#UUPPP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uuppp/ Bersama Kita Satu Mon, 27 Jun 2022 10:12:57 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #UUPPP Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/uuppp/ 32 32 ASPEK Indonesia Sebut Revisi UU PPP Produk “Cuci Tangan” Pemerintah dan DPR https://parade.id/aspek-indonesia-sebut-revisi-uu-ppp-produk-cuci-tangan-pemerintah-dan-dpr/ Mon, 27 Jun 2022 10:12:09 +0000 https://parade.id/?p=20311 Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyebut Revisi UU PPP produk “cuci tangan” pemerintah dan DPR RI (konstitusional). Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat bahkan menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR, karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang […]

Artikel ASPEK Indonesia Sebut Revisi UU PPP Produk “Cuci Tangan” Pemerintah dan DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyebut Revisi UU PPP produk “cuci tangan” pemerintah dan DPR RI (konstitusional).

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat bahkan menegaskan, revisi UU PPP dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR, karena Pemerintah dan DPR telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional,” demikian katanya, dalam keterangan pers tertulis kepada media (27/6/2022).

ASPEK Indonesia menilai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat, demi meloloskan Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai elemen masyarakat lainnya pun kata Mirah akan melayangkan gugatan uji formil dan materil atau Judicial Review atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat. Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan Undang Undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu,” paparnya.

“Sehingga Undang Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Namun, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formilnya Undang Undang Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR!, tegas Mirah Sumirat,” lanjutnya.

Terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja, Mirah menegaskan ASPEK Indonesia tetap berada dalam satu barisan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang tetap menolak pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja.

Mirah Sumirat menegaskan, Undang Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional karena cacat formil, tidak layak untuk dipertahankan apalagi diberlakukan. Undang Undang Cipta Kerja kata dia adalah produk hukum paling memalukan dalam sejarah bangsa Indonesia!

“Karena membuktikan Pemerintah dan DPR sesungguhnya hanya bekerja untuk kepentingan pemodal dan tidak peduli pada nasib pekerja di Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak dan jaminan sosial.”

Selain itu, ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan DPR belum bersungguh-sungguh dalam malaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel ASPEK Indonesia Sebut Revisi UU PPP Produk “Cuci Tangan” Pemerintah dan DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-wakil-ketua-fsbpi-jumisih/ Mon, 13 Jun 2022 08:40:54 +0000 https://parade.id/?p=20114 Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI), Jumisih ikut mengomentari Revisi UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Jumisih, dengan disahkannya revisi UU PPP tersebut, maka menambah kekecewaan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kelas buruh. Sebab menurut dia, UU tersebut akan menjadi stimulus jalannya Omnibus Law UU […]

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI), Jumisih ikut mengomentari Revisi UU PPP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menurut Jumisih, dengan disahkannya revisi UU PPP tersebut, maka menambah kekecewaan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah kelas buruh. Sebab menurut dia, UU tersebut akan menjadi stimulus jalannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang sedari awal sudah cacat secara hukum.

Lantas bagaimana menurut dia, yang seorang aktivis buruh perempuan demi kelangsungan perempuan-perempuam seluruh Indonesia atas adanya revisi tersebut? Berikut wawancara parade.id dengan Mbak Jum, sapaan akrabnya, baru-baru ini, soal di atas:

Bagaimana dampak UU PPP dan Omnibuslaw terhadap perempuan?
Kalo Omninus Law sendiri sebetulnya punya basic dasar memberikan karpet merah kepada pengusaha dam memberikan ruang seluas-luasnya untuk adanya fleksibelitas tenaga kerja.
Dasarnya adalah fleksibelitas tenaga kerja, karena fleksibelitas tenaga kerja yang dibuat seluas mungkin tanpa batas waktu, tanpa batas sektor.

Lebih jelasnya?
Ya, sehingga itu yang kemudian akhirnya memosisilam pekerja Indonesia dalam posisi rentan. Nah kemudian itulah yang kami tentang. Maka dari itu ketika kita membaca Omnibus Law hingga turunannya, seperti PP 34, PP 35, PP 36, PP 37 itu semuanya memberikan ruang soal fleksibelitas tenaga kerja, karena hubungan kerjanya menjadi fleksibel, maka dia berdampak macam-macam.

Misalnya?
Seperti upah, ketidak pastian berkelanjutan kerja, PHK, Jaminan social, hak maternitas perempuan, dan sulitnya buruh dalam berorganisasi.

Lantas bagaimana sebenarnya sikap FSBPI terhadap putusan MK?
Bahwa Mahkamah Konstitusi bahwa Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional bersyarat—yang saya bilang, MK sendiri saat ini posisinya tidak independen. Sebagai yudikatif seharusnya mempunyai fungsi untuk mengavaluasi atau menilai undang-undang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional, MK tidak independent.
Maka, Putusan MK No 91 tentang Omnibus Law inkonstitusional bersayarat itu adalah keputusan ambigu, yang membuat publik bingung, karena kalau inkonstitusional itu melanggar UUD 45 tetapi dikasih bersyarat, bersyaratnya aturan ini masih berlaku dalam proses dilakukan revisi selama dua tahun. Jadi itu menjadi ambigu dalam proses pelaksanaanya.
Ditambah lagi orang-orang pemerintah langsung melakukan konferensi pers, pada saat putusan dibacakan dan menyatakan mengapresiasi putusan, kemudian akan menindaklanjuti putusan. Upaya dalam menindaklanjuti putusan, pemerintah merievisi UU PPP.
Posisi kita sangat menyayangkan pemerintah yang berlaku kasar terhadap rakyatnya, sekaligus menolak upaya memberikan aturan untuk menindas kelas pekerja.

