Jumat, Maret 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

redaksi by redaksi
2026-03-06
in Politik
0
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

Foto: M Isnur/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026). Menurut Isnur, draf yang ada saat ini masih jauh dari cukup untuk benar-benar melindungi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

“Saya belum melihat undang-undang yang sudah Indonesia ratifikasi dikutip secara maksimal. Standar-standar itu dari sana bersumbernya,” ujar Isnur di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR RI. Ia menyoroti bahwa sejumlah instrumen hukum penting, mulai dari UU No. 7/1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW, UU No. 11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Ekosob, hingga berbagai konvensi ILO, semestinya menjadi tulang punggung pengaturan turunan RUU PPRT, namun belum dirujuk secara memadai dalam draf.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Tanpa Hak Berserikat, Siapa yang Akan Mendampingi?

Salah satu kritik paling mendasar Isnur adalah absennya jaminan hak berorganisasi dan berserikat bagi PRT dalam draf. Bagi Isnur, ini bukan soal formalitas. Ia menunjuk pengalamannya mendampingi buruh migran: tanpa serikat atau organisasi, PRT yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak nyaris tidak punya saluran perjuangan yang efektif.

“Advokat itu enggak banyak, susah, apalagi membiayai orang-orang miskin. Probono sulit sekali. LBH terbatas. Nah, di pengalaman serikat pekerja atau serikat buruh, mereka punya akses mendampingi,” ungkapnya. Isnur mendorong agar hak berserikat dijamin secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga majikan tidak bisa sewenang-wenang melarangnya.

Ia juga mendesak agar pendampingan oleh paralegal komunitas, bukan hanya advokat—mendapat pengakuan formal. Menurutnya, paralegal bersertifikasi dari BPHN hingga pendamping sosial dan psikolog yang sudah dikenal dalam UU terkait kekerasan seksual perlu secara tegas dimasukkan ke dalam kerangka RUU PPRT.

Panic Button dan Problem Inspeksi di Ruang Privat

Isnur juga mengangkat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: bagaimana negara bisa masuk ke ruang kerja PRT yang berada di dalam rumah pribadi majikan—sebuah ruang yang selama ini diklaim sebagai ranah privasi. Ia mengusulkan adopsi mekanisme “panic button” yang terhubung ke institusi resmi seperti kepolisian atau kelurahan, sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dialami PRT.

“Kalau sekarang kita akui sebagai pekerja, maka tempat dia bekerja adalah rumah orang yang sering dianggap privasi. Jangankan advokat, jangankan paralegal, aparat kepolisian ketika datang ke rumah orang yang punya backing pun enggak bisa masuk,” katanya. Mekanisme pengaduan dan inspeksi yang diatur dalam Konvensi ILO, lanjutnya, harus diadaptasi secara serius ke dalam konteks Indonesia.

Masalah Klasik: Putusan Ada, Eksekusi Tidak Jalan

Bagian yang paling substantif dari paparan Isnur menyentuh kelemahan struktural dalam sistem penyelesaian sengketa yang diusulkan dalam draf. Ia mempertanyakan mekanisme arbitrase yang ditawarkan: bagaimana jika kedua pihak tidak sepakat soal siapa arbiternya? Dan yang lebih krusial, bagaimana putusan mediasi atau arbitrase bisa dieksekusi jika majikan tidak mau mematuhinya?

“Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya. Eksekusi ini masalah besar lain yang enggak dijawab oleh hukum-hukum kita,” tegasnya. Ia membandingkan dengan mekanisme di UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan bisa langsung didaftarkan ke pengadilan untuk dieksekusi di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri, sebuah model yang menurutnya patut diadopsi oleh RUU PPRT.

Isnur juga menyoroti ketimpangan akses keadilan yang melekat: ketika majikan adalah orang kaya yang mampu menyewa pengacara, PRT dengan keterbatasan sumber daya akan berada dalam posisi yang sangat tidak setara. Ia mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini disebutnya “tumpul” — dan mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberdayakan untuk langsung turun, memberi peringatan, dan mendorong eksekusi.

Jangan Sampai PP-nya Lahir di 2045

Di penghujung paparannya, Isnur menyampaikan peringatan yang tak kalah keras: draf RUU PPRT masih banyak pasal yang menggantung dan menyerahkan pengaturan teknis ke Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Kita mendesak disahkan 2026, terus PP-nya jadi 2045 misalnya. Enggak laksana juga undang-undang ini,” sindirnya. Isnur mendorong Baleg agar membuat undang-undang yang lebih implementatif langsung di level undang-undang, ketimbang terus-menerus mendelegasikan ke peraturan pelaksana yang historisnya sering tidak pernah terbit.

Sebagai penutup, ia mengusulkan agar desa dan kelurahan, diperkuat dengan program paralegal desa dari BPHN yang sedang dikembangkan, dijadikan episentrum pendataan, pendampingan, dan penyelesaian masalah PRT di level akar rumput, termasuk mewajibkan pelaporan rutin dari RT/RW mengenai keberadaan PRT di lingkungannya.

Tags: RUU PPRTYLBHI Isnur
Previous Post

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

Please login to join discussion
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In