#UU Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uu/ Bersama Kita Satu Tue, 21 Mar 2023 06:27:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UU Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uu/ 32 32 DPR Setuju Perppu Ciptaker Menjadi UU https://parade.id/dpr-setuju-perppu-ciptaker-menjadi-uu/ https://parade.id/dpr-setuju-perppu-ciptaker-menjadi-uu/#respond Tue, 21 Mar 2023 06:27:11 +0000 https://parade.id/?p=23786 Jakarta (parade.id)- Hari ini, Selasa (21/3/2023), DPR RI menyetujui Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum itu, Pimpinan Sidang atau Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. “Apakah dapat disetujui?” tanya Puan. Dijawab setuju oleh mayoritas fraksi, yang kemudian diketuk palu oleh […]

Artikel DPR Setuju Perppu Ciptaker Menjadi UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Hari ini, Selasa (21/3/2023), DPR RI menyetujui Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Sebelum itu, Pimpinan Sidang atau Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

Dijawab setuju oleh mayoritas fraksi, yang kemudian diketuk palu oleh Puan.

Selanjutnya ia menanyakan kembali apakah Perppu Ciptaker menjadi UU dapat disetujui. Lagi-lagi dijawab peserta setuju, yang kemudiam diketuk palu oleh Puan.

Fraksi yang menolak adalah PKS. PKS walk out dari sidang paripurna. Fraksi PKS menyinggung waktu pembahasan Perppu Ciptaker. Hal itu disampaikan Bukhori Yusuf.

Ia kemudian menyinggung perbaikan Ciptaker, di mana ada pelibatan masyarakat dalam membahasnya.

“Dengan segala hormat menolak Perppu Ciptaker dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Ciptaker, meskipun kami akan kembali lagi dalam agenda lain,” sampainya.

Selain PKS, ada Partai Demokrat yang juga menolak Perppu Ciptaker dijadikan UU. Lewat Hinca Pandjaitan, Partai Demokrat menyampaikan penolakannya.

(Rob/parade.id)

Artikel DPR Setuju Perppu Ciptaker Menjadi UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/dpr-setuju-perppu-ciptaker-menjadi-uu/feed/ 0
Di UU, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tidak Perlu Mendapatkan Izin Kepolisian https://parade.id/di-uu-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum-tidak-perlu-mendapatkan-izin-kepolisian/ https://parade.id/di-uu-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum-tidak-perlu-mendapatkan-izin-kepolisian/#respond Sat, 09 Apr 2022 07:07:44 +0000 https://parade.id/?p=18876 Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Buruh, Mirah Sumirat menyatakan bahwa dalam pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian. “Namun peserta aksi unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” kata dia, Jumat (8/4/2022). Sesuai […]

Artikel Di UU, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tidak Perlu Mendapatkan Izin Kepolisian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Buruh, Mirah Sumirat menyatakan bahwa dalam pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.

“Namun peserta aksi unjuk rasa cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian,” kata dia, Jumat (8/4/2022).

Sesuai mandat undang-undang tersebut, maka kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak hak penyampaian pendapat di muka umum, kata dia.

“Namun berwenang dan bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta penyampaian pendapat di muka umum,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Jika unjuk rasa dihalang-halangi dan justru direspon secara represif oleh aparat, maka kata dia hal tersebut akan menurunkan citra kualitas demokrasi di dunia internasional.

“Dalam konteks Negara Hukum,HAM & Demokrasi, unjuk rasa menjadi salah satu indikator kemajuan demokratisasi di suatu negara,” tandasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Di UU, Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Tidak Perlu Mendapatkan Izin Kepolisian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/di-uu-menyampaikan-pendapat-di-muka-umum-tidak-perlu-mendapatkan-izin-kepolisian/feed/ 0
Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/ https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/#respond Sat, 26 Jun 2021 07:03:29 +0000 https://parade.id/?p=13411 Jakarta (PARADE.ID)- Muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa revisi UU ITE harus tetap dilanjutkan. Menurutnya hal itu penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir, karena selama ini problem ada di beberapa pasal dlm UU ITE. “Kepastian hukum jg muncul krn kedudukan UU […]

Artikel Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa revisi UU ITE harus tetap dilanjutkan.

Menurutnya hal itu penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir, karena selama ini problem ada di beberapa pasal dlm UU ITE.

“Kepastian hukum jg muncul krn kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tsb ke DPR,” kata dia, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “SKB UU ITE Bukan Produk Hukum, Tak Berlaku Surut”, Sabtu (26/6/2021), di akun Twitter-nya.