Bagaimana persiapan FSBPI melihat situasi tersebut?
Karena kita tergabung di dalam Partai Buruh, maka kami juga akan melakukan Aksi Mogok Nasional, seperti apa yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dan posisi kami akan terlibat aksi di tanggal 15 Juni 2022. Kami secara organisasional akan membahas untuk rencana tanggal akai di tanggal 15 Juni mendatang. Kami akan melakukan rapat di hari Rabu, 8 Juni 2022 (red.).
Sejauh pengalaman kita, mobilisasi massa itu penting. Walaupun kita berpartai jangan meninggalkan kebudayaan Aksi Massa, karena aksi massa merupakan bentuk akumulasi dari kekuatan massa terorganisir yang meyatakan sikap politik.
Jadi aksi juga merupakan pembelajaran politik bagi kami. Keterlibatan FSBPI dalam aksi menolak RUU PPP dan UU Omnibus Law, kerena di satu sisi adalah pembelajaran politik untuk anggota kami bahwa setiap ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat maka itu harus dilawan. Di sisi lain, kita menyatakan kepada publik bahwa rakyat itu masih melawan.
Berpolitik dengan Partai Buruh bukan berarti kita akan meninggalkan Gerakan massa. Kita bisa berjuang didalam parlementariat dan Extra-parlemantariat.

Bisa jelaskan lebih jauh soal FSBPI?
FSBPI adalah kepanjanhan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia.

FSBPI merupakan organisasi lanjutan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik yang terhimpun Bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia terdiri tahun 2009. Kemudian pada 2020, kami melakukan kongres dan mengubah nama menjadi FSBPI sebagai kunci dari persatuan. Saat ini usia FSBPI berjalan dua tahun.

Berapa banyak basis yang dimilik oleh FSBPI?
Secara kewilayahan, ada di Jakarta, Bekasi, Jawa Tengah ada di Klaten dan Salatiga. Kemudian ada juga di Medan, Sumatera Utara, Sulawesi selatan, ada juga di Maluku Utara.

Di mana konsentrasi FSBPI bergerak?
Secara politik garis perjuangan KPBI juga garis perjuangan FSBPI. Kita sedang mencoba untuk masuk kedalam politik electoral, membangun partai buruh Bersama dengan 11 organisasi pendiri Partai Buruh. Pembangunan Partai Buruh ini merupakan upaya jangka panjang bagi gerakan buruh.
Tentu saja hal tersebut dilandaskan dengan banyaknya kekalahan Gerakan buruh dalam memprotes kebijakan yang merugikan kaum buruh. Seperti PP 78, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan masih banyak regulasi yang sebelumnya diprotes akhirnya disahkan, yang kemudian akhirnya membangun posisi politik kita dengan membangun partai.

Lebih ke arah mana perhatiannya?
Kalau secara garis keorganisasian, kita mengambil perhatian lebih pada isu perempuan. Sebab, tidak banyak serikat buruh yang mengambi posisi perhatian lebih terhadap isu perempuan.
Kita juga punya misi sebanyak mungkin memunculkan kepemimpinan dengan latar belakang buruh perempuan. Tapi, di sini kami juga tidak menegasikan kepada isu-isu yang lain, seperti upah, PHK dan hak normatif lainnya.

Kenapa harus perempuan (berserikat)?
Sebab itu penting sekali. Perempuan yang berserikat akan lebih merdeka disbanding yang tidak berserikat.
Berserikat itu adalah mengakumulasikan kekuatan, kalau kita biasa sebut, berserikat adalah arena untuk belajar dan berjuang secara kolektif. Arena belajar artinya perempuan-perempuan, khususnya buruh perempuam mempunyai kesempatan yang luas untuk mempelajari apa saja, seperi hukum pereburuhan, memperlajari sosal hak, memperlajari tentang ekonomi politik, mempelajari tentang ekonomi mandiri dan seterusnya.
Berjuang secara kolektif artinya bukan hanya belajar tapi juga memperjuangkan apa yang sudah diyakini menjadi haknya. Tapi bukan hanya hak normatif, bahkan tuntutan kita seharusnya buruh perempuan itu bisa menikmati sampai level di atas normatif.
Namun, karena kondisi perempuan, masih dinyatakan sebagai makhluk kedua setelah laki-laki, maka perempuan itu didomestikan, perempuan punya beban ganda sehingga arena untuk memerdekakan perempuan itu sempit.
Kenapa kemudian kita konsen pada isu perempuan karena kita punya misi memerdekakan buruh perempuan. Jadi perempuan yang berorganisasi itu akan lebih berdaya.

***Mbak Jum bukan hanya Wakil Ketua FSBPI saja, melainkan juga Deputi Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh, dan menjadi salah satu Tokoh Pahlawan Buruh Nasional versi Partai Buruh.

Nominasi tersebut diberikan saat acara Hari Buruh Internasional, yang diselenggarakan, di Gedung Perfilman Usman Ismail, Jakarta Selatan, Minggu (01/05/22).

(Tegar/PARADE.ID)

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Wakil Ketua FSBPI Jumisih pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
PC SPAI akan Gabung di Aksi Tanggal 15 Juni 2022 https://parade.id/pc-spai-akan-gabung-di-aksi-tanggal-15-juni-2022/ Mon, 13 Jun 2022 08:33:46 +0000 https://parade.id/?p=20111 Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC SPAI) DKI Jakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menyikapi Revisi UU Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (PPP) yang dinilai kebanyakan buruh memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Agus Salim, salah satu pengurus PC SPAI-FSPMI, revisi tersebut di luar batas kemanusiaan. Ia […]

Artikel PC SPAI akan Gabung di Aksi Tanggal 15 Juni 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC SPAI) DKI Jakarta yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menyikapi Revisi UU Peraturan Pembuatan Perundang-undangan (PPP) yang dinilai kebanyakan buruh memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Agus Salim, salah satu pengurus PC SPAI-FSPMI, revisi tersebut di luar batas kemanusiaan. Ia pun menyayangkannya.

Atas hal itu, SPAI pun mempersiapkan konsolidasi untuk melakukan aksi unjuk rasa. Bergabung di tanggal 15 Juni 2022 (mendatang).

“Tanggal 8 (red.) nanti kita akan melakukan konsolidasi di Dewan Pengurus Wilayah (DPW-FSPMI) bersama seluruh anggota serikat federasi. Kami juga akan melakukan konsolidasi kepada tiga Pengurus Unit Kerja (PUK) yang berada di Jakarta Barat untuk aksi di tanggal 15 Juni mendatang,” kata dia, kepada parade.id, belum lama ini.

Adapun PUK yang diajak konsolidasi, yaitu PUK Apartment Puri Park View, PUK Trans Retail Carefour, dan PUK Dwi Indah Jaya Plastik. Tak menutup kemungkinan juga ratusan buruh lainnya dipersiapkan untuk mengikuti rencana aksi nanti.

