Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram. Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar lapas menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, K.H. Abdul Muiz Ali, melalui akun X resmi MUI Pusat, Sabtu (3/10/2026). Muiz meminta pejabat publik yang melontarkan usulan itu mencabut pernyataannya dan mengoreksi diri.
Menurut Muiz, Islam sudah memberi jalan yang jelas dan mulia untuk mengendalikan hawa nafsu tanpa melanggar syariat. Bagi yang sudah mampu, solusi utamanya adalah menikah. Bagi yang belum mampu atau belum memungkinkan menikah, puasa menjadi benteng sekaligus alternatif utama. MUI menyebut cara pengendalian diri lewat puasa ini berlaku juga bagi warga binaan di lapas.
Muiz menekankan bahwa pejabat publik memikul tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Mencabut pernyataan dan mengoreksi diri, kata dia, adalah langkah bijak demi menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Menurut keterangan tertulisnya, usulan semacam itu tidak pantas dilontarkan pejabat publik di ruang terbuka. Soal hukumnya, ia menegaskan, “Itu haram hukumnya.”
Willy menyampaikan bahwa Komisi XIII mengusulkan fasilitas “bilik asmara” atau bilik keluarga serta alat bantu seksual di sejumlah lapas. Pernyataan itu dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026). Bilik tersebut diperuntukkan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan. Adapun alat bantu seks diminta disediakan bagi warga binaan yang belum menikah dan membutuhkan
Willy juga menyebut pihaknya sudah menyetujui usulan penyediaan dildo, dengan catatan aspek kesehatan harus dijaga. Ia beralasan sistem pemasyarakatan bertujuan menyiapkan warga binaan agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Usulan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Hingga berita dari Insider Indonesia diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Willy maupun Komisi XIII DPR atas permintaan pencabutan pernyataan itu. Munculnya pernyataan tersebut juga tidak serta-merta berarti fasilitas itu sudah menjadi kebijakan yang berlaku di seluruh lapas.