Tidak hanya soal hukum, UU tersebut menurutnya juga telah memberikan dampak sosial dan politik di tengah masyarakat. Terakhir, pemerintah mesti lebih terbuka serta partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU tersebut, mengingat draft SKB tersebut belum pernah dibuka sebelum disahkan.

“Jangan ada lagi kriminalisasi yang dialami masyarakat saat menyampaikan pendapatnya. Contoh curhatan mba Prita terkait pelayanan salah satu RS di 2008 silam. Belum lagi kerap timbul kekhawatiran menjadi korban perundungan di media sosial. Segera Revisi UU ITE adalah jawabannya.”

Pemerintah pun diingatkan olehnya agar jangan melupakan aspek partisipasi publik. Hal ini menurut dia krusial dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.

Oleh karena itu ia mengajak untuk menunjukkan itikad baik transparansi dan akuntabel dalam setiap permasalahan bangsa.

Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.

Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Menko Polhukam Mahfud MD berharap agar pedoman ini dapat menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB, kata dia, akan berlaku selama proses revisi UU ITE dilakukan. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6).

Mahfud menyebut SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Muncul SKB UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/muncul-skb-uu-ite-ini-kata-anggota-dpr-ri/feed/ 0
Pendukung yang Menginginkan Jokowi Presiden Tiga Periode Pengkhianat Reformasi https://parade.id/pendukung-yang-menginginkan-jokowi-presiden-tiga-periode-pengkhianat-reformasi/ https://parade.id/pendukung-yang-menginginkan-jokowi-presiden-tiga-periode-pengkhianat-reformasi/#respond Wed, 09 Jun 2021 11:30:29 +0000 https://parade.id/?p=13083 Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Hendri Satrio menanggapi munculnya pendukung Jokowi Presiden tiga Periode. Hendri menyebut kemunculan mereka layaknya penjerumus dan sekaligus sebagai pengkhianat reformasi. “ngat tujuan reformasi yang utama adalah membatasi periode Presiden hanya sampai 2 kali. Mereka yang ingin lebih dari 2 kali sangat mungkin pecinta KKN dan pengkhianat reformasi #Hensat,” demikian katanya, Rabu […]

Artikel Pendukung yang Menginginkan Jokowi Presiden Tiga Periode Pengkhianat Reformasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Hendri Satrio menanggapi munculnya pendukung Jokowi Presiden tiga Periode. Hendri menyebut kemunculan mereka layaknya penjerumus dan sekaligus sebagai pengkhianat reformasi.

“ngat tujuan reformasi yang utama adalah membatasi periode Presiden hanya sampai 2 kali. Mereka yang ingin lebih dari 2 kali sangat mungkin pecinta KKN dan pengkhianat reformasi #Hensat,” demikian katanya, Rabu (9/6/2021), di akun Twitter-nya.

Sebelumnya, ada yang menyatakan diri mereka sebagai Jokpro. Jokpro ini mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia untuk tahun 2024.

Adapun pasangannya untuk tahun 2024 ialah Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjadi menteri Pertahanan. Maka kepanjangan Jokpro adalah Jokowi-Prabowo.

Klaim Jakpro “mengawinkan” Jokowi-Prabowo adalah untuk mencegah timbulnya polarisasi. Demikian kata Sekjen Jakpro Timothy Ivan Triyono seperti dikutip detik.com.

Perlu diketahui, bahwa masa jabatan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dibatasi hanya 2 periode. Aturan itu termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Jokowi saat ini sudah dalam masa jabatan periode kedua. Oleh karena itu tak memungkinkan lagi Jokowi untuk maju di Pilpres 2024, kecuali UUD 1945 diamendemen kembali.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Pendukung yang Menginginkan Jokowi Presiden Tiga Periode Pengkhianat Reformasi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pendukung-yang-menginginkan-jokowi-presiden-tiga-periode-pengkhianat-reformasi/feed/ 0
Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/ https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/#respond Wed, 09 Jun 2021 03:24:12 +0000 https://parade.id/?p=13056 Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat omnibus law bidang digital. Mardani menyambut baik rencana tersebut. “Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sdh bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat […]

Artikel Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Pemerintah yang berencana merevisi UU ITE dan bakal membuat omnibus law bidang digital. Mardani menyambut baik rencana tersebut.

“Pertama, Revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sdh bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan mrmpidana, bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan utk sikap oposisi dan kritis,” demikian katanya, Rabu (9/6/2021).

Kedua, kata dia, ide Omnibus Law bisa menjadi cara efektif menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya di publik menjadi lebih beradab dan edukatif hingga mendewasakan.

“Tapi ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif. Jangan spt UU Omnibus Law Cipta Kerja yg menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, akan jadi ‘bom waktu’ krn dianggap byk cacat.