“Karena ini akan menjadi tolok ukur perlawanan buruh terhadap revisi UU PPP dan menolak UU Ciptaker, maka massa aksi harus maksimal,” kata Bendahara DPC SPAI itu.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa revisi UU PPP ini telah disahkan oleh mayoritas Anggota Dewan atau fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak revisi UU PPP itu.

(Abe/PARADE.ID)

Artikel PC SPAI akan Gabung di Aksi Tanggal 15 Juni 2022 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM https://parade.id/wawancara-eksklusif-revisi-uu-ppp-di-mata-ketua-puk-sp-lem-spsi-ahm/ Fri, 10 Jun 2022 13:01:20 +0000 https://parade.id/?p=20084 Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini tengah ramai di kalangan kebanyakan buruh Indonesia. Pasalnya, revisi ini dinilai akan memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selama ini ditentang oleh mayoritas buruh. Lalu, bagaimana pandangan buruh di jajaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia […]

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini tengah ramai di kalangan kebanyakan buruh Indonesia. Pasalnya, revisi ini dinilai akan memuluskan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang selama ini ditentang oleh mayoritas buruh.

Lalu, bagaimana pandangan buruh di jajaran Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) terkait revisi UU PPP tersebut? parade.id dalam hal di atas berkesempatan mewawancarai secara khusus salah satu Ketua PUK SP LEM SPSI PT Astra Honda Motor (AHM), yaitu Taufik Hidayanto.

Berikut hasil wawancara parade.id, Jumat (10/6/2022) sore di salah satu tempat bilangan Jakarta Pusat:

Bagaimana menurut Anda soal revisi UU PPP?
Kalau saya melihat bahwa revisi UU PPP itu implikasi dari ketuk palunya Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan para pihak atas Omnibus Law. Sehingga dalam ketuk palu itu, tanggal 25 November, bahwasaya Omnibus Law itu Inkonstitusional Bersyarat—kami lihat sebagai upaya dari pemerintah untuk memperbaiki dan (mungkin) melegalkan Omnibus Law.

Revisi dimaknai untuk memuluskan Omnibus Law ataupun Cipta Kerja, pendapat Anda?
Kami melihat—apa yang disampaikan oleh MK itu kan Inkonstitusional Bersyarat, bahwa selama dua tahun harus diperbaiki, nih.
Kalau tidak diperbaiki berarti akan menjadi Inkonstitusional Mutlak. Sehingga pihak-pihak yang ingin meloloskam Omnibus Law kan mencari jalan cepat, bagaimana Omnibus Law itu goal.

Bagaimana kalau sebenarnya tidak perlu revisi UU PPP?
Kalau itu tidak direvisi, UU PPP-nya, dia harus merevisi pasal-pasal di Omnibus Law yang menyangkut puluhan UU itu, yang kemungkinan dua tahun tidak cukup merevisi itu. Sehingga, kalau bicara istilah salat, salatnya tidak sah karena wudunya tidak sah.

Dipertegas, maksudnya pemerintah ingin cari jalan cepat?
Ya, pemerintah ini mau mencari cara cepat, memperbaiki cara wudunya saja.
Jadi, kalau menurut saya, materinya itu kan banyak yang cacat hukum. Cacat konstitusional. Misal khusus soal kluster ketenagakerjaan, dimana stakeholder serikat pekerja, kami yakin bahwa belum banyak diminta pandangan-pandangannya. Sehingga, kami sebagai objek UU Keteganakerjaan yang turut masuk ke Omnibus Law, itu juga belum diajak bicara.

Kemudian soal kawan-kawan buruh yang aksi karena itu?
Menurut saya harus. Harus, karena hari ini aspirasi-aspirasi kami kan sulit untuk didengar oleh pemerintah. Sehingga, cara menyampaikannya tentunya dengan aksi-aksi masif. Misal dari 5 Oktober, yang waktu itu diketuk palu di legislatif terkait Omnibus Law-nya, yang rencananya 8 Oktober, akhirnya berlanjut dan sebagainya, akhirnya kami melihat bahwa Omnibus Law itu, meskipun produk legislatif, tapi kami lihat inisiatif-inisiatifnya menurut kami banyak dari pemerintah.

Kalau aksi goal-nya apa?
Ya, kami ingin UU khusus ketenagakerjaan, ingin menggunakan UU 13. Goal-nya adalah kita tidak mau UU 13 Tahun 2003 itu direvisi, karena kam dari tahun 2006 sudah ada upaya untuk merevisi—kita pernah mendengar istilah dari 2017 itu rejuvenasi (peremajaan). Ingin diperbarui. Tapi kan akhirnya masuk ke dalam kluster ketenagakerjaan yang, meskipun seolah-olah di wilayah legislatif tetapi kami melihat ada upaya-upaya yang masif dari 2006 (untuk mengubah UU 13).

Berarti ada rencana aksi juga seperti yang lain?
Kebetulan kami soal itu belum ada rencana akan aksi. Tapi dipastikan akan ada aksi. Sebab di federasi LEM sendiri, Ketua LEM, Ir. Arif, sudah menyampaikan bahwa ini harus dilawan. Kalau tidak, ya, berarti sama saja kita memuluskan upaya revisi UU 13-nya.

Sebab apa belum ada rencana aksi dalam waktu dekat?
Sebab, kita hari ini masih konsen mengawal soal gugatan Apindo. Gugatan ini terkait UMP yang sudah diputuskan Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan yang ada di PTUN hari ini, itu pun dampak dari terbitnya PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja, dimana secara konstitusi oleh MK dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat. Pertarungan masih di situ.

Aksi akan besar?

Kalau kami nanti jadi aksi, pasti akan lebih besar dari yang sebelum-sebelumnya. Kemarin itu kan pemanasan. Kalau kita melihat karena ini sudah di legislatif, mereko ngotot untuk nge-goal-in, khusus kluster ketenagakerjaan, ya, kita akan ngotot agar jangan direvisi.

Selain aksi bagaimana? Misal lewat jalur hukum?
Nah, itu ranahnya konfederasi. Ranahnya Bang Jumhur itu. Kalau kita pasti aksi-aksinya non-litigasi. Kita pasti aksi-aksi lapangan. Kita akan menggunakan itu.
Kalaupun turun, dari AHM sendiri kemungkinan tidak turun semua.
Anggota kita di AHM ada 10.000 orang. 1 PUK 10.000 orang. Kalau aksi (nanti) gak turun semua. Tapi, ya, itulah anggota kita, banyak.
Di DPR kemarin, anggota kami turun cukup banyak. Namun, itu juga dibatasi, karena taat prokes, karena prokes itu kan secara nasional (dibatasi). 500 orang sekali turun. Bukan hanya pengurus saja yang turun.

