Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Unjuk Rasa Dijamin Konstitusi dan Bukan Kejahatan

redaksi by redaksi
2021-05-04
in Hukum, Nasional, Politik
0

Dok: tribunnews.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Waketum partai Gerindra, Fadli Zon mengingatkan aparat kepolisian, bahwa unjuk rasa di Indonesia itu dijamin konstitusi dan bukanlah sebuah kejahatan. Fadli mengatakan demikian karena diketahui ada sembilan orang (lima mahasiswa dan empat buruh KASBI) yang ditahan dan diperiksa aparat kepolisian.

“Bebaskan 9 mahasiswa,” katanya, Selasa (4/5/2021), melalui akun Twitter-nya.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Fadli pun menilai bahwa tindakan seperti ini yang membuat rangking demokrasi RI semakin terpuruk jatuh ke peringkat 102.

Cuitan Fadli tersebut untuk merespon adanya informasi di atas dari akun LBH Jakarta. Berikut cuitannya dari akun resminya:
“9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum. Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan.”

Akun tersebut juga terus meng-update informasi terkait penahanan sembilan orang tersebut. Menurut LBH Jakarta, saat ini sembilan orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada senin (3/5).

Lima orang Mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta empat orang buruh dari KASBI, termasuk di antaranya Sekjen KASBI dan Ketua BEM FH UI. Saat ditangkap sore tadi (kemarin), mereka diinterogasi dan dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi.

Mereka ditangkapa dan ditahan ketika melakukan aksi unjuk rasa Hardiknas, menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.

Menurut LBH Jakarta, ada orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan.

“Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Pemerintah RI dan Kepolisian RI harus segera dan tanpa syarat membebaskan sembilan orang mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas 2021.”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Gerindra#Hardiknas#Hukum#Nasional#Polisipolitik
Previous Post

Respons Fadli Mengetahui Indeks Persepsi Kepercayaan kepada Presiden Naik

Next Post

Kemenkes: 10 Provinsi Alami Peningkatan Kasus dalam Empat Pekan Terakhir

Next Post
Pasien Positif Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet Tambah 55 Orang

Kemenkes: 10 Provinsi Alami Peningkatan Kasus dalam Empat Pekan Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In