Terakhir, kata dia, pemerintah mesti merumuskan dengan jernih serta akurat pokok-pokok pikiran terkait itu. Juga jadikan isu publik untuk mendapat tanggapan dan pembahasan yang memadai.

“Harus jelas betul melindungi data digital masyarakat, bukan menjadikan masyarakat objek pesakitan krn kritis.”

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Tanggapan Politisi PKS terkait Rencana Pemerintah Merevisi UU ITE pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tanggapan-politisi-pks-terkait-rencana-pemerintah-merevisi-uu-ite/feed/ 0
May Day dan Harapan Buruh Indonesia https://parade.id/may-day-dan-harapan-buruh-indonesia/ https://parade.id/may-day-dan-harapan-buruh-indonesia/#respond Mon, 03 May 2021 00:42:12 +0000 https://parade.id/?p=12293 Jakarta (PARADE.ID)- Sabtu, tanggal 1 Mei 2021 adalah hari dimana seluruh buruh dunia memperingati “kemerdekaannya”, termasuk di Indonesia. Banyak federasi, serikat, ataupun konfederasi yang ikut memeriahkan “kemerdekaan” di tanggal tersebut. Sebut saja seperti KSPI, KSPSI, KASBI, GSBSI, GEBUK, GEBRAK, dll. Selain dari buruh, juga ada elemen lain seperti dari mahasiswa yang turut memeriahkan “kemerdekaan” para […]

Artikel May Day dan Harapan Buruh Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Sabtu, tanggal 1 Mei 2021 adalah hari dimana seluruh buruh dunia memperingati “kemerdekaannya”, termasuk di Indonesia.

Banyak federasi, serikat, ataupun konfederasi yang ikut memeriahkan “kemerdekaan” di tanggal tersebut. Sebut saja seperti KSPI, KSPSI, KASBI, GSBSI, GEBUK, GEBRAK, dll. Selain dari buruh, juga ada elemen lain seperti dari mahasiswa yang turut memeriahkan “kemerdekaan” para buruh.

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz misalnya yang ikut bergabung dalam aksi May Day, mengatakan bahwa May Day kali ini hanya satu yang dituntut oleh KSPI secara khusus, yakni cabut UU Cipta Kerja. Oleh karena itu para buruh di aksi May Day ini menggaungkan “Gelegar Perlawanan Omnibus Law”.

“Bahwa status Omnibus Law ini sangat liberal, sebagai contohnya ialah kontrak untuk pekerja dapat dilakukan tanpa batas. Jelas ini mengubur hak-hak kami,” kata Riden, Sabtu (1/5/2021).

Foto: massa aksi (pimpinan) KSPI ketika menunjukan petisi untuk MK

Kalau menurut Deputi Presiden KSPI, Rahmat Rusdi, Omnibus Law dianggap demikian boleh jadi karena lahir tanpa dasar konstitusi yang ada. Lahir dari pesanan pengusaha hitam ke Pemerintah, yang kemudian ke DPR RI untuk disahkan.

Omnibus Law menurut dia membuat buruh semakin menderita. Tidak sejahtera.

“Kurangnya kualitas jaminan sosial. Padahal itu parameter kesejahteraan, dan Omnibus Law menghancurkan itu. Dan kami menilai bahwa Presiden dan DPR melanggar konstitusi,” kata dia.

Aksi May Day pun disebut olehnya sebagi pengingat untuk Presiden agar tidak salah langkah. Harus diluruskan, jangan didiamkan. Sebab, kata dia, bisa hancur bangsa dan negara ini jika kita hanya diam kala melihat Presiden salah dan tidak sesuai amanah dari UUD 1945.

Omnibus Law UU Ciptaker juga disebut produk haram. Sebab lahir dari perselingkuhan antara oligarki dengan pemerintah. Oleh karena itu, kata Alfian dari BEM UNJ UU kontroversial ini harus segera dicabut.

“Harus dicabut, karena menghisap sumber daya kita,” kata dia, saat orasi.

Mahasiswa, sebagai generasi penerus bangsa ini, mestinya demikian, kritis terhadap UU ini. Pasalnya, mahasiswa juga akan merasakan, memasuki dunia kerja setelah duduk di bangku kuliah.

“Sehingga saat nanti mahasiswa lulus, lapangan kerja terbuka luas. Maka dari itu kita harus tolak Omnibus Law ini,” apresiasi buruh Intan dari SPN.

Intan menyebut bahwa May Day merupakan bagian dari refleksi diri para pekerja, bahwa kita harus tetap menyuarakan soal ketenagakerjaan. Agar hukum ketenagakerjaan, kata dia, tidak mandul. Jadi, jangan hanya dijadikan momentum atau seremonial tiap tahun.