Kalau pada akhirnya Omnibus Law permanen, akan ada aksi kolaborasi dengan serikat lain?
Potensi itu ada. Seperti potensi kita mogok nasional seperti KSPI. Artinya, itu kan bersama-sama kawan-kawan seperjuangan—akan mengkonsolidasikan diri, bagaimana nanti ini sudah jadi produk permanen. Menjadi sah karena sudah diperbaiki selama dua tahun ini. Ini akan menjadi titik balik. Titik balik bagaimana buruh melawan kembali.
Kalau selama ini kan UU 13 cukup baik hubungan industrial. Tapi dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini, banyak sekali kesejahteraan buruh yang turun. Itu tentunya kita akan menyampaikan kepada anggota kita secara langsung di lapangan.
Kalau anggota kita paham, bahwa banyak sekali kesejahteraan turun, kami yakin hati nuraninya terketuk untuk bersama-sama berjuang.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Wawancara Eksklusif! Revisi UU PPP di Mata Ketua PUK SP LEM SPSI AHM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
DPC SPN Bandung Barat Konsolidasi untuk Aksi di Tanggal 15 Juni https://parade.id/dpc-spn-bandung-barat-konsolidasi-untuk-aksi-di-tanggal-15-juni/ Thu, 09 Jun 2022 10:59:07 +0000 https://parade.id/?p=20035 Bandung (PARADE.ID)- Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) beserta PSP SPN Tingkat pabrik Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (9/6/2022), melakukan konsolidasi terkait rencana aksi besar tanggal 15 Juni 2022 di gedung DPR RI, Jakarta dan aksi tanggal 16 Juni 2022 di PTUN Kota Bandung. Konsolidasi diadakan di DPC […]

Artikel DPC SPN Bandung Barat Konsolidasi untuk Aksi di Tanggal 15 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Bandung (PARADE.ID)- Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) beserta PSP SPN Tingkat pabrik Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (9/6/2022), melakukan konsolidasi terkait rencana aksi besar tanggal 15 Juni 2022 di gedung DPR RI, Jakarta dan aksi tanggal 16 Juni 2022 di PTUN Kota Bandung. Konsolidasi diadakan di DPC SPN Bandung Barat.

Hasil konsolidasi, sebagaimana respons buruh SPN di sana, yang tampak marah atas Omnibu Law UU Cipta Kerja, SPN Bandung Barat pun memastikan akan berangkat ke Jakarta. Keberangkatan mereka tepat di tanggal 15 Juni, dengan bus sebanyak 11 unit.

“Kami memastikan bahwa setelah aksi di DPR, Jakarta, esoknya, kami akan memastikan aksi lanjutan di PTUN Kota Bandung. SPN se-kabupaten Bandung Barat secara total akan saya pimpin untuk juga melakukan aksi daerah, menyuarakan keresahan buruh Kabupaten Bandung Barat pasca revisi UU PPP disahkan,” papar Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Barat, Budiman, dalam keterangannya kepada parade.id, Kamis (9/6/2022).

Setiap pabrik akan ia “kuras” untuk aksi terkait di atas. Pun hal itu agar tuntutan penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini banyak diabaikan oleh para pengusaha-pengusaha di Jawa Barat, dan khususnya di Kabupaten Bandung Barat diperhatikan.

“Kami memastikan akan melakukan KURAS PABRIK di wilayah industri di Kabupaten Bandung Barat pada saat SPN Provinsi Jawa Barat melakukan AKSI TUNGGAL di Kota Bandung demi MENOLAK revisi UU PPP dan MELAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja.”

Sementara itu, Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Pangkomda Lasnas Jabar), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa dalam konsolidasi tadi ia berpesan agar anggota maupun pengurus SPN harus total melakukn perlawanan atas dua isu di atas.

Sebab menurut dia, sejauh ini UU Cipta Kerja memaksa buruh untuk menerima keadaan bahwa harus pasrah, dijadikan sebagai “budak” para pengusaha hitam di Indonesia.

“Maksimalkan perlawanan, dengan melakukan PEMOGOKAN jika DPR RI terus menerus merongrong Kaum Buruh Indonesia, dengan terus menerus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menghina dan merendahkan martabat Kaum Buruh Indonesia. Salam juang!” katanya dalam keterangan yang sama.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel DPC SPN Bandung Barat Konsolidasi untuk Aksi di Tanggal 15 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penanggung Jawab Aksi KSPI Bicara soal Rencana Pemogokan Nasional https://parade.id/penanggung-jawab-aksi-kspi-bicara-soal-rencana-pemogokan-nasional/ Sat, 04 Jun 2022 07:30:28 +0000 https://parade.id/?p=19959 Jakarta (PARADE.ID)- Penanggung Jawab Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Makbullah Fauzi mengatakan pasti akan dilakukan pemogokan nasional jika revisi UU PPP dan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berjalan. “Saya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan konsolidasi secara tatap muka di berbagai Kabupaten/Kota, dengan cara langsung masuk ke pabrik-pabrik dan rumah-rumah buruh […]

Artikel Penanggung Jawab Aksi KSPI Bicara soal Rencana Pemogokan Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Penanggung Jawab Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Makbullah Fauzi mengatakan pasti akan dilakukan pemogokan nasional jika revisi UU PPP dan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berjalan.

“Saya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan konsolidasi secara tatap muka di berbagai Kabupaten/Kota, dengan cara langsung masuk ke pabrik-pabrik dan rumah-rumah buruh serta kawasan-kawasan industri. Maka dari itu, kepada seluruh Anggota DPR, hentikan pembahasan Omnibus Law Ciptaker, atau kalian menyaksikan perlawanan kaum buruh Indonesia yang belum pernah kalian saksikan sepanjang sejarah Republik Indonesia ini berdiri,” kata dia, lewat keterangannya, Sabtu (4/5/2022), kepada parade.id.

