#YLBHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi/ Bersama Kita Satu Wed, 19 Nov 2025 05:36:54 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #YLBHI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ylbhi/ 32 32 Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi https://parade.id/setahun-prabowo-gibran-reformasi-terkubur-di-tengah-konflik-kepentingan-dan-represi/ Wed, 19 Nov 2025 05:36:54 +0000 https://parade.id/?p=29550 Jakarta (parade.id)- Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai dengan kemunduran drastis agenda reformasi. Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari 56 organisasi meluncurkan catatan kritis yang menyimpulkan: reformasi sudah mati terkubur. Menurut Habiburrachman (Sajogyo institute) teformasi sudah terakhir. Tida ada lagi. “Ke depan mungkin kita sudah tidak bisa lagi menggunakan kata selamat dari korupsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers […]

Artikel Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai dengan kemunduran drastis agenda reformasi. Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari 56 organisasi meluncurkan catatan kritis yang menyimpulkan: reformasi sudah mati terkubur.

Menurut Habiburrachman (Sajogyo institute) teformasi sudah terakhir. Tida ada lagi.

“Ke depan mungkin kita sudah tidak bisa lagi menggunakan kata selamat dari korupsi,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tema “Laporan Catatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Baru Setahun Sudah Represif-Otoriter?” Selasa (18/11/2025).

Kemunduran paling nyata terlihat dari normalisasi konflik kepentingan yang masif. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 75 persen dari 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan—melonjak drastis dari hanya 4 wakil menteri di 2023. Ini terjadi meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarang praktik tersebut melalui putusan nomor 128 tahun 2024.

“Ini kabinet tergemuk sepanjang sejarah, dan 75 persen diantaranya rangkap jabatan. Rangkap jabatan adalah bentuk paling eksplisit dari konflik kepentingan,” ungkap Yassar Aulia (ICW).

Kronisme semakin brutal terlihat di Danantara, sovereign wealth fund yang mengendalikan aset negara dan BUMN senilai Rp1.700 triliun. Seluruh 24 individu dalam struktur Danantara masuk kategori “Politically Exposed Persons”—jabatan berisiko tinggi korupsi. Tujuh diantaranya masih aktif di politik.

Transparency International Indonesia bahkan menemukan 33 persen direksi dari 38 sampel BUMN memiliki afiliasi politik. Dari 562 komisaris BUMN, 165 merupakan kader partai. “Ini mengindikasikan politik balas budi dan bagi-bagi kue untuk orang-orang dekat,” kata Yassar.

Sentralisasi kekuasaan eksekutif diwujudkan melalui “ekonomi leviathan”—sistem ekonomi komando yang menempatkan militer dan polisi di sektor sipil. Makan Bergizi Gratis (MBG) dikoordinasi tentara dan polisi, food estate dikuasai militer, Danantara penuh pejabat militer, bahkan polisi dan militer membuka rekrutmen terbuka untuk petugas pertanian.

“Anggaran pertahanan naik 166,5 persen dari 2021 ke 2026, sementara anggaran perlindungan sosial hanya naik 2,4 persen,” ungkap Bhima Yudhistira (CELIOS).

Hasilnya: pengangguran usia muda tertinggi di ASEAN karena lapangan kerja diserobot relawan politik dan aparat keamanan.

Represi terhadap masyarakat sipil meningkat tajam. Lebih dari 80 warga mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam setahun terakhir akibat menolak proyek strategis nasional.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat peningkatan signifikan kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek pertambangan dan ekstraktif.

“Di Mangujung, di Walangsungsang, warga dikriminalisasi karena menolak tambang pasir,” ungkap Meila Nurul Fajriah dari YLBHI.

Dalam momen penuh ironi, RUU KUHAP yang memperluas kewenangan polisi disahkan DPR tepat saat koalisi tengah berdiskusi tentang autoritarianisme, Rabu (18/11/2025). “Ini baru saja disahkan 30 menit yang lalu. Pas sekali KUHAP disahkan dalam waktu lima menit. Bapak-bapak di DPR ditanya setuju? Setuju semuanya,” kata Meila dengan nada miris.