Foto: massa aksi KSPI

Sementara itu, Nining Elitos dari KASBI mengatakan bahwa May Day kali ini bertujuan untuk memperjuangkan perubahan nasib buruh di masa akan datang, yakni dengan dicabutnya UU Ciptaker.

Perjuangan ini, kata dia, juga demi rakyat Indonesia. Khalayak banyak. Siapa pun itu.

“Agar para pemimpin di negeri ini peduli dengan para buruh. Jangan ada lagi korban PHK bagi para buruh, dan tak dapat apa-apa,” kata Nining.

Foto: ratusan massa aksi KASBI-GEBRAK

Aksi di May Day kemarin, secara umum para buruh menolak adanya UU Ciptaker. Mereka menganggap UU Ciptaker tidak berpihak pada buruh. Merugikan para buruh.

Maka di antara mereka sampai ada yang menggugat UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Digugat secara materil dan formil.

Gugatan yang dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI, dll ini masih berjalan. Berharap kepada MK agar memutuskan perkara/gugatan terkait Ciptaker dengan adil, sesuai hati nurani. Jangan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel May Day dan Harapan Buruh Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/may-day-dan-harapan-buruh-indonesia/feed/ 0
Di Bawah Pandemi dan UU Cipta Kerja Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk https://parade.id/di-bawah-pandemi-dan-uu-cipta-kerja-kesejahteraan-buruh-kian-terpuruk/ https://parade.id/di-bawah-pandemi-dan-uu-cipta-kerja-kesejahteraan-buruh-kian-terpuruk/#respond Sat, 01 May 2021 13:18:59 +0000 https://parade.id/?p=12280 Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, 1 Mei, kita kembali memperingati Hari Buruh Internasional. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, kita melihat nasib buruh di Indonesia semakin susah hidupnya. #hariburuhinternasional UU Cipta Kerja yang dijanjikan oleh pemerintah bisa memperluas lapangan kerja dan mendatangkan investasi, nyatanya lebih banyak menjadi instrumen pembenar untuk menekan hak-hak buruh. #hariburuhinternasional Setidaknya […]

Artikel Di Bawah Pandemi dan UU Cipta Kerja Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, 1 Mei, kita kembali memperingati Hari Buruh Internasional. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, kita melihat nasib buruh di Indonesia semakin susah hidupnya. #hariburuhinternasional

UU Cipta Kerja yang dijanjikan oleh pemerintah bisa memperluas lapangan kerja dan mendatangkan investasi, nyatanya lebih banyak menjadi instrumen pembenar untuk menekan hak-hak buruh. #hariburuhinternasional

Setidaknya ada tiga catatan keprihatinan di Hari Buruh tahun ini.

#hariburuhinternasional

Pertama, tingkat kesejahteraan buruh menjadi makin terpuruk. Dari data BPS, di tengah pandemi ini ada 24,03 juta angkatan kerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Akibatnya, jumlah pengangguran terbuka kita meningkat, dan rata-rata upah buruh menjadi turun 5,20 persen, dari rata-rata Rp2,9 juta perbulan di 2019 menjadi Rp2,76 juta per bulan di 2020.

Penurunan tsb baru berasal dari tekanan alamiah akibat pandemi. Padahal, di luar pandemi, ada tekanan lain yg bersifat struktural, yaitu UU Cipta Kerja. Fakta di lapangan menyodorkan jika kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja telah membuat ancaman terhadap buruh menjadi berlipat.

Dalam UU Cipta Kerja, misalnya, tak ada lagi klausul Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral, yang ada hanyalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Akibatnya, kelompok buruh dibentuk seperti pasar tenaga kerja dengan rezim upah murah.

Saat ini, dapat dipastikan bahwa hampir semua provinsi mengalami penurunan upah. Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Bali, yaitu sebesar 17,91 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung (16,98 persen), dan Nusa Tenggara Barat (8,95 persen).

Sementara itu, provinsi-provinsi besar di Jawa upah buruhnya juga turun, yaitu Jawa Barat sebesar 7,48 persen, Jawa Tengah sebesar 4,77 persen, dan Jawa Timur sebesar 3,87 persen.

Dengan penghitungan upah berdasarkan pada satuan waktu dan hasil, UU Cipta Kerja juga telah membuat buruh bekerja lebih ekstra, namun dengan tingkat upah yang lebih rendah.

Apalagi, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan. Bisa dipastikan, di tengah pandemi dan di bawah UU Cipta Kerja, kesejahteraan buruk kian jatuh terpuruk.

Kedua, daya serap angkatan kerja kita makin mengecil. Data BKPM mencatat, tingkat penyerapan tenaga kerja dari setiap investasi yang masuk terus mengalami penurunan.

