Jakarta (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam UNCAC mirip dengan penyalahgunaan wewenang yang sudah diatur dalam hukum Indonesia. Menurutnya, yang diperlukan hanya penyesuaian agar lebih sesuai dengan konvensi. Ia juga memastikan penegak hukum akan dilibatkan dalam kajian revisi UU Tipikor. Pernyataan itu disampaikan Senin (26/10/2026).
“Dalam sistem kita ada penyalahgunaan wewenang, yang cukup mirip, yaitu orang yang menjabat menggunakan posisinya untuk memfasilitasi urusan bisnis tertentu. Kita hanya perlu membuatnya lebih sesuai dengan Konvensi Anti Korupsi,” kata Yusril.
Pertanyaan itu muncul karena UNCAC, yang diratifikasi Indonesia pada 2006, juga memuat perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta. Dua hal itu belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor.
Soal pelibatan pihak lain, Yusril menegaskan, “Saya akan melibatkan penegak hukum nanti.” Ia juga mengusulkan agar para senior seperti Romli Atmasasmita diundang dalam tim kajian.
“Beliau aktif menyusun amandemen UU 31/1999 menjadi UU 20/2001, bahkan terlibat dalam perumusan konvensi. Saat konvensi itu ditandatangani, saya Menteri Kehakiman dan Pak Romli Direktur Jenderal,” ujarnya.
Yusril memastikan kajian tersebut akan dilakukan atas arahan Presiden.