Krisis ekonomi pun mengancam. Rupiah terus melemah meskipun sudah disuntik likuiditas Rp200 triliun. Berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya 4,9 persen, jauh dari target pemerintah 8 persen.

“Belum ada shock eksternal yang signifikan. Rupiah tertekan dan arus dana berkurang semata-mata karena salah kebijakan internal,” tegas Bhima.

Mobilitas ekonomi turun drastis akibat “climate of fear”—ketakutan berusaha karena represif dan dominasi aparat di sektor ekonomi. Yang paling simbolis dari pembalikan total agenda reformasi adalah pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Koalisi Bersihkan Indonesia mencatat tiga pola utama kemunduran: normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan eksekutif, dan kronisme yang semakin brutal. “Kita sedang berduka,” pungkas aktivis dalam diskusi tersebut.

Artikel Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi https://parade.id/ylbhi-multifungsi-tni-pengkhianatan-mandat-reformasi-dan-pengingkaran-konstitusi/ Sun, 05 Oct 2025 09:15:06 +0000 https://parade.id/?p=29353 Jakarta (parade.id)- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara. Ketentuan […]

Artikel YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengamanatkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3). Dari ketentuan UUD ini sangat jelas bahwa peranan TNI adalah kekuatan pertahanan negara.

Ketentuan UUD ini juga diperkuat dengan koreksi atas peran masa lalu TNI, yakni Dwifungsi ABRI, yang meletakkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan sosial dan politik. Konsideran TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menyatakan bahwa praktik Dwifungsi ABRI sebagai hal keliru. Ini disebutkan dengan jelas, “bahwa peran sosial politik dalam dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia … yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.” Itulah salah satu amanat dari Reformasi 1998 yang mengubah negara Indonesia dari negara otoriter menjadi negara demokrasi.

Hal ini kemudian diperkuat dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur dengan cermat tentang pelarangan anggota-anggota TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, dan juga bisnis. Itulah usaha untuk meletakkan peran TNI dalam negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum.

Namun, pada usia TNI ke 80 tahun dan 27 tahun Reformasi, mandat demokratisasi tersebut dikhianati. Selama 10 tahun terakhir, YLBHI melihat telah adanya upaya melibatkan kembali TNI masuk lebih dalam ke ranah politik dan bisnis.

Kini, keterlibatan TNI semakin meluas dan terang-terangan. Fenomena ini terjadi sejak Prabowo Subianto menjadi presiden. Langkah untuk melakukan revisi kilat  UU TNI dengan memperluas kewenangan TNI dalam wilayah-wilayah yang diatur dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), misalnya, telah memungkinkan para anggota TNI untuk masuk ke dalam wilayah-wilayah sipil secara lebih mendalam.

Tidak itu saja. Saat ini TNI, khususnya TNI-Angkatan Darat, telah memperluas organisasinya tanpa melakukan konsultasi apapun kepada publik dan DPR-RI. Penambahan Kodam dan unit-unit teritorial bawahannya seperti Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa, tidak saja akan menambah beban fiskal negara ke depan namun juga akan memiliki implikasi bagi hubungan sipil militer.

TNI-Angkatan Darat juga akan menambah jumlah kesatuan-kesatuan teritorialnya dalam skala yang sangat masif. Seperti pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) pada 2025, dan rencana pembentukan selanjutnya hingga mencapai jumlah kabupaten/kota di Indonesia pada 2029. Selain itu, TNI-Angkatan Darat juga akan membuat Kompi-kompi Produksi di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim). Batalyon dan Kompi ini akan memiliki unit-unit pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Di masa depan, rencana TNI-AD untuk menempatkan satu Batalyon Teritorial Pembangunan  dan dua Batalyon Komponen Cadangan (Komcad) di tingkat Kodim juga akan mengubah peta kekuatan di daerah. Tentu pada akhirnya, hal ini akan berpengaruh secara signifikan pada hubungan sipil-militer di daerah.

Selain itu, pelibatan TNI secara besar-besaran dalam implementasi program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga telah menyeret TNI secara lebih jauh ke dalam soal-soal politik, pemerintahan, dan bisnis. TNI telah dengan sadar sedang menjalankan “multi-fungsi” seperti yang pernah dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.    

