#Permenaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker/ Bersama Kita Satu Tue, 23 May 2023 10:01:05 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Permenaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/permenaker/ 32 32 Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal https://parade.id/permenaker-nomor-5-2023-buat-pengusaha-hitam-liar-dan-brutal/ Tue, 23 May 2023 10:01:05 +0000 https://parade.id/?p=24347 Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi Permenaker Nomor 5/2023 merupakan buah pahit bagi buruh, karena membuat pengusaha “hitam” di Indonesia berpeluang untuk secara liar dan brutal memotong upah sebanyak 25 persen, dari upah pokok yang seharusnya diterima. “Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat […]

Artikel Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi Permenaker Nomor 5/2023 merupakan buah pahit bagi buruh, karena membuat pengusaha “hitam” di Indonesia berpeluang untuk secara liar dan brutal memotong upah sebanyak 25 persen, dari upah pokok yang seharusnya diterima.

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN, GARTEKS, SBSI 92’, PPMI Daeng Wahidin, GSBI, dan lain-lain, di depan kantor Kemnaker RI pada hari Selasa (hari ini),” demikian keterangan Buya Fauzi, kepada parede.id.

Permenaker Nomor 5/2023 menurut Buya mestinya jangan dijadikan dasar alas an untuk dijadikan kesempatan bagi para pengusaha menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya di atas deraian tangis dan airmata kaum buruh buruh Indonesia. Dan Jika memang krisis ekonomi global di dunia berdampak negatif kepada kondisi ekonomi di Indonesia, maka menurutnya yang paling pantas disalahkan adalah kinerja dan kebijakan Kemenko Perekonomian.

“Jangan jadikan buruh Indonesia sebagai tumbal krisis. Sebab krisis ekonomi global yang terjadi di dunia bukanlah salah kaum buruh Indonesia,” kata dia.

SPN, kata dia, menuntut agar Permenaker Nomor 5/2023 saat ini. Menuntut pula agar Menaker dipecat dengan tidak hormat sekarang, dan meminta agar pengusaha “hitam” yang telah memotong 25 persen dipenjara.

“Laskar Nasional sebagai barisan terdepan SPN di semua medan perjuangan pasti akan melakukan perlawanan total dengan sekuat-kuatnya dan siap menanggung risiko teknis apa pun jika pengusaha terbukti melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini https://parade.id/empat-organisasi-buruh-akan-melakukan-aksi-di-kemnaker-siang-ini/ Tue, 23 May 2023 04:15:21 +0000 https://parade.id/?p=24344 Jakarta (parade.id)- Empat organisasi buruh, yakni PPMI, SBSI’92, GOBSI dan GASPERMINDO, akan melakukan aksi unjuk rasa siang ini, Selasa (23/5/2023), di depan gedung Kemnaker RI, Jakarta. Aksi empat organisasi buruh itu terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi […]

Artikel Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Empat organisasi buruh, yakni PPMI, SBSI’92, GOBSI dan GASPERMINDO, akan melakukan aksi unjuk rasa siang ini, Selasa (23/5/2023), di depan gedung Kemnaker RI, Jakarta. Aksi empat organisasi buruh itu terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Empat organisasi menilai bahwa Permenaker tersebut sangat merugikan buruh/pekerja di industri padat karya. Pasalnya, melalui peraturan tersebut, Menaker, RI memberikan memperbolehkan perusahaan untuk memotong upah buruh/pekerja hingga 25 persen.

“Tidak hanya itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini juga berpotensi melanggar hak serikat buruh untuk berunding mewakili anggotanya,” demikian tertulis dalam surat undangan aksi bernomor 009.SK/DSS/JKT/V/2023 yang diterima parade.id.

Empat organisasi tersebut pun mendesak agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dicabut.

