Site icon Parade.id

Tiga Metode Penguatan Pencegahan Korupsi di BUMN

Foto: mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dok: Twitter @febridiansyah

Jakarta (PARADE.ID)- Pegiat antikorupsi yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membagi metode soal bagaimana penguatan pencegahan rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setidaknya ada tiga metode yang menurutnya dapat menambah kuat pencegana korupsi di BUMN, yakni GCG (terapkan, evaluasi, subtantif), LCR Due Diligence, dan CRA scr spesifik. Dari ketiganya, menurutnya tergantung sejauh mana kita ingin pencegahan korupsi itu benar-benar berdampak.

Tidak hanya melalui slogan dan seremoni belaka. Ataupun tidak cukup dengan imbauan yang dirasanya kian sayup-sayup terdengar.

Berikut penjelasan terkait di atas. Dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (14/12/2021:

Pencegahan Korupsi spt apa yg bisa memberikan perlindungan hukum bagi BUMN, Komisaris/Direksi & Manajemen dlm pengambilan keputusan bisnis?

Pagi ini saya bicara dalam acara Hari Anti Korupsi yg diselenggarakan @petrogresik.

GCG, Mitigasi Risiko Korupsi, CoI hingga Mens Rea.

Prinsip dasarnya: yg korupsi harus diproses namun yg mengambil keputusan bisnis dg itikad baik hrs dilindungi.

KPK memproses 86 kasus korupsi smpai saat ini. Ada yg berupa Suap & kasus korupsi dg kerugian negara.

Kejaksaan & Polri jg menangani sjumlah kasus korupsi.

Untuk mencegah Korupsi tntu perlu dipahami terlebih dahulu apa saja bentuk Korupsi. Dlm klasifikasi besar, bentuk korupsi menurut UU 31/1999 yg diubah UU 20/2001 ada 7.

Mana yg paling sering terjadi di BUMN?

Dari bbrapa forum, banyak pertanyaan & kekhawatiran Pimpinan BUMN pd penerapan Pasal 2 & 3 UU Tipikor ini. Hal ini karena ada pemahaman umum, seolah2 saat ada kerugian negara maka otomatis pasti korupsi.

Padahal belum cukup. Ada unsur2 pasal & Kesalahan yg wajib dibuktikan.

Bagian inilah yg sering jd perdebatan. Ketika (katakanlah) seluruh unsur Pasal 2 & 3 terpenuhi, apakah sudah cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan Korupsi?

Saya berpandangan, belum cukup. Kenapa? Penegak Hukum ttp wajib membuktikan perbuatan dilakukan scr Sengaja.

Ada jg yg gunakan istilah Mens Rea. Apa itu mens rea? Tidak mudah memang memahami konsep ini.

Namun, dlm konteks Pencegahan Korupsi, logikanya bs “dibalik”. Aspek inilah yg harus dihindari sejak awal. Sebuah keputusan bisnis harus memenuhi prinsip2 itikad baik, tnpa CoI dll.

Agar fokus, saya perlu ingatkan, penjelasan ini Saya smpaikan dlm konteks bagaimana kt merumuskan Pencegahan Korupsi yg benar2 bisa bermanfaat membuat Pimpinan BUMN benar2 tidak melakukan korupsi.

Untuk meminimalisir Pencegahan Korupsi hanha berhenti di etalase & seremonial.

Kemudian ttg GCG.

Dalam kerangka berpikir UU PT & prinsip pengelolaan perusahaan yg baik, mestinya jk Direksi bs membuktikan pengambilan keputusan bisnis sesuai prinsip2 Fiduciary Duty misalnya, ini akan membantu memberikan perlindungan hukum thd keputusan bisnis yg dilakukan.

Ada satu doktrin pd hukum perusahaan yg sering dibahas (pro-kontra) akhir2 ini ketika bicara korupsi di BUMN: Business Judgment Rule (BJR).

BJR bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi Direksi. Bisakah dgunakan sbg alasan pembelaan (defense)?

Bgmana penerapan BJR dlm pertimbangan hakim di Indonesia? Sekalipun msh ada debat ttg hal ini, tp kt bs baca Putusan MA thd mantan Dirut @pertamina Karen Agustiawan. Hakim menyebut eksplisit BJR.

Namun dlm kasus Jiwasraya, Hakim menolak argumentasi Terdakwa yg jg gunakan BJR.

Pencegahan Korupsi dapat menjadi “perisai” dan pelindung bagi mereka yg mmg beritikad baik dlm pengambilan keputusan. Dengan catatan, tidak cukup hanya dg metode standar yg ada saat ini. Apalagi jk cenderung bersifat seremonial semata.

Jk ingin pencegahan korupsi di BUMN lebih kongkrit menjaga & melindungi perusahaan & jajaran manajemen yg beritikad baik, maka ada 3 hal yg perlu diperkuat slain metode standar yg sudah ada.
1. GCG (terapkan, evaluasi, subtantif)
2. LCR Due Diligence
3. CRA scr spesifik

kira2 begitulah.. pilihan dan kebijakan tntu kembali pd sejauh mana kita ingin pencegahan korupsi benar2 berdampak. Ga hanya slogan & seremoni.

Jadi, tdk pernah cukup hanya bilang: jangan korupsi..

Tidak cukup jg dg imbauan yg kian sayup2 terdengar

Selamat Hari Anti Korupsi

Exit mobile version