YLBHI memandang bahwa penambahan jumlah organisasi ini dan perluasan fungsi TNI ini telah menjauh dari cita-cita UUD NRI 1945, yang mengamanatkan TNI untuk menjadi alat negara yang berkonsentrasi pada bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.

Argumen yang sering didengungkan oleh pihak pemerintah dan TNI adalah bahwa TNI bertanggungjawab dalam soal ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam. Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil dan membuka pintu bisnis untuk para anggota TNI.

Harus dikoreksi bahwa keterlibatan TNI dalam soal-soal pertanian dan peran TNI dalam program-program seperti food estate, Brigade Pangan, pembelian gabah dan beras dari petani, serta melakukan pengawasan-pengawasan terhadap distribusi sarana produksi pertanian serta produksi pertanian, telah melenceng jauh dari fungsi pertahanan yang seharusnya diemban TNI.

Sekuritisasi pangan tidak berarti TNI harus melakukan produksi pangan itu sendiri. Keterlibatan TNI dalam soal pangan bisa jadi akan merusak ekonomi pangan yang pelakunya kebanyakan adalah para petani-petani tuna kisma, para pedagang kecil, dan produsen-produsen rumah tangga. Akankah rakyat kecil ini akan bersaing dengan skala ekonomi pertanian yang dilakukan oleh Batalyon Teritorial Pembangunan atau Kompi Produksi dari Kodim-kodim? Bilamana ada konflik sumber daya pertanian seperti air, pupuk, atau sarana produksi lainnya, siapakah yang harus diutamakan?

YLBHI mencatat dua poin penting dari keterlibatan TNI dalam ranah sipil – khususnya pemerintahan dan bisnis.

Pertama, perluasan organisasi TNI yang tidak melulu untuk soal-soal pertahanan. Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah kabupaten/kota, dengan asumsi 700 personil per  BTP, akan menambah jumlah personil TNI-AD sekitar 360 ribu personil hingga 2029.

Pembentukan Kompi Produksi di setiap Kodim akan menambah personil Kodim 3,5 kali lipat dari yang ada sekarang dari sekitar 76 ditambah 270/kompi menjadi 346 orang. Jika pembentukan ini dilakukan di semua Kodim yang ada sekarang (366) maka akan terjadi pertambahan personil sebesar 126 ribu.

Jika Komponen Cadangan (Komcad( juga juga ditambahkan dibawah komando Kodim, maka setiap Kodim akan membawahi 1,400 personil Komcad. Bahkan dalam asumsi sekarang, dimana ada 366 Kodim, maka akan ada 512 ribu personel Komcad.

Jumlah personil Ini belum termasuk dari 22 Kodam yang akan dibangun hingga 2029. Pertambahan jumlah pasukan yang masif ini dilakukan justru bukan lewat strategi militer dan pertahanan melainkan dengan sekuritisasi hal-hal non militer seperti pangan, energi, dan sumber daya alam.

Kedua adalah pemanfaatan TNI untuk implementasi kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. TNI dilibatkan dalam banyak program seperti:

Makan Bergizi Gratis (MBG): Pada awal program ini, TNI menyiapkan 351 Kodim, 14 Lantamal, and 41 Lanud untuk program ini. Hingga saat ini, TNI telah mengoperasikan 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sedang mempersiapkan pengoperasian 339 SPPG. Ini belum terhitung jumlah SPPG yang berdiri di atas tanah milik TNI, yang kemudian disewa oleh pengelola SPPG non-TNI.

Keterlibatan Babinsa untuk pembelian gabah untuk Bulog: Pada awal tahun 2025 ini, pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah sebesar Rp 6,500/kg. Bulog, yang direkturnya adalah seorang militer aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (sekarang digantikan oleh Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani) mengganding Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membeli gabah dari petani.

Babinsa berperan aktif untuk mengawasi agar harga HPP ditaati tidak dalam pembelian Bulog namun juga oleh penggilingan padi swasta. Sekalipun HPP pemerintah memberikan kestabilan harga untuk petani, keterlibatan Babinsa dalam hal ini tidak bisa dibenarkan karena memasukkan unsur militer ke dalam sistem ekonomi beras.