Aksi akan dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Empat organisasi tersebut mengundang serikat buruh dan atau serikat pekerja lain untuk bergabung, tak terkecuali pemuda dan mahasiswa, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Unjuk Rasa Aliansi DSS-TGSL di Kemnaker Dilakukan Siang Ini https://parade.id/aksi-unjuk-rasa-aliansi-dss-tgsl-di-kemnaker-dilakukan-siang-ini/ Tue, 23 May 2023 03:52:39 +0000 https://parade.id/?p=24340 Jakarta (parade.id)- Aksi unjuk rasa Aliansi Dialog Sosial Sektoral Textile Garment Shoes Leather (Aliansi DSS-TGSL) akan dilakukan pada siang ini, Selasa (23/5/2023), di Kemnaker, Jakarta. Aksi mereka terkait Permenaker Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aliansi DSS-TGSL yang terdiri dari […]

Artikel Aksi Unjuk Rasa Aliansi DSS-TGSL di Kemnaker Dilakukan Siang Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi unjuk rasa Aliansi Dialog Sosial Sektoral Textile Garment Shoes Leather (Aliansi DSS-TGSL) akan dilakukan pada siang ini, Selasa (23/5/2023), di Kemnaker, Jakarta. Aksi mereka terkait Permenaker Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aliansi DSS-TGSL yang terdiri dari 10 Serikat Buruh/Serikat Pekerja ini meminta agar Permenaker Nomor 5/2023 dicabut, dibatalkan.

Menurut DSS-TGSL, alasan terbitnya Permenaker karena krisis ekonomi global (yang menjadi dasar penerbitan) dirasa sulit untuk diterima oleh logika waras buruh. Sebab, dalam situasi krisis justru buruh adalah kelompok rentan terkena dampak langsung, khusunya dalam upaya pemenuhan hak hidup.

“Di lain sisi pemerintah hari ini sedang mempertontonkan tabiat dan watak asli mereka, dimana Kementerian Tenaga Kerja RI seharusnya dalam posisi subordinat dalam relasi perburuhan atau sebagai regulator aturan main yang adil justru menjadi algojo pemotongan upah,” demikian keteran pers yang diterima parade.id, Selasa (23/5/2023), dari Ketum Konfederasi KASBI, Sunarno.

Selain itu, menurut DSS-TGSL, Permenaker Nomor 5/2023 itu, merupakan pelecehan terhadap hak dan peran Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam perundingan kolektif. Ini, kata mereka, adalah pelanggaran serius dari pelaksanaan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi ILO No. 98.

Terbitnya Permenaker ini menurut DSS-TGSL justru memperuncing potensi konflik antara serikat buruh dan pengusaha yang justru dapat mengganggu produktivitas dan kelancaran dunia usaha.

“Demikian seruan aksi bersama ini kami sampaikan agar kaum buruh di sektor padat karya agar mempersiapkan diri untuk ikut bergerak melakukan aksi geruduk Kantor Kemnaker RI dan memastikan Peraturann tersebut dicabut dan tidak diberlakukan.”

Diketahui, bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah menerbitkan peraturan yang dinilai kontroversial, dimana peraturan tersebut hanya mengakomodir kepentingan para pemilik modal, pasca asosiasi pengusaha di sektor padat karya bulan Oktober 2022 meminta agar Menteri Tenaga Kerja RI menerbitkan peraturan tambahan tentang pemberlakuan fleksibilitas jam kerja di industri padat karya berorientasi ekspor.

Terbitnya peraturan ini menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di 5 industri padat karya berorientasi ekspor yaitu tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak.

Menurut peraturan ini, disebut mereka, pemerintah memperbolehkan pengusaha mengurangi jam kerja dengan memotong upah sebesar 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan (pasal 8 dan 5). Dengan kata lain pemerintah mengijinkan Pengusaha membayar upah di bawah upah minimum (UMP/UMK) yang berlaku atas dasar kesepakatan dengan buruh.

Hal ini menurut DSS-TGSL berbanding terbalik dengan ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dimana di jelaskan dalam pasal 90 ayat 1 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sedangkan dalam pasal 91 ayat 1 Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu dalam pasal 93 ayat 1 Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Dua Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Ini adalah bukti bahwa Kementerian Tenaga Kerja RI telah melakukan pelecehan terhadap hak asasi buruh atas upah.

Adapun 10 organisasi tergabung dalam DSS-TGSL adalah KASBI, GSBI, SPN, SBSI-GARTEKS, SP. TSK-SPSI, KSPN, FSBPI, SEBUMI, SARBUMUSI, FSPTSK-KSPSI.

