Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital

redaksi by redaksi
2024-06-03
in Hukum, Nasional, Politik
0
Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Foto: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024), menyoal revisi UU Polri, dengan sejumlah organisasi dan elemen hukum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Tags: #Hukum#YLBHI
Previous Post

Tanggapan Menparekrat soal Tapera

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In