Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Instruksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk Tanggal 10 Agustus 2022

redaksi by redaksi
2022-07-30
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Aliansi Rakyat Bersatu Berencana Gelar Unjuk Rasa terkait Penembakan di Parimo, Sulteng

Foto: ilustrasi, dok. zonasultra.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Belum lama ini, 23 Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh mengeluarkan instruksi, sekaligus menandatangani kesepakatan untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di tanggal 10 Agustus 2022 terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat instruksi tersebut viral di grup WA wartawan dan aktivis.

Foto: tanda tangan 23 presidium untuk aksi tanggal 10-12 Agustus 2022

Dalam instruksi itu, mereka menuntut agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa karena pemerintah dan DPR dinilai tidak menghiraukan keinginan buruh, setelah banyak melakukan aksi ataupun dialog, baik sebelum maupun sesudah disahkannya UU tersebut.

“Hal ini justru direspons dengan mensahkan revisi UU PPP yang dapat menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Kontitusi menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia,” demikian bunyi instruksi tersebut dengan nomor surat 003/AASB/VII/2022.

Atas hal itu, pemerintah, kata mereka, telah melakukan penyalahgunaan kekusaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut. Tanda-tanda itu dapat disaksikan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatiknya dengan melakukan proses revisi UU PPP.

“Seperti kita ketahui, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal dalam pembentukannya dan hal ini tergambar dengan jelas dari reaksi penolakan yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.”

Kendati begitu, menurut mereka, Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak mungkin menjadi UU yang konstitusional, sekalipun revisi UU PPP telah disahkan. Kecuali, diulang dari awal sejak mulai perencanaan, penyusunan, hingga penetapan.

Rencana aksi akan dilaksanakan pada tanggal 10-12 Agustus 2022. Serentak.

Untuk buruh DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, akan melakukan aksi di gedung DPR RI, Jakarta. Di luar itu (daerah), aksi dilakukan di gedung DPRD masing-masing.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #KSPSI#OmnibusLawpolitik
Previous Post

Brigade Muslim Indonesia Apresiasi Mahasiswa Papua Dukung Otsus Jilid II dan DOB

Next Post

Transformasi AQL

Next Post
Transformasi AQL

Transformasi AQL

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In