RUU PPRT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruu-pprt/ Bersama Kita Satu Wed, 22 Apr 2026 05:23:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg RUU PPRT Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ruu-pprt/ 32 32 RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi https://parade.id/ruu-pprt-disahkan-jadi-uu-kspi-dan-partai-buruh-apresiasi/ Wed, 22 Apr 2026 05:23:56 +0000 https://parade.id/?p=30111 Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Ia […]

Artikel RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.

“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa KSPI dan Partai Buruh turut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.

Menurut Said Iqbal, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.

Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Baleg. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengulang pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan tergesa-gesa.

“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.

Ia menguraikan setidaknya tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas dan tanpa naskah akademik yang mendalam. Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan ruang Baleg untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang merugikan pekerja.

“Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Ketiga, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat mempengaruhi substansi pembahasan.

“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang memang membidangi ketenagakerjaan.

“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan substansi yang benar-benar melindungi hak-hak buruh, bukan justru melemahkan.

Isu ini, lanjut Said Iqbal, akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran yang akan digelar oleh ratusan ribu buruh di depan DPR RI dan berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam peringatan May Day 2026.

“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.*

Artikel RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day https://parade.id/jala-prt-desak-pengesahan-ruu-prt-harap-jadi-hadiah-di-may-day/ Sat, 18 Apr 2026 08:31:54 +0000 https://parade.id/?p=30092 Jakarta (parade.id)- Jala PRT terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hingga kini, regulasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), perwakilan Jala PRT, Jumisih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi […]

Artikel Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Jala PRT terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Hingga kini, regulasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun itu masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026), perwakilan Jala PRT, Jumisih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan legislatif, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam komunikasi tersebut, DPR telah meminta Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas.

Jala PRT menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap DIM dari pemerintah apabila telah diterbitkan. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa substansi RUU tidak boleh jauh dari draft yang telah lama diperjuangkan, termasuk pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja, jaminan sosial, perjanjian kerja, serta pengaturan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Jumisih menekankan bahwa pengesahan RUU PRT merupakan hal yang mendesak. Ia berharap momentum May Day dapat menjadi titik penting bagi realisasi janji pemerintah.

“Saya berharap pada May Day sebagai hari yang sakral bagi kami, menjadi hadiah bagi PRT dengan disahkannya RUU PRT yang telah dijanjikan selama 1 tahun oleh Prabowo dan diperjuangkan selama 22 tahun,” ujar Jumisih.

Ia menambahkan, jika pengesahan kembali diulur, maka serikat pekerja rumah tangga akan merasakan kekecewaan yang mendalam.

Menurut Jala PRT, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan regulasi ini. Mulai dari advokasi, dialog dengan pemangku kebijakan, sosialisasi, hingga konsolidasi gerakan telah dijalankan secara konsisten. Bahkan, kampanye melalui pemutaran film dokumenter seperti *Mengejar Mbak Puan* juga dilakukan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperluas kesadaran publik.

Jala PRT menegaskan bahwa RUU PRT tidak hanya bertujuan melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja. Hal tersebut akan diatur melalui perjanjian kerja yang jelas, sehingga menciptakan hubungan kerja yang adil dan setara bagi kedua belah pihak.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Jala PRT berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Momentum May Day dinilai bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*

Artikel Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat https://parade.id/setahun-janji-presiden-ruu-pprt-masih-tersendat/ Wed, 15 Apr 2026 11:26:23 +0000 https://parade.id/?p=30082 Jakarta (parade.id)- Tepat setahun setelah Presiden berjanji menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam tiga bulan, regulasi itu masih belum disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menegaskan, bola kini ada di tangan Presiden untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, dalam konferensi pers yang digelar 15 April 2026, bertepatan dengan […]

Artikel Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tepat setahun setelah Presiden berjanji menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam tiga bulan, regulasi itu masih belum disahkan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menegaskan, bola kini ada di tangan Presiden untuk segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, dalam konferensi pers yang digelar 15 April 2026, bertepatan dengan menjelang Hari Kartini.

Kepastian soal status RUU PPRT baru diperoleh saat konferensi pers berlangsung, setelah Ketua Komisi 13 DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, dihubungi langsung oleh koalisi. Ia mengonfirmasi bahwa DPR tengah menunggu Surpres dari Istana.

“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Sebelumnya, publik sempat dibingungkan oleh pernyataan yang saling bertentangan antarlembaga negara. DPR menyebut sedang menunggu Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, sementara Kementerian Hukum menyatakan belum menerima naskah apa pun dari DPR.

“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mem-pingpong-nya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari SPRT Sapu Lidi.

Margianta dari SMKP Partai Buruh menilai pembiaran terhadap pekerja rumah tangga telah menempatkan mereka dalam situasi yang ia sebut sebagai jebakan perbudakan modern. “Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini karakteristik perbudakan modern,” ujarnya.

Kahar S Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kemajuan legislasi selama ini bukan karena inisiatif DPR, melainkan dorongan terus-menerus dari kelompok sipil. “Bola memang ada di Presiden, tapi selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” katanya.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni, menyatakan koalisi tidak lagi puas dengan pernyataan tanpa keputusan. “Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” tegasnya.

Pengurus YLBHI, Zainal, turut mendesak agar RUU Masyarakat Hukum Adat juga segera disahkan bersamaan. “Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat,” katanya.

Di akhir acara, koalisi menyampaikan empat tuntutan: transparansi penuh atas status terkini RUU PPRT; penerbitan segera Surpres sebagai bukti komitmen eksekutif; penetapan timeline yang jelas dan terbuka untuk pembahasan dan pengesahan; serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, terutama dalam penyusunan DIM.

