari pabriknya. Mereka akan melakukan setop produksi, dengan berkumpul di depan pabrik masing-masing,” jelas Iqbal.

Aksi mogok nasional itu boleh jadi kata Iqbal dilakukan mulai pagi hari hingga keesokan harinya, atau  bisa berhari-hari—sampai DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Perppu.

Selain aksi mogok nasional dengan keluar dari pabrik, Iqbal mengatakan akan ada perwakilan buruh yang ke DPR dan Istana Negara untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka buruh yang berada di Jabodetabek.

Sementara di luar itu, dilakukan di pusat pemerintahan setempat, seperti di DPRD, kantor gubernur, dan kantor bupati..

Sebelum aksi pemogokan nasional direalisasikan, Iqbal mengatakan buruh akan lebih dahulu melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di tanggal 1 Mei 2023, tepat Hari Buruh Internasional atau May Day. Kata Iqbal, akan ada 500 ribu buruh yang akan melakukan aksi pada May Day 2023.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Berencana Mogok Nasional di Bulan Juli 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/partai-buruh-berencana-mogok-nasional-di-bulan-juli-2023/feed/ 0
Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2022-dampak-omnibus-law-uu-ciptaker-ke-buruh/ https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2022-dampak-omnibus-law-uu-ciptaker-ke-buruh/#respond Sun, 01 Jan 2023 06:04:55 +0000 https://parade.id/?p=22552 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan refleksi akhir tahun 2022, khususnya terkait dengan perjuangan serikat pekerja dalam menuntut kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers, kemarin, menyampaikan bahwa dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, terus menyasar dan memiskinkan kelas pekerja dan […]

Artikel Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyampaikan refleksi akhir tahun 2022, khususnya terkait dengan perjuangan serikat pekerja dalam menuntut kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers, kemarin, menyampaikan bahwa dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, terus menyasar dan memiskinkan kelas pekerja dan rakyat Indonesia.

ASPEK Indonesia menilai Pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” kata dia.

Terkait perjuangan upah minimum, Mirah menyampaikan, di awal tahun 2022, Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen, yang jauh di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah. Kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya

Padahal, kata Mirah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan inflasi tertinggi adalah Bangka Belitung 3,29 persen.

Masih terkait upah minimum, ASPEK Indonesia juga mengkritisi hilangnya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Terkait perjuangan jaminan kepastian pekerjaan, ia menyampaikan, ASPEK Indonesia juga mencatat selama tahun 2022, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, telah berdampak pada terjadinya badai PHK massal di seluruh Indonesia, dengan dalih efisiensi perusahaan.

“Semakin mudahnya sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak hingga seumur hidup, telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Terkait perjuangan jaminan sosial, Mirah menyampaikan, ASPEK Indonesia pada 14 Februari 2022, secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

ASPEK Indonesia kala itu momohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, untuk menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, agar mencabut dan membatalkan Permenaker No. 2 Tahun 2022, dan selanjutnya tetap memberlakukan Permenaker No. 19 tahun 2015, dimana manfaat Jaminan Hari Tua dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

“Setelah menuai polemik dan penolakan keras dari kelompok pekerja, akhirnya pada 26 April 2022 terbitlah Permenaker No. 4 Tahun 2022, yang isinya hampir sama dengan Permenaker 19/2015. Ini salah satu kemenangan perjuangan kelompok pekerja di Indonesia,” ungkapnya lagi

Terkait perjuangan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), ASPEK Indonesia mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar dan Pertamax yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.

Dipaksakannya kenaikan harga BBM di saat banyak masyarakat yang kehidupan ekonominya terpuruk dan jutaan pekerja diputus hubungan kerja (PHK) serta melambungnya harga kebutuhan pokok masyarakat, membuktikan bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kondisi riil masyarakat.

Kenaikan harga BBM menurut dia sangat memukul daya beli rakyat, memicu lonjakan inflasi dan juga mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah seharusnya tetap memberikan subsidi kepada rakyatnya, apalagi yang menyangkut kebutuhan hajat hidup rakyat.

