Jumat, November 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

Pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak bisa lagi dilakukan sepihak.

redaksi by redaksi
2026-11-06
in Hukum, Nasional, Politik
0
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

Foto: dok. ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06

Jakarta  (parade.id)- Pemutusan hubungan kerja (PHK) kini tidak bisa lagi dilakukan sepihak. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026, menegaskan PHK harus melalui kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 228 ayat (7) menyatakan, “Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya kesepakatan atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap maka Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dan Pemberi Kerja wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.”

Cegah PHK lebih dulu. Pasal 228 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah “dengan segala upaya” mencegah PHK. Ayat (2) mengatur tahapan pencegahan, mulai dari mengurangi lembur dan jumlah sif, mengurangi jam atau hari kerja, tidak memperpanjang kontrak yang berakhir, merumahkan pekerja tetap secara bergiliran, hingga menawarkan pensiun dini sukarela.

Bipartit maksimal 30 hari kerja. Jika PHK tak terhindarkan, perundingan bipartit wajib dilakukan dan diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulai. Bila gagal, perselisihan dilanjutkan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selama proses berjalan, pasal 235 mewajibkan kedua pihak tetap menjalankan kewajibannya, dan pengusaha yang menskors pekerja tetap membayar upah serta hak lainnya.

Alasan yang dilarang. Pasal 230 melarang PHK dengan alasan, antara lain, sakit menurut dokter selama tidak lebih dari 12 bulan terus-menerus, menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, serta mengadukan pemberi kerja atas dugaan tindak pidana. PHK dengan alasan tersebut batal demi hukum.

Pesangon. Uang pesangon berkisar 1 hingga 9 bulan upah sesuai masa kerja, sedangkan uang penghargaan masa kerja mulai 2 hingga 10 bulan upah bagi pekerja bermasa kerja 3 tahun atau lebih (Pasal 232). Besarannya dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK, misalnya 2 kali pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun atau jika perusahaan melakukan perbuatan tercela seperti tidak membayar upah tiga bulan berturut-turut. Pengusaha juga wajib menyediakan dana cadangan pesangon, kecuali usaha mikro dan kecil (Pasal 253).

Ancaman pidana. Pemberi kerja yang tidak mempekerjakan kembali pekerja sesuai putusan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda kategori III (Pasal 294). Pemberi kerja yang dengan sengaja tidak membayar pesangon dan hak lainnya diancam penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Pasal 295).

Tags: #PHKBeritaHukumHakPekerjaHubunganIndustrialPelindunganKetenagakerjaanPesangonPekerjaUU27Tahun2026UUKetenagakerjaan
Previous Post

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Please login to join discussion
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

LBH Banda Aceh Desak Proses Hukum Penembakan Warga Pidie

2026-11-05
Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

2026-11-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In