Rabu, Juli 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

redaksi by redaksi
2026-04-22
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberi keterangan pers pada aksi Senin, 5 Juni 2023, di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian panjang selama 22 tahun.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengadvokasi hak-hak pekerja rumah tangga.

Related posts

Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26

“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa KSPI dan Partai Buruh turut mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.

Menurut Said Iqbal, meskipun substansi UU PPRT saat ini masih berfokus pada aspek perlindungan dasar, hal tersebut sudah menjadi fondasi awal yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga memiliki perlindungan hukum dari praktik kekerasan, kepastian upah, akses terhadap jaminan sosial, serta pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.

“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.

Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Baleg. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengulang pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan tergesa-gesa.

“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal.

Ia menguraikan setidaknya tiga alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas dan tanpa naskah akademik yang mendalam. Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan ruang Baleg untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang merugikan pekerja.

“Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketanagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Ketiga, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat mempengaruhi substansi pembahasan.

“Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang memang membidangi ketenagakerjaan.

“Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” jelas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan dengan substansi yang benar-benar melindungi hak-hak buruh, bukan justru melemahkan.

Isu ini, lanjut Said Iqbal, akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran yang akan digelar oleh ratusan ribu buruh di depan DPR RI dan berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam peringatan May Day 2026.

“Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.*

Tags: KSPI Partai BuruhRUU PPRT
Previous Post

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

Next Post

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Next Post
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

[Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

2026-07-26
Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Bahas Perhotelan Halal

2026-07-25

DEM Aceh Dorong Percepatan Blok Andaman dan Hilirisasi Gas

2026-07-25
Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

Kolaborasi BRI dan Hachi Garden Dorong Transaksi Non-Tunai

2026-07-25
KON Tunda Aksi 277

KON Tunda Aksi 277

2026-07-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Dukung UMKM dan Koperasi di Puncak Harkopnas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artidjo Alkostar: Kisah Teladan yang Tak Ada Duanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In