Rencana pemogokan nasional ini kata dia amat serius. Hal itu ditandai dengan terus dilakukannya konsolidasi di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kita pasti akan melakukan perlawanan sekuat-kuatnya dengan cara apa pun! Sebab kita tidak akan pernah membiarkan kuku tajam pengusaha hitam di Indonesia semakin menancap kuat dan mempengaruhi seluruh kebijakan pemerintah. Kita juga akan kebiri dengan cara paksa kekuatan mereka agar kedaulatan Republik Indonesia tetap terjaga dan berada dalam genggaman rakyat sesuai amanat Pancasila dan amanat para pendiri-pendiri bangsa,” jelasnya.

Sebelum itu, lanjut dia, KSPI bersama 60 federasi serikat buruh/pekerja seluruh Indonesia atau tergabung ke dalam Gerakan Buruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak revisi UU PPP dan Omnibus Law Ciptaker di 34 provinsi. Aksi besar-besaran itu dilakukan kata dia karena dua tuntutan di atas itu disinyalir untuk kepentingan pengusaha hitam—melanggengkan Omnibus Law Ciptaker.

“Suara kaum buruh Indonesia sudah jelas! Semua menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Maka, kita sebenarnya semakin tidak mengerti, untuk siapa sesunggunguhnya Omnibus Law UU Ciptaker ini diciptakan sehingga DPR RI terkesan memaksakan kehendaknya agar dapat disahkan sebagai hukum positif ketenagakerjaan Indonesia,” terangnya.

Padahal, kata dia, seluruh kaum buruh di Indonesia nyata-nyata terus menerus menyuarakan suara penolakan yang diiringi oleh gerakan perlawanan di jalanan.

Sebagai wakil rakyat, lanjut dia, mereka (DPR) seharusnya bekerja sesuai amanat rakyat dan menjadi jembatan aspirasi rakyat untuk merumuskan kebijakan kebijakan yang pro kepada rakya.

“Jika mereka bekerja hanya berdasarkan aspirasi dan kepentingan segelintir orang atau sekelompok pengusaha hitam saja yang gemar dan hobi membuat kebijakan-kebijakan jahat dan rakus yang membuat rakyat Indonesia terus menerus menderita hanya demi meraup keuntungan untuk mereka semata, ya, sudah, kita lihat saja. Kaum buruh pasti akan total melakukan penolakan dan perlawanan dengan cara aksi besar-besaran yang dilanjutkan dengan pemogokan,” katanya lagi.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Penanggung Jawab Aksi KSPI Bicara soal Rencana Pemogokan Nasional pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KSPI Tolak Revisi UU PPP, Akan Aksi di DPR Tanggal 15 Juni https://parade.id/kspi-tolak-revisi-uu-ppp-akan-aksi-di-dpr-tanggal-15-juni/ Sat, 04 Jun 2022 07:25:16 +0000 https://parade.id/?p=19956 Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa elemen buruh berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022). Rencana aksi ini terkait dengan penolakan revisi UU PPP dan penokan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi nanti akan dihadiri puluhan ribu. Serentak di […]

Artikel KSPI Tolak Revisi UU PPP, Akan Aksi di DPR Tanggal 15 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa elemen buruh berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022). Rencana aksi ini terkait dengan penolakan revisi UU PPP dan penokan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi nanti akan dihadiri puluhan ribu. Serentak di 34 provinsi Indonesia.

“15 Juni 2022 nanti kami akan melakukan aksi besar-besaran. Buruh Jabodetabek akan aksi di depan gedung DPR/MPR RI. Aksi akan dilakukan serentak,” ujarnya, dalam konferensi pers, Sabtu (4/6/2022) secara virtual.

Sedangkan selain di DPR/MPR RI, kata Iqbal, akan dilakukan juga di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Akan ada 5.000 buruh yang akan aksi di depan Gedung Sate.

Di Surabaya, kata Iqbal, juga akan dihadiri 5.000 buruh setempat. Pun di Makassar, Batam, Banjarmasin, Ternate, Ambon, Semarang, dan lainnya akan dihadiri ribuan buruh untuk menolak revisi UU PPP dan Omnibus Law Ciptaker.

Bilamana DPR dan pemerintah memaksakan tetap melanjutkan revisi dan UU Ciptaker, maka kata Iqbal, KSPI, Partai Buruh, dan elemen buruh lainnya akan mengorganisir pemogokan nasional seluruh Indonesia. Iqbal mengatakan organisir untuk pemogokan nasional mencapai 3 jutaan buruh.

“Akan ada 3 juta buruh yang akan terlibt di mogok nasional. Kami akan melakukan penyetopan produksi,” bebernya.

Namun, kata dia, dalam rencana pemogokan nasional, bukan hanya buruh yang akan terlibat, melainkan juga akan hadir mahasiswa (tidak menutup kemungkinan).

Aksi mogok nasional akan berlangsung selama tiga hari. Pemogokan ini kata dia sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu, kami juga akan kampanyekan agar masyarakat tidak memilih partai politik yang mendukung Omnibus Law,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel KSPI Tolak Revisi UU PPP, Akan Aksi di DPR Tanggal 15 Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Wawancara Eksklusif dengan Sekjend KSBSI Dedi Hardianto soal Revisi UU PPP https://parade.id/wawancara-eksklusif-dengan-sekjend-ksbsi-dedi-hardianto-soal-revisi-uu-ppp/ Tue, 31 May 2022 04:32:26 +0000 https://parade.id/?p=19906 Jakarta (PARADE.ID)- Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya kaum buruh/pekerja Indonesia, dengan menilai bahwa hal itu dapat melanggengkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau UU Nomor 11 Tahun 2020, yang sempay diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Inkonstitusional Bersyarat. Benarkah sampai demikian jika revisi UU PPP itu […]

Artikel Wawancara Eksklusif dengan Sekjend KSBSI Dedi Hardianto soal Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) belakangan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya kaum buruh/pekerja Indonesia, dengan menilai bahwa hal itu dapat melanggengkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau UU Nomor 11 Tahun 2020, yang sempay diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Inkonstitusional Bersyarat.

Benarkah sampai demikian jika revisi UU PPP itu disahkan?

parade.id berkesempatan menanyakan lebih jauh soal itu ke Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Sekjend KSBSI), Dedi Hardianto secara eksklusif.

