#Swiss Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/swiss/ Bersama Kita Satu Thu, 09 Jun 2022 14:02:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Swiss Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/swiss/ 32 32 Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan https://parade.id/jasad-eril-anak-ridwan-kamil-ditemukan/ Thu, 09 Jun 2022 14:02:06 +0000 https://parade.id/?p=20070 Jakarta (PARADE.ID)- Jenazah Emmeril Khan Mumtadz anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya ditemukan. Jenazahnya pun diperkirakan akan tiba pada hari Ahad dan akan dimakamkan hari esoknya, atau Senin. Demikian Ridwan Kamil memberitakan di akun Twitter-nya, Kamis (9/6/2022). Ditemukannya jenazah Emmeril atau Eril, menurut Ridwan Kamil adalah bukti bahwa Allah telah mengabulkan doanya. “Sungguh Tuhanku, […]

Artikel Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Jenazah Emmeril Khan Mumtadz anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya ditemukan. Jenazahnya pun diperkirakan akan tiba pada hari Ahad dan akan dimakamkan hari esoknya, atau Senin. Demikian Ridwan Kamil memberitakan di akun Twitter-nya, Kamis (9/6/2022).

Ditemukannya jenazah Emmeril atau Eril, menurut Ridwan Kamil adalah bukti bahwa Allah telah mengabulkan doanya.

“Sungguh Tuhanku, kami tenang sekarang. Engkau sungguh Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Pengabul doa kami,” katanya.

Atas ditemukannya jenzah sang anak, ia mengucapkan Terima kasih ke banyak pihak. Di antaranya KBRI Swiss, kepolisian/pemerintah Kota Bern, dan kepada semua pihak yang turut membantu pencarian Eril.

Ridwan Kamil pun dikabarkan telah mengajukan cuti untuk kembali ks Swiss. Kamil diketahui cuti selama 10 hari.

Jasad Eril ditemukan di bendungan Engehalde yang berada di Bern, Swiss, pada hari Rabu (8/6/2022). Saat ditemukan, lokasi Eril berada pada cekungan bendungan.

Eril hilang sejak 26 Mei 2022 ketika berenang di sungai Aare

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Jasad Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Menkominfo Sampaikan Transformasi Digital Indonesia di WEF 2022 https://parade.id/menkominfo-sampaikan-transformasi-digital-indonesia-di-wef-2022/ Tue, 24 May 2022 07:37:52 +0000 https://parade.id/?p=19768 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan kemajuan transformasi digital Indonesia pascapandemi COVID-19 pada World Economy Forum (WEF) 2022 yang berlangsung di Davos, Swiss. “Pada gelaran WEF 2020 saya menggambarkan potret infrastruktur di Indonesia, sekarang saya berikan update bahwa COVID-19 tidak menyetop Indonesia meneruskan pembangunan infrastruktur digital mulai dari pembangunan layer backbone, […]

Artikel Menkominfo Sampaikan Transformasi Digital Indonesia di WEF 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan kemajuan transformasi digital Indonesia pascapandemi COVID-19 pada World Economy Forum (WEF) 2022 yang berlangsung di Davos, Swiss.

“Pada gelaran WEF 2020 saya menggambarkan potret infrastruktur di Indonesia, sekarang saya berikan update bahwa COVID-19 tidak menyetop Indonesia meneruskan pembangunan infrastruktur digital mulai dari pembangunan layer backbone, fiber optic, dan the last mile” kata Johhny dalam rilis pers, Senin.

Hal itu dikatakannya dalam sesi diskusi bertajuk “Depending Digital Growth in the Economic Landscape” di Indonesia Pavilion Davos, Swiss, Senin (23/5) waktu setempat.

Johhny menggambarkan bahwa pemerintah saat ini telah membangun jaringan fiber optik sepanjang lebih dari 459.111 km, pembangunan lebih dari 500 ribu BTS untuk optimalisasi jaringan 4G dan penyediaan sembilan satelit untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi dan digital di Indonesia, di antaranya didukung oleh satelit SATRIA-I dan Hot Backup Satellite (HBS).

“Diharapkan melalui pengembangan infrastruktur TIK dan inisiatif untuk mendukung ekonomi digital dapat menjadi enabler bersama mengembangkan pertumbuhan sektor digital kita, mulai dari e-commerce, edutech, fintech dan bank digital, serta telehealth” kata dia.

Untuk mendukung agenda transformasi digital, Kementerian Kominfo telah melakukan pengembangan sumber daya digital di Indonesia melalui program digital talent, di mana pada keterampilan digital dasar telah memberikan pelatihan kepada 12,6 juta peserta, dan menargetkan 5,5 juta peserta pada 2022.

Keterampilan digital menengah mencapai 223.000 peserta hingga 2021 dan menargetkan mencapai 200 ribu peserta pada 2022. Sementara keterampilan digital tingkat lanjut telah memberikan pelatihan untuk 370 peserta.