Di 2010, setiap investasi Rp1 triliun masih bisa menyerap 5.014 tenaga kerja. Namun, pada 2016 angkanya telah turun menjadi 2.272 saja. Dan di 2020, tiap investasi Rp1 triliun hanya tinggal menyerap 1.390 tenaga kerja saja.

Data ini menunjukkan investasi yg masuk ke Indonesia sgt tdk berkualitas. Ini pula yg menjelaskan kenapa jumlah lapangan kerja yang terbentuk tak signfikan, meskipun ada pertumbuhan investasi. Di bawah rezim UU Cipta Kerja, kualitas investasi ini bisa dipastikan bertambah buruk.

Itu sebabnya sejak awal saya menilai UU Cipta Kerja adalah kebijakan salah arah. Meskipun di kuartal pertama 2021 UU Cipta Kerja mampu menarik investasi, tapi terbukti gagal memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Undang-undang tersebut memang dibuat lebih untuk melayani kepentingan para pengusaha ketimbang kaum buruh.

Dan ketiga, Revolusi Industri 4.0 yang kerap digadang-gadang pemerintah bisa menyelamatkan angkatan kerja, pada kenyataannya justru telah melahirkan sejenis perbudakan baru.

Penelitian yang dilakukan oleh Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada tahun lalu, yang mengkaji kelayakan kerja mitra tukang ojek dengan penyedia jasa aplikasi, berhasil menggambarkan fenomena tersebut.

Menurut penelitian tsb hubungan kemitraan yang terbentuk bukannya menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para mitra, namun justru menciptakan hubungan kerja yang eksploitatif.

Hubungan kemitraan ternyata lebih banyak bertolak dari kepentingan agar perusahaan terbebas dari kewajiban memberi jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak kepada para mitra pekerjanya.

Ironisnya, ini bukan hanya terjadi pada mitra penyedia aplikasi transportasi online, tapi juga terjadi di e-commerce lainnya.

Baru-baru ini kita membaca bahwa di balik harga murah dan promosi bebas ongkos kirim yang ditawarkan oleh sebuah marketplace besar, ternyata ada eksploitasi dan tekanan terhadap upah para kurirnya. Ini tentu saja ironis.

Di mana-mana Presiden @jokowi selalu membanggakan disrupsi digital ini sebagai lompatan ke masa depan. Namun faktanya, di bidang ketenagakerjaan, karena negara gagal melindungi kaum buruh, disrupsi digital ini telah mengembalikan kita ke era perbudakan baru.

Di hari buruh ini, saya ingin mengajak pemerintah dan setiap pemangku kepentingan untuk benar-benar serius memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Sebab, peningkatan kesejahteraan buruh akan berdampak signifikan dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

Selamat Hari Buruh!

#hariburuhinternasional

*Waketum Gerindra, Fadli Zon

Artikel Di Bawah Pandemi dan UU Cipta Kerja Kesejahteraan Buruh Kian Terpuruk pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/di-bawah-pandemi-dan-uu-cipta-kerja-kesejahteraan-buruh-kian-terpuruk/feed/ 0
Aksi Buruh Mengawal Uji Formil Judical Review UU Cipta Kerja https://parade.id/aksi-buruh-mengawal-uji-formil-judical-review-uu-cipta-kerja/ https://parade.id/aksi-buruh-mengawal-uji-formil-judical-review-uu-cipta-kerja/#respond Wed, 21 Apr 2021 14:29:34 +0000 https://parade.id/?p=12113 Jakarta (PARADE.ID)- Aksi buruh KSPI kembali digelar, hari ini, Rabu (21/4/2021), di silang Monas, Jakarta Pusat. Ada beberapa hal (isu) mengapa aksi hari ini digelar. Di antaranya terkait Omibus Law yang masih berjalan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait THR, dan terkait UMSK yang diminta diberlakukan. Namun, dari sekian hal itu, Sekjen KSPI Ramidi mengatakan […]

Artikel Aksi Buruh Mengawal Uji Formil Judical Review UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Aksi buruh KSPI kembali digelar, hari ini, Rabu (21/4/2021), di silang Monas, Jakarta Pusat. Ada beberapa hal (isu) mengapa aksi hari ini digelar.

Di antaranya terkait Omibus Law yang masih berjalan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait THR, dan terkait UMSK yang diminta diberlakukan.

Namun, dari sekian hal itu, Sekjen KSPI Ramidi mengatakan bahwa persidangan judical review di MK-lah yang urgent. Salah satunya karena persidangan kali ini dikabarkan bergeser waktunya.

Harusnya jam 13.00 WIB, tetapi digeser menjadi pukul 11.00 WIB. Namun tampaknya, Ramidi tak mempersoalkannya.

