Senin, Juni 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terkait Prokes, Hukum Dipandang Terkesan Diskriminatif

redaksi by redaksi
2020-12-20
in Hukum, Nasional
0
Korupsi Politik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak adil yang diterima oleh umat Islam. Padahal ada sangat banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan selain umat Islam.

“Salah satunya adalah pelanggaran Protokol kesehatan yang dilakulan oleh anak dari Presiden Republik Indonesia yang baru saja memenangkan pertarungan Wali Kota di Jawa Tengah tepatnya di Solo,” demikian katanya, Sabtu (19/12/2020).

Related posts

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Pemerintah melalui aparat dirasa tidak berlaku adil. Titik keadiln seperti tidak dirasakan semua pihak.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian harus secepatnya memanggil Gibran anak Presiden untuk dimintakan keterangan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang ia lakukan,” desaknya.

Hematnya, Pemerintah dalam hal ini, menurutnya terkesan diskriminatif terhadap satu kelompok saja. Dan hal ini menunjukan kelemahan Polri dan matinya hukum di Indonesia.

“Saya melihat keberpihakan Polri dan kriminalisas yang terlihat bukan hanya pada persoalan penyampaian pendapat saja, namun masih banyak lagi perlakuan kriminaliasi salah satunya adalah dengan penahanan HRS,” katanya.

Penahanan HRS menurutnya terkesan dipaksakan. Hal tersebut dapat dilihat dengan sangkaan pasal yang diberikan.

Dalam Hierarki Perundangan-undangan sangat jelas terlihat bahwa Peraturan Menteri (Permen) tidak termasuk sebagai suatu Undang-Undang. Sehingga peraturan Menteri terebut tidak dapat memenjarakan siapapun.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 9 Tahun 2020. Tentang Peraturan sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa  permen tidak dapat memenjarakan orang namun sayangnya aturan hukum tersebut tidak dijalankan sebaik-baik mungkin sehingga memenjarakan orang.

Dan hal ini menunjukan bahwa lemahnya pemahaman hukum yang dimiliki oleh para Pimpinan Polri dan penyidiknya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Kejahatan Lama Ini Kambuhan dalam Negara Pancasila

Next Post

Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Next Post
Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Mengenal Pemanfaatan MPD untuk Perhitungan Wisatawan Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In