Jakarta (parade.id)- Pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak bisa lagi dilakukan sepihak. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026, menegaskan PHK harus melalui kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 228 ayat (7) menyatakan, “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap maka Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dan Pemberi Kerja wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.”
Cegah PHK lebih dulu. Pasal 228 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah “dengan segala upaya” mencegah PHK. Ayat (2) mengatur tahapan pencegahan, mulai dari mengurangi lembur dan jumlah sif, mengurangi jam atau hari kerja, tidak memperpanjang kontrak yang berakhir, merumahkan pekerja tetap secara bergiliran, hingga menawarkan pensiun dini sukarela.
Bipartit maksimal 30 hari kerja. Jika PHK tak terhindarkan, perundingan bipartit wajib dilakukan dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Bila gagal, perselisihan dilanjutkan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama proses berjalan, pasal 235 mewajibkan kedua pihak tetap menjalankan kewajibannya, dan pengusaha yang menskors pekerja tetap membayar upah serta hak lainnya.
Alasan yang dilarang. Pasal 230 melarang PHK dengan alasan, antara lain, sakit menurut dokter selama tidak lebih dari 12 bulan terus-menerus, menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, serta mengadukan pemberi kerja atas dugaan tindak pidana. PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum.
Pesangon. Uang pesangon berkisar 1 hingga 9 bulan upah sesuai masa kerja, sedangkan uang penghargaan masa kerja mulai 2 hingga 10 bulan upah bagi pekerja bermasa kerja 3 tahun atau lebih (Pasal 232). Besarannya dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK, misalnya 2 kali pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun atau jika perusahaan melakukan perbuatan tercela seperti tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut. Pengusaha juga wajib menyediakan dana cadangan pesangon, kecuali usaha mikro dan kecil (Pasal 253).
Ancaman pidana. Pemberi kerja yang tidak mempekerjakan kembali pekerja sesuai putusan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda kategori III (Pasal 294). Pemberi kerja yang dengan sengaja tidak membayar pesangon dan hak lainnya diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Pasal 295).