“Harusnya menjadi posisi menguatkan untuk kita. Dan MK harus bisa pertimbangkan jika nanti memutuskan, yakni dengan adil: cabut UU Ciptaker,” harapnya, Rabu (21/4/2021).

Aksi pagi hingga siang hari itu, dikatakan Ramidi untuk mengawal sidang gugatan formil atas UU Ciptaker. Gugatan formil ini menurut dia adalah terkait persoalan norma-norma dalam membentuk UU

“Kita persoalkan di antaranya terkait proses dan tahapannya membentuk UU Ciptaker, karena mesti ada hal itu: baik perencanaan, penyusunan, sampai baru menjadi UU. Sedangkan kami menilai UU Ciptaker cacat hukum,” ungkapnya.

“Prosesnya juga tidak konstitusional sebagaimana yang dilalui untuk menjadi UU,” sambungnya.

UU Ciptaker juga disebutnya bukan representasi UUD 1945. Tidak kaitannya. Pun UU ini juga dikatakannya tidak hubungannya dengan visi dan misi Presiden Jokowi.

Belum lagi, kata dia, dalam konteksi penyusunan, dimana ada 100 satgas, tetapi tidak ada satu pun Satgas dari pekerja. Artinya, kata dia, itu menunjukkan bahwa  kepentingan pekerja di UU Ciptaker tidak terakomodir.

Dalam konteks pembahasan. Di dalamnya  ternyata draft akademisi tidak ada. Ini artinya bahwa UU ini cacat, kata dia.

Sedangkan dalam konteks pengundangan, Ramidi menyinggung waktunya, dimana orang kebanyakan tidur tapi tetap berjalan.

“Kita tahu bahwa UU ini ditetapkannya dilakukan di tengah malam. Mereka lakukan dg khusyuk sekali,” sindirnya.

UU Ciptaker ini menurutnya juga ridak ramah kepada buruh. Untuk itu UU Ciptaker ini layak dicabut oleh MK. Ia dan lainnya akan terus mengawalnya, mengingat persidangan yang panjang.

THR Jangan Dicicil

Ramidi meminta agar persoalan tunjangan hari raya (THR) jangan lagi dicicil, walaupun kenyataannya dimungkinkan akan adanya surat edaran dicicil. Pun walau sudah ada posko (pengaduan) terkait jika ada buruh yang mendapat THR dicicil.

“Tapi kami berharap agar THR jangan dicicil. THR harus ada sebelum Hari Raya (Idulfitri),” tekannya.

Kalau masih ada yang menyicil, KSPI dan serikat lainnya akan mengambil sikap: melawan. Menggugat. Masalahnya, masalah THR ini ialah masalah rutin, yang menurut dia seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari.

Selain adanya posko pengaduan dari Kemnaker soal THR, diakuinya bahwa KSPI juga memilikinya. Pengaduan itu ada di beberapa daerah.

Pemohon dari Presiden FSPMI

Perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021). Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Usai mengikuti persidangan, Riden menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya.

“Saya optimis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” ujarnya.

Riden menambahkan, judicial review yang diajukannya adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” tegasnya.

Menyambung apa yang disampaikan Riden Hatam Aziz, kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan tadi Mahkamah Konstitusi memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan.

“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata Said.

“Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB,” sambungnya.

Kendati demikian, ia berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan U Cipta Kerja secara keseluruhan. Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” tegasnya.

Dalam aksi tadi, buruh sempat melakukan aksi teatrikal “mengubur omnibus law”. Teatrikal diperankan 5 (lima) orang buruh dengan pakaian APD yang sedang penguburan keranda bertuliskan omnibus law.

Sama seperti virus Covid-19 yang harus diperlakukan khusus, Omnibus Law pun harus diperlakukan selayaknya virus yang berbahaya. Buruh menilai, beleid ini lebih banyak merugikan hak-hak mereka. Karena itu, penguburannya pun harus dilakukan dengan menggunakan APD lengkap.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Aksi Buruh Mengawal Uji Formil Judical Review UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-mengawal-uji-formil-judical-review-uu-cipta-kerja/feed/ 0
May Day dan Rencana Aksi KSPI pada Hari Rabu di MK https://parade.id/may-day-dan-rencana-aksi-kspi-pada-hari-rabu-di-mk/ https://parade.id/may-day-dan-rencana-aksi-kspi-pada-hari-rabu-di-mk/#respond Mon, 19 Apr 2021 11:56:08 +0000 https://parade.id/?p=12080 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa hari Rabu, 21 April 2021 KSPI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Isu atau agenda yang diangkat dalam aksi itu ialah meminta kepada hakim MK untuk mengabulkan judical review, baik secara materil ataupun formil yang diajukan KSPI […]

Artikel May Day dan Rencana Aksi KSPI pada Hari Rabu di MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa hari Rabu, 21 April 2021 KSPI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu atau agenda yang diangkat dalam aksi itu ialah meminta kepada hakim MK untuk mengabulkan judical review, baik secara materil ataupun formil yang diajukan KSPI terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Aksi akan kami lakukan di lapangan (MK) dan semua massa aksi harus mengikuti saran Satgas serta protokol kesehatan (prokes). Bahkan kalau nanti ada rapid, akan kita ikuti,” ujarnya, saat konferensi pers secara virtual, Senin (19/4/2021).