Food Estate: TNI terlibat aktif dalam program food estate ini. Keterlibatan TNI ini dijustifikasi oleh Kementerian Pertahanan sebagai leading sector dalam program food estate untuk mendukung aspek strategis dan pengamanan ketahanan pangan nasional, terutama cadangan strategis dan pembangunan di wilayah perbatasan. Ini dilakukan lewat pengerahan prajurit-prajurit TNI dalam pembukaan lahan khususnya di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Pelibatan militer ini, karena alasan sekuritisasi pangan, membuat TNI tidak saja semakin menjauh dari fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Namun juga melibatkan lembaga ini ke dalam konflik-konflik agraria dengan masyarakat adat setempat. Ini membuat para prajurit TNI terlibat dalam pelanggaran HAM karena harus mengamankan kepentingan-kepentingan non militer.

Satgas Swasembada Pangan: Satgas ini merupakan Satgas BKO (Bawah Komando Operasi) para perwira dan prajurit TNI pada Kementerian Pertanian. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap beberapa program antara lain optimalisasi lahan dan cetak sawah rakyat. Keterlibatan militer ini bisa dilihat dalam program-program food estate  di berbagai daerah. Komandan Satgas ini adalah Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Sementara di daerah-daerah dijabat oleh komandan-komandan Kodim setempat.

Brigade Pangan: Program ini melibatkan para petani muda (milenial) yang akan mengelola area pertanian dengan luasan sekitar 200 ha. Ada sekitar 15 petani milenial mengelola lahan ini. Sarana produksi awal diberikan oleh pemerintah. Para petani ini harus mengembalikan modal awal. Namun dari perhitungan, para petani ini berpotensi berpendapatan sebesar Rp. 10 juta/bulan. Babinsa dan prajurit-prajurit  TNI lainnya berperan sebagai “motivator” untuk kelompok tani ini. Brigade Pangan berada dalam “supervisi” Satgas Swasembada Pangan.

Koperasi Merah Putih: Keterlibatan TNI juga sangat jelas tampak pada Koperasi Merah Putih. Dalam banyak pengamatan kami, Babinsa biasanya hadir pada saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mengawali pembentukan koperasi. Walaupun tidak diperlihatkan, patronase Babinsa sangat kelihatan dalam pemilihan pengurus koperasi.

Selain itu, Babinsa juga sangat berperan mengawasi unit-unit usaha koperasi. Karena Babinsa terlibat dalam produksi pertanian seperti ketersediaan pasokan sarana produksi pertanian (benih, pupuk, obat-obatan) dan pembelian gabah maka bisa dipastikan pengaruh Babinsa pada koperasi juga.

Selain itu, TNI juga terlibat langsung dalam salah satu unit bisnis Koperasi Merah Putih. TNI akan menjadi penyuplai obat untuk apotek-apotek dan klinik-klinik desa yang akan dibentuk sebagai unit usaha Koperasi.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Pada Januari 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan. Peraturan itu memberikan dasar kepada pemerintah untuk menyita semua kegiatan ekonomi yang menurut tata ruang pemerintah berada di dalam kawasan hutan – termasuk perkebunan, pertambangan, dan semua kegiatan ekonomi lainnya.

Perpres tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kementerian Kehutanan membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding dengan TNI dalam pembentukan Satgas ini. Sekalipun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjadi ketua Satgas ini, dan ada pelibatan Kepolisian RI di dalamnya, tulang punggung Satgas ini adalah TNI. Personil TNI yang di BKO ke Satgas ini dipimpin oleh Kasum TNI.

Satgas ini telah melakukan penyitaan perkebunan dan wilayah pertambangan di kawasan hutan sebesar 3,3 juta hektar. Sekitar 700 ribu hektar diantaranya adalah perkebunan sawit milik perusahan-perusahan besar.

Alih-alih menghutankan kembali kawasan hutan ini, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang baru dibentuk pada Februari 2025. Kejaksaan Agung “menitipkan” pengelolaan perkebunan-perkebunan sawit yang telah disita Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Satgas PKH bergerak sangat cepat melakukan penyitaan-penyitaan. Tidak semua perkebunan sawit yang disita adalah milik perusahan-perusahan besar seperti Wilmar atau Duta Palma. Namun banyak dari perkebunan ini adalah milik rakyat biasa.