Berikut wawancara parade.id dengan Dedi, Senin (30/5/2022), di kantor KSBSI, Cipinang, Jakarta Timur:

Bagaimana tanggapan Anda soal revisi UU PPP?
Saya melihat, bahwa hari ini pemerintah memaksakan revisi UU P3, karena agendanya memaksakan UU No. 11 Tahun 2020.

Mengapa Anda sebut pemerintah seakan memaksa?
Memang ada pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika itu yang menyatakan bahwa Omnibus Law tidak dikenal. Artinya UU kita ini (UU No. 11) tidak ada masalah. Ada kepentingan apa pemerintah seakan memaksakannya, mempercepat revisi UU P3, sehingga diketuk palu tanggal 24 kemarin.
Artinya ada agenda kepentingan pemerintah selama ini dalam UU No. 11 Tahun 2020 yang dikatakan Ciptaker tadi. Dipaksakan.

Mestinya bagaimana?
UU yang harus direvisi adalah UU Ciptaker ini, bukan UU P3-nya, kalau pemerintah mau memperbaikinya. Tapi kan karena hari ini ada penolakan keras dari serikat pekerja dan serikat buruh, dimana menolak soal urusan kerja, pesangon yang nilainya terdegradasi, lalu nilai yang ada di UU diturunkan ke PP.
PP ini yang harus diperbaiki sesungguhnya, kalau dari sisi serikat pekerja dan serikat buruh, karena PP 35, 36 itu sudah ada korban yang berserakan.

Ada contoh kasusnya?
Misalkan, saya datang ke sembilan provinsi dimana pengusahanya hari ini, hampir rata-rata PP ini menjadi alat karena itu aturan UU, dan akhirnya pengusaha-pengusaha mem-PHK lewat PP tersebut.
Jadi menurut saya kalau mau diperbaiki, ya, UU Ciptakernya, kalau pemerintah mau memperbaiki. Kan artinya kalau diperbaiki itu—sebab dipembuatan UU tidak ada masalah—soal pertimbangan hakim yang tidak kenal dengan Omnibus Law di negara Indonesia.

Jadi maksudnya dikeluarkan (Ciptaker) saja?
Ya, kalau memperbaiki misal KSBSI hari ini, keluarkan saja tuh kluster ketenagakerjaan karena dari awal komitmen kita kan itu: mari kita revisi UU atau membuat UU yang baru? Kalau mau revisi, mari kita revisi UU 13-nya, karena compang-camping.
Apa yang mau direvisi, mana yang tidak relevansi dunia usaha dan dunia industri. Tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak fundamental pekerja/buruh. Misalnya hubungan kerja, kelangsungan pekerjaan, kelangsungan mendapatkan upah yang layak: itu hak fundamental serikat pekerja/serikat buruh. Ini yang harus diperbaiki. Tapi kenapa malah UU PPP-nya?

Kalau diganti dengan UU baru bagaimana?
Kalau bicara mau buat UU yang baru, mari kita buat UU yang baru. Kita kumpulkan khusus ketenagakerjaan. Kita buat ekosistem ketenagakerjaan, kalau memang tujuannya baik. Nah saya tidak melihat baik, khusus untuk kluster ketenagakerjaan. Tujuan hanya bagaimana melegitimasi degradasi hak-hak dasar fundamental pekerja buruh.
Secara parsial itu yang saya sampaikan terkait kluster ketenagakerjaan. Terhadap 10 kluster yang lain, saya tidak terlalu mengambil peran di situ. Jadi hari pemerintah saya lihat ada agenda besar yang dipaksakan. Apa kepentingannya?

Ada makna apa yang Anda lihat dari putusan MK sebenarnya?
Kalau bicara putusan MK itu soal UU No. 11 Tahun 2020 berlaku tetapi harus diperbaiki dahulu, karena dianggap inkonstitusional bersyarat. Artinya perintah MK itu UU tersebut. Tapi yang dilakukan pemerintah hari ini bersama DPR memperbaiki tata cara membuat UU. Padahal di putusan MK itu tidak ada, terkait pembuatan UU itu bermasalah. Cuma ada dipertimbangkan Omnibus Law tidak dikenal. Makanya saya bilang tadi yang harus diperbaiki itu Ciptaker.
Ciptaker ini yang masalah.

Penolakan serikat pekerja terhadap Ciptaker cukup tinggi. Harusnya pemerintah fokus di situ. Apa yang sih yang dipersoalkam serikat pekerja serikat buruh , bahwa MK menyatakan inkonstitusional bersyarat, artinya UU itu tidak baik, selama dua tahun tidak boleh dipakai. Tapi ada yang tertinggal merusak, yakni PP 35, 36, dimana perusahaan menggunakannya untuk mem-PHK orang.

PP-nya bermasalah?
PP tersebut adalah turunan dari UU. Itu juknis dan juklaknya UU. UU-nya dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi PP-nya berlaku. Ini yang harus diperbaiki oleh pemerintah. PP yang bermasalah, yang berdampak kepasa pekerja buruh yang gampang di-PHK, hubungan kerja diperluas, outsourching diperluas, ini yang merugikan pekerja buruh. Ini yang harusnya diperbaiki, kalau perusahaan memiliki tujuan baik. Saya tidak melihat ini akhirnya baik bagi pekerja buruh, karena tujuan pemerintah hari ini adalah dengan memaksakan UU PPP itu melegitimasi agar UU No. 11 Tahun 2020 itu menjadi UU.

Jadi apa yang diamanatkan oleh MK tidak sesuai?
Ya, jadi saya melihat putusan MK, kemudian yang terkait inkonstitusional bersyarat, harusnya DPR memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 yang diperbaiki. Kok dia bekerja memperbaiki tata cara membuat UU? Padahal pembuatan UU tidak ada masalah.

Jadi sebetulnya ke mana kira-kira arahnya?
Jadi saya lihat ada agenda besar yang tersembunyi, yang dilakukan pemerintah, yang dampaknya UU No. 11 Tahun 2020 tadi itu terkesan dipaksakan. Ada bahasanya serikat pekerja serikat buruh: menyiapkan karpet merah kepada kaum pemilik modal. Pemerintah tidak melihat bahwa pekerja buruh itu harus dilindungi oleh negara. Saya tidak melihat pemerintah mau melakukan itu.
Padahal amanat UU 45’, pemerintah itu wajib melindungi pekerja buruh. Kalau ini pemerintah jauh dari melindungi, karena yang terjadi PP 35, 36, menjadi sarana untuk mempermudah pekerja buruh ter-PHK. Jadi pemerintah itu tidak peduli dengan perlindungan buruh. Tidak peduli dengan kelangsungan pekerjaan buruh. Padahal itu sangat siginifikan terhadap dampak ekonomi.