Massa yang akan mengikuti aksi pada lusa itu sekiranya melibatkan 100-150 orang. Juga serentak di 24 provinsi.

“1.000-an buruh, mayoritas akan berada di dalam pabrik. Memasang spanduk, banner di depan pagar perusahaan, serta taat prokes,” jelasnya.

Agenda lainnya di hari itu, yakni mendukung Prasiden FSPMI Riden Hatam Aziz dkk yang turut menggugat secara uji formil ke MK terkait UU Ciptaker. Said meminta hal yang sama kepada hakim MK, yakni cabut UU tersebut, baik secara materil maupun formil.

Sebagai penggugat, Riden mengaku melihat bahwa UU Ciptaker ini proses pembentukannya tidak memenuhi delapan unsur asas. Pertama terkait asas perintah UUD 1945.

“Kedua, tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang pembangunan pemerintah. Dan ini adalah sisi fundamentalnya,” kata dia, di kesempatan yang sama.

Dari sisi aplikasinya, Riden juga melihat bahwa prosesnya sangat tidak terbuka. Contoh kasusnya, kata dia, yakni pembahasan dilakukan di tempat-tempat yang selalu berbeda

Berpindah-pindah, hotel satu ke hotel lainnya. Dan ke hotel lainnya. Bahkan ia menganggap tidak lazim ketika pembahasan dibahas pada hari libur/tanggal merah (Sabtu dan Ahad).

“Bagi saya secara prosedur tidaklah lazim. Bahkan sebagaimana yang kita ketahui, saat paripurna dan sudah resmi harusnya tanggal 10 Oktober 2020, tetapi justru dipercepat menjadi tanggal 5 Oktober 2020,” terangnya.

Ia menegaskan, sebagai penggugat beserta lainnya berkeyakinan bahwa sangat kuat proses pembentukan UU Ciptaker prosedurnya tidak lazim sesuai tata cara membuat UU.

Rencana aksi esok, Riden berencana akan hadir. Aksi pada hari Rabu itu akan dilakukan pukul 09.00-12.00 WIB. Serikat buruh lain akan bergabung dengan KSPI di aksi nanti.

May Day

Dalam konferensi pers tadi, Said juga menyinggung May Day (1 Mei). Dalam Mau Day, buruh, dikatakan olehnya juga berencana akan melakukan aksi.

“Isu yang akan kami bawa di Hari Buruh Internasional (May Day) yakni batalkan Omnibus Law, khususnya di klaster ketenagakerjaan, juga kami meminta agar UMSK diberlakukan kembali,” terangnya.

Aksi May Day juga akan dilakukan di lapangan dan secara virtual. Estimasi massa yang akan mengikuti May Day disebutkan olehnya sekitar 50.000-an buruh seluruh Indonesia (lebih di 24 provinsi, 200-an lebih di kabupaten/kota dan di 3.000-an pabrik. Buruh yang akan mengikuti May Day selain dari KSPI, disebutkan oleh Said juga akan datang dari serikat buruh lainnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel May Day dan Rencana Aksi KSPI pada Hari Rabu di MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/may-day-dan-rencana-aksi-kspi-pada-hari-rabu-di-mk/feed/ 0
Tuntutan Aksi Buruh FSPMI KSPI Hari Ini https://parade.id/tuntutan-aksi-buruh-fspmi-kspi-hari-ini/ https://parade.id/tuntutan-aksi-buruh-fspmi-kspi-hari-ini/#respond Mon, 12 Apr 2021 07:58:46 +0000 https://parade.id/?p=11938 Jakarta (PARADE.ID)- FSPMI KSPI kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari membawa beberapa tuntutan. Di antaranya meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ciptaker (khusus klaster ketenagakerjaan), berlakukan UMSK tahun 2021, membayarkan THR tahun 2021 secara penuh (tidak dicicil), dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekjen KSPI Ramidi […]

Artikel Tuntutan Aksi Buruh FSPMI KSPI Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- FSPMI KSPI kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari membawa beberapa tuntutan.

