Site icon Parade.id

Unjuk Rasa Dijamin Konstitusi dan Bukan Kejahatan

Dok: tribunnews.com

Jakarta (PARADE.ID)- Waketum partai Gerindra, Fadli Zon mengingatkan aparat kepolisian, bahwa unjuk rasa di Indonesia itu dijamin konstitusi dan bukanlah sebuah kejahatan. Fadli mengatakan demikian karena diketahui ada sembilan orang (lima mahasiswa dan empat buruh KASBI) yang ditahan dan diperiksa aparat kepolisian.

“Bebaskan 9 mahasiswa,” katanya, Selasa (4/5/2021), melalui akun Twitter-nya.

Fadli pun menilai bahwa tindakan seperti ini yang membuat rangking demokrasi RI semakin terpuruk jatuh ke peringkat 102.

Cuitan Fadli tersebut untuk merespon adanya informasi di atas dari akun LBH Jakarta. Berikut cuitannya dari akun resminya:
“9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum. Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan.”

Akun tersebut juga terus meng-update informasi terkait penahanan sembilan orang tersebut. Menurut LBH Jakarta, saat ini sembilan orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada senin (3/5).

Lima orang Mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta empat orang buruh dari KASBI, termasuk di antaranya Sekjen KASBI dan Ketua BEM FH UI. Saat ditangkap sore tadi (kemarin), mereka diinterogasi dan dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi.

Mereka ditangkapa dan ditahan ketika melakukan aksi unjuk rasa Hardiknas, menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.

Menurut LBH Jakarta, ada orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan.

“Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Pemerintah RI dan Kepolisian RI harus segera dan tanpa syarat membebaskan sembilan orang mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas 2021.”

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version