PT Agrinas Palma Nusantara: Perusahan BUMN ini ada awalnya adalah sebuah perusahan PT Indra Karya (Persero) sebuah BUMN kecil. Pada Februari 2025, PT Indra Karya diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahan ini mengelola kebun-kebun sawit yang disita oleh Satgas PKH.

Perusahan BUMN ini awalnya adalah PT Agro Industri Nasional, sebuah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kemenhan. Ia dibentuk saat Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. PT Agrinas mendukung ketahanan pangan, energi, dan air melalui sektor pertanian, perikanan, bioenergi, dan teknologi pangan. Salah satu proyeknya adalah food estate di Kalimantan Tengah yang gagal dan hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya.

PT Agrinas Palma Nusantara dikelola oleh para purnawirawan militer. Direktur utamanya adalah Letjen Pur. Agus Sutomo, mantan Danjen Kopassus. Letjen Pur. R. Wisnoe Prasetja Boedi, sebagai Presiden Komisaris. Mayjen Pur. Meris Wiryadi sebagai Komisaris. Mayjen Pur. Cucu Sumantri, mantan Pangdam I/Bukit Barisan, menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP). Dan Mayjen Pur. Irwinsyah sebagai Kepala Biro Regional Riau.

Berbagai Satgas dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU): Pelibatan TNI di berbagai ruang sipil juga terjadi lewat berbagai MOU yang ditandatangani dengan instansi-instansi sipil dari level kabinet hingga ke pemerintah daerah. Dalam catatan kami paling tidak ada 36 MOU antara TNI yang sudah ditandatangani oleh kementerian atau badan setara kementerian dengan TNI. Beberapa diantara adalah dengan Badan Gizi Nasional, Komdigi, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN, dan lain-lain.

MOU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat diberi nama “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.” Ia mencakup bidang yang sangat luas seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, perumahan, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan bencana. MOU ini memberikan kesempatan kepada gubernur Jawa Barat untuk menyerahkan hal-hal yang seharusnya mampu dikerjakannya kepada militer. Seperti pendidikan kepada anak-anak yang dianggap nakal di barak-barak militer.

Kontrol berlebih tersebut adalah konsekuensi dari besarnya kekuasaan faksi militer di lingkaran eksekutif. Setidaknya terdapat 11 politisi dengan latar belakang militer menduduki posisi menteri dan wakil menteri dalam jajaran kabinet Merah Putih. Mereka adalah Menko Polkam Damari Chaniago, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Wamenko Polkam Lodewijk Fiederich Paulus, Wamen Setneg Bambang Eko Suharyanto, Wamenhan Donny Ermawan, Wamen KKP Didit Herdiawan, dan Wamen ATR-BPN Ossy Dermawan, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini masalah serius, jika kita bandingkan dengan masa-masa pasca Reformasi, setidaknya hingga kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, posisi menteri pertahanan pun tak diisi oleh orang dengan latar belakang militer.

Siapnya militer mengambil alih ruang-ruang sipil ini tidak terlepas dari masih bercokolnya komando teritorial. Sebuah struktur khas militer Indonesia yang di zaman Orde Baru digunakan dengan optimal untuk menjalankan praktek dwifungsi. Kini struktur komando teritorial itu malah diperkuat dengan dibuatnya Kodam baru yang akan ada di setiap provinsi. Pada Agustus 2025, 6 Kodam baru telah diresmikan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah berbalik arah dari cita-cita reformasi yang memandatkan dihapuskannya negara di dalam negara, dirombaknya struktur militer untuk tidak mengikuti struktur pemerintahan sipil.

Dari semua fakta-fakta, YLBHI berkesimpulan bahwa TNI sudah menjauh dari perannya sebagai alat negara untuk menjaga pertahanan dan  kedaulatan negara. TNI sudah memasuki era “multi-fungsi” yang mungkin akan lebih berkuasa daripada saat ber-dwi fungsi. Perluasan organisasi dan penambahan batalyon serta perubahan orientasi dari tempur ke pertanian sangat mengkhawatirkan. TNI bisa lupa dengan tugas-tugas kemiliterannya dan tenggelam dalam urusan-urusan sipil yang tidak ada urusannya dengan pertahanan. Sekuritisasi pangan, energi, dan sumber daya alam tidak harus dilakukan dengan militerisasi sektor-sektor tersebut.