Berarti revisi UU PPP tidak ada hubungannya dengan putusan MK?
Seharusnya tidak ada relevansi, kalau kita pakai rujukannya (MK). Tidak ada relevansinya. Sebab perintah MK itu, UU-nya yang diperbaiki (No. 11 Tahun 2020).

Tapi mengapa hampir seluruh fraksi di DPR mendukungnya?
Harusnya partai, karena yang duduk di sana itu utusan rakyat, harusnya beliau-beliau betul-betup mendengar suara rakyat. Buruh itu kan suara rakyat, yang memilih mereka sehingga seharusnya mereka peduli dengan pekerja buruh. Bukan berarti kita mengatakan kita harus tidak peduli dengan dunia usaha, dengan dunia industri. Kita peduli. Tapi tidak boleh kemudian ketika hanya bicara dunia usaha, dunia industri lalu melalaikan, mendegradasi hak pekerja buruh. Itu tidak boleh.
Khusus untuk PKS, saya tidak tahu mengapa PKS menolaknya, sementara yang lain menerima (revisi). Tapi yang dilakukan oleh PKS, tentu politis.

Dampak revisi UU PPP ke Ciptaker?
Saya melihat begini, artinya DPR dan pemerintah memaksakan materil UU No. 11 Tahun 2020 itu berjalan. Dipaksakan. Artinya, kerugian ke pekerja buruh tetap dijalankan. Walaupun tetap terkait materil itu tetap akan ada pembahasan-pembahasan. Saya melihat target DPR dan pemerintah memaksakan agar UU No. 11 Tahun 2020 itu menjadi UU. Padahal UU tersebut, PP-nya betul-betul merugikan. Tidak ada berpihaknya kepada pekerja buruh.

Apa sikap atau langkah KSBSI?
Ya, karena hari ini UU (PPP) sudah diketuk palu (revisi), memang penolakan-penolakan dari awal, misal ketika masih berproses UU itu, kita menyuarakan penolakan-penolakan, termasuk aksi-aksi. Akan tetapi setelah itu sudah menjadi UU, kita tidak bisa lagi turun ke jalan turun ke jalan menolak UU tersebut, yang kita bisa lakukan adalah jalur konstitusi. Artinya kita akan menggugat UU tersebut, karena jalur itu yang memang sesuai dengan konstitusi, termasuk menggugat (nanti) UU PPP.

Padahal ketika UU dilahirkam untuk mengatur tetapi kemudian UU dilahirkan ditolak, digugat, saya pikir tidak layak UU tersebut (dijadikan UU), karena terlalu banyak penolakan. Langkah-langkah konstitusilah yang harus dilakukan.

Tidak seperti yang lain turun ke jalan?
Ya, karena kalau turun ke jalan kurang efektif. Saya belum melihat ada UU yang telah jadi kemudian ditolak masyarakat, kemudian UU itu dicabut. Saya tidak melihat. Tapi ketika dia sudah menjadi UU, maka langkah konstitusi yang menggugat. Bagi teman-teman yang turun ke jalan, dipersilakan. Artinya secara politis melakukan penekanan pada pemerintah. Tapi UU itu kan tidak serta-merta dicabut oleh DPR. Tidak bisa kemudian dicabut oleh pemerintah.
UU itu menjadi tidak sah adalah ketika ada langkah-langkah konstitusi. Artinya, kalau ada hari ini ada yang mau melakukan tekanan melalui di jalanan, saya pikir itu sebuah dinamika di sebuah negara demokrasi. Itu sah-sah saja. Tapi menurut saya langkah yang efektif adalah lakukan secara UU, walaupun memang peluangnya kecil, karena UU ini dibuat inisiatif pemerintah dan DPR langsung mensahkannya. Maka secara konstitusi langkahnya adalah menggugat. Hanya itu sarananya.

Penglihatan Anda, apa output kawan-kawan lain turun ke jalan?
Persis yang tadi saya katakan tadi, pekerja buruh memang senjatanya selama ini adalah turun ke jalan, turun aksi, menekan kebijakan-kebijakan, memang sepakat itu harus dilawan. Tapi hari ini, yang saya katakan di awal, bahwa (revisi) UU ini sudah jadi. Turun ke jalan, ya, sah-sah saja. Tapi efektivitas perjuangan, setelah turun ke jalan tetap menjadi UU, maka secara konstitusi kita lakukan gugatan. Atau pilihan kedua adalah aksi tetap jalan dan gugatan jalan.
Supaya efektif menekannya sehingga masyarakat juga tahu bahwa tata cara membuat UU ini penuh dengan muatan-muatan politis yang akan berdampak, terutama kepada serikat pekerja serikat buruh. Kita juga harus sampaikan ke masyarakat, karena undangan aksi itu, secara politis kita menekan. Jadi dua hal itu harus kita lakukan.

Untuk dua hal itu, KSBSI sudah melakukannya?
Memang dalam rapat tadi, soal langkah-langkah yang kita akan ambil adalah turun ke jalan atau melakukan gugatan. Efektivitas ke jalanan sampai sejauh mana. Efektivitas gugatan sampai sejauh mana. Jadi kita tadi masih terjadi perdebatan. Belum ada keputusan. Akan tetapi kita mencoba menyampaikan bahwa ketika sudah menjadi UU maka kita harus gugat.
Gugat ke MK, karena sarananya hanya itu. Jadi pilihannya belum kita putuskan tetapi peluang kita akan melakukan gugatan sesuai yang diatur oleh konstitusi. Kita akak gugat terkait UU PPP tadi.

