#YLBHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi/ Bersama Kita Satu Sun, 16 Mar 2025 11:40:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.2 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #YLBHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi/ 32 32 YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/ https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/#respond Sun, 16 Mar 2025 11:40:52 +0000 https://parade.id/?p=28695 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. “Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi […]

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” demikian keterangan pers YLBHI, Ahad (16/3/2025).

Selain itu menurut YLBHI, RUU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.”

“DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.”

YLBHI kemudian menyinggung pembahasannya yang tertutup dan disebut nir partisipasi bermakna dari publik.

YLBHI mencatat ada empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI. Ketiga, membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.

Terakhir atau keempat, menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

(Rob/parade.id)

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/feed/ 0
Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi https://parade.id/revisi-uu-polri-akan-memberangus-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi/ https://parade.id/revisi-uu-polri-akan-memberangus-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi/#respond Mon, 03 Jun 2024 04:28:36 +0000 https://parade.id/?p=27122 Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital. “Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan […]

Artikel Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Artikel Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/revisi-uu-polri-akan-memberangus-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi/feed/ 0
Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni https://parade.id/mahkamah-rakyat-luar-biasa-akan-mengadili-pemerintahan-jokowi-di-bulan-juni/ https://parade.id/mahkamah-rakyat-luar-biasa-akan-mengadili-pemerintahan-jokowi-di-bulan-juni/#respond Wed, 08 May 2024 02:52:58 +0000 https://parade.id/?p=26991 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan mengadili Pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat. Tepatnya pada bulan Juni. Awal. Hal tersebut disampaikan Meila Nurul Fajriah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin, Selasa (7/5/2024), di LBH Jakarta. Selain Pemerintahan Jokowi, mahkamah kata Meila juga akan mengadili partai politik yang dianggapnya tidak berpihak kepada rakyat. “Akan kami […]

Artikel Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan mengadili Pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat. Tepatnya pada bulan Juni. Awal.

Hal tersebut disampaikan Meila Nurul Fajriah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin, Selasa (7/5/2024), di LBH Jakarta.

Selain Pemerintahan Jokowi, mahkamah kata Meila juga akan mengadili partai politik yang dianggapnya tidak berpihak kepada rakyat.

“Akan kami panggil mereka. Minggu ini, akan kami panggil tergugat lewat surat. Dan mereka harus menjawab (surat kami),” Meila menyampaikan.

Rencananya, mahkamah akan digelar pada tanggal 5 Juni 2024. Meila mengajak banyak pihak untuk bergabung saat mahkamah digelar.

Mahkamah akan digelar di Jakarta sebagai titik utama. Dan di daerah-daerah lain juga akan mengadakan hal serupa.

Dijelaskan Zainal Arifin, yang juga dari YLBHI, bahwa mahkamah digelar sebagai bentuk tanggapan atas situasi politik dan hukum secara nasional hari ini, sejak pemerintahan Jokowi.

Pasalnya, dilihatanya banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di era Jokowi, lewat kebijakannya dan itu disebutnya telah memundurkan demokrasi, serta mengingkari prinsip hukum.

“Selama era Jokowi misalnya hiruk dengan pengambilan lahan, dengan mengusir warga seperti di Wadas, dan masyarakat lainnya di tengah reforma agraria yang didengungkan,” ia menyampaikan.

“Mahkamah ini penting dilakukan karena tidak jalannya lembaga politik dan lembaga hukum saat ini, misal pelemahan KPK, RKHUP yang disahkan, dan terbaru adalah Omnibus Law,” ia melanjutkan.

Mahkamah ini disebutnya sebagai ruang pengaduan rakyat, misal rezim Jokowi yang dinilao telah melanggar konstitusi oleh warga Negara.

“Nanti di berbagai daerah akan disampaikan juga soal Mahkamah ini (juga),” kata dia.

Mahkamah Rakyat merupakan konsep gerakan yang menawarkan sejarah alternatif kepada masyarakat untuk menciptakan ruang dan membangun fondasi keadilan tanpa mengenal batas politik maupun hukum formal. Tidak seperti lembaga peradilan yang saat ini sudah dikooptasi oleh kepentingan penguasa, Mahkamah Rakyat justru bekerja secara independen dan menerima mandat dari massa buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kekuatan-kekuatan demokrasi lainnya yang dirampas dan dilanggar haknya.