“Pemerintah jangan malah mengeluh, dengan merasa terbebani subsidi untuk rakyat! Kewajiban Pemerintah sesuai amanat Konstitusi UUD 45 adalah mensejahterakan rakyat!” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/refleksi-akhir-tahun-2022-dampak-omnibus-law-uu-ciptaker-ke-buruh/feed/ 0
Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/ https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/#respond Mon, 28 Nov 2022 10:55:44 +0000 https://parade.id/?p=22196 Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa. Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law: 1. […]

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, hari ini, Senin (28/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, terkait penolakannya terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 12 mengapa RUU Kesehatan Omnibus ditolak oleh massa.

Berikut 12 alasan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi rakyat sipil dan organisasi profesi.
2. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
4. RUU Kesehatan (Omnibus Law) berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
5. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
6. Pendidikan kedokteran dan kesehatan hanya untuk melahirkan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
7. Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan peran organisasi profesi dan masyarakat sehingga mencederai semangat reformasi.
8. Sarat kriminalisasi tenaga kesehatan dengan memasukkan pasal-pasal pidana dan denda yang dinaikan lebih dari UU lex spesialis masing-masing tenaga kesehatan. 
9. Kelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran dan  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada di bawah dan diatur sepenuhnya oleh Menteri Kesehatan, tidak lagi kepada Presiden sebagai Kepala negara.
10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah, jangan dituduh menjadi kesalahan organisasi profesi.
11. Kebijakan yang mempermudah masuknya tenaga kerja kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian, dan kualifikasi yang jelas, hanya untuk mengisi kekosongan dokter dan kebutuhan pengguna.
12. RUU Kesehatan (Omnibus Law) mengancam ketahanan bangsa sera mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir dan berkomitmen untuk rakyat.

Dari keduabelas alasan itu, massa menyatakan sikap, bahwa, pertama, menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari Daftar Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang bertujuan untuk kebaikan bangsa,” demikian yang dibacakan Koordinasi Aksi, M Yadi Permana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sikap selanjutnya, massa menolao liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selalu konsumen kesehatan. Massa juga bersikap (menolak) penolakan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi, yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Aksi ini dilakukan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelayanan kepada pasien.

“Telah disampaikan kepada seluruh anggota profesi bahwa aksi hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak sedang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD), Ruang Operasi, Ruang Perawatan Intensif, Lokasi Bencana Alam, dan di fasilitas pelayanan primer yang memberikan layanan gawat darurat,” tandanya.

Tergabung dalam aksi Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(Rob/parade.id)

Artikel Aliansi Nasional Tenaga Kesehatan dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tolak RUU Kesehatan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aliansi-nasional-tenaga-kesehatan-dan-mahasiswa-kesehatan-seluruh-indonesia-tolak-ruu-kesehatan/feed/ 0
Kritik Keras Kebijakan Jokowi atas Omnibus Law oleh Sekjend GSBI https://parade.id/kritik-keras-kebijakan-jokowi-atas-omnibus-law-oleh-sekjend-gsbi/ https://parade.id/kritik-keras-kebijakan-jokowi-atas-omnibus-law-oleh-sekjend-gsbi/#respond Wed, 12 Oct 2022 01:06:38 +0000 https://parade.id/?p=21699 Jakarta (parade.id)- Sekjend Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Emelia Yanti mengatakan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi semakin hari semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan Emelia saat aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Senin (10/10/2022), di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Silang Monas, Jakarta Pusat. Salah satunya yang dianggap semakin menyengsarakan rakyat adalah dengan adanya Omnibus […]

Artikel Kritik Keras Kebijakan Jokowi atas Omnibus Law oleh Sekjend GSBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekjend Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Emelia Yanti mengatakan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi semakin hari semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan Emelia saat aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Senin (10/10/2022), di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Silang Monas, Jakarta Pusat.

Salah satunya yang dianggap semakin menyengsarakan rakyat adalah dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Ini menjadi sumber masalah yang dihadapi oleh buruh. Dua tahun terkahir buruh tidak mengalami kenaikan upah. Omnibus Law sumber malapetaka bagi buruh, karena Jokowi dan partai pendukungnya memaksakan lahirnya UU itu. UU itu bukan untuk buruh. Sebagai contoh bahwa untuk upah buruh agar sejahtera, agar upah agar naik, dan lain-lain, tapi itu bohong,” kata dia, dalam orasinya.