Selain terkait di atas, DSS-TGSL membawa isu atau tuntutan lain, seperti cabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, usut tuntas praktik “staycation” dan pungli terhadap buruh/pekerja untuk proses rekrutmen dan perpanjangan kontrak, segeraa ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Bentuk Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, dan hentikan kriminalisasi pimpinan/aktivis serikat buruh serta segera bebaskan pimpinan/aktivis serikat buruh yang dikriminalisasi.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Unjuk Rasa Aliansi DSS-TGSL di Kemnaker Dilakukan Siang Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
GSBI Mengkritisi Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, Ini Solusi Penetapan Upah https://parade.id/gsbi-mengkritisi-permenakar-nomor-18-tahun-2022-ini-solusi-penetapan-upah/ Sat, 03 Dec 2022 05:09:21 +0000 https://parade.id/?p=22235 Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengkritisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Menurut GSBI, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu adalah sampah, kebijakan jahat yang merendahkan harkat dan mertabat kaum buruh Indonesia sebagai tenaga produktif terbesar setelah kaum tani, yang memiliki peranan besar sebagai penggerak terciptanya pertumbuhan ekonomi […]

Artikel GSBI Mengkritisi Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, Ini Solusi Penetapan Upah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengkritisi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Menurut GSBI, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu adalah sampah, kebijakan jahat yang merendahkan harkat dan mertabat kaum buruh Indonesia sebagai tenaga produktif terbesar setelah kaum tani, yang memiliki peranan besar sebagai penggerak terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional, kemajuan negeri dan dunia.

“Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan segala peraturan turunannya. Segera berlakukan upah minimum nasional (UMN) sebagai jaring pengaman dan solusi dalam menjawab ketimpangan dan diskriminasi upah buruh Indonesia,” demikian siaran pers GSBI, bernomor PS.00014/DPP.GSBI/JKT/XI/2022, kemarin, yang diterima parade.id.

GSBI berpandangan bahwa selama sistem dan tata pengupahannya masih seperti yang berlaku saat ini di bawah Omnibus Law ala PP 36/2021 terlebih Permenaker 18/2022, tidak akan berdampak signifikan bagi peningkatan pendapatan (perbaikan kehidupan) kesejahteraan buruh dan keluarganya. Tidak akan bisa menghapus kesenjangan (disparitas) dan diskriminasi upah yang ada antar daerah, wilayah dan jenis produksi.

“Termasuk sebesar apapun pertumbuhan ekonomi bangsa ini, dari hasil yang disumbangkan kaum buruh tidak akan dapat dirasakan, tidak akan kembali sedikit pun terhadap perbaikan penghidupan kaum buruh dan keluarganya. Bahkan dapat dipastikan upah minimum tahun 2023 akan mengulang kembali dalam posisi upah minimum yang akan terperosok jauh dari upah riil buruh, akan mengalami defisit tajam dibandingkan indeks harga konsumen (IHK) dalam kenyataanya pada tahun 2023 nanti,serta akan menimbulkan gesekan, kegaduhan dan ketidak pastian hukum karena penetapannya melalui aturan diskresi yang akan sangat mudah di gugurkan atau di tolak oleh para pengusaha (tidak otomatis kebijakan atau naiknya upah buruh itu dijalankan oleh pengusaha),” masih tertulis di siaran pers GSBI yang ditandatangani Ketua Umum Rudi H.B Daman dan Sekjen Emelia Yanti MD. Siahaan, pada Rabu, 30 November 2022.

Menurut GSBI untuk menjawab ketimpangan upah dan diskriminasi upah yang terjadi, agar adanya kepastian hukum dan penetapan upah minimum (UM) yang berkontribusi langsung pada peningkatan pendapatan riil buruh, harus dilahirkan sistem atau aturan baru tentang Pengupahan bagi Buruh Indonesia.

“Berdasarkan kajian GSBI konsep atau sistem yang tepat adalah Konsep atau Sistem Upah Minimum Nasional (UMN), yaitu sistem pengupahan dasar (terendah) sebagai jaring pengaman yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di negosiasikan, berlaku secara nasional untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh dan organisasi pengusaha melalui dewan pengupahan nasional.”