“Untuk itulah, rakyat menginisiasi penyelenggaraan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengadili rezim pemerintahan Jokowi yang telah melanggar hak-hak rakyat dan melakukan pembusukan demokrasi dengan sedemikian rupa.”

Selain dari YLBHI, hadir pula beberapa organisasi (baca: NGO) terkait rencana pagelaran Mahkamah Rakyat. Di antaranya Berserikat Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia, KontraS, ICW, JATAM, Greenpeace, Parsial, dan jaringan masyarakat lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mahkamah-rakyat-luar-biasa-akan-mengadili-pemerintahan-jokowi-di-bulan-juni/feed/ 0
Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan https://parade.id/perppu-ciptaker-melanggar-banyak-sektor-kehidupan/ https://parade.id/perppu-ciptaker-melanggar-banyak-sektor-kehidupan/#respond Thu, 19 Jan 2023 12:16:49 +0000 https://parade.id/?p=22714 Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat. “Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, […]

Artikel Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

“Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, baru-baru ini secara virtual.

Pada dasarnya, penerbitan Perppu ini menurut dia adalah langkah ugal-ugalan yang dilakukan pemerintah karena tidak sanggup melakukan perubahan UU Ciptaker.

“Jadi ngejalanin negara kayak ngejalanin organisasi-organisasi rumah tangga (RT). Menghadirkan Perppu yang isinya juga sama dan sama-sama inkonstitusional,” kata dia.

Menurut dia, ada dua faktor yang sebenarnya bertanggung jawab di sini. Pertama, presiden karena Perpu merupakan kewenangannya (secara prinsip hukum) maka penerbitan maupun pencabutannya merupakan kewenangan. Faktor kedua ada di DPR, karena di sana punya tanggung jawab untuk menerima atau menolak Perpu.

Kepada Presiden dan DPR, Yeni mengaku sudah memberikan ultimatum untuk mencabut Perppu tersebut. Namun, keduanya tidak juga bersikap untuk mencabutnya.

“Tuntutan kita pada ultimatum tujuh hari yang lalu adalah satu, presiden mencabut Perpu yang dia terbitkan karena itu kewenangannya dia untuk menerbitkan dan mencabut. Kedua, DPR menolak kehadiran Perpu ini karena kewenangan mereka untuk menyatakan menerima atau menolak Perpu, untuk kemudian dibahas menjadi undang-undang. Itu dua kewenangan mereka,” ungkapnya.

Yeni mengingatkan agar tidak mengabaikan ultimatum itu, karena bisa memupuk kemarahan rakyat, kecuali presiden dan DPR menginginkan itu.

Perppu yang dimaksud olehnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2022, dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

(Juf/parade.id)

Artikel Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perppu-ciptaker-melanggar-banyak-sektor-kehidupan/feed/ 0
Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker https://parade.id/penilaian-ylbhi-atas-diterbitkannya-perppu-tentang-ciptaker/ https://parade.id/penilaian-ylbhi-atas-diterbitkannya-perppu-tentang-ciptaker/#respond Sat, 31 Dec 2022 03:43:07 +0000 https://parade.id/?p=22545 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Menurut YLBHI ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh […]

Artikel Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Menurut YLBHI ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” demikian keterangan persnya kepada media, atas nama Muhamad Isnur (Ketua Umum) dan Zainal Arifin (Ketua Bidang Advokasi), kemarin.

Selain itu, YLBHI menilai bahwa penerbitan Perppu itu jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu, yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

“Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU.”

Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia disebut YLBHI sebagai alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini. pun dengan alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.”

Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan.

Penerbitan Perppu ini juga dinilai semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun.”

Atas penerbitan Perppu tersebut YLBHI menyatakan sikap: mengecam penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK; menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022; menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi: mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.

(Rob/parade.id)

Artikel Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/penilaian-ylbhi-atas-diterbitkannya-perppu-tentang-ciptaker/feed/ 0