Omnibus Law juga kata dia bukan untuk kepentingan pemuda maupun pelajar. UU itu diciptakan hanya untuk melayani kapitalis dan asing, yang dikenal dengan imprealis.

“Maka, Jokowi harus mencabut Omnibus Law UU Ciptaker itu. Siapa pun nanti pengganti Jokowi, kita akan tetap menuntut agar dicabut UU itu,” tegasnya.

Hal lain disinggung olehnya adalah kenaikan harga BBM subsidi. Ia mengatakan kenaikan itu bukan untuk perbaikan ekonomi.

Jokowi dianggapnya berbohong atas hal itu. Tapi ia heran, kebijakan itu malah didukung oleh pendukung dan partainya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kritik Keras Kebijakan Jokowi atas Omnibus Law oleh Sekjend GSBI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kritik-keras-kebijakan-jokowi-atas-omnibus-law-oleh-sekjend-gsbi/feed/ 0
Aksi Buruh KSPI di Balai Kota Jakarta, Penanggung Jawab Sampaikan Ini https://parade.id/aksi-buruh-kspi-di-balai-kota-jakarta-penanggung-jawab-sampaikan-ini/ https://parade.id/aksi-buruh-kspi-di-balai-kota-jakarta-penanggung-jawab-sampaikan-ini/#respond Wed, 14 Sep 2022 04:34:43 +0000 https://parade.id/?p=21342 Jakarta (parade.id)- Senin, 12 September 2022, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI dan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut beberapa hal, di antaranya menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 15 persen, menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan menolak Omnibus […]

Artikel Aksi Buruh KSPI di Balai Kota Jakarta, Penanggung Jawab Sampaikan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Senin, 12 September 2022, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI dan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut beberapa hal, di antaranya menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 15 persen, menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dan menolak Omnibus Lwa UU Cipta Kerja.

Penanggung Jawab aksi, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa aksi dilakukan sebagai respons adanya pengusaha hitam yang kerap menjadi drakula penghisap darah kaum buruh Indonesia.

“Juga sebagai sebagai awal gelombang gerakan aksi di Indonesia (selain sebagai Ibu Kota Negara) sekaligus barometer kebijakan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia. Dan juga sebagai pembuka mata media sebagai corong suara bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia, bahwa kaum kuruh Ibu Kota sudah bergerak dengan harapan dapat menjadi pemantik gerakan-gerkan aksi kaum buruh lainnya di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” demikian katanya kepada parade.id.

Ia bahkan menyebut bahwa kebijakan demi kebijakan yang bertubi-tubi dikeluarkan oleh pemerintah pada saat ini adalah ulah dari kerakusan dan keserakahan para pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia. Pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia itu kata dia telah menjadi drakula penghisap darah kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia, termasuk kaum Provinsi DKI Jakarta.
“Cukup sudah kaum buruh selama ini diam. Kali ini kita akan lawan dengan sepenuh kekuatan,” tegasnya.

Selain tuntutan utama tersebut di atas, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta juga tetap menyuarakan untuk mendukung penuh proses banding Gubernur Anies Baswedan terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang telah memutuskan untuk menurunkan upah buruh.
Buya mengaku, ketika asksi berlangsung, massa buruh hujan-hujanan di depan gedung Balai Kota Jakarta. Di tengah hujan itu, massa diingatkan tentang perjuangan lanjutan aksi di berbagai kota maupun daerah.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Buruh KSPI di Balai Kota Jakarta, Penanggung Jawab Sampaikan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-kspi-di-balai-kota-jakarta-penanggung-jawab-sampaikan-ini/feed/ 0
Kehadiran Sekjend KSBSI di Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Kita Tunjukan Kekuasaan Salah https://parade.id/kehadiran-sekjend-ksbsi-di-aliansi-aksi-sejuta-buruh-kita-tunjukan-kekuasaan-salah/ https://parade.id/kehadiran-sekjend-ksbsi-di-aliansi-aksi-sejuta-buruh-kita-tunjukan-kekuasaan-salah/#respond Thu, 11 Aug 2022 08:41:08 +0000 https://parade.id/?p=20927 Jakarta (parade.id)- Sekjend KSBSI Dedi Hardianto hadir dalam di aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh, kemarin. Dalam orasinya, ia mengungkapkan kepada massa bahwa pemerintah atau penguasa telah salah dengan hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penguasa atau kekuasaan yang dimaksud Dedi tidak hanya eksekutif, melainkan juga legislatif serta yudikatif. “Kehadiran kita di sini ingin menunjukkan bahwa […]