Di antaranya meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ciptaker (khusus klaster ketenagakerjaan), berlakukan UMSK tahun 2021, membayarkan THR tahun 2021 secara penuh (tidak dicicil), dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen KSPI Ramidi yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta mengatakan bahwa aksi ini untuk mengingatkan MK agar tidak lagi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berpandangan. Sebab menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prinsip ketenagakerjaan, social society dan income security.

“UU Ciptaker ini jelas menyengsarakan kita semua (buruh) maupun turunannya. Kita minta kepada MK untuk segera menyidangkan gugatan JR dari kami,” demikian katanya, Senin (12/4/2021).

Ramidi menjelaskan bahwa UU Cipter ini tidak berpihak kepada para buruh. UU Ciptaker, kata dia, hanya berpihak kepada kelompok tertentu saja.

“Kami baru saja ke MK. Kami ke sana tidak audiensi, melainkan menegaskan bahwa UU ini harusnya dibatalkan karena itu semua tidak sesuai dengan tuntutan pekerja,” terangnya.

Foto: Sekjen KSPI Ramidi di aksi Senin (12/4/2021)

Sementara itu, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz yang ikut pula dalam aksi tampak senada dengan apa yang disampaikan oleh Ramidi terkait imbauan untuk MK. Riden menekankan bahwa MK untuk segera menjadwalkan sidang lanjutan terhadap gugatan para buruh.

Khawatir, bila MK tidak segera menjadwalkan sidang lanjutan maka boleh jadi tuntutan dari buruh ini dianggap tidak penting.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk berjuang sampai UU ini dibatalkan,” tegasnya.

Tidak hanya kepada MK, Riden juga meminta perhatiannya kepada Presiden Jokowi terkait lanjutan sidang. Pun kepada rakyat Indonesia, Riden mengimbau agar ikut serta mengawal perkara yang ada di MK.

Foto: Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz di aksi Senin (12/4/2021)

THR Tahun 2021 Jangan Dicicil

Tuntutan kedua soal THR tahun 2021, dimana FSPMI KSPI meminta agar perusahaan membayarkannya penuh. Tidak dicicil.

THR dicicil menurut Ramidi tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini (pandemi), terlebih masih ada buruh yang kabarnya belum mendapatkan THR-nya secara penuh di tahun lalu.

“Oleh karena itu kami dan semua elemen buruh akan terus menolak THR itu dicicil. Kami tidak mau dicicil,” tegasnya.

Dampak dicicil ini menurut Ramidi dari dikeluarkan surat edaran dari Pemerintah melalui Menaker. Surat edaran ini disebutnya sudah dijalankan pada tahun lalu.

Buruh tidak ingin hal itu terulang, apalagi sudah ada perusahaan yang akan menggunakan kesempatan ini.

Foto: puluhan buruh duduk di depan gedung Indosat di aksi hari Senin (12/4/2021)

Berlakukan UMSK Tahun 2021

Buruh dari FSPMI KSPI juga menuntut pemerintah memberlakukan UMSK tahun 2021. Berlakukan itu di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

“Seperti di Aceh, Sumatra Utara dan beberapa wilayah lainnya, kami meminta agar UMSK tahun 2021 diberlakukan sebagaimana mestinya (dinaikan),” pinta Riden.

Tuntutan UMSK naik ini diyakini oleh buruh dapat menaikkan kesejahteraan. Sehingga, tak ada alasan bagi pemerintah jika ingin menaikkan kesejahteraan rakyat tidak menjalakannya.

Selain itu, dalam aksinya, para buruh juga meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas. Jangan molor untuk diselesaikan.

Apalagi dugaan korupsi tersebut berpotensi memiliki kerugian triliunan Rupiah, sehingga seharusnya tak ada alasan untuk tidak diselesaikan.

Aksi tersebut dihadiri setidaknya 50-an orang buruh. Selain Sekjen KSPI Ramidi dan Presiden FSPMI Riden, turut hadir beberapa perwakilan federasi. Di antaranya ada ASPEK Indonesia DKI, KSPI DKI, dll.

Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Selesai pada pukul 13.00 WIB.

Beberapa perwakilan buruh, 15 orang juga sempat mendatandi MK, karena sebelumnya ingin aksi di sana ditolak oleh apara kepolisian. Di MK, mereka menyuarakan tuntutan hari ini, dan lebih ditekankan kepada sikap MK dalam menangani perkara UU Ciptaker: harus berkeadilan untuk buruh.

(Rgs/PARADE.ID)

Artikel Tuntutan Aksi Buruh FSPMI KSPI Hari Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tuntutan-aksi-buruh-fspmi-kspi-hari-ini/feed/ 0