Semua proses tersebut berlangsung secara diam-diam. Tidak ada diskusi publik maupun keputusan politik negara yang demokratis  tentang postur pertahanan negara – yang memperluas organisasi militer dalam skala massif. Tidak ada keterbukaan akan arah pertahanan Republik Indonesia. Bahkan anggota-anggota DPR tampaknya tidak berani mempertanyakan semua perkembangan ini sekali pun tahu bahwa resikonya akan sangat sigifikan terhadap demokrasi Indonesia.

Sementara itu, di tengah derasnya upaya Presiden Prabowo memperluas secara ilegal  kewenangan militer,  permasalahan ketidakadilan  pengaturan dan diskriminasi penegakan hukum di lingkungan  peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM masih terus dipertahankan status quo nya. Hal ini tentu akan membahayakan di masa depan, jika ditemukan praktik pelanggaran hukum, korupsi atau kejahatan oleh militer akan sulit dituntut pertanggungjawaban.

Berkenaan dengan situasi di atas, YLBHI mendesak kepada:

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinetnya untuk secara terbuka memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang perkembangan organisasi TNI seperti penambahan 22 Kodam, pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP), pembentukan Kompi-kompi Produksi, pembentukan Kodim di setiap kabupaten/kota, pembentukan 2 batalyon Komcad di setiap Kodim. Semua ini akan memiliki implikasi yang sangat serius terhadap hubungan sipil-militer di Indonesia dan masa depan demokrasi di Indonesia. Selain itu, semua ini akan berimbas pada kesehatan keuangan negara.

Presiden Prabowo Subianto dan anggota-anggota kabinetnya serta semua organ-organ pemerintahan sipil lainnya supaya meninjau kembali semua MoU atau Nota Kesepahaman antara lembaga-lembaga mereka dengan TNI. Dengan menarik TNI ke ranah sipil, para politisi sipil sesungguhnya melemahkan demokrasi yang telah memilih mereka menjadi pemimpin. Juga telah merusak profesionalisme para prajurit TNI.

Presiden Prabowo harus menghentikan keterlibatan TNI dalam urusan pangan, urusan Makan Bergizi Gratis, serta urusan Koperasi Merah Putih. Semua keterlibatan TNI ini, yang tidak ada dalam wilayah keahliannya, hanya akan merusak lembaga-lembaga sipil tersebut. Terlebih lagi akan merusak profesionalisme para prajurit dan perwira TNI.

Kami meminta kepada DPR RI, DPD maupun DPRD untuk melakukan pengawasan dan mempertanyakan pelibatan TNI secara besar-besaran di ranah-ranah sipil ini. Pelibatan TNI di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) namun mengesampingkan birokrasi lokal, sekolah, guru, dan orang tua murid, tidak saja salah kaprah namun juga tidak demokratis. Program dengan biaya yang sangat besar ini tidak akan jalan dengan sentralisasi kekuasaan dan pengerahan kekuatan militer.

Kepada elemen masyarakat sipil untuk terus mengingatkan pemerintah dengan melakukan pengawasan maupun  upaya advokasi yang diperlukan untuk menghentikan  upaya ilegal pemerintah untuk mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang mengkhianati mandat reformasi;

Presiden dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial  di lingkungan  peradilan militer yang selama ini menjadi ruang impunitas bagi para prajurit militer yang melanggar hukum dan HAM juga praktik KKN;

Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pembangunan Kodam baru serta bubarkan komando teritorial yang tidak sesuai dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

Jakarta, 4 Oktober 2025

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Artikel YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI https://parade.id/ylbhi-tolak-ruu-tni-karena-bertentangan-dengan-agenda-reformasi-tni/ Sun, 16 Mar 2025 11:40:52 +0000 https://parade.id/?p=28695 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru. “Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi […]

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tegas menolak revisi UU TNI (RUU TNI) yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” demikian keterangan pers YLBHI, Ahad (16/3/2025).