Jika pemerintah menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran imperialis atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri, maka rakyat dan upah minimum buruh berhak mendapatkan nilainya yang dihitung berdasarkan PDB per kapita. Maka Upah Minimum Nasional (UMN) pun harus ditetapkan dengan rumus: GDP (PDB) Nasional Tahun Berlaku di bagi Jumlah Penduduk di tahun yang sama dibagi 12 (dua belas) bulan. Maka itulah Upah Minimum Nasional (UMN).

Dalam konsep dan sistem ini, meskipun berlaku upah minimum nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten yang melewati persyaratan upah minimum nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

Selanjutnya dalam konsep dan sistem pengupahan ini, selain Upah Minimum Nasional (UMN) juga harus tetap ada Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN) berdasarkan sektor industri, serta sistem pengupahan untuk di tingkat perusahaan pabrik) bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas yang besarannya pertama ditentukan oleh pemerintah melalui skala upah dan yang kedua ditentukan berdasarkan perundingan dan kesepakatan antara buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pihak perusahaan melalui perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB).

“Dimana kedudukan pemerintah hanya mengatur aturan main dan kebijakan pokoknya bahwa Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN) berdasarkan sektor industri, besarannya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah nasional (pusat).”

 

Upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan

Menurut GSBI, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayan klas penghisap dan penindas (disebut kapitalis birokrat). Tenaga kerja adalah kapasitas buruh untuk bekerja dalam waktu tertentu (7-8 jam sehari).

“Upah buruh hakekatnya bukan nilai hasil kerja. Dalam sistem kapitalis, tenaga kerja buruh dijual dan dibeli (diperdagangkan) sebagai sebuah komoditas (barang dagangan). Seperti juga komoditas lainnya, ia memiliki harga yang lazim disebut upah.”

Upah yang diterima buruh di bawah jauh dibandingkan nilai yang didapatkan kapitalis melalui pencurian nilai lebih atas kerja \lebih buruh yang tidak dibayarkan. Seperti komoditas lainnya, harga tenaga kerja ditentukan oleh kuantitas kerja yang dibutuhkan untuk memproduksi sebuah produk.

“Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh seorang buruh adalah kebutuhan untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya dan menjaga kekuatan untuk bekerja.”

Namun, di bawah sistem ekonomi setengah feodal dan setengah jajahan, tidak ada industri nasional di Indonesia. Sistem ekonomi setengah feodal adalah penghalang utama industri nasional.

Industri yang ada adalah industri berorientasi ekspor dan subsitusi impor dengan bahan baku impor, bergantung pada paten dan di bawah lisensi kapitalis monopoli asing (imperialis). Manufaktur yang ada adalah olahan setengah jadi, industri rakitan (assembling) mengandalkan mesin kuno dan teknologi paling rendah.

Konsekuensinya, upah buruh harus murah dan dikorbankan untuk memastikan harga komoditas hasil industri dapat diekspor dengan harga murah. Kapitalis monopoli asing (Imperialis) dengan bantuan tuan tanah besar memperoleh bahan mentah produk kaum tani dengan harga sangat murah, melalui perampasan surplus produk yang barbar.

Klas buruh bekerja dengan jam kerja yang panjang dan kecelakaan kerja yang tinggi dan fatal. Politik upah murah akan terus dipertahankan atau mengalami pembekuan dalam waktu yang panjang. Klas buruh Indonesia bahkan tidak bisa memproduksi tenaga yang baru untuk bekerja keesokan harinya.

Situasi industrial semacam itu tidak saja menciptakan ketidak-pastian hidup dan ketidak-pastian kerja bagi kaum buruh, memelihara pengetahuan dan keterampilan rendah, memelihara upah murah, sangat rentan PHK akan tetapi jelas merintangi pembebasan dan kemajuan kaum tani, penghalang besar bagi land reform sejati, terciptanya pertanian besar modern di Indonesia.

“Dengan kondisi industrial yang parah dan senantiasa lebih buruk lagi pada saat krisis kronis memuncak, kaum buruh masih harus merelakan hasil kerjanya untuk diambil oleh kapitalis industrial untuk kepentingan klas-klas berkuasa: memelihara laba bagi kapitalis industri, memelihara laba bagi kapitalis dagang, membayarkan bunga pada kapitalis bank yang memberi kapitalis industrial untuk berproduksi, membayar sewa tanah pada tuan tanah besar pemasok bahan mentah, membayar pajak pada negara. Tidak satu pun dari mereka memiliki kepentingan atau sekedar tendensi untuk memelihara tingkat upah yang lebih baik bagi kaum buruh.”

