Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026). Menurut Isnur, draf yang ada saat ini masih jauh dari cukup untuk benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
“Saya belum melihat undang-undang yang sudah Indonesia ratifikasi dikutip secara maksimal. Standar-standar itu dari sana bersumbernya,” ujar Isnur di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI. Ia menyoroti bahwa sejumlah instrumen hukum penting, mulai dari UU No. 7/1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW, UU No. 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekosob, hingga berbagai konvensi ILO, semestinya menjadi tulang punggung pengaturan turunan RUU PPRT, namun belum dirujuk secara memadai dalam draf.
Tanpa Hak Berserikat, Siapa yang Akan Mendampingi?
Salah satu kritik paling mendasar Isnur adalah absennya jaminan hak berorganisasi dan berserikat bagi PRT dalam draf. Bagi Isnur, ini bukan soal formalitas. Ia menunjuk pengalamannya mendampingi buruh migran: tanpa serikat atau organisasi, PRT yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak nyaris tidak punya saluran perjuangan yang efektif.
“Advokat itu enggak banyak, susah, apalagi membiayai orang-orang miskin. Probono sulit sekali. LBH terbatas. Nah, di pengalaman serikat pekerja atau serikat buruh, mereka punya akses mendampingi,” ungkapnya. Isnur mendorong agar hak berserikat dijamin secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga majikan tidak bisa sewenang-wenang melarangnya.
Ia juga mendesak agar pendampingan oleh paralegal komunitas, bukan hanya advokat—mendapat pengakuan formal. Menurutnya, paralegal bersertifikasi dari BPHN hingga pendamping sosial dan psikolog yang sudah dikenal dalam UU terkait kekerasan seksual perlu secara tegas dimasukkan ke dalam kerangka RUU PPRT.
Panic Button dan Problem Inspeksi di Ruang Privat
Isnur juga mengangkat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: bagaimana negara bisa masuk ke ruang kerja PRT yang berada di dalam rumah pribadi majikan—sebuah ruang yang selama ini diklaim sebagai ranah privasi. Ia mengusulkan adopsi mekanisme “panic button” yang terhubung ke institusi resmi seperti kepolisian atau kelurahan, sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dialami PRT.
“Kalau sekarang kita akui sebagai pekerja, maka tempat dia bekerja adalah rumah orang yang sering dianggap privasi. Jangankan advokat, jangankan paralegal, aparat kepolisian ketika datang ke rumah orang yang punya backing pun enggak bisa masuk,” katanya. Mekanisme pengaduan dan inspeksi yang diatur dalam Konvensi ILO, lanjutnya, harus diadaptasi secara serius ke dalam konteks Indonesia.
Masalah Klasik: Putusan Ada, Eksekusi Tidak Jalan
Bagian yang paling substantif dari paparan Isnur menyentuh kelemahan struktural dalam sistem penyelesaian sengketa yang diusulkan dalam draf. Ia mempertanyakan mekanisme arbitrase yang ditawarkan: bagaimana jika kedua pihak tidak sepakat soal siapa arbiternya? Dan yang lebih krusial, bagaimana putusan mediasi atau arbitrase bisa dieksekusi jika majikan tidak mau mematuhinya?
“Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya. Eksekusi ini masalah besar lain yang enggak dijawab oleh hukum-hukum kita,” tegasnya. Ia membandingkan dengan mekanisme di UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan bisa langsung didaftarkan ke pengadilan untuk dieksekusi di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri, sebuah model yang menurutnya patut diadopsi oleh RUU PPRT.
Isnur juga menyoroti ketimpangan akses keadilan yang melekat: ketika majikan adalah orang kaya yang mampu menyewa pengacara, PRT dengan keterbatasan sumber daya akan berada dalam posisi yang sangat tidak setara. Ia mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini disebutnya “tumpul” — dan mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberdayakan untuk langsung turun, memberi peringatan, dan mendorong eksekusi.
Jangan Sampai PP-nya Lahir di 2045
Di penghujung paparannya, Isnur menyampaikan peringatan yang tak kalah keras: draf RUU PPRT masih banyak pasal yang menggantung dan menyerahkan pengaturan teknis ke Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita mendesak disahkan 2026, terus PP-nya jadi 2045 misalnya. Enggak laksana juga undang-undang ini,” sindirnya. Isnur mendorong Baleg agar membuat undang-undang yang lebih implementatif langsung di level undang-undang, ketimbang terus-menerus mendelegasikan ke peraturan pelaksana yang historisnya sering tidak pernah terbit.
Sebagai penutup, ia mengusulkan agar desa dan kelurahan, diperkuat dengan program paralegal desa dari BPHN yang sedang dikembangkan, dijadikan episentrum pendataan, pendampingan, dan penyelesaian masalah PRT di level akar rumput, termasuk mewajibkan pelaporan rutin dari RT/RW mengenai keberadaan PRT di lingkungannya.
