Rabu, Oktober 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Trading in Influence Mirip Perdagangan Pengaruh

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam UNCAC mirip dengan penyalahgunaan wewenang yang sudah diatur dalam hukum Indonesia.

redaksi by redaksi
2026-10-28
in Nasional, Politik
0
Trading in Influence Mirip Perdagangan Pengaruh

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam UNCAC mirip dengan penyalahgunaan wewenang yang sudah diatur dalam hukum Indonesia. Menurutnya, yang diperlukan hanya penyesuaian agar lebih sesuai dengan konvensi. Ia juga memastikan penegak hukum akan dilibatkan dalam kajian revisi UU Tipikor. Pernyataan itu disampaikan Senin (26/10/2026).

“Dalam sistem kita ada penyalahgunaan wewenang, yang cukup mirip, yaitu orang yang menjabat menggunakan posisinya untuk memfasilitasi urusan bisnis tertentu. Kita hanya perlu membuatnya lebih sesuai dengan Konvensi Anti Korupsi,” kata Yusril.

Related posts

BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

2026-10-28
Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

2026-10-28

Pertanyaan itu muncul karena UNCAC, yang diratifikasi Indonesia pada 2006, juga memuat perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta. Dua hal itu belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor.

Soal pelibatan pihak lain, Yusril menegaskan, “Saya akan melibatkan penegak hukum nanti.” Ia juga mengusulkan agar para senior seperti Romli Atmasasmita diundang dalam tim kajian.

“Beliau aktif menyusun amandemen UU 31/1999 menjadi UU 20/2001, bahkan terlibat dalam perumusan konvensi. Saat konvensi itu ditandatangani, saya Menteri Kehakiman dan Pak Romli Direktur Jenderal,” ujarnya.

Yusril memastikan kajian tersebut akan dilakukan atas arahan Presiden.

Tags: kajian revisi UU Tipikorkorupsi sektor swastapenegak hukumpenyalahgunaan wewenangperdagangan pengaruhRomli Atmasasmitatrading in influenceUNCACYusril Ihza Mahendra
Previous Post

El Niño Sangat Kuat Berlanjut hingga 2027, BMKG Minta Kalender Tanam Disesuaikan

Next Post

Pemilu Israel Berakhir: Netanyahu dan Eisenkot Belum Raih Mayoritas

Next Post
Pemilu Israel Berakhir: Netanyahu dan Eisenkot Belum Raih Mayoritas

Pemilu Israel Berakhir: Netanyahu dan Eisenkot Belum Raih Mayoritas

Please login to join discussion
BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

BRIN Perkuat Riset Prediksi dan Penanganan Kebakaran Hutan

2026-10-28
Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

Meutya Hafid: Kabel Laut Singapura Banyak Lewat Perairan Indonesia

2026-10-28
Pemilu Israel Berakhir: Netanyahu dan Eisenkot Belum Raih Mayoritas

Pemilu Israel Berakhir: Netanyahu dan Eisenkot Belum Raih Mayoritas

2026-10-28
Trading in Influence Mirip Perdagangan Pengaruh

Trading in Influence Mirip Perdagangan Pengaruh

2026-10-28

El Niño Sangat Kuat Berlanjut hingga 2027, BMKG Minta Kalender Tanam Disesuaikan

2026-10-28
Menko Kumham Imipas: Revisi Definisi Korupsi Harus Selaras dengan UNCAC

Menko Kumham Imipas: Revisi Definisi Korupsi Harus Selaras dengan UNCAC

2026-10-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dandhy Laksono Dipanggil Polisi, Pengacara Nilai Undangan Cacat Formil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Anak Usaha Krakatau Steel Demo, Tuntut Upah Sesuai UMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Tebar Promo Cashback 30 Persen Kulineran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In