Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023

Hal itu disampaikan Ketum Konfederasi KASBI Sunarno usai ikut audiensi ke dalam Gedung Kemnaker, Jakarta, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2024)

redaksi by redaksi
2024-11-21
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ribuan Buruh Tolak PP 51/2023 Dijadikan Dasar Penetapan Kenaikan Upah 2025

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disebut berjanji takkan gunakan PP 51/2025 menetapkan upah tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketum Konfederasi KASBI Sunarno usai ikut audiensi ke dalam Gedung Kemnaker, Jakarta, di sela-sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2024).

“Dalam hal itu, menteri berjanji tidak akan menggunakan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha (α). Apakah nanti realisasinya akan seperti itu tentunya adalah harapan kita. Ini juga yang ditunggu-tunggu kawan buruh di daerah,” Sunar menyampaikan.

Buruh kata Sunar ingin agar upah adil dan layak. Kebijakan menentukan upah kata dia mesti direformasi total.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Pihak Kemnaker pun kata Sunar sedang melakukan soal itu. Tapi katanya belum ada keputusan karena masih adanya perbedaan pandangan dan atau hitungan dari buruh dan pemangku kepentingan.

“Jadi belum ada kesepakatan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#UpahMenteri pp 51
Previous Post

BEM Unram Laporkan Ketua DPRD NTB ke Polda Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Alasan Upah Buruh Naik Sebesar 20 Persen

Next Post
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Alasan Upah Buruh Naik Sebesar 20 Persen

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In