Kaum buruh setelah bekerja setahun dalam pabrik diminta untuk melakukan SURVEI PASAR—menghitung harga keperluan yang “cocok dengan martabat keburuhannya” di pasar. Menghitung harga telur dan ikan asin satu papan.

“Hal yang tidak bakal dilakukan kapitalis pada saat menentukan MARGIN LABA untuk dirinya.”

Situasi tersebut, selaras dengan kebijakan atau sistem pengupahan di Indonesia hingga sekarang, yang merupakan tambal sulam dan otak-atik rumus licik dari penerapan politik upah murah sejak rezim Orde Baru—Soeharto yang berbasis pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) periode 1970 – 1995, Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) periode 1995-2012, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) periode 2012 – 2015 hingga sekarang. Yaitu hakikatnya sistem upah buruh murah yang berwatak sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan kapitalis monopoli, yang terus menggerus nilai upah riil buruh, menjauhkan kaum buruh dari hasil (nilai) tenaga kerjanya, yang merendahkan harkat dan martabat kaum buruh sebagai tenaga produktif yang memiliki peranan besar sebagai penggerak terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional, kemajuan negeri dan dunia.

“Di bawah Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), sistem pengupahan yang berlaku diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai pengganti PP 78 tahun 2015, yang telah efektif digunakan dalam penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022. Kedudukannya jauh lebih busuk dan jahat dari PP 78 tahun 2015 yang jahat, yaitu dengan dimasukkannya klausul Upah Batas Atas dan Upah Batas Bawah dalam formulasi penggalian upah minimum (UM) yang menyebabkan semakin memerosotkan nilai upah minimum (UM), karena nilai penjumlahan Inflasi + Pertembuhan Ekonomi tidak 100 persen menjadi penambah nilai dari penyesuaian kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan. Selain itu, kenaikan upah minimum dibatasi tidak boleh lebih tinggi dari nilai upah batas atas.”

Hasil survei dan penghitungan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang dilakukan periode Januari s/d Oktober 2022 di 90 (sembilan puluh) kota/kabupaten di 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia menjelaskan bahwa Upah Minimum (UM) hasil penetapan menggunakan formula PP 36 tahun 2021 yang dibandingkan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) di masing-masing 90 kota/kabupaten tersebut mengalami defisit atau minus rata-rata sebesar Rp180.000,- hingga Rp570.000,- per bulanya, atau rata-rata upah minimum buruh dalam 10 bulan (Januari s/d Oktober 2022) mengalami defisit sebesar Rp2.958.297.

Padahal PP 36 tahun 2021 ini digadang-gadang akan menghilangkan disparitas upah dan untuk membuat kehidupan buruh yang layak. Namun faktanya jelas, upah minimum hasil PP 36 tahun 2021, tidak berdaya menghadapi gerusan inflasi meski hanya untuk dibelikan kebutuhan minimum sekali pun.

Dan peraturan ini nyata mandul, tidak bisa menjawab penetapan upah dalam situasi tertentu seperti saat ini (untuk tahun 2023), sehingga menteri Ketenagakerjaan harus mengeluarkan aturan khusus (diskresi) untuk menetapkan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

“Inilah kondisi konkret yang dihasilkan dari sistem pengupahan berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Jadi semakin jelas bahwa urgensi omnibus law cipta kerja (UU Nomor 11 tahun 2020), PP 36 tahun 2021 dan segala peraturan turunnya harus di Cabut atau di Hapuskan, karena tidak memiliki arti guna untuk perlindungan dan kesejahteraan buruh.”

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tidak jauh berbeda, tetap saja membatasi kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen (sepeluh persen) dari upah minimum (UMP dan UMK) berlaku, serta tetap mempertahankan bahwa UMK tidak wajib (dapat) ditetapkan. Lebih parah lagi di peraturan ini memasukan yang disebut variabel “α” (alfa) yang diartikan adalah Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Jelas di sinilah paling nyata aturan ini sangat merendahkan dan menghilangkan peranan dan kontribusi kaum buruh sebagai tenaga produktif terbesar di Indonesia (setelah kaum tani) sebagai penyumbang nyata dalam pertumbuhan ekonomi dan penggerak perubahan kemajuan negeri dan dunia.