World Economic Forum Annual Meeting merupakan konferensi tingkat tinggi yang dihadiri oleh beberapa kepala negara, pimpinan perusahaan global, pemimpin organisasi politik, penemu-penemu di bidang sains dan kebudayaan dari 90 negara.

WEF 2022 kembali digelar setelah sempat vakum akibat pandemi COVID-19. WEF 2022 digelar di Davos, Swiss pada 22-26 Mei 2022. Seperti di tahun-tahun sebelumnya, Indonesia kembali berpartisipasi di WEF 2022.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan didukung sejumlah kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.

*Sumber: Antara

Artikel Menkominfo Sampaikan Transformasi Digital Indonesia di WEF 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram https://parade.id/tentara-swiss-berhenti-pakai-whatsapp-dan-telegram/ Mon, 10 Jan 2022 10:40:20 +0000 https://parade.id/?p=17168 Jakarta (PARADE.ID)- Tentara Swiss melarang penggunaan aplikasi pesan instan buatan asing, termasuk WhatsApp, Telegram dan Signal dengan alasan keamanan. Laman The Verge, dikutip Senin, staf tentara diminta menggunakan aplikasi Threema buatan Swiss. Surat edaran untuk pejabat tentara menyebutkan tidak ada aplikasi lain yang akan diizinkan, namun, belakangan juru bicara institusi tersebut menyebut pemberitahuan tersebut berisi […]

Artikel Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Tentara Swiss melarang penggunaan aplikasi pesan instan buatan asing, termasuk WhatsApp, Telegram dan Signal dengan alasan keamanan.

Laman The Verge, dikutip Senin, staf tentara diminta menggunakan aplikasi Threema buatan Swiss.

Surat edaran untuk pejabat tentara menyebutkan tidak ada aplikasi lain yang akan diizinkan, namun, belakangan juru bicara institusi tersebut menyebut pemberitahuan tersebut berisi “rekomendasi”.

Pertimbangan utama larangan menggunakan aplikasi pesan instan asing berkaitan dengan keamanan.

Threema merupakan perusahaan Swiss dan tidak memiliki server di Amerika Serikat. Oleh karena itu, mereka tidak wajib memenuhi perintah penggeledahan.

Regulasi di AS untuk komputasi awan, CLOUD Act, mewajibkan penyedia layanan yang berada di bawah yurisdiksi AS untuk mematuhi perintah penggeledahan, di mana pun server berada.

*Sumber: Antara

Artikel Tentara Swiss Berhenti Pakai WhatsApp dan Telegram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss https://parade.id/pemerintah-akan-lacak-aset-hasil-tindak-pidana-yang-disimpan-di-swiss/ Tue, 14 Jul 2020 13:32:27 +0000 https://parade.id/?p=3662 Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Hal tersebut disampaikan Menkumham usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang […]

Artikel Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

Hal tersebut disampaikan Menkumham usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (UU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

“Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pelacakan aset,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pemerintah juga akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada.

Yasonna juga menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku, tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” tutur Yasonna.

Menkumham juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” ucap Yasonna.

“Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draf dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi COVID-19 ini berakhir,” kata dia.

Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.

Pembicaraan kembali dilakukan pada 2010 saat Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard berkunjung ke Indonesia, namun lantas redup akibat berbagai hambatan, termasuk teknis pengembalian aset dan ketatnya aturan perbankan di Swiss.

Diskusi kembali hidup di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan perundingan pertama pun digelar pada 28-30 April 2015 di Bali.

Delegasi Indonesia kala itu diketuai Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat yang kini menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 30-31 Agustus 2017, digelar perundingan kedua di Bern, Swiss.

Barulah pada 4 Februari 2019 Yasonna dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA Indonesia-Swiss dalam pertemuan di Bernerhof, Bern, Swiss.

Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Swiss pada Sidang Paripurna DPR, Yasonna menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU akan meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana fiskal.

Perjanjian tersebut juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi kedua negara.

“Penyelesaian kasus tindak pidana transnasional ini tidak mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilaterlal dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Yasonna.

(Antara/PARADE.ID)

Artikel Pemerintah akan Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui https://parade.id/ruu-perjanjian-mla-ri-swiss-disetujui/ Fri, 03 Jul 2020 15:20:28 +0000 https://parade.id/?p=2470 Jakarta (PARADE.ID)- Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus sekaligus […]

Artikel RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.

“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” tanya Sahroni yang kemudian secara serentak dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat dari Komisi I dan Komisi III yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Mewakili Pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Dalam wawancaranya kepada Parlementaria, Sahroni berujar bahwa DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia. Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Sahroni menyatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. “Sangat strategis. Sebenarnya teknologinya dari Swiss sudah canggih, Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.

(dpr.go.id/PARADE.ID)

Artikel RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>