Selasa, Oktober 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tuntutan Aksi Buruh FSPMI KSPI Hari Ini

redaksi by redaksi
2021-04-12
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Tuntutan Aksi Buruh FSPMI KSPI Hari Ini

Foto: tuntutan aksi buruh FSPMI KSPI di silang Monas, Senin (12/4/2021)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- FSPMI KSPI kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari membawa beberapa tuntutan.

Di antaranya meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ciptaker (khusus klaster ketenagakerjaan), berlakukan UMSK tahun 2021, membayarkan THR tahun 2021 secara penuh (tidak dicicil), dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Related posts

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12

Sekjen KSPI Ramidi yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta mengatakan bahwa aksi ini untuk mengingatkan MK agar tidak lagi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berpandangan. Sebab menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prinsip ketenagakerjaan, social society dan income security.

“UU Ciptaker ini jelas menyengsarakan kita semua (buruh) maupun turunannya. Kita minta kepada MK untuk segera menyidangkan gugatan JR dari kami,” demikian katanya, Senin (12/4/2021).

Ramidi menjelaskan bahwa UU Cipter ini tidak berpihak kepada para buruh. UU Ciptaker, kata dia, hanya berpihak kepada kelompok tertentu saja.

“Kami baru saja ke MK. Kami ke sana tidak audiensi, melainkan menegaskan bahwa UU ini harusnya dibatalkan karena itu semua tidak sesuai dengan tuntutan pekerja,” terangnya.

Foto: Sekjen KSPI Ramidi di aksi Senin (12/4/2021)

Sementara itu, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz yang ikut pula dalam aksi tampak senada dengan apa yang disampaikan oleh Ramidi terkait imbauan untuk MK. Riden menekankan bahwa MK untuk segera menjadwalkan sidang lanjutan terhadap gugatan para buruh.

Khawatir, bila MK tidak segera menjadwalkan sidang lanjutan maka boleh jadi tuntutan dari buruh ini dianggap tidak penting.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk berjuang sampai UU ini dibatalkan,” tegasnya.

Tidak hanya kepada MK, Riden juga meminta perhatiannya kepada Presiden Jokowi terkait lanjutan sidang. Pun kepada rakyat Indonesia, Riden mengimbau agar ikut serta mengawal perkara yang ada di MK.

Foto: Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz di aksi Senin (12/4/2021)

THR Tahun 2021 Jangan Dicicil

Tuntutan kedua soal THR tahun 2021, dimana FSPMI KSPI meminta agar perusahaan membayarkannya penuh. Tidak dicicil.

THR dicicil menurut Ramidi tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini (pandemi), terlebih masih ada buruh yang kabarnya belum mendapatkan THR-nya secara penuh di tahun lalu.

“Oleh karena itu kami dan semua elemen buruh akan terus menolak THR itu dicicil. Kami tidak mau dicicil,” tegasnya.

Dampak dicicil ini menurut Ramidi dari dikeluarkan surat edaran dari Pemerintah melalui Menaker. Surat edaran ini disebutnya sudah dijalankan pada tahun lalu.

Buruh tidak ingin hal itu terulang, apalagi sudah ada perusahaan yang akan menggunakan kesempatan ini.

Foto: puluhan buruh duduk di depan gedung Indosat di aksi hari Senin (12/4/2021)

Berlakukan UMSK Tahun 2021

Buruh dari FSPMI KSPI juga menuntut pemerintah memberlakukan UMSK tahun 2021. Berlakukan itu di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

“Seperti di Aceh, Sumatra Utara dan beberapa wilayah lainnya, kami meminta agar UMSK tahun 2021 diberlakukan sebagaimana mestinya (dinaikan),” pinta Riden.

Tuntutan UMSK naik ini diyakini oleh buruh dapat menaikkan kesejahteraan. Sehingga, tak ada alasan bagi pemerintah jika ingin menaikkan kesejahteraan rakyat tidak menjalakannya.

Selain itu, dalam aksinya, para buruh juga meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas. Jangan molor untuk diselesaikan.

Apalagi dugaan korupsi tersebut berpotensi memiliki kerugian triliunan Rupiah, sehingga seharusnya tak ada alasan untuk tidak diselesaikan.

Aksi tersebut dihadiri setidaknya 50-an orang buruh. Selain Sekjen KSPI Ramidi dan Presiden FSPMI Riden, turut hadir beberapa perwakilan federasi. Di antaranya ada ASPEK Indonesia DKI, KSPI DKI, dll.

Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Selesai pada pukul 13.00 WIB.

Beberapa perwakilan buruh, 15 orang juga sempat mendatandi MK, karena sebelumnya ingin aksi di sana ditolak oleh apara kepolisian. Di MK, mereka menyuarakan tuntutan hari ini, dan lebih ditekankan kepada sikap MK dalam menangani perkara UU Ciptaker: harus berkeadilan untuk buruh.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Aksi#Buruh#Ciptaker#Hukum#KSPI#Nasional#Sosbud#UUpolitik
Previous Post

Jangan Biarkan Ada Fobia Islam di BUMN

Next Post

Politisi Partai Ini Komentari Pengajian Ramadan yang Dibatalkan di Pelni

Next Post

Politisi Partai Ini Komentari Pengajian Ramadan yang Dibatalkan di Pelni

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In