“Sepanjang rezim Joko Widodo (Jokowi) berkuasa sejak periode I (2014) hingga periode II (sekarang), pendapatan Domestik Bruto Nasional (PDB) yang dijadikan salah satu dasar pemerintah sebagai jaminan untuk berhutang keluar negeri, penyumbang terbesarnya adalah sektor industri pengolahan.”

Di tahun 2021 saja industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar nomor satu PDB yang nilainya mencapai Rp. 3.270.000.000.000.000 (3,27 kuadrilliun) hal ini sama dengan 19,25 persen dari keseluruhan PDB Nasional. Maka jika menunjuk variable “α” (alfa) sebagai wujud indeks kontribusi tenaga kerja (buruh) terhadap pertumbuhan ekonomi yang nilainya hanya di patok diangka 0,10 s/d 0,30 adalah nilai yang manipulative dan kebohongan publik, sesat fikir, menipu rakyat Indonesia atas kontribusi tenaga kerja (buruh) dalam perananya menciptakan nilai Pendapatan Domestik Bruto (PDB) berikut dengan nilai tambah yang melahirkan pertumbuhan ekonomi.

Padahal hanya kaum buruh dan tani, serta rakyat tertindas lainya-lah sejatinya tenaga produktif yang menciptakan nilai tambah atas produksi dan sekaligus sebagai konsumen (pembeli) dari produk hasil produksinya, hingga menciptakan nilai tambah plus plus dari produksi. Sirkulasi ekonomi yang seperti inilah oleh pemerintah yang perhitunganya diakumulasikan secara bulanan, tahunan dan disebut PDB dan laju pertumbuhan PDB secara bulanan – tahunan disebut Pertumbuhan Ekonomi.

Lebih celakanya, variable “α” (alfa) dalam formulasi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ditempatkan menjadi faktor pengurang dari nilai pertumbuhan ekonomi sebelum nilainya di jumlahkan dengan nilai inflasi. Sehingga penggunaan Variable Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi nilainya tidak 100 persen digunakan sebagai basis penyesuaian kenaikan upah minimum. Betapa ruwet dan sakitnya nalar pemerintah dalam “otak-atik” formulasi penyesuaian kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan dan diberlakukan pada tahun 2023.

“Menyebut variable ‘α’ (alfa) sebagai wujud indeks kontribusi tenaga kerja terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Namun, berlaku untuk mengurangi nilai daripada pertumbuhan ekonomi. Jelas ini sesat fikir, sesat ilmu pengetahuan.”

Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan angka kenaikannya dibawah 10 persen. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Berdasarkan data UMP yang dirilis Kemnaker (29/11/2022), Provinsi Sumatra Barat menjadi provinsi kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

Sedangkan provinsi dengan kenaikan terendah adalah provinsi Papua Barat sebesar 2,56 persen, di mana UMP Papua Barat tahun 2022 sebesar Rp3.200.000,00 naik menjadi Rp3.282.000,00 di tahun 2023. Sesungguhnya dengan sistem pengupahan yang berlaku sekarang, setiap kenaikan UMP tiap tahunnya, sebenarnya tidak otomatis berdampak langsung pada kenaikan upah buruh di setiap provinsi, karena mayoritas di kota/kabupaten diberbagai provinsi telah memberlakukan UMK yang nilainya sudah jauh lebih tinggi di angka UMP provinsinya.

Hanya di tujuh provinsi ini yaitu; DKI Jakarta, D.I Aceh, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Gorontalo yang penetapan upah nya menggunakan UMP langsung, yang akan berdampak langsung pada angka kenaikan upah minimum (UM) buruhnya. Dan hal ini nyata bahwa Permenaker 18 tahun 2022 pertanggal 28 November 2022 lalu telah digugat, diajukan (didaftarkan) uji materiil (JR) ke Mahkamah Agung (MA) oleh gabungan 10 (sepuluh) asosiasi pengusaha yaitu; Apindo, API, Apresindo, Aprindo, Abadi, ApsyFI, PHRI, HIPPINDO, APMMI dan GAPKI. Ini menunjukkan lahirnya Permenaker 18 tahun 2022 adalah kegagalan pemerintah dalam membangun komunikasi setara dan kesepemahan antara buruh dan pengusaha, menunjukkan tidak berjalannya Tripartit Nasional (Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), bentuk ketidak seriusan dan ketidak konsistenan pemerintah dalam mempertahankan putusan konsep atas upah minimum yang di lahirkannya (PP 36/2022), dan konsep itu nyata gagal, tidak aplikatif dalam situasi tertentu.

