Jakarta (PARADE.ID)- FSPMI KSPI kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari membawa beberapa tuntutan.
Di antaranya meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ciptaker (khusus klaster ketenagakerjaan), berlakukan UMSK tahun 2021, membayarkan THR tahun 2021 secara penuh (tidak dicicil), dan usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Sekjen KSPI Ramidi yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta mengatakan bahwa aksi ini untuk mengingatkan MK agar tidak lagi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berpandangan. Sebab menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prinsip ketenagakerjaan, social society dan income security.
“UU Ciptaker ini jelas menyengsarakan kita semua (buruh) maupun turunannya. Kita minta kepada MK untuk segera menyidangkan gugatan JR dari kami,” demikian katanya, Senin (12/4/2021).
Ramidi menjelaskan bahwa UU Cipter ini tidak berpihak kepada para buruh. UU Ciptaker, kata dia, hanya berpihak kepada kelompok tertentu saja.
“Kami baru saja ke MK. Kami ke sana tidak audiensi, melainkan menegaskan bahwa UU ini harusnya dibatalkan karena itu semua tidak sesuai dengan tuntutan pekerja,” terangnya.
Sementara itu, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz yang ikut pula dalam aksi tampak senada dengan apa yang disampaikan oleh Ramidi terkait imbauan untuk MK. Riden menekankan bahwa MK untuk segera menjadwalkan sidang lanjutan terhadap gugatan para buruh.
Khawatir, bila MK tidak segera menjadwalkan sidang lanjutan maka boleh jadi tuntutan dari buruh ini dianggap tidak penting.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk berjuang sampai UU ini dibatalkan,” tegasnya.
Tidak hanya kepada MK, Riden juga meminta perhatiannya kepada Presiden Jokowi terkait lanjutan sidang. Pun kepada rakyat Indonesia, Riden mengimbau agar ikut serta mengawal perkara yang ada di MK.
THR Tahun 2021 Jangan Dicicil
Tuntutan kedua soal THR tahun 2021, dimana FSPMI KSPI meminta agar perusahaan membayarkannya penuh. Tidak dicicil.
THR dicicil menurut Ramidi tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini (pandemi), terlebih masih ada buruh yang kabarnya belum mendapatkan THR-nya secara penuh di tahun lalu.
“Oleh karena itu kami dan semua elemen buruh akan terus menolak THR itu dicicil. Kami tidak mau dicicil,” tegasnya.
Dampak dicicil ini menurut Ramidi dari dikeluarkan surat edaran dari Pemerintah melalui Menaker. Surat edaran ini disebutnya sudah dijalankan pada tahun lalu.
Buruh tidak ingin hal itu terulang, apalagi sudah ada perusahaan yang akan menggunakan kesempatan ini.
Berlakukan UMSK Tahun 2021
Buruh dari FSPMI KSPI juga menuntut pemerintah memberlakukan UMSK tahun 2021. Berlakukan itu di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
“Seperti di Aceh, Sumatra Utara dan beberapa wilayah lainnya, kami meminta agar UMSK tahun 2021 diberlakukan sebagaimana mestinya (dinaikan),” pinta Riden.
Tuntutan UMSK naik ini diyakini oleh buruh dapat menaikkan kesejahteraan. Sehingga, tak ada alasan bagi pemerintah jika ingin menaikkan kesejahteraan rakyat tidak menjalakannya.
Selain itu, dalam aksinya, para buruh juga meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas. Jangan molor untuk diselesaikan.
Apalagi dugaan korupsi tersebut berpotensi memiliki kerugian triliunan Rupiah, sehingga seharusnya tak ada alasan untuk tidak diselesaikan.
Aksi tersebut dihadiri setidaknya 50-an orang buruh. Selain Sekjen KSPI Ramidi dan Presiden FSPMI Riden, turut hadir beberapa perwakilan federasi. Di antaranya ada ASPEK Indonesia DKI, KSPI DKI, dll.
Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Selesai pada pukul 13.00 WIB.
Beberapa perwakilan buruh, 15 orang juga sempat mendatandi MK, karena sebelumnya ingin aksi di sana ditolak oleh apara kepolisian. Di MK, mereka menyuarakan tuntutan hari ini, dan lebih ditekankan kepada sikap MK dalam menangani perkara UU Ciptaker: harus berkeadilan untuk buruh.
(Rgs/PARADE.ID)