Artikel Kehadiran Sekjend KSBSI di Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Kita Tunjukan Kekuasaan Salah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sekjend KSBSI Dedi Hardianto hadir dalam di aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh, kemarin. Dalam orasinya, ia mengungkapkan kepada massa bahwa pemerintah atau penguasa telah salah dengan hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penguasa atau kekuasaan yang dimaksud Dedi tidak hanya eksekutif, melainkan juga legislatif serta yudikatif.

“Kehadiran kita di sini ingin menunjukkan bahwa kekuasaan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif salah. Hal itu karena kalahnya MK atas gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata dia.

Atas hal itu, Dedi, menduga ketiga komponen tersebut karena telah dikangkangi oleh pemilik modal. Sehingga kehidupan layak digaungkan oleh penguasa atau kekuasaan justru sebaliknya.

Pemerintah pun dianggapnya telah berbohong. Bahkan DPR terkesan menipu rakyatnya dengan hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Soal aksi, kata dia, akan terus digaungkan sampai dicabut. Tapi belum pasti kapan waktunya. Atau seperti yang diinginkan oleh massa Aliansi Aksi Sejuta Buruh, diterbitkan Perppu.

(Rob/parade.id)

Artikel Kehadiran Sekjend KSBSI di Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Kita Tunjukan Kekuasaan Salah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kehadiran-sekjend-ksbsi-di-aliansi-aksi-sejuta-buruh-kita-tunjukan-kekuasaan-salah/feed/ 0
Instruksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk Tanggal 10 Agustus 2022 https://parade.id/instruksi-aliansi-aksi-sejuta-buruh-untuk-tanggal-10-agustus-2022/ https://parade.id/instruksi-aliansi-aksi-sejuta-buruh-untuk-tanggal-10-agustus-2022/#respond Sat, 30 Jul 2022 06:44:44 +0000 https://parade.id/?p=20781 Jakarta (PARADE.ID)- Belum lama ini, 23 Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh mengeluarkan instruksi, sekaligus menandatangani kesepakatan untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di tanggal 10 Agustus 2022 terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat instruksi tersebut viral di grup WA wartawan dan aktivis. Dalam instruksi itu, mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. […]

Artikel Instruksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk Tanggal 10 Agustus 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Belum lama ini, 23 Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh mengeluarkan instruksi, sekaligus menandatangani kesepakatan untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di tanggal 10 Agustus 2022 terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat instruksi tersebut viral di grup WA wartawan dan aktivis.

Foto: tanda tangan 23 presidium untuk aksi tanggal 10-12 Agustus 2022

Dalam instruksi itu, mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa karena pemerintah dan DPR dinilai tidak menghiraukan keinginan buruh, setelah banyak melakukan aksi ataupun dialog, baik sebelum maupun sesudah disahkannya UU tersebut.

“Hal ini justru direspons dengan mensahkan revisi UU PPP yang dapat menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Kontitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia,” demikian bunyi instruksi tersebut dengan nomor surat 003/AASB/VII/2022.

Atas hal itu, pemerintah, kata mereka, telah melakukan penyalahgunaan kekusaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda itu dapat disaksikan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatiknya dengan melakukan proses revisi UU PPP.

“Seperti kita ketahui, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal dalam pembentukannya dan hal ini tergambar dengan jelas dari reaksi penolakan yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.”

Kendati begitu, menurut mereka, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak mungkin menjadi UU yang konstitusional, sekalipun revisi UU PPP telah disahkan. Kecuali, diulang dari awal sejak mulai perencanaan, penyusunan, hingga penetapan.

Rencana aksi akan dilaksanakan pada tanggal 10-12 Agustus 2022. Serentak.

Untuk buruh DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, akan melakukan aksi di gedung DPR RI, Jakarta. Di luar itu (daerah), aksi dilakukan di gedung DPRD masing-masing.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Instruksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk Tanggal 10 Agustus 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/instruksi-aliansi-aksi-sejuta-buruh-untuk-tanggal-10-agustus-2022/feed/ 0