(Rob/parade.id)

Artikel GSBI Mengkritisi Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, Ini Solusi Penetapan Upah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Respons Partai Buruh terhadap Sikap Apindo yang Melakukan Uji Permenaker 18/2022 https://parade.id/respons-partai-buruh-terhadap-sikap-apindo-yang-melakukan-uji-permenaker-18-2022/ Sat, 26 Nov 2022 07:53:46 +0000 https://parade.id/?p=22184 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh-KSPI, lewat Presidennya Said Iqbal merespons sikap Apindo yang melakukan uji materi terhadap Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, tentang kenaikan upah. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Apindo sebenarnya langkah hukum yang dibenarkan, bisa dipahami. Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam […]

Artikel Respons Partai Buruh terhadap Sikap Apindo yang Melakukan Uji Permenaker 18/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh-KSPI, lewat Presidennya Said Iqbal merespons sikap Apindo yang melakukan uji materi terhadap Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, tentang kenaikan upah. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Apindo sebenarnya langkah hukum yang dibenarkan, bisa dipahami.

Namun demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker No 18/2022.

“Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru,” demikian kecamnya, lewat siaran pers, kemarin, kepada media.

Menurut Said Iqbal, sikap Pemerintah yang menerbitkan Permenakar No 18 Tahun 2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.

“Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa,” katanya.

“Hal itu menjelaskan, Apindo, ‘serakah’. Sudah tiga tahun upah buruh tidak naik, di tengah inflansi yang tinggi, tidak ada resesi, dan pertumbuhan ekonomi terbaik nomor tiga di dunia, masih saja menghendaki kenaikan upah minimum yang rendah,” lanjut Iqbal.

Ditambahkan, dalam dua quartal terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Quartal kedua 5,1 persen dan quartal ketiga 5,72 persen. Selain itu, ekspor tekstil juga tumbuh 3,37 persen dan eksport barang tenun dan turunannya tumbuh 17,6 persen.

“Lalu mengapa masih saja dipermasalahkan bahwa seolah-olah di tekstil dan garmen terjadi PHK besar-besaran sehingga tidak mampu menaikkan upah? Itu hanya akal-akalan Apindo agar untuk menekan upah buruh. Sikap Kadin kami dukung, yaitu dunia usaha harus berkembang. Tetapi secara bersamaan, kesejahteraan buruh harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal adanya ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas di dalam PP 36/2021. “Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal, yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas,” ujar Iqbal.

(Rob/parade.id)

Baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun omnibus law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.

(Rob/parade.id)

Artikel Respons Partai Buruh terhadap Sikap Apindo yang Melakukan Uji Permenaker 18/2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis https://parade.id/ketua-umum-dpp-fsb-kamiparho-supardi-sebut-kebijakan-menaker-terbitkan-permenaker-18-2022-realistis/ Wed, 23 Nov 2022 04:54:17 +0000 https://parade.id/?p=22150 Jakarta (parade.id)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan besaran kenaikan upah maksimal 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 mendatang dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan bahwa kebijakan yang sudah diambil oleh Menaker […]

Artikel Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) dengan menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan besaran kenaikan upah maksimal 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 mendatang dan berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengatakan bahwa kebijakan yang sudah diambil oleh Menaker cukup realistis dengan menerbitkan Permenaker 18/2022. “Kebijakan yang tertuang di Permenaker 18/2022 tersebut tidak mengacu pada PP 78 maupun PP 36, akan tetapi mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah,” katanya, dalam keterangan media yang diterima parade.id, Senin (21/11/2022).