RUU PPRT telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR pada awal Maret 2026, sebuah kemajuan setelah 22 tahun diperjuangkan. Namun bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, kemajuan di atas kertas belum berarti perlindungan nyata.

Artikel Setahun Janji Presiden, RUU PPRT Masih Tersendat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja https://parade.id/ylbhi-ruu-pprt-belum-mengakomodasi-hak-berorganisasi-pekerja/ Thu, 05 Mar 2026 21:28:56 +0000 https://parade.id/?p=29958 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026). Menurut Isnur, draf yang ada saat ini masih jauh dari cukup untuk benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga […]

Artikel YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026). Menurut Isnur, draf yang ada saat ini masih jauh dari cukup untuk benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

“Saya belum melihat undang-undang yang sudah Indonesia ratifikasi dikutip secara maksimal. Standar-standar itu dari sana bersumbernya,” ujar Isnur di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI. Ia menyoroti bahwa sejumlah instrumen hukum penting, mulai dari UU No. 7/1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW, UU No. 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekosob, hingga berbagai konvensi ILO, semestinya menjadi tulang punggung pengaturan turunan RUU PPRT, namun belum dirujuk secara memadai dalam draf.

Tanpa Hak Berserikat, Siapa yang Akan Mendampingi?

Salah satu kritik paling mendasar Isnur adalah absennya jaminan hak berorganisasi dan berserikat bagi PRT dalam draf. Bagi Isnur, ini bukan soal formalitas. Ia menunjuk pengalamannya mendampingi buruh migran: tanpa serikat atau organisasi, PRT yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak nyaris tidak punya saluran perjuangan yang efektif.

“Advokat itu enggak banyak, susah, apalagi membiayai orang-orang miskin. Probono sulit sekali. LBH terbatas. Nah, di pengalaman serikat pekerja atau serikat buruh, mereka punya akses mendampingi,” ungkapnya. Isnur mendorong agar hak berserikat dijamin secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga majikan tidak bisa sewenang-wenang melarangnya.

Ia juga mendesak agar pendampingan oleh paralegal komunitas, bukan hanya advokat—mendapat pengakuan formal. Menurutnya, paralegal bersertifikasi dari BPHN hingga pendamping sosial dan psikolog yang sudah dikenal dalam UU terkait kekerasan seksual perlu secara tegas dimasukkan ke dalam kerangka RUU PPRT.

Panic Button dan Problem Inspeksi di Ruang Privat

Isnur juga mengangkat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: bagaimana negara bisa masuk ke ruang kerja PRT yang berada di dalam rumah pribadi majikan—sebuah ruang yang selama ini diklaim sebagai ranah privasi. Ia mengusulkan adopsi mekanisme “panic button” yang terhubung ke institusi resmi seperti kepolisian atau kelurahan, sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dialami PRT.

“Kalau sekarang kita akui sebagai pekerja, maka tempat dia bekerja adalah rumah orang yang sering dianggap privasi. Jangankan advokat, jangankan paralegal, aparat kepolisian ketika datang ke rumah orang yang punya backing pun enggak bisa masuk,” katanya. Mekanisme pengaduan dan inspeksi yang diatur dalam Konvensi ILO, lanjutnya, harus diadaptasi secara serius ke dalam konteks Indonesia.

Masalah Klasik: Putusan Ada, Eksekusi Tidak Jalan

Bagian yang paling substantif dari paparan Isnur menyentuh kelemahan struktural dalam sistem penyelesaian sengketa yang diusulkan dalam draf. Ia mempertanyakan mekanisme arbitrase yang ditawarkan: bagaimana jika kedua pihak tidak sepakat soal siapa arbiternya? Dan yang lebih krusial, bagaimana putusan mediasi atau arbitrase bisa dieksekusi jika majikan tidak mau mematuhinya?

“Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya. Eksekusi ini masalah besar lain yang enggak dijawab oleh hukum-hukum kita,” tegasnya. Ia membandingkan dengan mekanisme di UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan bisa langsung didaftarkan ke pengadilan untuk dieksekusi di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri, sebuah model yang menurutnya patut diadopsi oleh RUU PPRT.

Isnur juga menyoroti ketimpangan akses keadilan yang melekat: ketika majikan adalah orang kaya yang mampu menyewa pengacara, PRT dengan keterbatasan sumber daya akan berada dalam posisi yang sangat tidak setara. Ia mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini disebutnya “tumpul” — dan mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberdayakan untuk langsung turun, memberi peringatan, dan mendorong eksekusi.

Jangan Sampai PP-nya Lahir di 2045

Di penghujung paparannya, Isnur menyampaikan peringatan yang tak kalah keras: draf RUU PPRT masih banyak pasal yang menggantung dan menyerahkan pengaturan teknis ke Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita mendesak disahkan 2026, terus PP-nya jadi 2045 misalnya. Enggak laksana juga undang-undang ini,” sindirnya. Isnur mendorong Baleg agar membuat undang-undang yang lebih implementatif langsung di level undang-undang, ketimbang terus-menerus mendelegasikan ke peraturan pelaksana yang historisnya sering tidak pernah terbit.

Sebagai penutup, ia mengusulkan agar desa dan kelurahan, diperkuat dengan program paralegal desa dari BPHN yang sedang dikembangkan, dijadikan episentrum pendataan, pendampingan, dan penyelesaian masalah PRT di level akar rumput, termasuk mewajibkan pelaporan rutin dari RT/RW mengenai keberadaan PRT di lingkungannya.

Artikel YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>