Jakarta (PARADE.ID)- Pepatah Arab mengatakan, al-wiqayatu khairun min al-‘ilaj. Ini seirama dengan adagium Indonesia “mencegah lebih baik dari mengobati”. Bagi yang sadar kesehatan diri akan mendahulukan kesehatan preventif promotive (hidup sehat) dibanding kesehatan kuratif (pengobatan penyakit).
Langkah preventif saat pandemi virus corona menyebar di seluruh dunia maka kita mencegah penularannya dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kini ilmu kesehatan menemukan cara yang efektif untuk menghindari tertularnya penyakit, yaitu melalui vaksinasi.
Istilah vaksin pertama kali dikemukan oleh Edward Jenner, dokter dari Inggris di Berkeley pada tahun 1798 untuk mencegah penyakit cacar pada manusia. Pada tahun 1967, WHO mempelopori kampanye vaksinasi besar-besaran terhadap cacar.
Vaksinasi berarti langkah preventif dari penularan penyakit. Inilah yang dianjurkan Islam, “addaf’u aula minarraf’i”, mencegah lebih baik dari mengobati. Banyak hadits Nabis SWA tentang medis utk preventif (al-thibb al- wiqâ’i) ketimbang cara penyembuhan (al-thibb al-‘ilaji)
Islam mengajarkan agar mencegah dan mengobati diri dari semua penyakit. Sebab setiap penyakit pasti ada obatnya, namun tidak boleh berobat dengan yang haram. Sebgmn sabda Rasulullah SAW. Riwayat Abu Daud. Karenanya, vaksinasi penyegahan Covid-19 harus terjamin kehalalannya.
Menurut Kepmen Kesehatan No. 9860 Thn 2020, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yg akan digunakan. Namun hanya vaksin sinovac yang mendaftarkan sertfikat halal di Indonesia. Maka tim hanya memeriksanya dan difatwakan MUI No. 02 Thn 2021 adalah suci dan halal.
Suci itu tidak terbuat dari barang najis dan jika bercampur (ikhtilath) dengan najis sedang (mutawassithah) pun prosesnya telah disucikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Halal berarti vaksin itu bukan dari babi, atau bagian dari tubuh manusia. Meskipun syarat halal itu suci.
Cerita auditor, bahwa ia telah memeriksanya mulai bahan, sumber bahan, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi. Ada tiga bahan. Bahan Utama, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong. Lalu proses produksinya mulai dari hulu hingga pengemasan dan terakhir fasilitas produksi
Asal vaksin dari virus yang halal dan suci. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, asal sesuatu itu boleh (al-ashlu fi al-asya’ al-ibahah). Berarti virus yang dilemahkan atau dimatikan kemudian dijadikan vaksin itu hukumnya boleh. Alasannya karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Lalu virus dimatikan (inactivated), proses pensucian dari najis. Yaitu virus dipisahkan dari sel. Lalu diultrafiltrasi hingga memisahkan virus dengan sel dan media. Terakhir, menambahkam air suci dan mensucikan sampai lebih dua qullah. Sebagaimana sabda Nabi SAW. HR. Abu Dawud.
Vaksin corona Sinovac dinyatakan halal karena media pertumbuhan yang digunakan dalam proses produksi vaksin sama sekali tidak menggunakan unsur yang berasal dari babi dan turunannya atau bahan yang bersumber dari unsur tubuh manusia (juz’un min al-Insan).
Vaksinasi merupakan ikhtiyar manusia untuk mencegah penularan Covid-19. Namun yang menentukan Allah SWT.
Kita inginnya vaksi merah putih dan efikasinya maksimal, namun ini adanya maka demi mencegah bahaya yang lebih besar kita perlu melakukan vaksinasi corona Sinovac.
*Ketua MUI KH. Cholil Nafis