Supardi menaruh harapannya kepada pemerintah daerah untuk sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait upah minimum ini. “Kita tinggal pantau para Kepala daerah beserta dewan pengupahan di tiap-tiap wilayah untuk menghitung secara benar dan kongkrit. Apalagi keadaan saat ini dimana secara global mengalami krisis ekonomi, untuk itu kita juga perlu bersikap objektif jika kenaikan upah minimum di wilayah besarnya maksimal 10 persen,” harapnya.

Namun demikian, Supardi menekankan bahwa kenaikan Maksimal 10 persen ini merupakan jaring pengaman upah minimum yang diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau seorang lajang. Selebihnya bagi yang masa kerja lebih dari 1 tahun bisa menegosiasikan penyesuaian upah 2023 dengan pihak perusahaan melalui Bipartit.

“Kami tekankan bahwa pentingnya sebuah hubungan industrial yang mengedepankan sosial dialog, dan mendorong serikat buruh serikat pekerja untuk mengambil peran dalam perundingan penyesuaian upah melalui Bipartit yang kontruktif dan berkeadilan,” ungkapnya.

Terakhir, Supardi juga menyinggung terkait diskresi. Yang dimaksud diskresi adalah suatu kondisi kebijakan yang di serahkan kepada pemimpin daerah untuk menghitung KHL, inflasi serta daya beli masyarakat di tiap wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni kenaikannya tak boleh lebih dari 10%. Aturan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Ida mengatakan dari aspirasi yang berkembang ditemukan, penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketua Umum DPP FSB Kamiparho Supardi Sebut Kebijakan Menaker Terbitkan Permenaker 18/2022 Realistis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
ASPEK Indonesia Mengapresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Pengganti PP Nomor 36 https://parade.id/aspek-indonesia-mengapresiasi-terbitnya-permenaker-nomor-18-pengganti-pp-nomor-36/ Mon, 21 Nov 2022 02:45:05 +0000 https://parade.id/?p=22127 Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan […]

Artikel ASPEK Indonesia Mengapresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Pengganti PP Nomor 36 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah “pengakuan” dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.

“Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!” apresiasi ASPEK Indonesia lewat Presiden Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis kepada media (21/11/2022).

Namun ASPEK Indonesia menyayangkan formula baru yang ada dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang masih belum maksimal karena kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu. Seharusnya, kata Mirah, formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Selain itu Mirah meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak “ngotot” menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan tidak memaksakan pemberlakuan PP 36/2021 Pengupahan.

“Pengusaha jangan manja. Toh, selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha,” mintanya.

ASPEK Indonesia mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia. “Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” tambahnya.

Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat.

“Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Mirah.

(Rob/parade.id)

Artikel ASPEK Indonesia Mengapresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Pengganti PP Nomor 36 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tanggapan ASPEK Indonesia soal Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 https://parade.id/tanggapan-aspek-indonesia-soal-aturan-jht-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015/ Wed, 02 Mar 2022 09:13:45 +0000 https://parade.id/?p=18153 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menanggapi dikembalikan aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 (Permenaker 19/2015). Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia menyikapinya dengan tetap menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata […]

Artikel Tanggapan ASPEK Indonesia soal Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menanggapi dikembalikan aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 (Permenaker 19/2015). Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia menyikapinya dengan tetap menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih. aka ASPEK Indonesia bersikap menunggu,” demikian disampaikan oleh Mirah, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (2/3/2022).

Mirah mengingatkan soal hal itu agar Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua tetapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.

“Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing,” kata dia.

ASPEK Indonesia pun mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menteri Ketenagakerjaan sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No.02 tahun 2022.

“ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker No. 02/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” pungkas Sumirat.

Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

“Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini diakui aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini,” tertulis demikian di akun Twitter resmi Kemnaker.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Tanggapan ASPEK Indonesia soal Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 https://parade.id/pencairan-jht-dikembalikan-ke-permenaker-19-2015/ Wed, 02 Mar 2022 08:49:01 +0000 https://parade.id/?p=18150 Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. “Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai […]

Artikel Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah, melalui Kemnaker mengembalikan aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah Kemnaker ini guna menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

“Ibu @idafauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama,” demikian siaran pers Kemnaker, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini diakui aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini,” tertulis demikia di akun Twitter resmi Kemnaker.

Dengan demikian, pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan, Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.

Manfaat tersebut berupa uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.”

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>