Selain itu menurut YLBHI, RUU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan.”

“DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.”

YLBHI kemudian menyinggung pembahasannya yang tertutup dan disebut nir partisipasi bermakna dari publik.

YLBHI mencatat ada empat hal bermasalah dalam substansi RUU TNI. Pertama, memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

Kedua, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI. Ketiga, membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.

Terakhir atau keempat, menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

(Rob/parade.id)

Artikel YLBHI Tolak RUU TNI karena Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi https://parade.id/revisi-uu-polri-akan-memberangus-kebebasan-berpendapat-dan-berekspresi/ Mon, 03 Jun 2024 04:28:36 +0000 https://parade.id/?p=27122 Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital. “Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan […]

Artikel Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Artikel Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni https://parade.id/mahkamah-rakyat-luar-biasa-akan-mengadili-pemerintahan-jokowi-di-bulan-juni/ Wed, 08 May 2024 02:52:58 +0000 https://parade.id/?p=26991 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan mengadili Pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat. Tepatnya pada bulan Juni. Awal. Hal tersebut disampaikan Meila Nurul Fajriah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin, Selasa (7/5/2024), di LBH Jakarta. Selain Pemerintahan Jokowi, mahkamah kata Meila juga akan mengadili partai politik yang dianggapnya tidak berpihak kepada rakyat. “Akan kami […]

Artikel Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan mengadili Pemerintahan Jokowi dalam waktu dekat. Tepatnya pada bulan Juni. Awal.

Hal tersebut disampaikan Meila Nurul Fajriah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kemarin, Selasa (7/5/2024), di LBH Jakarta.

Selain Pemerintahan Jokowi, mahkamah kata Meila juga akan mengadili partai politik yang dianggapnya tidak berpihak kepada rakyat.

“Akan kami panggil mereka. Minggu ini, akan kami panggil tergugat lewat surat. Dan mereka harus menjawab (surat kami),” Meila menyampaikan.

Rencananya, mahkamah akan digelar pada tanggal 5 Juni 2024. Meila mengajak banyak pihak untuk bergabung saat mahkamah digelar.

Mahkamah akan digelar di Jakarta sebagai titik utama. Dan di daerah-daerah lain juga akan mengadakan hal serupa.

Dijelaskan Zainal Arifin, yang juga dari YLBHI, bahwa mahkamah digelar sebagai bentuk tanggapan atas situasi politik dan hukum secara nasional hari ini, sejak pemerintahan Jokowi.

Pasalnya, dilihatanya banyak pelanggaran hukum yang dilakukan di era Jokowi, lewat kebijakannya dan itu disebutnya telah memundurkan demokrasi, serta mengingkari prinsip hukum.

“Selama era Jokowi misalnya hiruk dengan pengambilan lahan, dengan mengusir warga seperti di Wadas, dan masyarakat lainnya di tengah reforma agraria yang didengungkan,” ia menyampaikan.

“Mahkamah ini penting dilakukan karena tidak jalannya lembaga politik dan lembaga hukum saat ini, misal pelemahan KPK, RKHUP yang disahkan, dan terbaru adalah Omnibus Law,” ia melanjutkan.

Mahkamah ini disebutnya sebagai ruang pengaduan rakyat, misal rezim Jokowi yang dinilao telah melanggar konstitusi oleh warga Negara.

“Nanti di berbagai daerah akan disampaikan juga soal Mahkamah ini (juga),” kata dia.

Mahkamah Rakyat merupakan konsep gerakan yang menawarkan sejarah alternatif kepada masyarakat untuk menciptakan ruang dan membangun fondasi keadilan tanpa mengenal batas politik maupun hukum formal. Tidak seperti lembaga peradilan yang saat ini sudah dikooptasi oleh kepentingan penguasa, Mahkamah Rakyat justru bekerja secara independen dan menerima mandat dari massa buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan kekuatan-kekuatan demokrasi lainnya yang dirampas dan dilanggar haknya.

“Untuk itulah, rakyat menginisiasi penyelenggaraan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengadili rezim pemerintahan Jokowi yang telah melanggar hak-hak rakyat dan melakukan pembusukan demokrasi dengan sedemikian rupa.”

