Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

Formula mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan batas bawah 0,5 sampai paling tinggi 1.

redaksi by redaksi
2026-11-08
in Nasional, Politik
0

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07

Jakarta  (parade.id)- UU Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan mekanisme baru penentuan upah minimum. Pasal 139 ayat (4) menyebut penentuan upah minimum “didasarkan pada nilai tertinggi formula penghitungan Upah minimum atau kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati oleh dewan pengupahan daerah.”

Variabel formula. Formula mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan batas bawah 0,5 sampai paling tinggi 1. Penjelasan UU menyebut indeks itu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari lembaga pemerintah di bidang statistik, yang juga menjalankan survei kebutuhan hidup layak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jenjang upah minimum. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi, serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum wilayah yang sesuai (Pasal 137 dan 142).

Kondisi luar biasa. Pemerintah pusat dapat menetapkan formula berbeda dalam keadaan tertentu, seperti bencana berdampak luas atau kondisi luar biasa perekonomian yang ditetapkan Presiden. Formula itu berlaku paling lama satu periode penetapan, harus diumumkan ke publik, dan dilaporkan ke DPR dalam 30 hari (Pasal 141).

Siapa yang tercakup. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja bermasa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah (Pasal 140 dan 146). Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum, dengan upah berdasarkan kesepakatan paling rendah 50% dari upah minimum yang berlaku (Pasal 144).

Sanksi. Pasal 140 ayat (5) menegaskan, “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.” Pelanggar diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Pasal 288). Perusahaan yang belum mampu dapat mengajukan perkecualian ke gubernur berdasarkan kesepakatan bipartit dan audit eksternal.

Lembur. Upah lembur dihitung 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya, dengan upah per jam dihitung dari upah pokok plus tunjangan tetap dibagi 173 (Pasal 116).

Tags: #UMK#UMPDewanPengupahanKebutuhanHidupLayakStrukturSkalaUpahUpahLemburUpahMinimumUUKetenagakerjaan
Previous Post

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Next Post

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Next Post
Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Please login to join discussion
Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In