Site icon Parade.id

Tanggapan Pengamat soal Kembali Mencuatnya Pasal Penghinaan kepada Presiden

Foto: dok. liputan6.com

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Hendri Satrio menanggapi kembalinya polemik soal munculnya pasal penghinaan kepada Presiden. Menurut Hendri, hal tersebut harusnya tidak dipakai kepada penghina, dengan catatan ia yang menjadi Presiden.

“Gini deh, kelak bila saya dipilih jadi Presiden, penghina saya, akan saya undang ke Istana, saya traktir makan dan gak akan saya pake itu pasal penghinaan. Gimana Setuju pilih Saya jadi Presiden?” tulis Hendri di akun Twitter-nya, Ahad (6/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP. Sempat menjadi polemik di masyarakat, kini RKUHP tersebut tengah disosialisasikan.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Demikian dikutip merdeka.com.

Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal 219 tersebut berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan, tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan. Pengaduan itu dilakukan langsung oleh presiden dan wakil presiden. Tidak bisa diwakilkan.

Pasal 220 berbunyi:

Ayat 1: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat 2: Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version