Jakarta (parade.id)- UU Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan mekanisme baru penentuan upah minimum. Pasal 139 ayat (4) menyebut penentuan upah minimum “didasarkan pada nilai tertinggi formula penghitungan Upah minimum atau kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati oleh dewan pengupahan daerah.”
Variabel formula. Formula mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan batas bawah 0,5 sampai paling tinggi 1. Penjelasan UU menyebut indeks itu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari lembaga pemerintah di bidang statistik, yang juga menjalankan survei kebutuhan hidup layak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jenjang upah minimum. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum wilayah yang sesuai (Pasal 137 dan 142).
Kondisi luar biasa. Pemerintah pusat dapat menetapkan formula berbeda dalam keadaan tertentu, seperti bencana berdampak luas atau kondisi luar biasa perekonomian yang ditetapkan Presiden. Formula itu berlaku paling lama satu periode penetapan, harus diumumkan ke publik, dan dilaporkan ke DPR dalam 30 hari (Pasal 141).
Siapa yang tercakup. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja bermasa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah (Pasal 140 dan 146). Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum, dengan upah berdasarkan kesepakatan paling rendah 50% dari upah minimum yang berlaku (Pasal 144).
Sanksi. Pasal 140 ayat (5) menegaskan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Pasal 288). Perusahaan yang belum mampu dapat mengajukan perkecualian ke gubernur berdasarkan kesepakatan bipartit dan audit eksternal.
Lembur. Upah lembur dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya, dengan upah per jam dihitung dari upah pokok plus tunjangan tetap dibagi 173 (Pasal 116).