Adanya Ciptaker ditambah revisi UU PPP, buruh sudah kalah?
Memang kalau langkah-langkah buruh ini dari awal pembentukan (Ciptaker), keterlibatan itu tidak ada, lalu kemudian lobi-lobi yang dilakukan oleh serikat pekerja (ke dewan), kepada pemerintah, menjelaskan dampak dari UU Ciptaker—ternyata selama ini poin yang didapatkan itu merugikan buruh. Jadi kalau memang melihat putusan-putusan tadi, memang buruh dirugikan.
Kalau langkah-langkah efektif buruh hari ini memang tidak banyak. Sebab pilihan buruh itu: lobi, aksi, audiensi. Jadi sarana hari ini adalah konstitusi. Dan memang kelemahan buruh adalah suara buruh tidak satu. Itu yang dilihat oleh pemerintah. Maka pemerintah langgeng jalannya, karena mungkin pemerintah sudah membaca bahwa buruh ada yang tidak bersama. Tidak kompak. Ada buruh yang bisa dikondisikan. Mungkin macam-macam pemerintah melihat itu. Sehingga pemerintah percaya tetap jalan.
Untuk aksi soal revisi UU PPP, kita lebih cenderung akan melakukan gugatan. Makanya kita diskusikan dengan tim. Kita pelajari. Bentuk tim kecil, karena kita akan melakukan gugatan. Langkah kita hanya itu. Sarananya hanya itu hari ini.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Wawancara Eksklusif dengan Sekjend KSBSI Dedi Hardianto soal Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
DEN KPBI Tolak Pengesahan Revisi UU PPP https://parade.id/den-kpbi-tolak-pengesahan-revisi-uu-ppp/ Wed, 25 May 2022 03:27:01 +0000 https://parade.id/?p=19789 Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN KPBI) menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sebab pengesahan UU tersebut menjadi pintu masuk disakannya UU Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian yang disampaikan oleh Ilham Syah selaku Ketua Umum KPBI, dalam keterangannya kepada parade.id. Bung […]

Artikel DEN KPBI Tolak Pengesahan Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DEN KPBI) menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Sebab pengesahan UU tersebut menjadi pintu masuk disakannya UU Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian yang disampaikan oleh Ilham Syah selaku Ketua Umum KPBI, dalam keterangannya kepada parade.id.

Bung Ilhamsyah, demikian sapaan akrabnya, juga akan melakukan perlawanan guna membatalkan UU PPP yang telah direvisi itu, baik secara aksi unjuk rasa maupun melalui mekanisme judicial reviem (JR) ke MK.

Jumisih, Kepala Bidang Politik KPBI berpendapat, bahwa perubahan kedua UU PPP adalah merupakan tindakan Inkonstitusional dan sesat logika hukumnya.

“Yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat kan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lah kok kenapa UU P3 yang harus dikutak-katik. Jelas hal ini adalah merupakan kesesatan berpikir yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah yang terus-terusan ngotot untuk menggolkan UU Omnibus Law agar juga dapat disahkan,” kata dia, di keterangan yang sama.

Padahal, lanjut dia, kita sama-sama ketahui bahwa UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020, sudah banyak ditentang oleh seluruh elemen rakyat (Buruh, Tani, Pemuda-Mahasiswa, Nelayan, Kelompok Perempuan dan Organisasi Masyarakat Sipil yang lainnya). Sebab dalam hal formilnya saja sudah banyak yang dilanggar, apalagi di substansi undang-undangnya.

“Bagaimana mungkin sebuah undang-undang dilahirkan tanpa mengutamakan azas keterbukaan, tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak dari sebuah undang-undang tersebut dalam hal ini adalah kaum buruh, kaum tani dan masyarakat yang lainnya. Jelas bagi KPBI UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sarat dengan kepentingan kelompok tertentu yaitu golongan pengusaha (Pemodal).”

Senada dengan Presiden Partai Buruh Bung Said Iqbal, KPBI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Juni 2022 di seluruh wilayah KPBI berada. KPBI menuntut agar pengesahan UU PPP segera dibatalkan dan segera menghentikan pembahasan UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di DPR RI.

Perlu diketahui UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat melalui keputusan MK karena dianggap cacat formil dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangannya. Pemerintah dan DPR dengan sangat sadar menabrak banyak aspek hukum dan prinsip-prinsip dalam membuat undang-undang.

Kemarin, 24 Mei 2022 baru saja DPR RI ketuk palu dan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pembahasan revisi UU P3 dikebut dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel DEN KPBI Tolak Pengesahan Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP https://parade.id/pangkomda-laskar-nasional-provinsi-jabar-menanggapi-disahkannya-revisi-uu-ppp/ Wed, 25 May 2022 02:39:33 +0000 https://parade.id/?p=19780 Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menanggapi disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). “Disahkannya revisi UU PPP oleh […]

Artikel Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menanggapi disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami menilai DPR RI sama halnya telah mengeluarkan surat tantangan secara terbuka kepada kaum buruh Indonesia,” katanya, dalam keterangan kepada parade.id, kemarin.

Ia juga menduga bahwa pengesahan itu didalangi oleh pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia yang memang tidak memiliki hati dan nurani, yang hanya mementingkan keuntungan pemodal semata tanpa memedulikan kesejahteraan bagi kaum buruh Indonesia.

Menurut dia, ini adalah kesekian kalinya kaum buruh Indonesia dilukai dan disakiti oleh ulah DPR, yang kembali memaksakan kehendaknya tanpa memedulikan perasaan buruh sebagai bagian penting dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya pengesahan itu, maka pertumbuhan ekonomi terancam terhenti karena ketidakmampuan daya beli buruh yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan harga kebutuhan pokok—semakin sulit dijangkau oleh buruh.

“Kaum buruh Indonesia pasti akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Seluruh kaum buruh dari berbagai federasi dan lintas konfederasi di Jabar, DKI, Banten telah memastikan akan kembali mengeluarkan kekuatan maksimalnya dengan mengerahkan lebih dari 50.000 buruh, untuk mengepung istana dan DPR RI,” jelasnya.

“Jika DPR RI terus menerus mencari celah agar Omnibus Law Ciptaker dipaksakan menjadi hukum pokok ketenagakerjaan di Indonesia setelah dinilai inskontitusional, maka buruh Indonesia juga pasti akan memaksakan kehendaknya untuk memaksa DPR menghentikan rencananya untuk mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ayo adu kekuatan,” sambungnya.

Untuk hal itu, hari ini, hingga lusa ke depan, ia mengaku akan melakukan konsolidasi, berkeliling kabupaten/kota. Di antaranya akan melakukan konsolidasi di Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.

Perlu diketahui, kemarin, Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

(Rob/PARADE.ID)

Artikel Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>