Site icon Parade.id

Terkait Prokes, Hukum Dipandang Terkesan Diskriminatif

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak adil yang diterima oleh umat Islam. Padahal ada sangat banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selain umat Islam.

“Salah satunya adalah pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakulan oleh anak dari Presiden Republik Indonesia yang baru saja memenangkan pertarungan Wali Kota di Jawa Tengah tepatnya di Solo,” demikian katanya, Sabtu (19/12/2020).

Pemerintah melalui aparat dirasa tidak berlaku adil. Titik keadiln seperti tidak dirasakan semua pihak.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian harus secepatnya memanggil Gibran anak Presiden untuk dimintakan keterangan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan,” desaknya.

Hematnya, Pemerintah dalam hal ini, menurutnya terkesan diskriminatif terhadap satu kelompok saja. Dan hal ini menunjukan kelemahan Polri dan matinya hukum di Indonesia.

“Saya melihat keberpihakan Polri dan kriminalisas yang terlihat bukan hanya pada persoalan penyampaian pendapat saja, namun masih banyak lagi perlakuan kriminaliasi salah satunya adalah dengan penahanan HRS,” katanya.

Penahanan HRS menurutnya terkesan dipaksakan. Hal tersebut dapat dilihat dengan sangkaan pasal yang diberikan.

Dalam Hierarki Perundangan-undangan sangat jelas terlihat bahwa Peraturan Menteri (Permen) tidak termasuk sebagai suatu Undang-Undang. Sehingga peraturan Menteri terebut tidak dapat memenjarakan siapapun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 9 Tahun 2020. Tentang Peraturan sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa  permen tidak dapat memenjarakan orang namun sayangnya aturan hukum tersebut tidak dijalankan sebaik-baik mungkin sehingga memenjarakan orang.

Dan hal ini menunjukan bahwa lemahnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh para Pimpinan Polri dan penyidiknya.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version