Selain dari YLBHI, hadir pula beberapa organisasi (baca: NGO) terkait rencana pagelaran Mahkamah Rakyat. Di antaranya Berserikat Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia, KontraS, ICW, JATAM, Greenpeace, Parsial, dan jaringan masyarakat lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Mahkamah Rakyat Luar Biasa akan Mengadili Pemerintahan Jokowi di Bulan Juni pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan https://parade.id/perppu-ciptaker-melanggar-banyak-sektor-kehidupan/ Thu, 19 Jan 2023 12:16:49 +0000 https://parade.id/?p=22714 Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat. “Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, […]

Artikel Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aktivis perempuan dari YLBHI DKI Jakarta Yeni, mengatakan Perppu tentang Ciptaker melanggar banyak sektor kehidupan masyarakat, yang kemudian menghadirkan pelanggaran di berbagai perlindungan HAM di masyarakat.

“Sebab, Perppu ini bukan hanya berkaitan dengan buruh. Banyak sektor yang menolak, seperti teman-teman tani, nelayan, mahasiswa, akademisi, hingga teman-teman pers,” ujarnya, dalam diskusi Ultimatum Rakyat Diabaikan, Presiden dan DPR RI Memupuk Kemarahan Rakyat, baru-baru ini secara virtual.

Pada dasarnya, penerbitan Perppu ini menurut dia adalah langkah ugal-ugalan yang dilakukan pemerintah karena tidak sanggup melakukan perubahan UU Ciptaker.

“Jadi ngejalanin negara kayak ngejalanin organisasi-organisasi rumah tangga (RT). Menghadirkan Perppu yang isinya juga sama dan sama-sama inkonstitusional,” kata dia.

Menurut dia, ada dua faktor yang sebenarnya bertanggung jawab di sini. Pertama, presiden karena Perpu merupakan kewenangannya (secara prinsip hukum) maka penerbitan maupun pencabutannya merupakan kewenangan. Faktor kedua ada di DPR, karena di sana punya tanggung jawab untuk menerima atau menolak Perpu.

Kepada Presiden dan DPR, Yeni mengaku sudah memberikan ultimatum untuk mencabut Perppu tersebut. Namun, keduanya tidak juga bersikap untuk mencabutnya.

“Tuntutan kita pada ultimatum tujuh hari yang lalu adalah satu, presiden mencabut Perpu yang dia terbitkan karena itu kewenangannya dia untuk menerbitkan dan mencabut. Kedua, DPR menolak kehadiran Perpu ini karena kewenangan mereka untuk menyatakan menerima atau menolak Perpu, untuk kemudian dibahas menjadi undang-undang. Itu dua kewenangan mereka,” ungkapnya.

Yeni mengingatkan agar tidak mengabaikan ultimatum itu, karena bisa memupuk kemarahan rakyat, kecuali presiden dan DPR menginginkan itu.

Perppu yang dimaksud olehnya adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir tahun 2022, dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Prof Mahfud MD.

(Juf/parade.id)

Artikel Perppu Ciptaker Melanggar Banyak Sektor Kehidupan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker https://parade.id/penilaian-ylbhi-atas-diterbitkannya-perppu-tentang-ciptaker/ Sat, 31 Dec 2022 03:43:07 +0000 https://parade.id/?p=22545 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Menurut YLBHI ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh […]

Artikel Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo. Menurut YLBHI ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” demikian keterangan persnya kepada media, atas nama Muhamad Isnur (Ketua Umum) dan Zainal Arifin (Ketua Bidang Advokasi), kemarin.

Selain itu, YLBHI menilai bahwa penerbitan Perppu itu jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu, yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa. Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

“Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan PERPU.”

Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia disebut YLBHI sebagai alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini. pun dengan alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga melarang Pemerintah membentuk Peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.”

Penerbitan Perppu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan.

Penerbitan Perppu ini juga dinilai semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

“Penerbitan di ujung tahun, juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun.”

Atas penerbitan Perppu tersebut YLBHI menyatakan sikap: mengecam penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK; menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022; menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi: mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.

(Rob/parade.id)

Artikel Penilaian YLBHI atas Diterbitkannya Perppu tentang Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>