Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN

redaksi by redaksi
2023-05-23
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Permenaker Nomor 5/2023 buat Pengusaha “Hitam” Liar dan Brutal

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koordinator Aksi Nasional SPN sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi Permenaker Nomor 5/2023 merupakan buah pahit bagi buruh, karena membuat pengusaha “hitam” di Indonesia berpeluang untuk secara liar dan brutal memotong upah sebanyak 25 persen, dari upah pokok yang seharusnya diterima.

“Atas dasar fakta lapangan yang dirasa amat mengancam kondisi buruh Indonesia, khususnya di sektor garment dan tekstil yang membuat serikat buruh/serikat pekerja dengan basis massa sektor industri padat seperti SPN, GARTEKS, SBSI 92’, PPMI Daeng Wahidin, GSBI, dan lain-lain, di depan kantor Kemnaker RI pada hari Selasa (hari ini),” demikian keterangan Buya Fauzi, kepada parede.id.

Permenaker Nomor 5/2023 menurut Buya mestinya jangan dijadikan dasar alas an untuk dijadikan kesempatan bagi para pengusaha menangguk keuntungan yang sebesar-besarnya di atas deraian tangis dan airmata kaum buruh buruh Indonesia. Dan Jika memang krisis ekonomi global di dunia berdampak negatif kepada kondisi ekonomi di Indonesia, maka menurutnya yang paling pantas disalahkan adalah kinerja dan kebijakan Kemenko Perekonomian.

Related posts

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

“Jangan jadikan buruh Indonesia sebagai tumbal krisis. Sebab krisis ekonomi global yang terjadi di dunia bukanlah salah kaum buruh Indonesia,” kata dia.

SPN, kata dia, menuntut agar Permenaker Nomor 5/2023 saat ini. Menuntut pula agar Menaker dipecat dengan tidak hormat sekarang, dan meminta agar pengusaha “hitam” yang telah memotong 25 persen dipenjara.

“Laskar Nasional sebagai barisan terdepan SPN di semua medan perjuangan pasti akan melakukan perlawanan total dengan sekuat-kuatnya dan siap menanggung risiko teknis apa pun jika pengusaha terbukti melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Permenaker#SPNpolitik
Previous Post

Empat Organisasi Buruh Akan Melakukan Aksi di Kemnaker Siang Ini

Next Post

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Next Post
Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak DPR Cegah PHK Massal Akibat Digitalisasi Bank

2026-09-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In