Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disebut berjanji takkan gunakan PP 51/2025 menetapkan upah tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketum Konfederasi KASBI Sunarno usai ikut audiensi ke dalam Gedung Kemnaker, Jakarta, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2024).
“Dalam hal itu, menteri berjanji tidak akan menggunakan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α). Apakah nanti realisasinya akan seperti itu tentunya adalah harapan kita. Ini juga yang ditunggu-tunggu kawan buruh di daerah,” Sunar menyampaikan.
Buruh kata Sunar ingin agar upah adil dan layak. Kebijakan menentukan upah kata dia mesti direformasi total.
Pihak Kemnaker pun kata Sunar sedang melakukan soal itu. Tapi katanya belum ada keputusan karena masih adanya perbedaan pandangan dan atau hitungan dari buruh dan pemangku kepentingan.
“Jadi belum ada kesepakatan,” tandasnya.
(Rob/parade.id)